Ditemukan 896165 data
22 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 02/Pdt.P/2023/PA.Sel dariPemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankanbiaya Perkara ini kepada malalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun anggaran 2023.
2/Pdt.P/2023/PA.Sel
Antan
Termohon:
Polres Konawe Utara Cq. Kasat Reskrim Polres Konawe Utara
128 — 68
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN. Unh;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Unaaha untuk mencoret perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN. Unh dalam register praperadilan;
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil;
2/Pid.Pra/2023/PN Unh
72 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1988/Pdt.G/ 2023/PA.Mr tanggal 23 Agustus 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 6 Syafar 1445 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
387/Pdt.G/2023/PTA.Sby
16 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 381/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 381/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
381/Pdt.G/2023/PA.GM
12 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara;
- Menyatakan perkara Nomor 1082/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
1082/Pdt.G/2023/PA.Tsm
17 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 922/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 922/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
922/Pdt.G/2023/PA.LLG
38 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 339/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 7 Maret2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.540.000,00 (limaratus empatpuluh ribu rupiah);
339/Pdt.G/2023/PA.Pdg
35 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00(dua ratus lima belas ribu rupiah);
1515/Pdt.G/2023/PA.Kla
21 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 510/Pdt.G/2023/PA.JP dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6000,00 ( enam ribu rupiah )
510/Pdt.G/2023/PA.JP
61 — 29
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 4340/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg, tanggal 23 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
473/Pdt.G/2023/PTA.Sby
25 — 2
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 149/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor 149/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
149/Pdt.P/2023/MS.Tkn
42 — 25
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1863/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1863/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp159.000,00 (seratus lima puluh sembilanribu rupiah);
1863/Pdt.G/2023/PA.Btg
Terbanding/Terdakwa : YATMAN Als MBAH SUL Bin KASMIN
63 — 16
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 13/Pid.B/2023/PN Bla, tanggal 29 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
228/PID/2023/PT SMG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum IV : TETTY SITOHANG, S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : KISTI ARTIASHA,S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
44 — 19
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Sbs, tanggal 27 September 2023 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Sbs tanggal 27 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
- Membebankan biaya perkara
352/PID.SUS/2023/PT PTK
129 — 0
M E N G A D I L I:Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Tte tanggal 28 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa ALIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sengaja mentranmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALIMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 2 (dua) tahun berakhir;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 114/Pid.Sus/2023
/PN.Tte tanggal 28 Agustus 2023 untuk selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
44/PID.SUS/2023/PT TTE
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bumiayu
Tergugat:
1.MUDRIKAH
2.SURITNO
25 — 15
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor 101447479/5869/03/2023 tanggal 30 Maret 2023;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101447479/5869/03/2023 tanggal 30 Maret 2023;
4.
SURATI
30 — 24
Gunung, RT12 RW4, Desa Gunung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gunung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali Nomor: 474.2/032/008/2023 tertanggal 14 Juli 2023;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus akta kematian seorang perempuan atas nama SATINI ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera
melaporkan dan menyerahkan 1 (satu) helai Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah agar dapat dilakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian seorang perempuan bernama SATINI sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.2/032/008/2023 tertanggal 14 Juli 2023;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga
109/Pdt.P/2023/PN Byl
DONGSI PANJAITAN
25 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan yang sah secara hukum atas perkawinan yang dilakukan Pemohon dan Suami Pemohon Mayasin Siregar (Alm) secara HKBP-Huria Kristen Batak Protestan (HKBP Sidorame) pada tanggal 6 Mei 1965, sebagaimana dalam bunyi Surat Keterangan Nikah Nomor 144/03.7/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon : Dongsi Panjaitan, adalah sebagai istri sah dari Mayasin Siregar
(suami Pemohon) telah menikah sah secara HKBP-Huria Kristen Batak Protestan (HKBP Sidorame) pada tanggal 6 Mei 1965, sebagaimana dalam bunyi Surat Keterangan Nikah Nomor 144/03.7/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023;
- Memerintahkan Instansi pelaksana perkawinan pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatat perkawinan tersebut dalam register untuk itu dan segera menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan antara Pemohon Dongsi Panjaitan dengan Mayasin Siregar (alm);
- Membebankan
777/Pdt.P/2023/PN Mdn
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Rosmarlina Sembiring,SH.,M.Hum
Terbanding/Penuntut Umum II : ABDULLAH, SH
68 — 41
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa IRWAN AFTORA dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IRWAN AFTORA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa
anak untuk dilakukan perbuatan cabul oleh orang tua, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 302/Pid.Sus/2023/PN Btm, tanggal 7 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
111/PID.SUS/2023/PT TPG
Vivien Anggraini Falman
Tergugat:
PT.MIFTAHUL JANNAH SEJAHTERA KARYA / PT.MS.KARYA
31 — 0
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt dalam register induk perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Bukittinggi;
6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt