Ditemukan 78590 data
24 — 3
barang buktiyang disita pada saat itu;Bahwa cara permainan judi kartu ijo/ceweng yaitu tiap pesertamengumpulkan uang taruhan masingmasing Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah),kemudian salah satu peserta mengocok dan membagikan 6 (enam) buah kartukapada masingmasing peserta sedangkan kartu sisa ditaruh di tengahpermainan, selanjutnya peserta yang mengocok mengambil dulu kartu sisauntuk mencocokkan gambar dengan kartu yang dipegang, dan bila tidak adayang cocok membuang satu kartu yang dipegang, demikian seterusnya
25 — 3
Apabila putaran permainan berakhirdengan menang leng tanpa kartu gambar joker maka pemain yang kalahmembayar kepada pemenang berdasarkan jumlah kartu sisa/ hitungan denganuang sebesar: pemain nilai kartu terbesar membayar sebanyak Rp.8.000,(delapan ribu rupiah), urutan terbesar kedua membayar sebanyak Rp.6.000,(enam ribu rupiah) dan urutan terbesar ketiga membayar sebanyak Rp.4.000,(empat ribu rupiah) seterusnya apabila putaran permainan berakhir denganmenang leng dengan kartu gambar joker maka pemain
membayar sebanyakRp.4.000,(empat ribu rupiah) dan yang terbesar ketiga membayarsebanyak Rp.2.000,(dua ribu rupiah).Apabila putaran permainan berakhir dengan menang leng tanpa kartugambar joker maka pemain yang kalah membayar kepada pemenangberdasarkan jumlah kartu sisa dengan uang sebesar nilai kartu terbesarmembayar sebanyak Rp.8.000,(delapan ribu rupiah), urutan terbesarkedua membayar sebanyak Rp.6.000,(enam ribu rupiah) dan urutanterbesar ketiga membayar sebanyak Rp.4.000,(empat ribu rupiah);Seterusnya
29 — 4
kartu yang tidakdibagikan kepada masingmasing pemain pemain lalu setelahmengambil satu kartu pemain tersebut lalu mencocokkan urutan kartuyang diambil tersebut setelah cocok atau urut kartu tersebut laludisimpan kemudian kartu yang tidak cocok dibuang berurutan didepanpara pemain tersebut dan misalkan sebelumnya yang berurutan limakartu setelah dibuang dan sisa kartu tersebut dicarikan yang samamaka itulah yang dinamakan remi dan itulah yang menang dalampermainan judi kartu remi tersebut dan begitu seterusnya
kartu yang tidak dibagikan kepada masingmasingpemain pemain lalu setelah mengambil satu kartu pemain tersebutlalu mencocokkan urutan kartu yang diambil tersebut setelah cocokatau urut kartu tersebut lalu disimpan kemudian kartu yang tidakcocok dibuang berurutan didepan para pemain tersebut dan misalkansebelumnya yang berurutan lima kartu setelah dibuang dan sisa kartutersebut dicarikan yang sama maka itulah yang dinamakan remi danitulah yang menang dalam permainan judi kartu remi tersebut danbegitu seterusnya
yang tidak dibagikan kepada masingmasing pemainpemain lalu setelah mengambil satu kartu pemain tersebut lalumencocokkan urutan kartu yang diambil tersebut setelah cocok atau urutkartu tersebut lalu disimpan kemudian kartu yang tidak cocok dibuangberurutan didepan para pemain tersebut dan misalkan sebelumnya yangberurutan lima kartu setelah dibuang dan sisa kartu tersebut dicarikanyang sama maka itulah yang dinamakan remi dan itulah yang menangdalam permainan judi kartu remi tersebut dan begitu seterusnya
yang tidak dibagikan kepada masingmasing pemain pemain lalusetelah mengambil satu kartu pemain tersebut lalu mencocokkan urutankartu yang diambil tersebut setelah cocok atau urut kartu tersebut laludisimpan kemudian kartu yang tidak cocok dibuang berurutan didepanpara pemain tersebut dan misalkan sebelumnya yang berurutan limakartu setelah dibuang dan sisa kartu tersebut dicarikan yang sama makaitulah yang dinamakan remi dan itulah yang menang dalam permainanjudi kartu remi tersebut dan begitu seterusnya
lalu setelah mengambil satu kartu pemain tersebut laluHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 215/Pid.B/2014/PN.Dmk.mencocokkan urutan kartu yang diambil tersebut setelah cocok atau urutkartu tersebut lalu disimpan kemudian kartu yang tidak cocok dibuangberurutan didepan para pemain tersebut dan misalkan sebelumnya yangberurutan lima kartu setelah dibuang dan sisa kartu tersebut dicarikanyang sama maka itulah yang dinamakan remi dan itulah yang menangdalam permainan judi kartu remi tersebut dan begitu seterusnya
33 — 2
menjadi Bandar,kemudian kartu dikocok oleh Bandar selanjutnya kartu di bagikan kepada 4(empat) orang peserta termasuk bandar masingmasing mendapatkan 3 (tiga)buah kartu dan sisanya ditaruh di tengah tengah arena perjudian, setelah parapeserta masingmasing mendapat 3 (tiga) buah kartu remi, selanjutnya parapeserta membuka 3 (tiga) buah kartu secara bersamasama di hadapan parapeserta judi remi tersebut, siapa yang angka bilangannya besar dialah yangmemenangkan permainan perjudian tersebut, begitu seterusnya
peserta termasuk bandar masingmasingmendapatkan 3 (tiga) buah kartu dan sisanya ditaruh ditengahtengah arenaperjudian, setelah para peserta mendapatkan masingmasing 3 (tiga) karturemi, selanjutnya para peserta membuka ketiga kartu tersebut secarabersamasama dihadapan para peserta judi remi tersebut, untuk menentukankemenangan harus ditentukan dengan cara menjumlah angka yang terterapada kartu remi tersebut, siapa yang angka bilangannya besar dialah yangmemenangkan permainan perjudian tersebut, begitu seterusnya
tiga) buah kartu dan sisanya ditaruh ditengahtengah arenaHalaman 9 Putusan Nomor 150/Pid.B/2017/PN Mgtperjudian, setelah para peserta mendapatkan masingmasing 3 (tiga) karturemi, selanjutnya para peserta membuka ketiga kartu tersebut secarabersamasama dihadapan para peserta judi remi tersebut, untuk menentukankemenangan harus ditentukan dengan cara menjumlah angka yang terterapada kartu remi tersebut, siapa yang angka bilangannya besar dialah yangmemenangkan permainan perjudian tersebut, begitu seterusnya
termasuk bandar masingmasing mendapatkan 3 (tiga) buah kartu dan sisanya ditaruh ditengahtengaharena perjudian, setelah para peserta mendapatkan masingmasing 3 (tiga)kartu remi, selanjutnya para peserta membuka ketiga kartu tersebut secarabersamasama dihadapan para peserta judi remi tersebut, untuk menentukankemenangan harus ditentukan dengan cara menjumlah angka yang tertera padakartu remi tersebut, siapa yang angka bilangannya besar dialah yangmemenangkan permainan perjudian tersebut, begitu seterusnya
13 — 0
PN Sda Bahwa cara bermain judi kartu remi 31 yaitu salah satu pemain berperansebagai bandar mengocok kartu remi kemudian dibagikan kepadapemain masingmasing mendapat 5 (lima) kartu dan pemain memasangtaruhan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap pemain, selanjutnya kartuyang dibagi kepada pemain dibuka dan disamakan jenis dan warnanyamenjadi tiga kartu dan yang berjumlah 31 (tiga puluh satu) atau yangjumlahnya lebih besar dari yang lain itulah pemenangnya dan akanbertindak sebagai bandar, begitu seterusnya
OGUT; Bahwa cara bermain judi kartu remi 31 yaitu salah satu pemain berperansebagai bandar mengocok kartu remi kemudian dibagikan kepadapemain masingmasing mendapat 5 (lima) kartu dan pemain memasangtaruhan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap pemain, selanjutnya kartuyang dibagi kepada pemain dibuka dan disamakan jenis dan warnanyamenjadi tiga kartu dan yang berjumlah 31 (tiga puluh satu) atau yangjumlahnya lebih besar dari yang lain itulah pemenangnya dan akanbertindak sebagai bandar, begitu seterusnya
