Ditemukan 31360 data
9 — 2
G/2016/PA.JB.9.10.11.12.13.14.Bahwa pada bulan Desember 2014 Pemohon dan Termohon bersamakedua orang tua masingmasing mendamaikan masalah yang cukup pelikini.Bahwa akhirnya Pemohon berusaha mengajak damai dengan Termohonatas kekhilafan yang dilakukan dengan disaksikan orang tua kedua belahpihak. Pada saat orang tua kedua belah pihak mendamaikan, Termohonmasih menunjukkan amarahnya di depan orang tua. Pemohon mengucapkan jijik gue lihat muka loe!
95 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;Bahwa dasar dari pengajuan terhadap peninjauan kembali yang dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali ini adalah berkaitan dengan dasardasarpeninjauan kembali yang digariskan dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (2)tersebut di atas, diantaranya dalam putusan itu dengan jelas ataupunterlihat dengan nyata kekhilafan atau kekeliruan Hakim ;Bahwa berkenaan dengan uraian tersebut di atas permohonan peninjauankembali
yangdijadikan dasar untuk mengadili, selain itu Mahkamah Agung untukmemeriksa dan menguji tepat tidaknya putusan pengadilan yangdikasasi, Mahkamah Agung harus menempuh melakukan pemeriksaandan penilaian bertitik tolak dari keberatan kasasi yang diajukan, denganmenelusuri dan menilai benar dan tidak penerapan hukum dalam putusanyang dikasasi sesuai dengan apa yang digariskan dalam Pasal 253 Ayat(1) KUHAP, oleh karenanya Mahkamah Agung telah lalai, putusanMahkamah Agung dengan jelas memperlihatkan kekhilafan
Kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyatadalam putusan, karena Majelis Hakim telah lalai menerapkan asasasasuntuk sahnya putusan serta tata cara mengadili menurut ketentuanundangundang, bahwa Judex Facti tingkat pertama dalam pertimbanganputusannya hanya menyebutkan : Majelis Hakim tidak sependapatdengan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (videputusan Pengadilan Negeri Slawi hal.130), ternyata tidak memasukkanatau memuat dalildalil pembelaan yang disampaikan PemohonPeninjauan
perbedaanperbedaanpengaturan antara perbuatan melawan hukum denganpenyalahgunaan kewenangan dalam UndangUndang Nomor :31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001, maka konsekwensinya, perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali bukanlahsebagaimana dimkasudkan dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001,oleh karenanya dalam putusan perkara a quo Judex Factiterlihat dengan nyata kekhilafan
2 Ayat (1);Dengan mengacu kepada perbedaan pengaturan antaraperbuatan memperkaya dengan menguntungkan dalamUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001,maka konsekuensinya, perobuatan Terdakwa/PemohonPeninjauan Kembali bukanlah dimaksudkan dalam Pasal 2 Ayat(1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001.Dengan demikian dalam putusan perkara a quo Judex Factiterlihat dengan nyata kekhilafan
72 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata1. Bahwa terdapat kekhilafan Judex Facti atau kekeliruan yang nyatadalam menilai tentang Tanda Bukti Status Kepemilkan Hak Atas Tanahatau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah sebagai syarat untukmemperoleh Izin Membangun Bangunan (IMB) yang menjadi ObjekSengketa in litis padahal Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak AtasTanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah merupakanHalaman 42 dari 63 halaman.
IMB tidak mungkin diberikan di atas tanah yangalas haknya didasari oleh Perjanjian Kerja Sama yang batal demihukum karena isi perjanjiannya melanggar peraturan perundangundangan;Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang NyataHalaman 53 dari 63 halaman.
