Ditemukan 31360 data
182 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
;C Apabila dalam suatu putusan kasasi terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;1 Bahwa terhadap alasan ini, maka Pemohon PK mempersoalkanmengenai perbedaan luas tanah objek sengketa yang didalilkan olehTermohon PK semula Penggugat asal, dalam perbaikan gugatan tertanggal 16 Agustus2012 pada angka 4, a dan 6 dan petitum angkake7 dan 8 adalah seluas 3,35 Ha.
(0,1736 Ha) bukan menjadi sama dengan 2,45 Ha,melainkan menjadi seluas 3,77 Ha, oleh karenanya Putusan Judex Facti tingkatPertama yang dikuatkan oleh Putusan Judex Facti tingkat banding, dandijadikan dasar Putusan Judex Juris dalam perkara ini "telah mengabulkan apayang tidak dituntut" sehingga Putusan Judex Facti dan Judex Juris semacam inijuga secara nyata menunjukkan atau membuktikan adanya kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus
Peninjauan Kembali II:1 Bahwa Putusan mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telahdiberitahukan secara patut pada tanggal setidaktidaknya antara tenggang waktupemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewatsebagaimana ditentukan oleh Undangundang yaitu 6 (enam) bulan setelahpemberitahuan isi putusan tersebut;2 Bahwa Pemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karenaberpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini jelas memperlihatkansuatu kekhilafan
Putusan No.336 PK/Pdt/2015pertimbangan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009.
160 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 419 PK/Pdt/2020diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 November 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim kemudian memohonputusan sebagai berikut:1.
8 — 2
G/2016/PA.JB.9.10.11.12.13.14.Bahwa pada bulan Desember 2014 Pemohon dan Termohon bersamakedua orang tua masingmasing mendamaikan masalah yang cukup pelikini.Bahwa akhirnya Pemohon berusaha mengajak damai dengan Termohonatas kekhilafan yang dilakukan dengan disaksikan orang tua kedua belahpihak. Pada saat orang tua kedua belah pihak mendamaikan, Termohonmasih menunjukkan amarahnya di depan orang tua. Pemohon mengucapkan jijik gue lihat muka loe!
67 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeninjauanKembali/Terpidana dimaksud hanya berkenaan dengan penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan atas suatu kenyataan, alasanpermohonan peninjauan kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkandan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaan peninjauan kembali karenatidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2)dan Ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP);Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
57 — 3
benar Pemohon adalahanak pasangan sah dari suami isteri JHON LENON SIANTURI danSAMSINAR SIMANUNGKALIT Bahwafakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 52 Undangundang Nomor 23Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan undangundang No 24tahun 2013 tentang adminitrasi Kependudukan Jo Peraturan PresidenNomor 40 tahun 2019 menyatakan pada pokoknya bahwa terhadap aktayang terjadi kekhilafan
Terbanding/Penuntut Umum : AMRIZAL R. RIZA S.H
79 — 34
Bahwa Hakim tingkat pertama telah melakukan kekhilafan yang nyatadimana barang bukti yang diajukan dipersidangan bukanlah milikterdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium kriminalistik,maka terdakwa seharusnya adalah pemakai/Pengguna bagi diri sendirisehingga penerapan dakwaan dan putusan seharusnya berdasarkan pasal127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 atau dakwaan ketiga.Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Jaksa PenuntutUmum mengajukan kontra memori banding sebagai berikut
37 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 September 2017 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
1.Abdul Husen bin Fazle Husen Hasanzi
2.Hedar Alli bin Fazle Husen Hasanzi
3.Sugrabai binti Fazle Husen Hasanzi
4.Djainabbai binti Fazle Husen Hasanzi
Tergugat:
Asgar Alli bin Fazle Husen Hasanzi
Turut Tergugat:
1.Djubaidahbai binti Fazle Husen Hasanzi
2.Manabbai Fazlehusein Baliwala
3.PT. Quicksilver Indonesia
136 — 60
Tidak dapatlah perdamaian itu dibantah denganalas an kekhilafan mengenai hokum atau dengan alas an bahwa salah satupihak dirugikan.
