Ditemukan 896121 data
14 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2333/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluhribu rupiah).
2333/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 18 Januari 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00.- (seratus sepuluh ribu rupiah).
24/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Azman
Termohon:
Kapolres Langkat Cq. Kasat reskrim Polres Langkat
22 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Stb;
- Menyatakan Perkara Permohonan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Stb dicabut;
- Menyatakan biaya dalam perkara ini sejumlah nihil;
4/Pid.Pra/2023/PN Stb
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1123/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
1123/Pdt.G/2023/PA.Kis
43 — 5
- Mengabulkan permohonanpencabutan perkara Nomor 158/Pdt.G/2023/PA.KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan perkara tersebutdalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
158/Pdt.G/2023/PA.KBr
22 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 630/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
630/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
1254/Pdt.G/2023/PA.Kis
NASPIUDDIN
31 — 16
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Mencabut Permohonan Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menyatakan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara Permohonan Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menetapkan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
58/Pdt.P/2023/PN Mam
20 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Tli;
- Menyatakan perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Tli, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.315.000. (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
134/Pdt.G/2023/PA.Tli
28 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
45/Pdt.G/2023/PA.Rmb
23 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 983/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
983/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 10
Menyatakan perkara Nomor 1554/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 20 Juli2023, dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1554/Pdt.G/2023/PA.MLG
7 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1980/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1980/Pdt.G/2023/PA.Kis
6 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 461/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
461/Pdt.P/2023/PA.Cms
35 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Adl, tanggal 2 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Andoolo untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
39/Pdt.G/2023/PA.Adl
44 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 131/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Maret 2023;
2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
131/Pdt.G/2023/MS.Jth
15 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
143/Pdt.G/2023/PA.Tnk
8 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3829/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 30 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3829/Pdt.G/2023/PA.Krw
21 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 173/Pdt.G/2023/MS.Idi dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Idi untuk mencatat pencabutan perkara dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Idi Tahun Anggaran 2023;
173/Pdt.G/2023/MS.Idi
9 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
323/Pdt.P/2023/PA.Tsm