Ditemukan 31360 data
26 — 22
adakomunikasi, maka hal demikian merupakan bukti adanya rumah tangga yang tidakharmonis;Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding mengakui kadang terjadipertengkaran kecil dalam rumah tangga hal yang biasa dan dalam pertengkaran ituTergugat tidak pernah melakukan kekerasan / pemukulan kepada Penggugat/Terbanding, Tergugat/Pembanding juga mengakui pernah selingkuh dengan wanitalain dan juga pernah meminum alkohol (mabuk), tetapi hal itu dilakukan telah 3tahun yang lalu dan Tergugat/Pembanding telah menyadari kekhilafan
154 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
TermohonKasasi/Terbanding/Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusanMahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
BESAR
16 — 14
, 24September 1978 (Vide bukti P2), harus diperbaiki dari nama sebelumnyaMULTAZAM lahir di Tamping, 24 September 1978 menjadi nama BESAR, lahir diTamping tanggal 24 September 1978 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregister tak pernahada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak jikabeberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan
Kepala Unit Pekalongan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Kantor Unit Pekalongan
Tergugat:
1.Omedi
2.Muslimah
66 — 28
maka tidak perlu untuk dilakukanpembuktian;Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan bahwa semuaperjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undangundang bagimereka yang membuatnya;Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan, untuk sahnyaSuatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu Sepakat mereka yangmengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakanperjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yangakan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan
41 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 161 PK/TUN/2018Kembali tentang adanya kekhilafan Hakim tidak dapat dibenarkan,sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkandengan tepat dan benar menurut hukum dalam putusan Judex Facti danJudex Juris bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objeksengketa sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan asasasas umum pemerintahan yang baik; Oleh karena itu alasan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali tidak berdasarkan hukum,
218 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali yang diajukanhanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian dan pengulanganterhadap pembuktian yang bersifat penghargaan terhadap suatukenyataan, atas permohonan peninjauan kembali yang sedemikian tidakdapat dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanpeninjauan kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
50 — 30
Bahwa tergugat berjanji dengan persetujuan bersama bersediamelakukan perbuatan hukum berkenaan dengan SHM 169/MakamhajiHalaman 3 dari 6 halaman Akta Perdamaian.UNTUK DINAS10atas nama Titi Hartati,SH. yang sudah terikat jaminan tersebut apabilaterjadi kekhilafan atau kekeliruan yakni :Akan membatalkan segala surat yang terjadi setelah suratpernyataan penambahan Agunan/Jaminan tanggal 02 Maret 2006,jika itu telah dan akan terjadi ;Akan melakukan perbuatan hukum yaitu dengan melakukanpemisahan tanah
31 — 20
Tunggak Bingin Blok B 2Sanur Denpasar Selatan atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, masuk denganmerusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsuatau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebihdahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktumalam, dianggap memaksa masuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara cara sebagai berikut:Hal 5 dari 21
36 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalammemutus perkara a quo;5. Bahwa dasar hukum yang dijadikan sebagai alasan hukum dalammengajukan Memori Peninjauan Kembali sebagaimana yang dijelaskanpada angka 4 tersebut di atas, akan kami uraikan sebagai berikut:A. Dalam EksepsiAdanya surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkaradiperiksa bukti tersebut belum ada/novum yaitu: berupa PutusanMahkamah Agung R.I.
AKTA.PID/2013/PNBta., tanggal 14 Oktober 2014 merupakan surat bukti yang sifatnyasangat menentukan pertimbangan hukum Judex Facti dalammemutus perkara a quo, agar tidak menimbulkan kesimpangsiurandalam penegakan hukum dan ketidakpastian hukum dikalanganmasyarakat pencari keadilan., maka sudah sepatutnya PutusanPengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 65/Pdt/2014/PT PLG.tanggal 16 Juli 2014, Juncto Putusan Pengadilan Negeri BaturajaNomor 29/Pdt.G/2013/PN Bta. tanggal 7 Juli 2014 dibatalkan;Adanya Suatu Kekhilafan
Dalam Pokok PerkaraAdanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalammemutus perkara aquo;1.