Putusan Nomor 18 PK/TUN/2017Bahwa terdapat kekhilafan Majelis Hakim Judex Facti atau kekeliruanyang nyata yaitu kekeliruan menerapkan hukum terkait keberadaanSPBG dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi.Pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung dalam Putusannya yang secara utuh diambil alih oleh JudexFacti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (halaman 112)menyatakan:Menimbang bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Oleh karena itu,seharusnya Judex Facti membatalkan Objek Sengketa in /itis karenaKegiatan Usaha SPBG Tergugat II Intevensi/Terbanding di KampungBenda RT 002 RW 001, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, KabupatenSukabumi telah melanggar dan atau tidak sesuai dengan Rencana TataRuang Wilayah Kabupaten Sukabumi sebagaimana diatur dalamPeraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 20122032;Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan
yang NyataBahwa terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Judex FactiMajelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding karena memeriksa danmemutus perkara dengan mengabaikan dasardasar pengujiansebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 53 ayat (2) UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pasal 53 ayat (2) UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PeradilanTata Usaha Negara menyatakan:(2) Alasanalasan yang
62 — 58
Mahkamah Agung RI juga telahmempergunakan bukti P1 s/d P4 yang saat ini masih dalamproses pemeriksaan di Polrestabes Semarang sebagai dasaruntuk memutus menguatkan putusan Pengadilan NegeriSemarang, hal ini jelas merupakan perbuatan melawanhukum (sebagaimana telah diuraikan pada angka 22 sampaidengan 24, 38).Oleh karena itu sudah sewajibnyalah jika majelis hakimmembatalkan putusan No. 1354K / Pdt/ 2011.29.Bahwa kemudian Pelawan mengajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung RI dengan alasan adanya kekhilafan
1995membuktikan Tergugat memberi kuasa kepada Herman Kurniawan(ayah Tergugat dan Para Penggugat) untuk menjual ataumengalihkan obyek sengketa dan berdasarkan Akta Hibah NomorHim. 20 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG79 / 2001 tanah obyek sengketa dihibahkan kepada ParaPenggugat;Bahwa oleh karena akta hibah tersebut dibuat oleh pejabat yangberwenang sesuai dengan ketentuan perundangundangan makahibah tersebut sah sehingga Para Penggugat sebagai pemilik yangsah;Bahwa dalam putusan judex juris tidak terdapat kekhilafan
PutusanNo. 188PK / Pdt / 2014 yang tidak cukup mempertimbangkansemua alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian wajib dibatalkan.Him. 21 Putusan No.24/PDT/2017/PT SMG bahwa terdapat kekhilafan majelis hakim atau kekeliruan yangnyata karena majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014 dan judex juristidak memperhatikan / tidak mempertimbangkan :a. bukti T6 (bukti lapor polisi mengenai pemalsuan dan ataumemasukkan keterangan palsu pada bukti P1 s/d P4) bahwasemua bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan
Terbukti ada kekhilafan atau kekeliruanyang nyata dari majelis hakim No. 188PK / Pdt / 2014. Majelishakim No. 188PK / Pdt / 2014 tidak menjelaskan aturan manayang dipakai dalam memutus perkara tersebut sehingga putusanNo. 188PK / Pdt/ 2014 ini cacat hukum dan wajib dibatalkan.Selain itu dalam Akta Kuasa No. 54 tidak tertulis katahibah dan hanya tertulis kata menjual, maka tidak bolehdipergunakan untuk menghibahkan.