40 — 2
dalam aktakelahiran berbeda dengan dokumen lain berupa ijazah (P4) Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdata jo Buku Iledisi 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi PengadilanDalam Empat Lingkungan Peradilan tentang Teknis Administrasi padaPengadilan Negeri (Permohonan) angka 11 huruf h menyatakan padapokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
Padli Yunus
23 — 17
1985 (Vide buktiP4), harus diperbaiki dari nama sebelumnya Padli Yunus Tempat/tanggal LahirPucung,13 Juni 1985 menjadi nama Muhamad Yunus Tempat Tanggal/lahirPucung, 3 April 1984 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregister tak pernahada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak jikabeberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan
24 — 4
danP5); Bahwa pemohon telah memiliki akta kelahiran (P2) namun tanggal lahirdan nama Pemohon dalam akta kelahiran tersebut tidak sesuai denganijazah (P3); Bahwa tanggal lahir Pemohon seharusnya tertulis tanggal 26 Juli 1974,dan Nama Pemohon harusnya RAYU; Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdatamenyatakan pada pokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 100 PK/Pid/2007Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena Judex Juris tidak melakukan kekhilafan nyata danKeadaan Baru yang dimaksud dalam memori peninjauan kembali tidak dapatmerubah putusan kasasi;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) aKUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku
169 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 September 2017 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
98 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa padahal putusan Pengadilan a quo, walaupun telah mempunyaihukum tetap, di dalamnya terdapat sangat banyak cacat hukum dankesalahan atau kekhilafan nyata, sehingga seandainya putusan itu diperiksaulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi, sudah pasti tidak akan dapatdipertahankan dan mesti dibatalkan ;3.
Ini adalah buktiyang sangat nyata, bahwa, Pengadilan a quo telah melakukankesalahan dan kekhilafan ;Pertimbangan hukum putusan Pengadilan a quo pada halaman 98 100 yang menyatakan saya H.
No. 12 PK/Pid.Sus/2007Adalah merupakan kesalahan dan kekhilafan nyata, Pengadilan a quotelah menyampingkan pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang lebihpakar dalam hukum pidana dan sekaligus sebagai anggota TimPembuat UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 dan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001, tanpa alasan dan pertimbangan. Padahal,sampai saat ini pendapat Prof. Dr.
Sehingga dengandemikian tampak jelas, ada kesalahan dan kekhilafan nyata,Pengadilan a quo telah meminta pertanggungjawaban pidana kepadasaya atas perbuatan yang telah dilakukan oleh staf atau bawahan saya.Padahal dalam Hukum Pidana, sebagaimana juga dijelaskan oleh Prof.Dr.
Bahwa dari uraian di atas, dengan demikian telah tampak jelas adanyakesalahan dan kekhilafan nyata dalam putusan Pengadilan a quo, sehinggaputusan Pengadilan a quo tidak dapat dipertahankan dan harus ditinjauulang, serta harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 3 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat adanya suatukekhilafan
95 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;Bahwa dasar dari pengajuan terhadap peninjauan kembali yang dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali ini adalah berkaitan dengan dasardasarpeninjauan kembali yang digariskan dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (2)tersebut di atas, diantaranya dalam putusan itu dengan jelas ataupunterlihat dengan nyata kekhilafan atau kekeliruan Hakim ;Bahwa berkenaan dengan uraian tersebut di atas permohonan peninjauankembali
yangdijadikan dasar untuk mengadili, selain itu Mahkamah Agung untukmemeriksa dan menguji tepat tidaknya putusan pengadilan yangdikasasi, Mahkamah Agung harus menempuh melakukan pemeriksaandan penilaian bertitik tolak dari keberatan kasasi yang diajukan, denganmenelusuri dan menilai benar dan tidak penerapan hukum dalam putusanyang dikasasi sesuai dengan apa yang digariskan dalam Pasal 253 Ayat(1) KUHAP, oleh karenanya Mahkamah Agung telah lalai, putusanMahkamah Agung dengan jelas memperlihatkan kekhilafan
Kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyatadalam putusan, karena Majelis Hakim telah lalai menerapkan asasasasuntuk sahnya putusan serta tata cara mengadili menurut ketentuanundangundang, bahwa Judex Facti tingkat pertama dalam pertimbanganputusannya hanya menyebutkan : Majelis Hakim tidak sependapatdengan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (videputusan Pengadilan Negeri Slawi hal.130), ternyata tidak memasukkanatau memuat dalildalil pembelaan yang disampaikan PemohonPeninjauan
perbedaanperbedaanpengaturan antara perbuatan melawan hukum denganpenyalahgunaan kewenangan dalam UndangUndang Nomor :31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001, maka konsekwensinya, perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali bukanlahsebagaimana dimkasudkan dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001,oleh karenanya dalam putusan perkara a quo Judex Factiterlihat dengan nyata kekhilafan
2 Ayat (1);Dengan mengacu kepada perbedaan pengaturan antaraperbuatan memperkaya dengan menguntungkan dalamUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001,maka konsekuensinya, perobuatan Terdakwa/PemohonPeninjauan Kembali bukanlah dimaksudkan dalam Pasal 2 Ayat(1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001.Dengan demikian dalam putusan perkara a quo Judex Factiterlihat dengan nyata kekhilafan
72 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata1. Bahwa terdapat kekhilafan Judex Facti atau kekeliruan yang nyatadalam menilai tentang Tanda Bukti Status Kepemilkan Hak Atas Tanahatau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah sebagai syarat untukmemperoleh Izin Membangun Bangunan (IMB) yang menjadi ObjekSengketa in litis padahal Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak AtasTanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah merupakanHalaman 42 dari 63 halaman.
IMB tidak mungkin diberikan di atas tanah yangalas haknya didasari oleh Perjanjian Kerja Sama yang batal demihukum karena isi perjanjiannya melanggar peraturan perundangundangan;Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang NyataHalaman 53 dari 63 halaman.
Putusan Nomor 18 PK/TUN/2017Bahwa terdapat kekhilafan Majelis Hakim Judex Facti atau kekeliruanyang nyata yaitu kekeliruan menerapkan hukum terkait keberadaanSPBG dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi.Pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung dalam Putusannya yang secara utuh diambil alih oleh JudexFacti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (halaman 112)menyatakan:Menimbang bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Oleh karena itu,seharusnya Judex Facti membatalkan Objek Sengketa in /itis karenaKegiatan Usaha SPBG Tergugat II Intevensi/Terbanding di KampungBenda RT 002 RW 001, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, KabupatenSukabumi telah melanggar dan atau tidak sesuai dengan Rencana TataRuang Wilayah Kabupaten Sukabumi sebagaimana diatur dalamPeraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 20122032;Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan
yang NyataBahwa terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Judex FactiMajelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding karena memeriksa danmemutus perkara dengan mengabaikan dasardasar pengujiansebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 53 ayat (2) UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pasal 53 ayat (2) UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PeradilanTata Usaha Negara menyatakan:(2) Alasanalasan yang
166 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
kontrak,tapi memberikan semua dokumen asli termasuk sudah memberikan suratkuasa pengambilan dokumen;Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafandalam memberikan pertimbangkan mengakibatkan putusan bertentangandengan hukum khususnya pada kapasitas Terpidana/PemohonPK selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana ditentukan Kepres 80 Tahun2003, oleh karena itu pertimbangan Majelis Majelis Hakim Pengadilan TinggiJakarta juncto Judex Juris kasasi nyatanyata memperlihatkan kekhilafan
SIAGIANmerupakan kekhilafan yang nyata sebab bertentangan dengan sendi hukumyang berlaku, mengingat:1. Hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti. Hasil audit BPKPmenurut hukum tidak sah, penghitungan kerugian negara yang digunakanJudex Facti Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta tersebut dilakukan oleh badanyang tidak memiliki kewenangan;2.
dana sama sekali tidak dijadikanpertimbangan, justru manipulasi fakta seperti Surat hasil audit BPK BadanPengawas Keuangan RI (BPKRI) Nomor 17/HP/XI/X/07 yang sama sekali tidakpernah ada dalam berkas perkara dan tidak terungkap sepanjang persidangantibatiba muncul sebagai pertimbangan penentu kesalahan Terdakwa dalammemenuhi unsur merugikan keuangan negaraMaka hasil audit BPK tahun 2007 yang dijadikan dasar membuktikankesalahan Terdakwa dalam hal merugikan keuangan negara merupakancerminan dari kekhilafan
IT) dan memberitahukan kepada Ridwani bahwa harga barangtersebut diperoleh diskon 50%;Pertimbangan diatas senyatanya keliru dan menunjukan kekhilafan, sebab:Pada pertengahan Agustus 2010 PemohonPK melakukan survey hargabarang untuk keperluan pembuatan usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB)pekerjaan pengadaan barang alatalat praktek bengkel BPPK Jakarta Timurkepada Pimprov DKI Jakarta ditemani Sdr. Indra Gunawan ke 3 (tiga)perusahaan distributor yaitu PT. International Technicalindo, PT.
Lagipulabuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanatersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai Novum yang bersifat menentukan; Alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/ Terpidana adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyataHal. 76 dari 80 hal. Put.No. 73 PK/PID.SUS/2016tidak dapat dibenarkan, sebab tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut.
307 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 37PK/Pid.Sus/2011telah lalai dalam mempertimbangkan semuafaktor yang relevan sehingga Judex Juristelah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam pertimbanganhukum putusan a quo, dengan alasanalasan hukum sebagai berikut:Tap MPR No. XVII/MPR/1998 menyatakan bahwa hakasasi meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga,hak mengembangkan diri, hak keadilan, hakkemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan danhak kesejahteraan.
Berdasarkan uraian uraian di atas, terbukti bahwaJudex Juris telah lalai untuk melakukan pemeriksaansecara seksama dan cermat serta tidak mempertimbangkansemua faktor yang relevan sehingga putusan a quomengandung kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 Ayat (2)Cc;Ill.
Dengan adanya fakta bahwa sebagian narkotikasebesar 336.36 (dari total 8.202 gram) disitatidak dalam keadaan dibungkus/siap ekspor, makaputusan yang menyatakan Pemohon PeninjauanKembali terbukti melakukan tindak pidana ekspornarkotika seberat 8.202 gram adalah putusan yangkeliru) atau mengandung kekhilafan yang nyata;xvi.
Bahwa Majelis Hakim di tingkat JudexJuris telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalampertimbangan hukum putusan a= quo,dengan alasanalasan hukum sebagaiberikut:Bahwa dewasa ini fungsi pemidanaan yang tidaklagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan(retributive ), akan tetapi juga merupakan suatuusaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagipelaku tindak pidana. Filosofi pemidanaan atasdasarpembalasan tersebut tidak lagi menjadi acuanutama di Indonesia.
(Lampiran 21)Manusia yang sewaktu waktu dapat melakukankesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakanpidana, sehingga tidak harus diberantas. Yangharus diberantas adalah faktor faktor yang dapatmenyebabkan seorang manusia berbuat hal hal yangHal. 84 dari 74 hal. Put.
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 682 PK/Pdt/2008 Bahwa terdapat bukti/keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwajika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaanperkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang menyatakangugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak dapat diterima,setidaktidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini ;Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atassesuatu kekeliruan yang nyata ;Bahwa adapun amar putusan yang dimohonkan PeninjauanKembali
,dan T.II.6., telah diperlinatkan bukti aslinya oleh Turut Tergugat (videputusan halaman 16) akan tetapi alat bukti surat tersebut tidakdipertimbangkan dan dikesampingkan oleh judex facti (vide putusanhalaman 25), oleh karena itu judex facti tingkat pertama telah nyatanyatadalam putusannya terdapat suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata ;Bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan melalui upaya hukumPeninjauan Kembali ini Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat II akanmengajukan bukti baru (novum) dan
250 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
Abdul Bahar Z. dan buktibukti yang diajukanTermohon, karena pertimbangan Yudex Factie a quo sangat menyesatkan danmenunjukkan bahwa Yudex Factie telah melakukan kekhilafan nyata; Bahwa Pemohon telah MENOLAK DENGAN TEGAS dalil Termohon yangmengatakan "bahwa ayah Termohon berbicara via telephone dengan Pemohonyang memintakan ijin Termohon pergi ke Nganjuk untuk menghadiri pernikahananak teman ayah Termohon".
Bahwa PertimbanganMajelis Banding yang membenarkan dalil Termohon, yaitu "Menurut Termohonpengertian "PAMIT" tidak sinonim dengan kata "KABUR", karena tidak ada niatburuk dan secara baikbaik telah memberitahukan (mohon ijin) kepadaPemohon /Pembanding akan pulang ke rumah orang tua di Nganjuk", adalahmerupakan Pertimbangan yang jelas jelas suatu kekhilafan Majelis hakimBanding, karena pengertian LARI/KABUR dari rumah didalam hukum nasionaldan/atau Nusyuz didalam hukum Islam adalah BUKAN HANYA sematamatalari