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.813 PK/Pdt/2011Bahwa dari pertimbanganpertimbangan hukum judex juris a quo dapatdiketahui bahwa putusan (Kasasi) Mahkamah Agung tanggal 12 Mei 2009No.1992 K/Pdt/2008 a quo adanya suatu kekhilafan hukum atau suatukekeliruan yang nyata terhadap objek sengketa akibatnya judex juris telahkhilaf atau keliru dalam pertimbangan hukum terhadap putusannya yaknisebagai berikut :1.Bahwa Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernahberkehendak tanah miliknya (Objek sengketa) untuk dijual (dilepas)atau
Bahwa karena didalam putusan (Kasasi) Mahkamah Agung RI tanggal 12Mei 2009 No.1992 K/Pdt/2008 terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf fUndangundang No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangundang No.5 tahun 2004, maka sudah seharusnya MahkamahAgung RI dalam pemeriksaan perkara Peninjuauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali membatalkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12Mei 2009 No.1992 K/Pdt/2008, dan selanjutnya
mengadili Kembali denganamar sebagaimana tuntutan Pemohon Peninjauan Kembali /Penggugatdalam gugatan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex juris tidaksalah menerapkan hukum dan tidak terbukti melakukan kekhilafan/kekeliruanyang nyata ;Bahwa ganti kerugian atas objek sengketa telah diterima oleh Tergugat sesual bukti yang diajukan dalam perkara a quo;Bahwa oleh karena alasan Peninjauan
159 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
UU No. 5 Tahun 2004 yang menyatakan :"Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata.Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang : Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang dalam perkara No : 38/G/TUN/2007/PTUN.SMG.PTUN Semarang telahmemutus dengan amar sebagai berikut :MENGADILIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya2.
SMG tanggal 30 Nopember 2007 yang dimohonBanding Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya Perkara, yangpada tingkat banding sebesar Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah) ;IV.VI.Bahwa Pemohon menolak Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya No. 24/B/2008/PT.TUN.SBY yang menguatkan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Semarang No : 38/G/TUN/2007/ PTUN.Smg karena PutusannyaBanyak Mengandung Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata, yang dalampertimbangan hukumnya pada pokoknya
Asas asas umum pemerintahan yang baik, dalam hal ini Asas KepastianHukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Proporsionalitas dan AsasProfesionalitas.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan Peninjauan Kembali : Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangansebagai berikut : Alasan Peninjauan Kembali kekhilafan tidak dapat dibenarkan, karena tidakterbukti adanya kekeliruan yang nyata pada putusan
42 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.47697/PP/ M.XII/99/2013 tanggal 10 Oktober 2013, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
oleh DirekturJenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan SuratTagihan Pajak yang tidak benar, sehingga keputusan berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c tersebut sesuai Peraturan Menteri KeunganNomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukanpermohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak paling banyak duakali;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapatKeputusan dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksiadministrasi yang terutang sesuai dengan ketentuan dikenakankarena kekhilafan
Tahun 2000Bahwa UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000(selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagaiberikut:Pasal 36 ayat (1):Direktur Jenderal Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupabunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan
130 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 227K/TUN/2015 Tanggal 8 Juni 2015 terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruanyang nyata yaitu:Halaman 15 dari 24 halaman.
Putusan Nomor 160 PK/TUN/2016Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauankembali ini dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan olehundangundang.Bahwa adapun yang menjadi dasar diajukannya Permohonan PeninjauanKembali ini adalah sebagai berikut:Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 227K/TUN/2015 Tanggal 8 Juni 2015 terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruanyang nyata yaitu:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan JudexJuris, karena
Putusan Nomor 160 PK/TUN/2016Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Juris sudahbenar dan tidak terdapat kekhilafan nyata didalamnya, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketadidasarkan pada Putusan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali terobukti melakukan tindakpidana korupsi, dan sesuai dengan Pasal 23 angka 5 huruf
113 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2129 K/Pdt/2015 tanggal 30Desember 2015, Pemohon Peninjauan Kembali keberatan karena putusanMajelis Hakum Agung tersebut telan salah dan keliru dalam memutuskanperkara ini, karena dalam putusan Majelis Mahkamah Agung RI tersebutterdapat suatu Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata: Bahwa ada penyimpangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PengadilanNegeri Palembang di dalam pembuatan isi Putusan perkara a quo Nomor100/PDT.G/2013/PN PLG., pada halaman
Apabila putusanmengandung ultra petitum, harus dinyatakan cacat meskipun hal itudilakukan Hakim dengan itikad baik maupun sesuai dengan kepentinganumum; Bahwa kekeliruan/kekhilafan dari Majelis Hakim dalam perkara a quo yaitumengabulkan gugatan yang tidak digugat oleh Termohon PeninjauanHalaman 17 dari 22 Hal. Put. Nomor 706 PK/Pdt/2017Kembali/Penggugat semula.
Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memoriPeninjauan Kembali tanggal 4 Mei 2017 dan kontra memori peninjauan kembalitanggal 21 Juni 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam halini Mahkamah Agung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa tidak terdapat kekhilafan
27 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Terdapat Suatu Kekhilafan Hukum atau Sesuatu KekeliruanNyata :1. Bahwa, pertimbangan HukumMahkamah Agung menguatkanPutusan Pengadilan Tinggi MedanJo Putusan Pengadilan NegeriRantauprapat, khususnyamengabulkan Sita Rivindicatoiradalah suatu kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dilakukanoleh Hakim karena Sita Rivindicatoiradalah sita atas benda bergerak ;2.
;Sedangkan buktibukti para Tergugat tidak dapat melemahkan bukti Penggugattersebut sehingga perbuatan para Tergugat melarang para pekerja Penggugatyang sedang melakukan pencucian dan pelebaran parit beckko adalahperbuatan melanggar hukum ;Bahwa buktibukti surat yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali diakuisebagai novum ternyata tidak memenuhi kualifikasi sebagai novum dalamperkara a quo karena isinya tidak menegaskan adanya hakhak PemohonPeninjauan Kembali atas tanah a quo ;Bahwa tidak ditemukan kekhilafan
113 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 67 huruf (6) UU Nomor14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU Nomor 5 Tahun 2004 tentangMahkamah Agung, yang telah membuktikan bahwa jika bukti/dokumentersebutdiketahui pada waktu sidang/ proses pemeriksaan perkara masihberlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkanpermohonan Tergugat/ Penggugat Rekonvensi/ Pemohon Kasasi, setidaktidaknya lain dan putusan yang ada sekarang ini;Dengan Ditemukannya BuktiBukti Baru Oleh Pemohon Pk, Maka Putusan IniDengan Jelas Memperlihatkan Suatu Kekhilafan
Putusan Pengadilan Hubungan IndustrialNomor 212/Pdt.SusPHI/2015/PN.JKT.PST tertanggal 7 Desember 2015 tidak dapatdipertahankan lagi, dan karenanya secara hukum harus dibatalkan;Dalam Rekonvensi.Putusan Ini Dengan Jelas Memperlihatkan Suatu Kekhilafan Hakim AtauSesuatu Kekeliruan Yang Nyata Karena Judex Facti Tidak Melakukan ProsesPembuktian Perkara Secara Menyeluruh Berdasarkan Pasal 163 HIR atauPasal 283 rbg. Atau pasal 1865 KUHPerdata jo.
tersebutmenjadi sesuai dengan keadaan di lapangan berdasarkan RekapitulasiKompresi Gas yang ditandatanganinya sendiri, yaitu sewa 3 unitkompresor gas dengan harga normal dan 1 unit kompresor dengan hargastandby.Atas kelalaian yang dilakukan Termohon PK tersebut, PemohonPK menanggung kerugian sebesar USD 198.000;Tidak diperiksanya materi kelalaian Termohon PK dalam melakukanpembayaran atas Invoice dalam jumlah yang salah, secara nyataHalaman 27 dari 31 hal.Put.Nomor 87 PK/Pdt.SusPHI/201718.19.20.merupakan kekhilafan
Kasasi, setidaktidaknya lain dan putusan yang ada sekarang ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa novumnovum tersebut tidak bersifat menentukan karena novumnovum tersebut tidak dapat membuktikan secara pasti besarnya upahPenggugat sehingga dapat merubah besarnya upah Penggugat yang telahdipertimbangkan oleh Judex Facti dan Judex Juris;Bahwa tidak ditemukan kekhilafan
58 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan alasanberdasarkan Pasal 67 huruf (f) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985Juncto Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang Undang Nomor3 Tahun 2009, Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdatatelah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan apabila terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata, sehingga jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali masihsesuai dengan ketentuan Pasal 69 sebagaimana
KediriNomor 29/Pid.S/1997/PN Kdr. tanggal 16 Agustus 1997 Tergugat II telahdinyatakan terbukti bersalah dan dihukum, berdasarkan faktafakta tersebut,Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat tidak dapat dinyatakan telahmelakukan perbuatan melawan hukum karena kurang hatihati dalam menilaibuktibukti yang diajukan oleh Tergugat II dalam upaya pencairan dana objeksengketa berupa simpanan milik almarhum Soewito (Liem Swie Lian) yang adadan tersimpan pada Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat , menunjukkanadanya kekhilafan
Soewito meninggaldan dibuat pada waktu yang bersamaan, selain itu atas 2 (dua) dokumen(Kutipan Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan) yang diajukan oleh Tergugat IItelah dinyatakan palsu berdasarkan bukti Putusan Pidana Pengadilan NegeriKota Kediri Nomor 29/Pid.S/1997/PN Kar. tertanggal 16 Agustus 1997 (buktiP3), dan juga telah diakui oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI tingkatkasasi, sehingga hal tersebut menunjukkan adanya kekhilafan Majelis HakimMahkamah Agung RI tingkat kasasi dalam memberikan