138 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah);Putusan dimaksud telah diberitahukan kepada Walikota Surabaya pada tanggal 2Juli 2012 melalui surat pemberitahuan dan penyerahan salinan putusanMahkamah Agung RI nomor 122 /G/ 2010 /PTUN.Sby jo Nomor 01 K / TUN /2012Bahwa, berdasarkan pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004,Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan berdasarkan suatu putusanterdapat kekhilafan
waktusebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004.Berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf f Undangundang No.14 tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNo. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang No.14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung salah satu alasan yang dapat digunakan sebagai dasaruntuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah gdanyasuatuputusan terdapat kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.TERDAPAT KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANGNYATA DALAM MEMERIKSA PERKARA NOMOR 01 K/ TUN/ 2012.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 01 K /TUN / 2012 memberikan pertimbangan pada intinya :aBahwa, dalam penjelasan Pasal 23 ayat (3) UndangUndang No. 43Tahun 1999: " Berhubung dengan itu maka dalam mempertimbangkanapakah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidanakejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, haruslah
membayar biaya perkara sebesar Rp.500.000,00Agar tercipta kepastian hukum, dan menghindari putusan pengadilan yang berbedauntuk kasus yang identik maka Pemohon Kasasi/Tergugat mohon kepada MajelisHakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor 01 K /TUN/2012.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Tinggiyang memutus perkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatukekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan memutus perkara, apabilaMajelis Hakim cermat dan teliti dalam memeriksa semua pembuktiansecara logika dan nurani akan menghasilkan putusan yang berbedadari sekarang ini setidaktidaknya putusannya bebas (Vrijspraak);Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutusperkara ini terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyatadalam memeriksa dan memutuskan perkara
UndangUndang RI No. 5 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, Pasal 67 huruf yaitu :apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau Suatu kekeliruan yang nyata;Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yangdidasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67huruf f diatur dalam Pasal 69 huruf G adalah 180 (seratus delapanpuluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telahdiberitahukan kepada para
Bahwa oleh karena tidak memenuhi minimal cukup bukti, kamiPenasehat Hukum Terpidana mohon kepada majelis HakimPeninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadillmembebaskan Terpidana dari seluruh Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum (Vrijspraak) dari segala dakwaan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan oleh karena tidak ternyata ada kekhilafan hukum ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Negeri No. 78/Pid.B
82 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember2014, terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruannya yang nyata dan/atautelah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebin dari pada yangdituntut;Hal. 20 dari 31 hal.
Putusan Nomor 06 PK/Ag/2016Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014, tanggal30 Desember 2014 tersebut telah jelas memperlihatkan kekhilafanhakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata, dimana kekhilafan hakimatau kekeliruaan yang nyata tersebut terlinat pada amar putusan MajelisHakim Agung MARI perkara Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30Desember 2014, adalah yang amarnya berbunyi sebagai berikut:6.9.
dariharta yang harus dibagi dengan hasil pembagian masingmasing ahliwaris, karenanya amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut terdapat kekeliruan/kekhilafan Hakim yang nyata, maka dengan demikian sangatlahtepat dan beralasan hukum amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 tersebut dinyatakan tidakdapat dijalankan (non eksekutabel) dan ditinjau Kembali dalam perkaraa quo serta sangat beralasan hukum untuk dibatalkan pada
tingkatpemeriksaan peninjauan kembali ini;Bahwa selain itu juga di dalam putusan Mahakamah Agung RI Nomor682 K/AG/2014 tanggal 30 Desember 2014 terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim yang nyata, yaitu menetapkan obyek sengketasebagai harta bersama antara Amag Pail alias H.
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
RIAN AJMOKO Bin MISDI
64 — 26
Bahwa Tergugat menolak posita Penggugat poin 12 dan 13 karena tidak adahubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat atas 4 (empat) titik pondasireklame yang dibangun Tergugat yakni di Jalan Bunga Raya, Depan IndosatLama, di Jalan Raden Fatah, Depan Indosat Lama, di Jalan Bunga Raya, DepanCarambia Cafe, dan di Jalan Yos Sudarso, Simpang Nagoya Gate;Bahwa Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard sebagaimana gugatanPenggugat poin 12 karena terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana
Btm.Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi kekhilafan mengenai obyek yangdiperjanjiikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUH Perdatamenyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan, atau diperolehnnya dengan paksaan atau penipuan maka dengandemikian perjanjian tersebut harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;5.
Makadengan demikian telah terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana Penggugat Rekonvensi mengira lokasi titiktitik pondasi Bilboard adalahtanah milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi), namun setelah adapenjelasan dari Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan BebasBatam (BP Batam) bahwa ternyata lokasi titik titik reklame tersebut adalah Rowjalan bukan milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi);Halaman 19 dari 34 Putusan Nomor 288/Pdt. G /2019/PN. Btm.7.
Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah terjadi kekhilafanmengenai obyek yang diperjanjikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321KUH Perdata menyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikankarena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Makadengan demikian persetujuan pemakaian pondasi tersebut harus dinyatakan bataldemi hukum;8.
