Ditemukan 57517 data
12 — 1
pertengkaran dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (atrimonial guilt) akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalah tentangpecahnya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat itu sendiri (marriagebreak down), tidak ada lagi prospek pemulihnan hubungan rumah tangga yangbahagia, kondisi rumah tangga yang demikian apabila tetap dipertahankanakan menimbulkan pengaruh dan akibat yang tidak baik bagi kedua belah pihakdan anak mereka dikemudian hari sebagaimana dimaksud dalam PutusanMahkamah Agung RI No. 534
7 — 0
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Firman Allah dalam Surat Ar RumAyat 21, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawaddahdan rahmah sudah tidak dapat diwujudkan oleh kedua pihak suami isteri in casuPenggugat dan Tergugat, sehingga perceraian adalah sesuatu yang patut diizinkan,sematamata untuk menghindari kemudlaratan yang lebih besar bagi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 534/K/AG/1993 tertanggal 18 Juni 1993
13 — 3
gee Slols Ol DUIArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang ma'ruf atau cerai dengan cara yang baik";Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanoa mempersoalkan apa danSiapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam rumah tanggatersebut
12 — 1
perselisihan danpertengkarannya tersebut merupakan sesuatu yang bersifat prinsipil;Menimbang, bahwa dalam hal tidak adanya harapan untuk hidup rukun antaraPemohon dan Termohon, ini dapat diketahui dari keterlibatan keluarga yang telah secaramaksimal berupaya merukunkan keduanya tetapi tidak berhasil, juga fakta dipersidangan dimana Pemohon telah tidak dapat menerima saran serta nasehat MajelisHakim untuk hidup rukun lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 534
12 — 3
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihakHalaman 9 dari 12 halamanPutusan.
6 — 3
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18 Juni 1996, Jo.Yurisprudensi Nomor : 44 K/AG/1999 tertanggal 19 Februari 1999);Menimbang, bahwa dalam kondisi rumah tangga yang demikian, makaperceraian dipandang lebih membawa mashlahat bagi kedua belah pihak, Penggugatdan Tergugat, sebagai way out untuk melepaskan Penggugat dan Tergugat dariHalaman 7 dari 11 halamanbelenggu penderitaan yang berkepanjangan serta guna menghindari kemungkinanterjadinya madharat yang lebih besar atas diri Penggugat
7 — 0
UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Firman Allah dalam Surat Ar RumAyat 21, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawaddahdan rahmah sudah tidak dapat diwujudkan oleh kedua pihak suami isteri in casuPenggugat dan Tergugat, sehingga perceraian adalah sesuatu yang patut diizinkan,sematamata untuk menghindari kemudlaratan yang lebih besar bagi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 534
8 — 4
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
9 — 1
menimbulkan ekseseksesnegatif pada masa yang akan datang, maka alternatif hukum yang terbaik adalahmembuka pintu perceraian in casu Penggugat dan Tergugat.Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan yurisprudensiMahkamah Agung yang berbunyi:Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapa pemicu awalpenyebab pertengkaran atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagiatau tidak Putusan MARI No: 534
11 — 2
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam halperceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiriHal 8 Nomor 1843/Pdt.G/2019/PA.Pasapakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak , oleh karena itu gugatanPenggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu. yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (ister!)
7 — 3
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996tertanggal 18 Juni 1996, Jo.
22 — 5
SOENANIK telah terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suamiistri yang sah ; Menimbang, bahwa saksi DJOENAIDI GUNAWAN Drh dan SOENANIK padapokoknya menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istridan tergugat sudah 6 bulan ini meninggal Penggugat dan anakanya dantidak memberikan nafkah kepada penggugat dan anaknya untuk keperluanrumah tangganya dan sekarang penggugat dan tergugat sudah tidak tinggalserumah lagi ;Menimbang, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534
10 — 5
menjawab dan keterangan saksisaksi yang diajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumahtangga Penggugat dengan Tergugat pada saat ini sudah benarbenar pecah,meskipun Tergugat keberatan bercerai dengan Penggugat akan tetapikeberatan Tergugat tersebut tidak di dukung dengan buktibukti sedangkansikap Penggugat tetap ingin bercerai dengan Tergugat sebagai bukti bahwaPenggugat tidak sanggup lagi mempertahankan rumah tangganya denganTergugat ;Menimbang, bahwa mempedomani Yurisprudensi Nomor 534
20 — 5
demikian ketentuan pasal 22 ayat 2Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989, sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 50tahun 2009 tentang Peradilan Agama telah terpenuhi.Menimbang, bahwa mengenai perihal penyebab terjadinya perselisihandan/atau pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakimcukup berpedoman/berpegang pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 534
13 — 8
tersebutdihubungkan pula dengan sikap Pmohon di persidangan yang mana Pemohontetap ingin bercerai dengan Termohon, hal mana menunjukkan antaraPemohon tidak mencintai Termohon lagi, sehingga terjadi perselisihan danpertengkaran terus menerus yang sudah sulit untuk didamaikan perlu dicarikanjalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tanggaPemohon dengan Termohon telah pecah tanpa membebankan kesalahankepada salah satu pihak sebagaimana pendapat Mahkamah Agung dalamYurisprudensi Nomor 534
5 — 0
Hal mana sejalan dengan Yurisprudensi MahkamahAgung RI Nomor 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yang menyatakan dalamhal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salahHalaman 8 dari 11 putusan Nomor 599Pat.G/2019/PA.JUsatu pihak telah telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagiatau tidak;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat telah berpisahrumah, sedangkan pihak
11 — 0
Pasal 3 Kompilasi HukumIslam;Menimbang bahwa alternatif terbaik untuk keluar dari situasi kamelut rumahtangga Penggugat dan Tergugat tersebut adalah membuka pintu perceraian/pintudarurat, guna meminimalisir resiko buruk yang berkepanjangan bagi perjalanan hidupmasingmasing pihak di masa yang akan datang tanpa menyudutkan pihak yangdituding sebagai pangkal penyebab terjadinya perselisihan sejalan pemikiran yangdijadikan fakta hukum pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534/K/Pdt/1996 tanggal
38 — 32
Nomor 534.K/Pdt/1996tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapapenyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiHal. 7 Put. No. 0000/Pdt.G/2020/PA.
67 — 5
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapapenyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itumasih dapat dipertahankan atau tidak , oleh karena itu gugatan Penggugatdapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/ster/) dan sebelumnyaantara Penggugat dengan Tergugat
33 — 0
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, Jo.