Ditemukan 21053 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-01-2017 — Upload : 04-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1114 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 25 Januari 2017 — SUMIYATI VS PT TIRTA SUKSES PERKASA
6448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1114 K/Pdt.SusPHI/2016jelas dan tegas berdasarkan Pasal 155 ayat (3) yang pada intiya:Pengusaha dapat melakukan penyimpangan sebagaimana dimaksud dalamAyat (3) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/ouruh yang masih dalamproses pemutusan hubungan kerja dan tetap membayar upah beserta hakhak lainya yang bisa diterima pekerja/buruh;Maka dengan ini Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim danAnggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin yang terhormat
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin telah memberikan Putusan Nomor 19/PHI.G/Halaman 4 dari 16 hal.
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasebesar Rp192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat pada tanggal 19 September 2016, terhadap putusan tersebut,Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Oktober 2016,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 19/PHI.K/2016/PN.BJM, jo.
    Nomor 19/PHI.G/2016, yang dibuat oleh Panitera MudaKhusus Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBanjarmasin pada tanggal 12 Oktober 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal19 Oktober 2016, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    Waktu Tertentu sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 61 ayat 1 huruf(6) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 14 dari 16 hal.
Putus : 06-01-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 106/G /2013/PHI.Sby
Tanggal 6 Januari 2014 — KUSNANTO VS PT KING HALIM JEWELRY
10418
  • PUTUSANNomor : 106/G /2013/PHL.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa danmengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara;KUSNANTO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Dusun Grogolan RT 01 RW 04 SambirejoKecamatan Wirosali Kabupaten Grobogan, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya yangbernama MISTIANAH
    P1 NgoroMojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 November 2013, yang selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT;; Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat yang berhubungan denganperkara ini; Telah memperhatikan bukti bukti yang diajukan dipersidangan baik yang diajukan olehPenggugat maupun yang diajukan oleh Tergugat; TENTANG DUDUKNYA PERKARA ~ Menimbang, bahwa Penggugat didalam surat gugatannya tertanggal
    30 September 2013yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 1 Oktober2013, dengan Register Nomor : 106/G/2013/PHI.SBY telah mengajukan gugatan terhadapTergugat, yang isinya adalah sebagai berikut;1 Bahwa pada tanggal 18 Januari 2013, PUK SPKEP SPSI PT.
    Untuk itu Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya berkenan menetapkan kenaikan upah Penggugat sebesar Rp. 233.000, (duaratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ditingkatkan sebesar Rp. 466.000, (empat ratus enam puluhenam ribu rupiah) sama seperti karyawan yang lainnya ;8 Bahwa oleh karena kenaikan upah pekerja diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari2013, maka adalah wajar apabila Penggugat mohon untuk diberikan kekurangan kenaikan upahsejak bulan Januari s/
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat; HakimHakim Anggota, TTD.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — RUDI WAHYUDI SUMBARI VS PT PANGANSARI UTAMA
6536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura, Nomor 02/G/2014/PHI JPR., tanggal 28 Mei 2014,dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat,pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Nomor 104 PK/Pdt.SusPHI/2016ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IAJayapura yang ditugaskan sebagai Shift Leader (LH) pada DepartementFood & Beverage Room Service Rimba Papua Hotel Timika dengan upahpokok per bulan sebesar Rp4.986.000,00 (empat juta sembilan ratusdelapan puluh enam ribu rupiah);Bahwa jabatan terakhir Tergugat adalah Shift Leader (LH) Hotel, denganGrade C1 dan Upah pokok per bulan sebesar Rp4.986.000,00 (empat jutasembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IAJayapura berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2004;Bahwa pada Tanggal 10, 13, dan 17 Februari 2014 dengan niat yang baikPenggugat kembali melakukan upaya Pemanggilan secara Patut kepadaHalaman 6 dari 18 hal.
    Bahwa karena Penggugat Rekonvensi adalah Penggugat yang beritikadbaik dan berdasar pada kebenaran maka sudah sepantasnya seluruhbiaya perkara dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJayapura agar memberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan rekonvensi dari PenggugatRekonvensi;2.
    Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura, telah memberikan putusan Nomor 2/G/2014/PHIJPR., tanggal 28 Mei 2014 , yang amarnya sebagai berikut:. Dalam Konvensi :A. Dalam Eksepsi:1. Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh;Halaman 16 dari 18 hal. Put.
Putus : 20-06-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 20 Juni 2016 — PT POWER STEEL INDONESIA VS 1. A. MUHORI, DKK
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial buka membayar pesangon;Bahwa Tergugat secara tegas menolak surat anjuran dimana ataspenolakan tersebut Tergugat sudah menjawab dengan surattanggal 13 Maret 2015 Nomor PSI/1005/III/HRD/2015, surat tersebutdisampaikan ke Disnaker dengan tanda terima 1 April 2015.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang telan mengambil putusan, yaitu putusan Nomor17/Pdt.SusPHI/2015/PN Srg., tanggal 20 Oktober 2015 yang amarnya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi:Halaman 11 dari 22 hal.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat padatanggal 5 November 2015, terhadap putusan tersebut, Penggugat melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 November 2015mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 November 2015,sebagaimana ternyata dari Akta $Permohonan Kasasi Nomor33/Kas/PHI.G/2015/PN Srg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
    Put.Nomor 417 K/Pdt.SusPHI/2016 Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 2 Desember 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Tergugat padatanggal 3 Desember 2015, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang pada tanggal 16 Desember 2015;Menimbang
    Put.Nomor 417 K/Pdt.SusPHI/2016Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa dalam eksepsi, surat kuasa sah dan gugatan Para Penggugat tidak adapertentangan antara posita dan petitum sebagaimana telah benardipertimbangkan oleh Judex Facti; Bahwa putusan Judex Facti yang memberi uang kompensasi pemutusanhubungan kerja (PHK) sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 UndangUndang Nomor 13 Tahun
Upload : 28-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 K/PDT.SUS/2009
I. SUGENG RAHARDJO, DKK. II. IGNATIUS PURWO, DKK.; PT. MANDALA AIR LINES
98205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.893 K/Pdt.Sus/2009Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili perkara aquo karena berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) dan (4) perjanjian yang dibuat olehPenggugat menegaskan jika terjadi perselisihan maka diselesaikan melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta;1.
    Dari uraian di atas disampaikan bahwa salahsatu syarat pengajuan perselisihan antara pihak Tergugat dan Penggugatuntuk dapat diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial adalah harus adahasil mediasi yang berupa anjuran kepada pihak Tergugat maupunPenggugat, namun hasil mediasi tersebut tidak sah dan batal demi hukum.Dengan demikian pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.
    Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp 10.000.000, untuk setiap hari keterlambatandana tersebut pada poin 2 di atas;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No.25/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2009 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat , Tergugat II, Tergugat III tersebut;Dalam Provisi: Menolak tuntutan Provisi Penggugat
    No.893 K/Pdt.Sus/2009Kasasi/Tergugat IV dan US$8.610 (delapan ribu enam ratus sepuluh dolarAmerika Serikat) bagi Pemohon Kasasi/Tergugat V;Bahwa dalam putusannya Nomor: 25/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst tertanggal14 Juli 2009, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak menyatakan eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat IVditolak;Bahwa hal tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 178HIR Ayat (3).
    Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan Hukum Acara Perdata yangberlaku, karena telah mengabulkan petitum gugatan yang telah jelas yaituPenggugat tidak merinci berapa kerugian yang dialaminya untuk biayapendidikan Pemohon Kasasi/Tergugat IV dan Tergugat V;Bahwa keputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 25/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst tertanggal 14Juli 2009 yang mengabulkan gugatan yang tidak jelas seperti
Register : 07-10-2016 — Putus : 08-02-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 165/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Tanggal 8 Februari 2017 — IWAN KUSTIAWAN; Melawan; PT. ROHTO LABORATORIES INDONESIA;
8323
  • Tanah Abang No. 12 EE Jakarta Pusat , berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tertanggal 1 November 2016, yang selanjutnya disebut sebagai,selanjutnya disebut TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung KelasIA Khusus tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat suratyang berhubungan dengan perkara ini;Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkaradi persidangan;TENTANG DUDUKNYAPERKARAMenimbang, bahwa Penggugat di dalam surat Gugatannya
    Parman, Kav. 6263, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah,Jakarta Barat, maka Gugatan Penggugat telah jelas dan terang salahalamat atau keliru, karena seharusnya Penggugat mengajukan Gugatandi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri JakartaPusat dan bukan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Bandung Kelas IA Khusus;5.
    Bahwa menyangkut dengan Kewenangan Relatif Pengadilan yangmerupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkanyurisdiksi wilayahnya, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus tidak berwenang sama sekaliuntuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, dalam hukumacara perdata menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadilisuatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayahhukumnya meliputi tempat tergugat (actor
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri KlasIA Khusus Bandung dan bukan di Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memutus dalam putusansela pada tanggal 28 Nopember 2016 dengan amar putusan sebagai berikut:1.
    Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriBandung Klas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraini.3. Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraini.4.
Putus : 13-08-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 13 Agustus 2020 — 1. FERDI TUEHI, DKK VS PT COR INDUSTRI INDONESIA,
18282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara sebesar Rp621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan dengan dihadiri Kuasa ParaPenggugat pada tanggal 26 Maret 2020, kemudian terhadapnya oleh ParaPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal
    SusPHI/2020dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 17 April 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusanini, Para Pemohon Kasasi pada pokoknya meminta agar:Menerima perrnohonan kasasi darl Pemohon Kasasi;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Kelas IA PaluNomor 5/Pdt.Sus PHI/2020/PN Pal, tertanggal 26 Maret 2020:
    Undang Nomor 13 Tahun2003; Bahwa Para Penggugat telah menerima kompensasi akibat pemutusanhubungan kerja dan kompensasi tersebut telah diakui Para Penggugat(vide bukti T8); Bahwa dalil tentang kurang pertimbangan, keberadaan saksisaksi dandalil yang menyatakan bahwa uang yang ditranfer adalah bonussehingga Para Penggugat seharusnya mendapat kompensasi lebihadalah dalil yang tidak beralasan dan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi: FERDI TUEHI, dan kawankawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara inidibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan
Putus : 09-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 262 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 9 April 2020 — PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM FINANCE), Berkantor Pusat di Jakarta CQ PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA KANTOR WILAYAH MEDAN VS REDIUS SITANGGANG
14247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Panitera PengadilanNegeri Medan tersebut pada tanggal 18 Maret 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan tertanggal18 Desember 2018, dengan Register Perkara Nomor 240/Pdt.SusPHI/2018/PN.Mdn;Menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan masa kerja Termohon Kasasi/dahulu Penggugat selamabekerja pada Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat adalah selama 4 tahun10 bulan;5.
    Nomor 262 K/Pdt.SusPHI/2020ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuanPasal 156 ayat (4);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (Wom Finance
Putus : 18-02-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 18 Februari 2020 — FEBIOLA SAEL VS PT. SIMPLE JAYA
9173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Kasasi juga Termohon Kasasi II pada tanggal 26 Juni 2019 dantelah diberitahukan kepada Termohon Kasasi juga Pemohon Kasasi II padatanggal 1 Juli 2019, terhadap putusan tersebut, Pemohon Kasasi jugaTermohon Kasasi II dan Termohon Kasasi juga Pemohon Kasasi II melaluikuasanya masingmasing berdasarkan Surat Kuasa
    Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menolak jawaban kontra memori kasasi oleh Termohon Kasasi dahulusebagai Tergugat;Menghukum Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 24 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusanini, Termohon Kasasi juga Pemohon Kasasi II meminta agar:Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Membatalkan putusan Pengadilan
    hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN.Mnd., tanggal 10 Juli2019;Mengadili SendiriDalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara;Apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Halaman 5 dari 8 hal.
    terjadipemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat telah dipertimbangkan, dandinyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak dapatdipertahankan lagi dan dinyatakan putus dengan alasan disharmonis;Bahwa dengan mempertimbangkan keadilan bagi para pihak baikPenggugat dan juga Tergugat, maka Penggugat berhak atas uangkompensasi, uang pesangon 1 x Pasal 156 Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi juga Termohon Kasasi II: FEBIOLA SAEL dan TermohonKasasi juga Pemohon Kasasi II: PT.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA VS BORDJO SINAGA
13955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp352.000.00,00 (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);Kemudian atas putusan tersebut, diajukan permohonan kasasi keMahkamah Agung RI, terhadap permohonan kasasi tersebut, dan MahkamahAgung telah menjatuhkan Putusan Nomor 1428 K/Pdt.SusPHI/2017 tanggal22 Desember 2017, yang amarnya sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Bordjo Sinagatersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    sebagaimana dijelaskan dalam konsideran menimbang huruf (b)yang merupakan bagian dari kebijakan politik hukum Negara selengkapnyaberbunyi bahwa dalam era indutrialisasi, masalah perselisihan hubunganindustrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukaninstitusi dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang cepat, tepat,adil, dan murah:Bahwa penyederhanaan proses penyelesaian sengketaketenagakerjaan/perselisihan hubungan industrial nampak dalam seluruhpengaturan hukum acara di pengadilan
    hubungan industrial yang dibatasioleh waktu secara jelas terhitung sejak munculnya sengketaketenagakerjaan, proses perundingan bipartit, mediasi, konsilisasi, arbitrase,dan proses penyelesaian di tingkat pengadilan hubungan industrial dan ditingkat Mahkamah Agung;Bahwa demikian pula mengenai upaya hukum dalam penyelesaianperselisihan/sengketa ketenagakerjaan dibatasi secara jelas yangdisesuaikan dengan maksud dan tujuan dibentuknya pengadilan hubunganHalaman 5 dari 8 hal.
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1303 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — AKHMAD ARIFIN VS PT PLAZA INDONESIA REALTY Tbk
317170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar kepada Penggugat kompensasiatas pemutusan hubungan kerja tersebut berupa uang pesangon danuang penggantian hak serta upah bulan Mei 2018 yang jumlahkeseluruhannya sebesar Rp83.726.750,00 (delapan puluh tiga juta tujuhratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara biaya perkarayang keseluruhannya sebesar Rp541.000,00 (lima ratus empat puluhsatu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepadaPenggugat pada tanggal 14 Oktober 2019, kemudian terhadapnya olehPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 27 Oktober 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 31Oktober 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 202/Srt.Kas/PHI/2019/PN.Jkt.Pst juncto Nomor 219/Pdt.SusPHI/2019/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan HubunganHalaman 3
    permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 14 Nopember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan
    hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Perkara Nomor 219/Pdt.Sus.PHI/2019/PN.Jkt.Pst;Dalam Pokok Perkara:1.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi AAHMAD ARIFIN tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan
Putus : 20-06-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — PT KINO INDONESIA TBK VS NENENG SAPUTRI
9433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membebankan biaya kepada Negara;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut diberitahukan kepada Pelawanpada tanggal 12 Oktober 2018, terhadap putusan tersebut Pelawan melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2018mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Oktober 2018sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan kasasi Nomor 53/VZ/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr juncto Nomor 47/Kas/G/2018/PN.Pbr yang dibuat olehPanitera Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada tanggal itu juga;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Terlawan padatanggal 13 November 2018, kemudian Termohon Kasasi mengajukan kontramemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 26 November2018;Halaman 3 dari 7 hal.