299 — 324
Pasal1321 KUH Perdata telah menentukan bahwa tiada kesepakatan yang sahapabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnyadengan paksaan atau penipuan. Pasal 1449 KUH Perdata menentukanbahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan,menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;10.
sedangkan tidak terpenuhinyasyarat pada point 2 dan 4 mengakibatkan perjanjian batal demi hokum;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan oleh karena terdapat cacatkesepakatan atau cacat kehendak, berakibat hukum bagi Pengakuan HutangNomor 71 tanggal 5 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat menjadibatal karena juga dibuat dengan mengandung unsure khilaf sebagaimanadimaksud dalam pasal 1321 KUHPerdata yang telah menentukan bahwa tiadakesepakatan yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan
ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan, sedangkan pasal 1449 KUHPerdatamenentukan bahwa perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan ataupenipuan menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pengakuan Hutang Nomor 71 tanggal 5Februari 2018 (vide bukti P1), hutang tersebut dipergunakan oleh Pihak Pertama(Penggugat) untuk pembelian 5 (lima) bidang tanah sebagaimana Sertipikat HakMilik No. 4268, 4375, 07407, 4267 dan 42 66 dimana terhadap SHM No. 4266,4267
74 — 34
Selain itu ternyatakesepakatan tersebut dibuat dengan kekhilafan danpaksaan, karena pihak pertama (Penggugat) pada saatitu. dalam kondisi tertekan dan tidak bisa menentukanapakah yang akan dituangkan dalam kesepakatantersebut sesuai atautidak Sr ee eee.
Yang secara hukum berarti pula tidak sesuai ataubahkan melanggar ketentuan Pasal 1320, 1321 maupun1322 KUHPerdata ;23Pasal 1320 KUH Perdata : Supaya terjadipersetujuan yang sah, perlu dipenuhi syaratsyarat Dern c ee ee ee eee re ee ee ee ee eee eee ee(1) Kesepakatan merekayang mengikatkan diri(2) Kecakapan untukmenbuat suatuperikatan 9 ;(3) Suatu pokokpersoalantertentu. ;(4) Suatu sebab yangtidakterlarang ;Pasal 1321 KUH Perdata : Tiada suatu persetujuanpunmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan
,paksaan, penipuan ;Pasal 1322 KUH Perdata : Kekhilafan tidakmengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecualijika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barangyang menjadi pokokpersetujuan Sorc cree eee eee ee 2 .
74 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 67 PK/Pid.Sus/2017Bahwa setelah kami membaca dan mempelajari kembali secara cermatamar pertimbangan serta amar putusan Judex Facti dalam perkara a quo,pemohon menemukan halhal penting yang merupakan cerminan adanyakekhilafan atau kekeliruan (Hakim) Judex Facti dalam menilai suatu alatbukti dan menyimpulkan faktafakta persidangan, sehingga berakibat hukumterjadinya kekhilafan atau kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya yangberakibat pula terjadinya kekhilafan atau kekeliruan yang fatal dalammenjatuhkan
Nomor 67 PK/Pid.Sus/2017peran/fungsi serta akibat yang ditimbulkan oleh masingmasing pelakutindak pidana ;Bahwa dalam perkara a quo akibat hukum yang ditimbulkan secaralangsung dari tidak ada atau tidak jelas nilai atau jumlah pasti kerugianNegara yang diakibatkan langsung oleh perbuatan pemohon adalah, JudexFacti yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah menarikkesimpulan yang salah, mempertimbangkan halhal yang keliru danmanjatuhkan vonis yang penuh dengan kekhilafan dan kekeliruan yangnyata
ataukekeliruan dalam melakukan analisa dan menerapkan aturan yangdianggap telah dilanggar oleh pemohon ; Bahwa apabila tidak terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalammenerapkan hukum, maka pemohon berkeyakinan bahwa Judex Factitidak akan menjatunkan hukuman yang salah dan keliru, sehinggabesar kemungkinan putusan yang akan dijatunkan adalah putusanbebas atau setidaktidaknya lepas dari segala dakwaan jaksa penuntutumum ;Ad.3.