secarahukum atas Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 379/PDT/2014/PTSBY. juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1050K/Pdt/2015 untuk dibatalkan demi hukum;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan olehkarena setelah meneliti secara seksama memori peninjauan kembali dantanggapan memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan JudexJuris tidak ditemukan adanya suatu kekhilafan
55 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 69/PK/TUN/201611.12.menguasai fisik obyek sengketa dalam perkara a quo, oleh karenanya patutdiduga adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim pada tingkat pertamaMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam memberikanputusan;Karena fisik objek sengketa tersebut faktanya dikuasai oleh PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Semula Tergugat IIIntervensi bukan dikuasai oleh Adja Bisni/Termohon Peninjauan KembaliI/Termohon Kasasi/Terbanding/semula Penggugat;Bahwa
Penggugat untuk seluruhnya;Bahwa disamping hal tersebut, sehubungan dengan Bukti PK1, sampaidengan Bukti PK6 di atas, adalah suatu bukti yang sangat mendasar yangmembuktikan fakta bahwa fisik objek sengketa dikuasai oleh BeeRobin/Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi II/PembandingIl/Semula Tergugat II Intervensi;Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka tidak berlebihan apabila PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi II/Pembanding Il/Semula Tergugat IIIntervensi menduga keras adanya kekeliruan dan Kekhilafan
74 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Kasasi PemeriksaPerkara Nomor 66 K/Pdt.Sus/2013 di dalam memutus perkara terdapatsuatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimanadinyatakan dalam pertimbangan Mahkamah Agung melalui Majelis Hakimpemeriksa perkara Nomor 38/G/2012/PHI.PN.BDG., berpendapat bahwabelum adanya perubahan baik oleh undangundang maupun putusanMahkamah Konstitusi berkenaan dengan ketentuan panggantian haksebagaimana dalam Pasal 156 ayat (4), sehingga para pekerja yangmengundurkan diri termasuk
No. 58 PK/PDT.SUSPHI/2014penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagiyang memenuhi syarat;Bahwa terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata yangdilakukan oleh Mahkamah Agung Rl. c.g.
Majelis Hakim Kasasi PemeriksaPerkara Nomor 66 K/Pdt.Sus/2013 di dalam memutus perkara terdapatsuatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dikarenakantelah salah menafsirkan bunyi Pasal 162 ayat (2) yaitu .....selainmenerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalamperjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama,maka tata cara dan besaran nilai/jumlah nominal uang pisah diatur dalamPeraturan
Majelis Hakim Kasasi PemeriksaPerkara Nomor 66 K/Pdt.Sus/2013 di dalam memutus perkara terdapatsuatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dikarenakansebagaimana ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004:Gugatan oleh pekerja/ourun atas pemutusan hubungan kerjasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukanhanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya ataudiberitahukannya keputusan dari
73 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam perkara a quo terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata; Bahwa alasan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada Pasal 263 (2)KUHAP yang menyebutkan:1.
tanggal 29 Nopember 2011 pada dasarnya PemohonPeninjauan Kembali setuju dan membenarkan Pengadilan TinggiGorontalo tersebut, juga Majelis Hakim Banding pada Pengadilan TinggiGorontalo tersebut tidak salah menerapkan peraturan hukumsebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundangundangandan juga tidak salah dalam pertimbangannya;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon/Terpidanayang diajukan dengan dasar adanya kekhilafan
atau kekeliruan nyata dari MajelisHakim dan adanya keadaan baru atau bukti yang dinyatakan sebagaibaru/novum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a dan cUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),tidak cukup beralasan, karena ternyata tidak ada kekeliruan atau kekhilafan yangnyata dari Majelis Hakim dalam memutus perkara in casu, dan tidak terdapatHal.27 dari 30 hal.
No. 209 PK/PID.SUS/2013keadaan baru atau bukti baru/novum yang dapat mempengaruhi pemidanaanterhadap Terpidana;Bahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, yang dinyatakan olehPemohon Peninjauan kembali, bahwa Pemohon Peninjauan kembali/Terpidanatidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus disposal/penghapusaninventaris PDAM Kabupaten Gorontalo, tidak dapat dibenarkan, karena secararinci semua tentang halhal in casu telah dipertimbangkan dengan teliti dancermat oleh Majelis Hakim, dan ternyata