Ditemukan 896121 data
19 — 2
Menyatakan perkara nomor 806/Pdt.G/2023/PA.Smdg dicabut;
3. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dengan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
806/Pdt.G/2023/PA.Smdg
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 525/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
525/Pdt.G/2023/PA.Kis
45 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3024/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 21 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
418/Pdt.G/2023/PTA.Sby
28 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Spn.
- Menyatakan perkara Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Spn. selesai dengan pencabutan
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 336000,00 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
263/Pdt.G/2023/PA.Spn
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.805000,- ( delapan ratus limaribu rupiah);
41/Pdt.G/2023/PA.Bm
19 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
79/Pdt.G/2023/PA.Kla
22 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
428/Pdt.G/2023/PA.Bm
25 — 0
- Menyatakan perkara nomor 22/Pdt.P/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 16 Maret 2023 gugur;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
22/Pdt.P/2023/MS.Str
11 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 84/Pdt.P/2023/PA.Pga dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pagar Alam Tahun 2023;
84/Pdt.P/2023/PA.Pga
12 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 17 Oktober 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
120/Pdt.P/2023/PA.Kis
18 — 16
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 238/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
238/Pdt.P/2023/MS.KC
19 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 966/Pdt.P/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 966/Pdt.P/2023/PA.JS di cabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
966/Pdt.P/2023/PA.JS
22 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
206/Pdt.G/2023/MS.Tkn
37 — 20
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1707/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 6 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
26 — 12
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 3241/Pdt.G/2023/PA.Bwi. tanggal 28 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
35 — 13
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2341/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 30 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
16 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Kra;
- Menyatakan perkara Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Kra telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
655/Pdt.G/2023/PA.Kra
39 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
249/Pdt.G/2023/PA.ML
39 — 4
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor133/Pdt.G/2023/PA.Pyb dariPenggugat;
2. Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Panyabungan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Panyabungan tahun anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara;133/Pdt.G/2023/PA.Pyb
17 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1889/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1889/Pdt.G/2023/PA.Mdn