    memenuhi syaratsyaratyang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabilapengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT KINO INDONESIA Tbk tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan
Putus : 06-08-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 6 Agustus 2014 — PT. SUCACO Tbk VS Ahmad Saifulloh, DKK
7659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putusan yang dijatuhkan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad)walau ada perlawanan (verzet), kasasi dan upaya hukum lainnya;B Subsidair :Apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Surat kuasa tidak sahBahwa menurut hukum bila seseorang atau badan hukum hendak mengajukangugatan kepada Badan Peradilan dan menunjuk
    Soepomo,SH).Hakim dapat saja memutuskan perkara atas dasar eksepsi dengan keputusan akhir(eind vonis) sekalipun pokok perkara belum lagi diperiksa misalnya Penggugat memangbukan orang yang berhak bertindak sebagai Penggugat = (Hukum Acara Peradilan diIndonesia Cetakan I Tahun 1977 hal. 157);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas I A Bandung telah memberikan putusan Nomor 60/PDT/G/2013/PHI.BDG. tanggal 9 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut:
    Dalam Eksepsi:e Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;e Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp376.000,00 (tigaratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I A bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dankuasa Tergugat pada tanggal 9 Oktober 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan Surat
    Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2013 mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 28 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor Nomor 41/Kas/G/2013/PHI.Bdg. yang dibuat oleh PaniteraSekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Klas I A Bandung pada tanggal 6 November2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandungdalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.
Putus : 30-08-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 76/G/2016/PHI.Sby
Tanggal 30 Agustus 2016 — SIGIT SUGIHARTO MELAWAN DIREKTUR UD. WIJAYA SENTOSA BOX
4530
  • Wijaya Sentosa Box berkantor di jalanRaya Surabaya Krian Km. 2627 Desa Barengkrajan Kec, Krian,Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2016,selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yangbersangkutan;Setelah memperhatikan buktibukti dalam perkara ini;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal
    4 April2016 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada tanggal 4 April 2016 dalam Register Nomor 76/G/2016/PHI Sby , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat merupakan karyawan atau pekerja/buruh yangbekerja pada Tergugat (UD Wijaya Sentosa Box) Sejak 28 Juni tahun2008 dibagian finishing;Bahwa Penggugat selama bekerja di perusahaan tergugatdipekerjakan 8 jam sehari
    Dalil demikian semakin membuatkaburnya dalil gugatan;10Bahwa berdasarkan uraian diatas serta berpedoman pada azas processdoelmatigheid (demi kepentingan beracara) Tergugat mohon kehadapanYang mulia Bapak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padapengadilan Negeri Surabaya berkenan menolak atau setidaknya tidakmenerima gugatan penggugat.Il.
    Olehsebab itu Tergugat memohon ke hadapan yang mulia Bapakbapakmajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya berkenan menolak seluruh gugatan Penggugat;Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan angka 15, dalil tersebuttidak benar dan menyesatkan.Yang benar penggugat telahmelepaskan segala haknya terkait hubungan industrial.Mengenai kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja yang didalilkanpenggugat mohon ditolak seluruhnya, karena Penggugat sendiri yangberinisiatif memutus
    ,M.H, masingmasingHakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 76/G/2016/PHI.SBY tanggal 5 April 2016, putusan tersebutpada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2016, diucapkan dalam persidanganterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim24Anggota tersebut, dibantu Sri Iswahyuningsih,SH.,MH, Panitera Pengganti,dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.
Putus : 08-09-2015 — Upload : 15-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 8 September 2015 — PT. FOCON INDO BETON VS EDDY SUGIANTO
5338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat prinsipal dan kuasa Tergugat pada tanggal 17 Juli 2014, terhadapputusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 22 Juli 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 456 kK/Padt.SusPHI/2015Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan
    Kasasi Nomor67/Srt.KAS/PHI/2014/PHI/PN JKT.PST. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 19 Agustus 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 19 Agustus 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Dengan demikian, memori kasasi atasputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 57/PHJ.G/2014/PN JKT.PST. yang diajukanoleh Pemohon Kasasi ini telah memenuhi ketentuan Pasal 47 Ayat (1)Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(selanjutnya disebut Undang Undang 14 Tahun 1985).