atau kekeliruan yang nyata, tidakternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Nomor09/Pid.Sus/TPK/2016/PN.
denganbenar;:Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapatdipandang sebagai perbuatan administratif, melainkan sudah masuk ke dalamtindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara, lagi pula PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat membuktikan dalil hukum mengenaiadanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dimaksud;Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yangmelakukan penyimpangan dalam penggunaan kas perusahaan telahmengakibatkan kerugian keuangan
82 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Terbanding/PenggugatAsal berpendapat, dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Agustus2015, Nomor 937 K/Pdt/2015 terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakimkasasi sebagai Judex Juris dalam menerapkan hukum sebagaimana terbuktidari halhal sebagai berikut:Halaman 25 dari 32 Halaman Putusan Nomor 184 PK/Pdt/2017a.
Bahwa selain itu terdapat kekeliruan atau kekhilafan Hakim Kasasi dalampengertian salah menerapkan hukum in casu yaitu telah salah dalammenerapkan hukum pembuktian, berdasarkan alasanalasan sebagaiberikut:a.
tingkat pertama yang kemudiantelah dikuatkan dengan keputusan Judex Facti dalam putusannya dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembailitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah memeriksa secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 13Desember 2016 dan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 11 Januari2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam Hal ini MahkamahAgung tidak terdapat kekhilafan
Nomor 184 PK/Pdt/2017V tidak sama luasnya dengan yang didalilkan Penggugat dalamgugatannya,oleh karenanya gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur; Bahwa selain itu keberatankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali padadasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secara tepatdan benar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatantersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Kasasidengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan dan tidak termasuksebagai kekhilafan
91 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut padatanggal 24 Juli 2014 serta memori Peninjauan Kembalinya telah diterima KepaniteraanPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 24 Juli 2014;Menimbang, bahwa alasanalasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali / Termohon Praperadilan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dan keberatan atas pertimbanganHakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo dengan alasan hukum Hakim Tunggal22yang memeriksa perkara a quo telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan
sisi lain harus adanya pembuktian;Pada halaman 36 alinia 2 pada pokoknya Hakim Tunggal berpendapat untukdapat menentukan perkara a quo masuk ranah pidana ataukah ranah perdata, halini kewenangan pengadilan setelah melakukan pemeriksaan perkara a quo dimana masingmasing pihak mempunya kewajiban membuktikan dalildalilnya,sehingga penyidikan perkara ini harus dilanjutkan oleh penyidik;Bahwaberdasarkan pertimbanganpertimban Hakim tersebut di atasmenunjukkan dalam putusan perkara a quo terdapat suatu kekhilafan
Oleh karena itu putusan yang di dalampertimbangannya terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,dapat dibatalkan atau batal demi hukum;Jawaban Pemohon Peninjauan Kembali :1Kronologis Perkara.Hal. 23 dari 32 hal. Put. No. 78 PK / PID /201424a Pada tanggal 17 April 2009 PT. Elnusa / Pelapor telah membuat SPK kepadaPT.
Oleh karena itu putusan yangdidalam pertimbangannya terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatadapat dibatalkan atau batal demi hukum.Menimbang, bahwa terhadap permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Termohon Praperadilan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali /Terpidana tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan sebagai berikut :1Bahwa Pasal 45 A Ayat (2) dan Ayat (1) UndangUndang No. 5 Tahun2004
137 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
.1.806.236.908,00 (Rp.6.308.746.917,00 Rp.5.074.082.480,00)tidak dapat dipertahankan"Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.26942/PP/M.V15/2010 Tanggal 8 Nopember 2010 tersebut di atas, makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakanbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
Terbanding atas pembelian impor sebesar Rp.1.880.241.574,00 tidak dapat dipertahankan"Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Ppjak NomorPut.26942/PP/M.V15/2010 Tanggal 8 Nopember 2010 tersebut di atas, makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakanbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.26942/PP/M.V15/2010 Tanggal 8 Nopember 2010 tersebut di atas, makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakanbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah
atas kerugian selisih kurs sebesar Rp.113.069.596,00 tidak dapat dipertahankan"Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.26942/PP/M.V15/2010 Tanggal 8 Nopember 2010 tersebut di atas, makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakanbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
77 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Majelis Hakim Agung padaPemeriksaan Peninjauan Kembali:Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas, sungguhsungguh telah salahdalam mengkonstatir fakta atau peristiwa hukum yang dikemukakan olehPenggugat/Pemohon Kasasi sehingga telah salah pula dalam mengkualifisirmaupun dalam memberikan hukumnya (mengkonstituir) oleh karena baik JudexJuris maupun Judex facti Hakim tingkat pertama mencampuradukkan materiEksepsi dengan Pembuktian pokok perkara (materi perkaranya) merupakansuatu kekeliruan dan kekhilafan
pada bukti P2; Sebelah Selatan tanah milik Ronda Bin Pabbilang;Sehingga: Terdapat perbedaan luas tanah yang didalilkan oleh Penggugatdengan hasil pemeriksaan setempat menyebabkan gugatan kabur dantidak jelas karenanya beralasan menurut hukum gugatan Penggugatditolak setidaktidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;Keberatan Ke Empat;Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung maupun Judex Facti Hakim tingkatpertama dalam menerapkan hukum pembuktian dalam perkara ini Sungguhsungguh memperlihatkan suatu kekhilafan
Kekeliruan dan kekhilafan yang nyata diakukan oleh Judex Juns hanyamempertimbangkan adanya Sertifikat Hak Milik Nomor 1314, bertanggal 13Februari 1987, Surat ukur Nomor 490, tanggal 15 Oktober 1986, yangditerbitkan oleh Turut Tergugat Il an.
Put Nomor 244 PK/Pdt/2016PN Sidrap, akan bukti surat tersebut bukan merupakan bukti baru yangdimaksud Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 karena kedua bukti tersebut sudah diajukansebagai bukti di Pengadilan Tingkat Pertama;Bahwa dalam Putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa
116 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Didasarkan Pada Kekhilafan Hakim Agung/kekeliruan yang Nyata:KEBERATAN PERTAMA.1. Bahwa judex facti dalam pertimbanganpertimbangannya hanya mempertimbangkan dalildalil dari Termohon Peninjauan Kembali tanpamempertimbangkan sama sekali dalildalil Pemohon Peninjauan kembali;2. Bahwa judex yuris pada Mahkamah Agung telah membuat suatukekhilafan dan telah melakukan kekeliruan yang nyata untuk memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan dalam hukum acara, yaitu :a.
No. 100 PK/Pdt.Sus/2009Bahwa putusan judex juris telah melakukan kekhilafan dan membuat kekeliruanyang nyatanyata dalam penerapan Pasal 64 ayat (3) PKB PT HuntsmanIndonesia. Dimana dalam pertimbangan hukum dan diktum putusan judex factiyang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatansebagaimana dituduhkan telah salah dalam penerapan hukum khususnyaterhadap Pemohon Peninjauan Kembali, dengan dasardasar sebagai berikut:1.
Alasan adanya kekhilafan Hakim:Alasanalasan tersebut hanya merupakan perbedaan penafsiran dariPemohon Peninjauan Kembali, hal tersebut tidak masuk dalam pengertiankekhilafan nyata atau kekhilafan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal67 huruf b UndangUndang Mahkamah Agung ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: SABAR EDWARD YANSEN SIREGAR tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan, sehingga memberikanpertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuandan/atau peraturan perundangundangan sebagaimana tersebut diatas;b. Berdasarkan ketentuan PMK 145/2007 secara jelas dan tegasPasal 2 ayat (2) dan ayat (8) menyatakan bahwa:Halaman 17 dari 36 halaman.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukanpertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbanganhukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturanperundangundangan sebagaimana tersebut di atas.Bahwa berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 18 PP 55/2008:e Pasal 14 menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan BeaKeluar oleh Pejabat
Putusan Nomor 893/B/PK/PJK/2015dengan alasan sebagai berikut: a.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukanpertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbanganhukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturanperundangundangan sebagaimana tersebut di atas;Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, tidakditerbitkannya Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBk)adalah
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukanpertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbanganhukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturanperundangundangan sebagaimana tersebut di atas;b.
Pembanding/Penggugat II : Drg. JOKO WIBOWO Bin R. SUTARJO Diwakili Oleh : TUKINU, SH, M.Hum..MH, DKK
Pembanding/Penggugat III : BOWO SULITSYO Bin R. SUTARJO Diwakili Oleh : TUKINU, SH, M.Hum..MH, DKK
Pembanding/Penggugat IV : BUDI PURNOMO Bin R. SUTARJO Diwakili Oleh : TUKINU, SH, M.Hum..MH, DKK
Pembanding/Penggugat V : NUFIDA PUSPITA RINI,SE Binti R. SUTARJO Diwakili Oleh : TUKINU, SH, M.Hum..MH, DKK
Pembanding/Penggugat VI : KURNIAWAN HARYONO Bin R. SUTARJO Diwakili Oleh : TUKINU, SH, M.Hum..MH, DKK
Terbanding/Tergugat I : DARJO SUWITO
Terbanding/Tergugat II : SUDARMIN Bin DARJO SUWITO
Terbanding/Tergugat III : SUBOKO Bin DARJO SUWITO
Terbanding/Tergugat IV : SUBOWO Bin DARJO SUWITO
74 — 49
Dalam hal sepakat tidak terdapat cacatkehendak yang meliputi adanya dwang, dwaling dan bedrog(penipuan, paksaan dan kekhilafan).
Bahwa sepakat sebagaiperizinan, yaitu Kedua subjek hukum yang mengadakan perjanjianitu. harus sepakat dimana masing masing pihak salingmenghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.Masih dikutip oleh Subekti, bahwa menurut Hofmann menyatakanpendapat jika sepakat perlu pernyataan kehendak (wisverklaring)dari kedua belah pihak, kehendak dinyatakan cacat apabilaterdapat kekhilafan, paksaan dan penipuan pada saat terjadinyasepakat.Istilan hal tertentu, menerangkan keharusan adanya objekperjanjian
jual beli tersebut tidak sah.Bahwa Selain itu dalam sebuah perjanjian menurut ketentuan Pasal1338 ayat (3) KUH Perdata menyatakan bahwa, Semua perjanjianharus dilaksanakan dengan itikad baik, asas itikad baik menyatakanbahwa para pihak harus melaksanakan substansi kontrak berlandaskankepercayaan atau keyakinan teguh atau kKemauan baik dari para pihak.Halaman 18 Putusan Nomor 5/PDT/2020/PT SMGDalam ketentuan pasal 1321 KUH Perdata berbunyi: tiada sepakatyang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan
atau diperolehdengan paksaan atau penipuan, selain itu dalam pasal 1449 KUHPerdata, berbunyi: Perikatan perikatan yang dibuat dengan paksaan,kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untukmembatalkannya.Bahwa menurut Subekti dalam buknya Pokokpokok Hukum Perdata:sepakat yang diberikan paksa adalah Contradictio interminis, adanyapaksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukanoleh pihak lain untuk memberikan pilihan kepadanya, paksaan terjadijika seseorang memberikan persetujuannya
77 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak tersebut, nyatanyata terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuail dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil.Il. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali1.
Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29263/PP/M.XVII/99/2011 tanggal 17 Februari 2011, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta danpembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak, atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitandengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;"Pasal 36 ayat (1) huruf a "Direktur Jenderal Pajak dapat :a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupabunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
Bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau PenghapusanSanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan KetetapanPajak, menyatakan :Pasal 1 ayat (1)"Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonanWajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasiberupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karenaadanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan WajibPajak".
26 — 8
No.337/II/VIII/2001 Menjadi HIDAYAT ;Bahwa Pemohon hendak merubah nama suami Pemohon almarhum dalam aktaNikah pemohon tersebut dimana semula bernama M.HIDAYAT,SE menjadiHIDAYAT,agar tidak terjadi Perbedaan dalam dukomendukomen lain yang dimilikiPemohonBahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti surat lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1315 KUHPerdata menyatakan padapokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan