Ditemukan 31360 data
25 — 6
., atau jika aktaakta yang telah dibukukanmemperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruanlainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakanpenambahan atau pembetulan dalam registerregister itu.
81 — 33
persetujuan atau perjanjian dantelah disepakati kedua belah pihak yaitu antara Pembanding Idengan Terbanding I, dimana jual beli atas obyek sengketa akandibayar secara bertahap, jadi merupakan hubungan wanprestasi danbukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ParaTerbanding kepada Pembanding I ; e Bahwa jual beli antara Pembanding I dengan Terbanding I,Terbanding I dengan Terbanding II sudah sah menurut hukum,karena dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang atau PPAT dantidak ada unsur paksaan, kekhilafan
116 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitidengan saksama alasan peninjauan kembali tanggal 13 September 2017 danjawaban alasan peninjauan kembali tanggal 12 Oktober 2017 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, ternyata buktibukti yang diajukan dapatditerima sebagai bukti baru, dengan pertimbangan sebagai berikut:Novum tidak bersifat menentukan, karena hanya berupa suratpernyataan yang tidak didukung dengan buktibukti lain;Terdapat kekhilafan
225 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kota Pekanbaru;Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karenaputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telan bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku, terdapat kekhilafan
154 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
TermohonKasasi/Terbanding/Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusanMahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
SUHARDI
17 — 3
Ligdiajukan oleh Pemohon, maka Pengadilan Negeri Lubuklinggau berwenanguntuk memeriksa dan memutus perkara permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa untuk pembetulan aktaakta catatan Sipil danpenambahan didalamnya telah diatur juga dalam Pasal 13 BurgerlijkWetboek,telah menyatakan bahwa jika registerregister tak pernah ada, atautelah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapaakta tiada didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan
Kepala Unit Pekalongan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Kantor Unit Pekalongan
Tergugat:
1.Omedi
2.Muslimah
67 — 28
maka tidak perlu untuk dilakukanpembuktian;Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan bahwa semuaperjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undangundang bagimereka yang membuatnya;Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan, untuk sahnyaSuatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu Sepakat mereka yangmengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakanperjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yangakan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan
BESAR
17 — 14
, 24September 1978 (Vide bukti P2), harus diperbaiki dari nama sebelumnyaMULTAZAM lahir di Tamping, 24 September 1978 menjadi nama BESAR, lahir diTamping tanggal 24 September 1978 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregister tak pernahada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak jikabeberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan
219 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali yang diajukanhanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian dan pengulanganterhadap pembuktian yang bersifat penghargaan terhadap suatukenyataan, atas permohonan peninjauan kembali yang sedemikian tidakdapat dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanpeninjauan kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
31 — 22
Tunggak Bingin Blok B 2Sanur Denpasar Selatan atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, masuk denganmerusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsuatau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebihdahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktumalam, dianggap memaksa masuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara cara sebagai berikut:Hal 5 dari 21
50 — 30
Bahwa tergugat berjanji dengan persetujuan bersama bersediamelakukan perbuatan hukum berkenaan dengan SHM 169/MakamhajiHalaman 3 dari 6 halaman Akta Perdamaian.UNTUK DINAS10atas nama Titi Hartati,SH. yang sudah terikat jaminan tersebut apabilaterjadi kekhilafan atau kekeliruan yakni :Akan membatalkan segala surat yang terjadi setelah suratpernyataan penambahan Agunan/Jaminan tanggal 02 Maret 2006,jika itu telah dan akan terjadi ;Akan melakukan perbuatan hukum yaitu dengan melakukanpemisahan tanah
27 — 22
adakomunikasi, maka hal demikian merupakan bukti adanya rumah tangga yang tidakharmonis;Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding mengakui kadang terjadipertengkaran kecil dalam rumah tangga hal yang biasa dan dalam pertengkaran ituTergugat tidak pernah melakukan kekerasan / pemukulan kepada Penggugat/Terbanding, Tergugat/Pembanding juga mengakui pernah selingkuh dengan wanitalain dan juga pernah meminum alkohol (mabuk), tetapi hal itu dilakukan telah 3tahun yang lalu dan Tergugat/Pembanding telah menyadari kekhilafan
42 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 161 PK/TUN/2018Kembali tentang adanya kekhilafan Hakim tidak dapat dibenarkan,sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkandengan tepat dan benar menurut hukum dalam putusan Judex Facti danJudex Juris bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objeksengketa sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan asasasas umum pemerintahan yang baik; Oleh karena itu alasan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali tidak berdasarkan hukum,
23 — 5
yang bernama ZAINAL ABIDIN, sebagaimana ternyata dari kutipan aktenikah No. 116/04/IV/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanPandaan, Kabupaten Pasuruan, tanggal 02 April 2010 ;Bahwa selama dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan anak bernama : JEHANHAFIZAR AZAINAL, lakilaki, anak ke1 ( satu ) lahir di Pasuruan pada hari SeninKliwon, Jam 19.30 Wib tanggal 20 Juni 2011 ( Vide Surat Keterangan Lahir dari KepalaDesa Ngadimulyo ) ;Bahwa oleh karena ketidak mengertian dan kealpaan / kekhilafan
bernama S DANU HARJOWARSITO ditulis juga10DANU HARJO WARSITO dengan seorang perempuan bernama SALMAH, sebagaimanaternyata dari Kutipan akta Nikah No. 408/VII/1978 uyang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Sukorejo Kbupaten Pasuruan tertanggal 07 071978 ;Bahwa selama dalam pernikahan tersebut telah dilahirkan seorang anak perempuan bernamaMITHA TUNZIAH ,(Pemohon ) anak ke II,lahir di Muara Lakitan pada hari Sabtu , tanggal10 Agustus 1985 ;Bahwa oleh karena tidak mengertian dan kealpaan/kekhilafan
31 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyatatersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil;Halaman 5 dari 15 halaman. Putusan Nomor 244/B/PK/Pjk/2012II.
