Ditemukan 114906 data
15 — 10
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanTiroang, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon IIdapat diterima
9 — 4
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama KecamatanPatampanua, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
10 — 5
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Batulappa,Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon IIdapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
12 — 7
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiroang,Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
12 — 6
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanPatampanua, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima
8 — 6
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada kantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama KecamatanPatampanua, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
7 — 6
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada kantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama KecamatanPatampanua, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
11 — 5
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiroang,Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon IIdapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
9 — 4
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama KecamatanPatampanua, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon IIdapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
12 — 10
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiroang,Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
11 — 8
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanDuampanua, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon IIdapat diterima
8 — 3
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon Il adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanBatulappa, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan ltsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (8) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima
9 — 8
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon Il adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan WatangSawitto, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan ltsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (8) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima dan
9 — 5
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada kantorPinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Patampanua,Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon IIdapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
10 — 6
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanDuampanua, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon IIdapat diterima
8 — 5
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanDuampanua, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon IIdapat diterima
25 — 19
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiroang,Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
9 — 3
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon Il adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanPaleteang, Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan ltsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima
12 — 6
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada KantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Suppa,Kabupaten Pinrang.Menimbang, bahwa permohonan ltsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang
12 — 14
ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor3 Tahun 2014 huruf (d), perkara ini dapat disidangkan dengan Hakim Tunggal.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2014 huruf (e), pemanggilan Pemohon yang lebih dari satudapat dilakukan dengan di umumkan melalui papan
pengumuman atau medialain yang dimiliki pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut panggilan Pemohondalam perkara ini telah dilakukan melalui papan pengumuman pada kantorPengadilan Agama Pinrang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanBatulappa.Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah telah sesuai dengan Pasal 7ayat (2) dan (3) butir (d) dan (e) Kompilasi Hukum Islam, Hakim Tunggalberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dan Pemohon Ildapat diterima dan dipertimbangkan.Menimbang