Ditemukan 896162 data
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1280/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1565/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
14 — 11
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023;
1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
238/Pdt.G/2023/PA.Bm
18 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah);
42/Pdt.G/2023/PA.Bm
18 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 127/Pdt.G/2023/PA.Kladari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 127/Pdt.G/2023/PA.Klaselesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
127/Pdt.G/2023/PA.Kla
17 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
235/Pdt.P/2023/MS.KC
24 — 0
- Menyatakan perkara nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 16 Maret 2023, gugur;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/MS.Str
32 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1835/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1835/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 3
- Menyatakan perkara Register Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 06 Februari 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp800.000.00,- (delapan ratus ribu rupiah).
655/Pdt.G/2023/PA.Krw
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HANIFAH, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUJADI Als IMUNG Als KENG Bin ARJO SENTONO Diwakili Oleh : Saefi Fatikhu Surur, S.H., dkk
Terbanding/Terdakwa : SETYA BUDIAWAN Als BUDI Als MONDRO Bin YITNO PAWIRO
Terbanding/Terdakwa : UNTUNG RAHMANTO Bin SEBRUNG KISMO RAHARJO
65 — 43
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 278/Pid.B/2023/PN Smn tanggal 12 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
94/PID/2023/PT YYK
16 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm. tanggal 06 Oktober 2023 oleh para Pemohon ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003.
665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
22 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pangkajene Tahun 2023 sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
16 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1205/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 13 April 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. embebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).1205/Pdt.G/2023/PA.Tsm
49 — 20
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pacitan Nomor 326/Pdt.G/2023/ PA.Pct tanggal 19 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqaidah 1444 Hijriyah;III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
308/Pdt.G/2023/PTA.Sby
24 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor284/Pdt.G/2023/PA.BKt dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2023;
284/Pdt.G/2023/PA.Bkt
21 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Rh dari Penggugat ;
- Menyatakan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA Rh telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
396/Pdt.G/2023/PA.Rh
34 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 357/Pdt.G/2023/ PA.Krs. tanggal 3 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
255/Pdt.G/2023/PTA.Sby
96 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 987/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 20 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Muharram 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
98/Pdt.G/2023/PTA.Mks