Ditemukan 895877 data
26 — 11
Menyatakan perkara Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Mmk, tanggal 06 Februari 2023, gugur;
2. Membebankan para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
15/Pdt.P/2023/PA.Mmk
71 — 21
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 8/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 25 Mei 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
116/B/2023/PT.TUN.SBY.
12 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 928/Pdt.G/2023/ PA JT. dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara selanjutnya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Timur tahun 2023 ;
928/Pdt.G/2023/PA.JT
9 — 0
MENGADILI:
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 0563/Pdt.P/2023/PA.Bks.
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 0563/Pdt.P/2023/PA.Bks.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
0563/Pdt.P/2023/PA.Bks
10 — 0
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 319/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 22 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
319/Pdt.P/2023/PA.Mdn
20 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1661/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 15 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
1661/Pdt.G/2023/PA.Krw
6 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3731/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 20 Oktober 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000.00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
3731/Pdt.G/2023/PA.Krw
BRI TEGAL KOTA I
Tergugat:
1.ENDANG TISNAWATI
2.MOH IKSAN
29 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini oleh Penggugat ;
2, Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana tertanggal 28 Maret 2023 Nomor 16/Pdt.GS/2023/PN.Tgl telah dicabut ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 330.000,- [ tigaratus tiga puluh ribu rupiah ] ;
16/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 585/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih tahun 2023;
585/Pdt.G/2023/PA.Gsg
Franky
32 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Pemohon Nomor 173/Pdt.P/2023/PN Jkt. Utr., yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 27 Maret 2023;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
173/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
92 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 593/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 04 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 45.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
593/Pdt.G/2023/PA.Kdr
52 — 15
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 259/Pdt.G/2023/PA. Kdg tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (emat ratus tujuh puluh rupiah);
259/Pdt.G/2023/PA.Kdg
239 — 15
1. Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut (302/Pdt.G/2023/PA.Srg) tertanggal 16 Januari 2023;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 945.000,00,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).302/Pdt.G/2023/PA.Srg
19 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1789/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp.312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
1789/Pdt.G/2023/PA.Cbn
23 — 7
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 13/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 13/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);13/Pdt.P/2023/MS.Tkn
93 — 58
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 21/G/TF/2023/PTUN.SMD, tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
84/B/TF/2023/PT.TUN.BJM
58 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2361/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2361/Pdt.G/2023/PA.Kis
141 — 92
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 26/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 10 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
161/B/2023/PT.TUN.SBY.
79 — 51
MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 71/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 2 November 2023 yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
181/B/2023/PT.TUN.SBY
PT LUNDIN INDUSTRY INVEST
Tergugat:
1.MD POWERTRAIN AB
2.Marinediesel Sweden AB
3.Exportkreditnamnden/The Swedish Export Credit Agency
74 — 26
MENETAPKAN
- Membatalkan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw dicoret dari Buku Register Perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
14/Pdt.G/2023/PN Byw