VII/16/2011 tanggal 14 April 2011, maka PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan inimenyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telahmemeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dankeliru atau setidaknyatidaknya telah membuat suatu kekhilafan dalammembuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan mengabaikandasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga haltersebut nyatanyata telah dilanggar Asas Kepastian Hukum dalambidang perpajakan di Indonesia
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonPeninjauan Kembali/semula Terdakwa kepada saksi Sastra Gunawan apakahpalsu atau tidak benar, adalah berkaitan dengan perkara pidana, dan untukmemperkuat bukti bahwa suratsurat dimaksud palsu atau tidak, harus diujidengan Laboratorium Kriminal (Labkrim) yang sah selanjutnya diputuskanmelalui perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap.Dalam hal ini, Hakim dalam menjatuhkan putusannya hanya didasarkan ataskeyakinan saja maka dalam hal seperti ini Mahkamah Agung berkesimpulan,Hakim telah melakukan kekhilafan
dalam putusannya maka pemohon/semulaTerrdakwa harus dibebaskan.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Mengenai alasanalasan keI dan keII :Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusanJudex Juris Nomor : 1708 K/Pid/2009, karena halhal yang relevan secara yuridis telahdipertimbangkan dengan benar, yaitu rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yangdilakukan Terdakwa telah mengakibatkan saksi Sastra Gunawan menderita kerugiansebesar Rp1.000.000.000,00
44 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata,Serta Telah Mengabulkan Suatu Hal Yang Tidak Dituntut Atau LebihDaripada Yang Dituntut;1.Bahwa, Terdapat Kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyatapada tingkat pertama maupun banding, karena Majelis Hakim di tingkatpertama dalam putusannya halaman 15 alinea pertama menyebutkanMenimbang bahwa selain buktibukti surat Penggugat juga mengajukan3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpahdi depan persidangan
60 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
beserta alasanalasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan olehUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :I Dalam Putusan Judex Juris Terdapat Suatu Kekhilafan
Juris menafsirkan ketentuantersebut tanpa pertimbangan yang matang dimana hanya melihat kapan tanggalpemberitahuan sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Putusan BandingPerkara a quo tanpa melihat sejak kapan Putusan Banding Perkara a quoditerima dan diketahui oleh Pemohon Kasasi sekarang Pemohon PeninjauanKembali;e Bahwa oleh karena pertimbangan hukum Judex Juris yang kelirutersebut mengakibatkan putusan yang diambilnya sangat merugikan PemohonKasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan terdapat kekhilafan
76 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa permohonan peninjauan kembaili ini didasarkan pada Pasal 67 huruf fUndangUndang No.14 Tahun 1985, karena dalam putusan MahkamahAgung maupun Pengadilan Tinggi Denpasar yang dimohonkan peninjauankembali ini telah atau terdapat kekhilafan Hakim dalam memberikankeputusan, sehingga keputusan tersebut menyalahi kaedahkaedah hukumadat yang berlaku di wilayah Bali knususnya di Gianyar ;2.
Bahwa, kekhilafan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang dibenarkan olehHakim Agung pada Mahkamah Agung adalah pertimbangan PengadilanHal. 8 dari 12 hal. Put. No. 398 PK/Pdt/2003Tinggi Denpasar hal. 9, 10, dimana di dalam pertimbangan tersebutPemohon dibebankan untuk membuktikan sesuatu padahal bebanpembuktian tersebut seharusnya ditujukan kepada Termohon / Penggugatkarena merekalah yang mendalilkan sesuatu. Pertimbangan PengadilanTinggi yang dianut dalam hukum acara perdata ;8.
276 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 26 April 2012, terdapat kekhilafan atau kekeliruan yangnyata dan telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian;Bahwa setelah Pemohon Kasasi/ Penggugat memperhatikan secara saksamaseluruh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor142/6/2011/PHI.Mdn., tanggal 26 April 2012, ternyata pertimbangan dan amar PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 142/6/2011/PHI.Mdn., tanggal 26 April 2012 telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan