Ditemukan 57517 data
38 — 4
alasanyang sah dan tanpa adanya saling komunikasi dan saling mengunjungi antara keduanya,sehingga dengan demikian patut diduga pisah tempat tinggal yang telah terjadi antaraPenggugat dan Tergugat tersebut telah didahului dengan adanya masalah rumah tangga yangmengarah kepada terjadinya perselisihan dan pertengkaran, sehingga selama Penggugat danTergugat berpisah tempat tinggal, selama itupula perselisihan dan pertengkaran antarakeduanya masih terus berlangsung.Menimbang, bahwa dalam yurisprudensi Nomor 534
8 — 0
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggalPutusan Nomor xxxx/Pdt.G/2016/PA.Po. Hal. 7 dari 10 hal.18 Juni 1996, Jo.
10 — 0
dari keadaan berselisih/cekcok(dispute) yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat, maka yang menjadialternatif terbaik untuk keluar dari situasi kamelut tersebut adalah membukapintu. perceraian/pintu. darurat, guna meminimalisir resiko buruk yangberkepanjangan bagi perjalanan hidup masingmasing pihak di masa yang akandatang tanpa menyudutkan pihak yang dituding sebagai pangkal penyebabterjadinya perselisinan sejalan pemikiran yang dijadikan fakta hukum padaYurisprudensi mahkamah Agung RI Nomor 534
9 — 2
darikeadaan berselisin/cekcok (dispute) yang terjadi antara Penggugat danTergugat, maka yang menjadi alternatif terbaik untuk keluar dari situasi kameluttersebut adalah membuka pintu perceraian/pintu darurat, guna meminimailisirresiko buruk yang berkepanjangan bagi perjalanan hidup masingmasing pihakdi masa yang akan datang tanpa menyudutkan pihak yang dituding sebagaipangkal penyebab terjadinya perselisihan sejalan pemikiran yang dijadikanfakta hukum pada Yurisprudensi mahkamah Agung RI Nomor 534
17 — 12
;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 266/K/Ag/1993 tanggal 25 Juni 1994 dan Nomor :534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perkara perceraiandengan dalil telah terjadi perselisinan dan pertengkaran yang mengakibatkanpecahnya sebuah rumah tangga, tidak perlu dilihat dari pihak mana datangnyaperselisihan dan pertengkaran tersebut, atau salah satu telah meninggalkanpihak lain, namun yang perlu dilihat dan menjadi pertimbangan Majelis Hakimadalah
14 — 3
Putusan Nomor 0452/Pdt.G/2018/PA.Amt.memuncak pada bulan itu juga yang mengakibatkan Pemohon pergimeninggalkan Termohon dari rumah tempat kediaman bersama, sehingga sejaksaat itu hingga sekarang Pemohon berpisah tempat tinggal dengan Termohonselama lebih kurang 2 (dua) tahun;Menimbang, bahwa dalam masa pisah tempat tinggal tersebut, tidak adapihakpihak yang berusaha untuk merukunkan kembali Pemohon denganTermohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 534
18 — 11
No 105/Pdt.G/2020/PA.CrpDemikian pula berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung yangmenyatakan : Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapapemicu awal penyebab perceraian atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI Nomor: 534 K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas tanpa mempersoalkan siapa yang benar
6 — 0
.: 534/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni1996, yang berbunyi : Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapapercekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yangperlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapat dipertahankanatau tidak ?. Sedangkan dalam masalah ini, rumah tangga Penggugat denganTergugat sudah tidak mungkin dapat dirukunkan kembali, karena Penggugatberkeras hati ingin bercerai dari Tergugat.
12 — 4
kembali maka telah terbukti retak dan pecah dan telahmemenuhi aturan pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975sejalan dengan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Kaidah Hukum menyebutkan dalam hal perceraiantidak perlu dilihat tentang siapa yang telah menyebabkan terjadinyaperselisinan dan pertengkaran atau siapa yang telah meninggalkan pihak lain.Yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapatdipertahankan atau tidak (vide Yurisprudensi Nomor 534
18 — 11
Yang perlu dilihatadalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak (videYurisprudensi Nomor 534 K/AG/1996 Tanggal 1861996).Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukumIslam1 Dalam kitab Manhaj alThullab, juz VI, halaman 346 yang kemudian diambilalih sebagai pendapat Majelis sebagai berikut:aisLArtinya: Apabila telah memuncak ketidaksenangan seorang isteri kepadasuaminya maka hakim (boleh) menceraikan suamiisteri itu dengan talaksatu bain;2 Dalam kitab
6 — 1
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
10 — 0
menimbulkan ekseseksesnegatif pada masa yang akan datang, maka alternatif hukum yang terbaik adalahmembuka pintu perceraian in casu Penggugat dan Tergugat.Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan yurisprudensiMahkamah Agung yang berbunyi:Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapa pemicu awalpenyebab pertengkaran atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagiatau tidak Putusan MARI No: 534
9 — 1
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, Jo.
8 — 0
bahwa alasanperceraian menurut pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534
8 — 3
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
16 — 8
Yurisprudensi Nomor :534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.
13 — 1
memandang telah cukup alasan untuk mempertimbangkangugatan cerai yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, MajelisHakim memandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dan siapayang menyebabkan terjadinya pisah dalam rumah tangga Penggugat danTergugat, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentang pecahnyarumah tangga Penggugat dan Tergugat, apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak, sebagaimana kaidah hukum Putusan MARINomor : 534
11 — 6
Tahun 1996 nomor 534/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996;Halaman 7 dari 11Putusan Nomor 80/Pdt.G/2021/PA.Msa.Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat tidak lagi hidup bersamasejak tahun 2017 dan tidak lagi ada komunikasi yang sehat diantara keduanya,kondisi ini merupakan salah satu bukti pecahnya rumah tangga Penggugat danTergugat, sebab apabila perselisihan antara Penggugat dan Tergugat tersebutmasih dalam batas kewajaran dan masih mungkin untuk dirukunkan kembali,mengapa suami Istri (in casu Penggugat
19 — 11
Hal ini sesuai denganyurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesi Nomor : 534.K/Pdt./1996tanggal 18 Juli 1996;Menimbang, bahwa faktafakta hukum tersebut di atas telah pulamemenuhi norma Hukum Islam yang diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim sebagai berikut:1. Ghoyatul alMarom lisyaikh al Majdi yang aritinya sebagai berikut :"Dan jika ister sudah sangat membenci (tidak senang lagi) kepadasuaminya maka Hakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talaksatu."2.
42 — 8
G/2013/MS.C.Ag10berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor: 266/K/Ag/1993 tanggal 25Juni 1994 dan Nomor : 534/K/Pdt/1996 tanggal 11 Juni 1996, bahwa dalam perkaraperceraian dengan dalil telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yangmengakibatkan pecahnya sebuah rumah tangga, tidak perlu dilihat dari pihak manadatangnya perselisihan dan pertengkaran tersebut atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, namun yang perlu dilihat dan menjadi pertimbanganMajelis Hakim adalah perkawinan