PN SdaBahwa cara bermain judi dadu tersebut yaitu salah satu pemain berperansebagai bandar mengocok kartu remi kemudian dibagikan kepadapemain masingmasing mendapat 5 (lima) kartu dan pemain memasangtaruhan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap pemain, selanjutnya kartuyang dibagi kepada pemain dibuka dan disamakan jenis dan warnanyamenjadi tiga kartu dan yang berjumlah 31 (tiga puluh satu) atau yangjumlahnya lebih besar dari yang lain itulah pemenangnya dan akanbertindak sebagai bandar, begitu seterusnya
/2017/PN SdaBahwa cara bermain judi dadu tersebut salah satu pemain berperansebagai bandar mengocok kartu remi kemudian dibagikan kepadapemain masingmasing mendapat 5 (lima) kartu dan pemain memasangtaruhan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap pemain, selanjutnya kartuyang dibagi kepada pemain dibuka dan disamakan jenis dan warnanyamenjadi tiga kartu dan yang berjumlah 31 (tiga puluh satu) atau yangjumlahnya lebih besar dari yang lain itulah pemenangnya dan akanbertindak sebagai bandar, begitu seterusnya
154 — 45
PPAT Kabupaten Pati........... dan seterusnya, padapokoknya ditolak dan akan ditanggapi sebagai berikut : Bahwa perlu diingat pada saat proses cerai talaksampai dengan adanya ikrar talak, faktanya semua harta bersamabaik berupa barangbarang bergerak dan tidak bergerak dari hasilHim. 17 dari 56 hlm.Put. No: 249/Pdt.G/2019/PA.Ptperkawinan antara Pengugugat dengan Edy Rusmanto bin AriesSoeliyono telah dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat sendiri. Haltersebut tidak dipermasalahkan oleh Alm.
Bahwa Posita gugatan Penggugat angka 23 yangmenyatakan : bahwa dikhawatirkan obyek sengketa akan dialihkankepada pihak lain.......... dan seterusnya .Bahwa mengingat obyek sengketa atas nama Tergugat dan masihdibawah umur, maka Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II danTurut Tergugat III menolak permohonan sita jaminan (Conservatoir beslag)atas obyek sengketa tersebut ;20.
BahwaPositagugatan Penggugat angka 24 yangmenyatakan: bahwa Ahmad Firdenan, SH. selaku PPAT Kabupaten Patiyang telah menerbitkan Akta Hibah Nomor : 204/Pt/XII/2006 atas namaPutra Maha Dewa...... dan seterusnya.
Bahwa Posita gugatan Penggugat angka 26 huruf adan b yang menyatakan : bahwa Tergugat yang mengesampingkan hakhak Penggugat yang dilakukan Tergugat menguasai dan memiliki obyeksengketa..... dan seterusnya .Him. 30 dari 56 hlm.Put.
Bahwa posita gugatan Penggugat angka 28 yangmenyatakan : bahwa agar menjamin Tergugat tidak mengabaikan PutusanPengadilan maka Penggugat mohon ....... dan seterusnya , padapokoknya ditolak karena tuntutan uang paksa (dwangsom) didasarkanatas Gugatan yang tidak jelas / kabur yaitu menggabungkan GugatanTentang Pembatalan Hibah, Harta Bersama dan Harta WarisanHim. 32 dari 56 hlm.Put. No: 249/Pdt.G/2019/PA.Ptpeninggalan alm.
6 — 8
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Muhammad Kurdi) tanggal 05 April 2016, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 410/Pat.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
22 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
22 — 13
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
8 — 7
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesual laporan Mediator(Sutejo) tanggal 21 Desember 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1766/Pdt.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
16 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
25 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 406/Pat.G/2019/PA.BppDan seterusnya
24 — 13
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 223/Padt.G/2019/PA.BppDan seterusnya
27 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 389/Padt.G/2019/PA.BppDan seterusnya
18 — 12
H. lbrohim, M.H.) tanggal 09 Mei 2018, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
8 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
30 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
15 — 14
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya