Ditemukan 28607 data
HERI HERMAWAN
26 — 5
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah yaitu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon AMELIA KHEYLA NATASYA Nomor 6198/K/2006 tersebut dengan nama HERI RAHMAWAN diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadi HERI HERMAWAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama Pemohon dalam Akta Lahir Anak Pemohon AMELIA KHEYLA NATASYA dari HERI RAHMAWAN diperbaiki menjadi HERI HERMAWAN, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan
Debby Edria
18 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang dari semula bernama Purwati diperbaiki menjadi Purwati Sundjaja;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkan tentang perbaikan pada akta kelahiran Ibu Pemohon dan Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta
RIDHO EKO DEWANGGA
77 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; -------------------------------------------------
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yang dalam akta kelahiran tertulis AKID GAVRIEL DEWANGGA menjadi AKIO GAVRIEL DEWANGGA;----------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
Tlogomulyo, Kab.Temanggung; Bahwa anak Pemohon bernama AKIO GAVRIEL DEWANGGAyang lahir pada tanggal 19 Mei 2018 anak kedua dari bapak bernamaRIDHO EKO DEWANGGA dan ibu bernama DWI LESTARI; Bahwa Pemohon ketika mengajukan pembuatan akta kelahirananak Pemohon, telah lalai dalam menulis nama dari anak Pemohonsehingga tidak sesual dengan yang sebenarnya ; Bahwa saat ini Pemohon bermaksud akan memperbaiki nama darianak Pemohon yang dalam akta kelahiran tertulis AKID GAVRIELDEWANGGA menjadi AKIO GAVRIEL
Tlogomulyo, Kab.Temanggung;= Bahwa anak Pemohon bernama AKIO GAVRIEL DEWANGGAyang lahir pada tanggal 19 Mei 2018 anak kedua dari bapak bernamaRIDHO EKO DEWANGGA dan ibu bernama DWI LESTARI; Bahwa Pemohon ketika mengajukan pembuatan akta kelahirananak Pemohon, telah lalai dalam menulis nama dari anak Pemohonsehingga tidak sesual dengan yang sebenarnya ; Bahwa saat ini Pemohon bermaksud akan memperbaiki nama darianak Pemohon yang dalam akta kelahiran tertulis AKID GAVRIELDEWANGGA menjadi AKIO GAVRIEL
nama darianak Pemohon yang dalam akta kelahiran tertulis AKID GAVRIELDEWANGGA menjadi AKIO GAVRIEL DEWANGGA:;Menimbang, bahwa Pemohon sudah tidak mengajukan apapun lagi, selain mohon penetapan ; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah seperti tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Pemohon dalam Surat Permohonannya tertanggal2 Agustus 2018 pada pokoknya memohon agar diberikan izin kepada PemohonHalaman 4 dari 7 halaman Penetapan Nomor 46/Pat.P/2018/PN.Tmguntuk memperbaiki
nama dari anak Pemohon yang dalam akta kelahiran tertulisAKID GAVRIEL DEWANGGA menjadi AKIO GAVRIEL DEWANGGA;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonan Pemohon tersebutdiatas, Pemohon telah mengajukan bukti surat tertanda P 1 sampai dengan P 4 dan saksi saksi bernama ARI ROMADLON dan WALDI ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 1 berupa Kartu TandaPenduduk atas nama NDARIYAH, bukti P 4 berupa fotokopi Kartu Keluargaatas nama kepala keluarga RIDHO EKO DEWANGGA dan keterangan 2 (dua)orang Saksi
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anakPemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yang dalam akta kelahirantertulis AKID GAVRIEL DEWANGGA menjadi AKIO GAVRIELDEWANGGA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon ;4.
NAZMI HILMAH
15 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada akta kelahiran Anak Pemohon No.3201-LT-18082017-0175, yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor; yang semula tertulis RINI ROSDIANAH di perbaiki menjadi NAZMI HILMAH
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan
MUâÂÂALIF
14 — 3
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasiaan Dirjen Imigrasi R. I. yang sebelumnya nama dan identitas Pemohon terekam atas nama RIYAN dirubah menjadi atas nama MUALIF sesuai KTP dan KK Pemohon.
ERIKA J MANALU
12 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama Erika Manalu menjadi Erika J.
JOHAN AJIANSYA NURSETA
18 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;-----------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3336/1990 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri tanggal 27 Oktober 1990, yang sebelumnya tertulis DJOHAN AJIANSYAH NURSETA menjadi JOHAN AJIANSAH NURSETA <
Rosalyanna Ara Tiarma Sinurat
21 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Permohon untuk memperbaiki nama orang tua/Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9880/U/JP/2006. atas nama RAHMAH AULIA DEVI, yang semula tercatat dan tertulis Rosalyana Aratiarma menjadi Rosalyanna Ara Tiarma Sinurat;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tetang pencatatan perbaikan nama orangtua
DEWI SRI YUNENGSIH
43 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana dalam kutipan akta kelahiran nomor 3602-LT-11072013-0108 tanggal 11 Juli 2013, dari yang semula tertulisDEWI SRI YUNENGSIH tanggal lahir Lebak, 10 Pebruari 2001menjadi DEWI SRIYUNINGSIH tanggal lahir Lebak, 3 April 2000;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan
WAHYUDIN
74 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3602-LT-02042019-0049 tanggal 4 April 2019, yang semula tertulis dengan nama WAHYU lahir pada tanggal 17 Juli 2001 menjadi WAHYUDIN lahir pada tanggal 13 Desember 2000;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Pejabat
Penetapan dari PengadilanHalaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 98/Pat.P/2019/PN RkbNegeri Rangkasbitung tersebut diperlukan untuk memperbaiki nama dantanggal kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis dengannama WAHYU tanggal lahir 17 Juli 2001 dirubah menjadi nama WAHYUDINtanggal lahir 13 Desember 2000, oleh karena nama dan tanggal lahir Pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tidak sesuai dengan nama dan tanggalkelahiran Pemohon yang tertulis dalam Ijasahijasah sekolah Pemohon yaitunama
nama dan menggantitanggal lahir Pemohon dalam kutipan akta kelahiran Pemohon tersebutuntuk disesuaikan dengan nama dan tanggal lahir yang tercatat dalamIjasahijasah sekolah Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permasalahanpermohonan Pemohon, terlebih dahulu) akan dipertimbangkan apakahPemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Rangkasbitung;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 (Kartu Tanda Penduduk) danbukti P3 (Kartu Keluarga)
serta kepastian hukum terhadap Pemohon, dimanahal tersebut tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan besar harapan Hakim dalam perbaikan nama dan tanggal lahirtersebut adalah hal yang terbaik bagi kepentingan Pemohon, dengan demikianberdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Pemohon dapatmembuktikan dalil permohonannya dan permohonan Pemohon tersebut cukupberalasan serta tidak bertentangan dengan hukum, maka terhadap pokokpermohonan Pemohon untuk memperbaiki
nama dan tanggal lahir Pemohondari nama WAHYU lahir pada tanggal 17 Juli 2001 menjadi nama WAHYUDINlahir pada tanggal 13 Desember 2000, sudah sepatutnya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan nama dan pencatatanperistiwa penting lainnya yang dalam hal ini perbaikan tanggal kelahiran,dimana hal tersebut berkaitan dengan administrasi kependudukan dansebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang RI Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah menjadi
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggallahir Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3602LT020420190049 tanggal 4 April 2019, yang semula tertulis dengan namaWAHYU lahir pada tanggal 17 Juli 2001 menjadi WAHYUDIN lahir padatanggal 13 Desember 2000;3.
CHARLES GUNADI
12 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 2059/WNI/1972 yang semula tertulis dan terbaca Charles Alias Hoo Djien yang benar adalah Charles Gunadi anak dari Go Swie Tik dan Jeane Andriani Muljani Limanseputro, sesuai dengan KK,KTP & Ijazah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
NOVIEANSYAH SUHENDAR
24 — 7
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Bapak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No 8944/1980. Dari semula tertulis dengan nama Dodo Suhendar diganti dan atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi Odo Suhendar.
SRI MUJIATI
7 — 8
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tertulis pada Akta Perkawinan Pemohon dan Akta Kelahiran kedua anak Pemohon dengan nama SRI MUJIATI dan lahir di Pasuruan, 10-08-1974 serta pada KTP dan KK Pemohon, diperbaiki menjadi MUJIATI dan lahir di Pasuruan, 10-08-1977 sebagaimana ternyata yang tertulis dalam Ijazah Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Nomor 1058/104/M/93/SK tanggal 8 Pebruari 1993
Rahman
46 — 15
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Pegawai/petugas pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, agar perbaikan nama Pemohon tersebut dicatat dipinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dan dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan juga dapat dipergunakan untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon;
LISNA SUNI
82 — 21
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 75.441/DKCS/2010 tertanggal 30 Desember 2010, dari yang semula tertulis Lisna, Tempat/ tanggal lahir: Sambas/ 06 Oktober 1993, diperbaiki menjadi tertulis Lisna.
nama dan tempat lahir Pemohon pada AktaKelahiran Pemohon, dari nama semula tertulis dan terbaca Lisna dirubahatau diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Lisna.
S dan tempat lahirPemohon semula tertulis dan terbaca Sambas dirubah atau diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca Jirak;Halaman ke 3 dari 10 halamanPenetapan Nomor 232/Pdt.P/2020/PN Sbs Bahwa alasan Pemohon memperbaiki nama dan tempat lahirnyakarena untuk menyesuaikan dengan surat atau dokumendokumen milikPemohon lainnya; Bahwa Saksi tidak mengetahui apa saja surat atau dokumendokumen milik Pemohon yang akan disesuaikan dengan nama dantempat lahir Pemohon; Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran
S dan tempat lahirHalaman ke 4 dari 10 halamanPenetapan Nomor 232/Pdt.P/2020/PN SbsPemohon semula tertulis dan terbaca Sambas dirubah atau diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca Jirak; Bahwa alasan Pemohon memperbaiki nama dan tempat lahirnyakarena untuk menyesuaikan dengan surat atau dokumendokumen milikPemohon lainnya; Bahwa nama Pemohon yang tertulis dalam akta kelahirannyaadalah Lisna; Bahwa data Pemohon berupa nama dan tempat lahir yangterdapat pada Akta Kelahiran Pemohon berbeda dengan data
Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahirPemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 75.441/DKCS/2010tertanggal 30 Desember 2010, dari yang semula tertulis Lisna, Tempat/tanggal lahir: Sambas/ 06 Oktober 1993, diperbaiki menjadi tertulis Lisna. S,Tempat/ tanggal lahir: Jirak/ 06 Oktober 1993;3.
Ambo Iri
29 — 5
Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam kutipan Akta nikah yang dikeluarkan
oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan MAniangpajo No. 151/35/IX/2011 tanggal 25 Nopember 2015 untuk suami dan
isteri, yang semula tertulis dan terbaca ABIR menjadi tertulis dan terbaca AMBO IRI;
3.
54 — 4
Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran anak Para Pemohon dari SULTAN NOVAL PRATAMA menjadi SULTAN NAUVAL PRATAMA ;3.
Memberikan izin kepada para pemohon untuk memperbaiki Nama Anakpada kutipan Akte Kelahiran anak para pemohon yaitu SULTAN NOVALPRATAMA akan pemohon perbaiki menjadi SULTAN NAUVAL PRATAMA 3.
Guguk Panjang KotaBukittinggi; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suami istri; Bahwa SULTAN NOVAL PRATAMA adalah anak pertama dari ParaPemohon;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dapat diketahui bahwaSULTAN NOVAL PRATAMA adalah anak pertama Para Pemohon dan ParaPemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon tersebutmenjadi SULTAN NAUVAL PRATAMA maka untuk tertib administrasi kKependudukananak Para Pemohon tersebut maka patut kiranya dilakukan perbaikan atas namaanak Para
Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak ParaPemohon pada kutipan Akte Kelahiran anak Para Pemohon dari SULTANNOVAL PRATAMA menjadi SULTAN NAUVAL PRATAMA ;3.
RM.MARIA KAMIT,S.Pd,SD
31 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon yang tercantum pada Akta kelahiran No.2316/IST/2009 dimana semula tertulis nama anak pemohon adalah Fhiligonius Kasimaria.RN diganti menjadi nama anak pemohon Fhiligonius Kasimaria Reang Natanael dan nama ayah semula tertulis nama ayah H.Kasiman Ambau diganti menjadi Herkulanus Kasiman Ambau
- Memerintahkan kepada Panitera
Menyatakan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama padaAkta kelahiran anak pemohon yang semula tertulis nama anak pemohonFhiligonius kasimaria RN menjadi nama anak pemohon Fhiligonius kasimariaRaeng Natanael ;3, Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, pemohondatang menghadap,setelah surat permohonan tersebut dibacakan oleh pemohonkemudian atas pertanyaan Hakim, pemohon menerangkan tidak ada perubahandan
Mengabulkan permohonan pemohon ;2a Menyatakan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anakpemohon yang tercantum pada Akta kelahiran No.2316/IST/2009 dimanasemula tertulis nama anak pemohon adalah Fhiligonius Kasimaria.RN digantimenjadi nama anak pemohon Fhiligonius Kasimaria Reang Natanael dannama ayah semula tertulis nama ayah H.Kasiman Ambau diganti menjadiHerkulanus Kasiman Ambau3.
1.SUFRIANSYAH
2.YETI LIZA MARLENI
19 — 16
- M E N E T A P K A N :1) Mengabulkan permohonan Pemohon SUFRIANSYAH dan Pemohon YETI LIZA MARLENI tersebut;2) Memberikan izin kepada para Pemohon tersebut diatas untuk memperbaiki nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1771-LT-22052018-0023 tertanggal 24 Mei 2018 tertera JULIAN DWI SYAPUTRA menjadi ALFAREZI DWI SYAPUTRA;3) Memerintahkan agar para Pemohon segera melaporkan perubahan dimaksud kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan
MUHAMMAD RIDWAN
130 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 686/1993 tanggal 25 Mei 1993, yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca MUHAMAD RIDWAN diperbaiki menjadi MUHAMMAD RIDWAN, sehingga di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nama Pemohon tertulis dan terbaca MUHAMMAD RIDWAN;
Bahwa oleh karena adanya perbedaan nama Pemohon yang tertulis dantertera pada dokumendokumen Kutipan Akta Kelahiran berbeda dengannama Pemohon yang tertera pada ijazah dan KTP serta KK yang dimilikioleh Pemohon sebagaimana tersebut pada dalil angka 2 tersebut di atas,maka Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki Nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 686/1993 tanggal 25 Mel1993 dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca MUHAMAD RIDWANdiperbaiki menjadi MUHAMMAD RIDWAN (penambahan huruf
Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca namaMUHAMAD RIDWAN diperbaiki menjadi MUHAMMAD RIDWAN, makaberdasarkan Pasal 52 UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pemohon terlebin dahulu harus mendapatizin atau Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri tempat Pemohonberdomisill;Maka berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon kiranya BapakKetua Pengadilan Negeri Tanjungopandan dapat memeriksa
Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 686/1993 tanggal 25 Mei 1993, yangsebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca nama MUHAMADRIDWAN diperbaiki menjadi MUHAMMAD RIDWAN, sehingga di dalamKutipan Akta Kelahiran Pemohon, nama Pemohon tertulis dan terbacaMUHAMMAD RIDWAN;Penetapan Perkara Perdata No. 154/Pdt.P/2019/PN Tdn Hal 2 dari 93.
nama Pemohon yang tertulis di Kutipan AktaPenetapan Perkara Perdata No. 154/Pdt.P/2019/PN Tdn Hal 5 dari 9Kelahiran Pemohon yaitu dari yang tertulis dan terbaca MUHAMAD RIDWANmenjadi MUHAMMAD RIDWAN;Menimbang, bahwa untuk membuktikan~ dalil permohonannya,dipersidangan Pemohon telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P1sampai dengan P5 dan 2 (dua) orang saksi;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 686/1993 tanggal 25 Mei 1993, yangsebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca MUHAMAD RIDWANdiperbaiki menjadi MUHAMMAD RIDWAN, sehingga di dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon nama Pemohon tertulis dan terbaca MUHAMMADRIDWAN;3.