    FOCON INDO BETON,tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/PHI.G/2014/PN Jkt.Pst. tanggal17 Juli 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atasRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkaradalam semua tingkat
    FOCONINDO BETON, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 57/PHI.G/2014/PN JKT.PST. tanggal 17 Juli2014;Mengadili Sendiri:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menetapkan Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus;po fp >Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi kepada PenggugatEddy Sugianto sebesar Rp39.704.375,00 (tiga puluh sembilan juta tujuhratus empat ribu tiga
Putus : 05-03-2013 — Upload : 12-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 5 Maret 2013 — 1. KASIM SANTOSO, 2. BEBEN YULIANTO, 3. M. MITAHUDIN, 4. RASTONO vs PT. GLOPAC INDONESIA
6566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas A Bandung berpendapat lain, mohon sekiranya putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya sebagai berikut:Gugatan Obscuur Libel/Kabur:a.Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas (onduidelijk), dimana Para Penggugattidak merumuskan gugatan secara tegas dan terang sehingga hal tersebut adalahbelum memenuhi syarat formil suatu gugatan sebagaimana yang dimaksud dalamPasal
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung memberikan putusan Nomor 32/G/2012/PHI/PN BDG.
    Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 919.000,00 (sembilanratus sembilan belas ribu Rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tersebut telah diucapkan pada tanggal 19 September 2012, terhadapputusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 Oktober 2012, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal tanggal 15Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 39/Kas/G/2012/PHI/PN.Bdg
    Panitera Muda Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 25 Oktober 2012;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 25Oktober 2012, kemudian dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 6 November 2012, Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
    Kep.232/Men/2003, (vide bukti P6.1 );Bahwa selain itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 184/Pdt.G/2001/PN.Bks, menyatakan mogok kerja yang dilakukan, termasuk para PemohonKasasi merupakan perbuatan yang melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon
Putus : 15-02-2010 — Upload : 08-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11PK/PDTSUS/2010
Tanggal 15 Februari 2010 — PT DONG JUNG INDONESIA, ; UMAR HASAN, HASAN BASRI,
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepadaPenggugat.Bahwa dengan demikian terbukti, gugatan Penggugat tidak jelas dankabur serta raguragu, karena itu gugatan Penggugat patut ditolak;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang, No. 13/Pdt.G/2007/PN.SRG, tanggal 1 Oktober2007, adalah sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsieksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.
    Hubungan Industrial (PHI) padaPengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 25, alinea ke8tentang POKOK PERKARA, sebagai berikut :"Menimbang bahwa bukti T3 berupa Perjanjian Kontrak Kerja No. ...
    Hubungan Industrial (PHI) padaHal. 14 dari 18 hal.
    Dengandemikian secara Perdata sesuai Pasal 1320 KUHPerdta tentang syaratsyarat sahnya suatu perjanjian terpenuhi ;KEBERATAN KELIMABahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) padaPengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut dalam putusannya pada halaman 27, alinea ke3 dan4 tentang POKOK PERKARA, sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena Perjanjian Kontrak kerja antara Tergugatdengan Penggugat tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
    Dengan demikian secara Perdata sesuai Pasal 1320 KUHPerdatatentang syaratsyarat sahnya suatu perjanjian terpenuhl ;Bahwa sepatutnya Majelis Hakim secara khusus dan terperinci dapatmemberikan dasar hukum pertimbangannya tentang halhal mana dari Pasaldan ayat yang mana yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan ;KEBERATAN KE ENAMBahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) padaPengadilan Negeri Serang dalam memberikan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut dalam putusannya
Register : 19-10-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 25 Januari 2016 — volorentina napitu lawan pimpinan restoran wajir seafood
4121
  • TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara ini;2 200 sonore nnn nen nne nen concnTelah memperhatikan bukti bukti yang diajukan ke persidangan;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan keterangan saksisaksi;TENTANG DUDUKNYA PERKARAo= Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Oktober2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tanggal 16 Oktober 2015 di bawah
    Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan perawatan :15 % X Rp. 30.079.700,... eee Rp. 4.511.955 Totala+b+c+d+e = Rp. 34.591.655.berdasarkan perincian tersebut, maka total keseluruhan hakhak Penggugat atasterjadinya pemutusan hubungan kerja yaitu sejumlah Rp. 34.591.655, (tiga puluhempat juta lima ratus Sembilan puluh satu enam ratus lima puluh limarupiah);16.Bahwa demi untuk menjamin Tergugat akan secara sukarela melaksanakanputusan Pengadilan, maka dimohon agar Pengadilan Hubungan Industrial
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan secara sertamerta walaupun diajukan upaya hukum Kasasi ataupun Perlawanan (uit voerbaarbij voorad).MAKA:Berdasarkan seluruh uraian dalildalil Gugatan diatas, dimohon dengan hormatkepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan c/qMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan kiranyamemanggil para pihak yang berperkara guna menghadap dipersidangan yang
    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaupaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbar bij vooraad).ATAU:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar serta adil, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
    Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap danhakhaknya akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal163 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;16Menimbang, bahwa Tergugat sebagian membenarkan dan membantah bagianlainnya dari dalil Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa benar Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat selama 5 tahun8 bulan dengan upah Rp.1.900.000, tiap bulan;Bahwa tidak benar selama bekerja di perusahaan Tergugat, Penggugat telahbekerja
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1144 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KRISPINA SIREGAR VS PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA BHAKTI UGAHARI
6127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 190/Pdt.SusPHI/2016/PN.Mdn., tanggal 23 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karenaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak tanggal 26 Mei 2016;Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dariPemutusan Hubungan Kerja dengan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayatHalaman 8 dari 19 hal.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat dan Kuasa Penggugat pada tanggal 23 Maret 2017, terhadapputusan tersebut Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 4 April 2017 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 5 April 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 33/Kas/2017/PHI.Mdn., juncto Nomor 190/Pdt.SusPHI/2016/PN.Mdn.
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada tanggal 17 April 2017;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 22 Mei 2017,kemudian Termohon Kasasi/Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medantidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Penggugat di beberapa bulan terakhir tidak masuk kerja/kantor dantelah diberi Surat Peringatan tanggal 13 Agustus 2013, Surat Peringatan tanggal 27 Agustus 2015, Surat Peringatan ke II tanggal 9 September 2015dan Surat Peringatan ke Ill tanggal 17 Desember 2015, namun tidak adajuga perubahan kinerja dan kondite Penggugat, sehingga kemudiandiberikan/dilakukan Pemutusan Hubungan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiKRISPINA SIREGAR tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan,
Putus : 16-06-2016 — Upload : 06-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — PT. ANDALAS NUSANTARA GEMILANG VS HERMAN, AS
17673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seperti yang tersebut pada Undang undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial Pasal 83ayat (1) Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 2 Maret 2016, terhadap putusanHalaman 5 dari 17 hal.
    Judex Facti tidakmemperhatikan dengan seksama adanya kekuatan pembuktian dari alatalat bukti yang terungkap dalam Persidangan;Bahwa adapun kekuatan nilai pembuktian dari alatalat bukti yang diperolehdi persidangan Pengadilan Hubungan Industrial yang dikesampingkan sertatidak dipertimbangkan oleh Judex Facti adalah sebagai berikut:1.1. Alat bukti berupa keterangan saksi yang tidak diperhatikan dan dinilaioleh Judex Fact:a.
    Bahwa bagian kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jambi menyatakan bahwa permohonan kasasi dariPemohon Kasasi terlambat sesuai surat akta terlambat menyatakanpermohonan kasasi tanggai 23 Maret 2016;2. Bahwa perkara a quo dibacakan Majelis Hakim PHI dalam sidangterobuka untuk umum pada tanggai 2 Maret 2016 dan dihadiri olehPenggugat dan Tergugat masingmasing melalui kuasanya;3.
    Oleh karena itupermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dipertimbangkan danharus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambidalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. PT.ANDALAS NUSANTARA GEMILANG, dan 2.