Ditemukan 298 data
57 — 9
HakTanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:93/PMK.06/2010 ;Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat nomor: 13, karena Tergugat(PT.Bank CIMB Niaga, Tbk) yang pada tanggal 26 September 2015 yang lalu,genap berusia 60 (enam puluh) tahun berada di jajaran lima bank terbesar diIndonesia, dengan landasan nilainilai perusahaan yang luhur,mengedepankan pelayanan dari hati kepada masyarakat negeri danHalaman 19 dari 45 halaman Putusan No: 38/Pdt.G/2017/PN.Krg..menegakkan Prinsip Prudential
Banking (Prinsip Kehatihatian Perbankan).Hingga akhir tahun 2015, Tergugat mampu mencetak laba bersih konsolidasisebesar Rp.428 milyar, termasuk pengeluaran sebesar Rp.571 milyar untukProgram Purna Karya Sukarela dan inisiatif rekalibrasi lainnya.
isinyaDebiturmengupayakan untuk pelunasan dibulan Mei 2017 dan dibantu untuk pelunasandiangka pokokRp.200.000.000, selanjutnya Penggugat membubuhkantandatangannya pada laporan kunjungan nasabah Tergugattersebut ; Bahwa, Tergugat (PT.Bank CIMB Niaga, Tok) yang pada tanggal 26 September2015 yang lalu, genap berusia 60 (enam puluh) tahun berada di jajaran lima bankterbesar di Indonesia, dengan landasan nilainilai perusahaan yang luhur,mengedepankan pelayanan dari hati kepada masyarakat negeri danmenegakkan Prinsip Prudential
Banking (Prinsip Kehatihatian Perbankan).Hingga akhir tahun 2015 sehingga dalil Penggugat seolaholah Bank akan dijualkepada pihak lain karena collapse adalah fitnah keji Penggugat yang bertujuanmencemarkan reputasi Tergugat sebagai bank terbesar peringkat kelima diIndonesia ; Bahwa dalil gugatan Penggugat tentang tuntutan kerugian moril sebesarRp.300.000.000, adalah mengadaada dan tidak berdasar hukumkarena justruTergugatlah yang dirugikan karena perbuatan Penggugat yang menunggakpembayaran angsuran
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN PRINSIPKEHATIHATIAN PERBANKAN (PRUDENTIAL BANKING);19. Bahwa JELAS dan TERANG bahwa Termohon Kasasi telahmelanggar UU Perbankan dan prinsip Kehatihatian Perbankan, yangdiatur di dalam Pasal 29 Ayat (8) dan (4) UU Perbankan, yangmenyatakan bahwa:"(3) Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuansebagaimana dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha sesuaidengan prinsip kehatihatian.
Pembanding/Penggugat II : Badriah
Pembanding/Penggugat III : Dewi Susanti
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Pusat Cq PT. BRI Persero, Tbk Kantor Cabang Jakarta
Terbanding/Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara
48 — 26
PERKARA22.23.24.25,26.Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormatberpendapat lain, Tergugat dengan ini mengajukan Jawaban dalamPokok Perkara sebagai berikut;Bahwa halhal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohondianggap sebagai satu kesatuan dengan Jawaban dalam pokokperkara ini;Bahwa sebagaimana Tergugat telah kemukakan, bahwa padaintinya Para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telahmelakukan perbuatan wanprestasi dikarenakan Tergugat telahwanprestasi karena tidak menerapkan prinsip kehatihatian Bank(Prudential
Banking Principles) dalam pemberian Fasilitas Kreditdengan tidak mengasuransikan kredit maupun jiwa dari Debiturnyayaitu Alm.
66 — 34
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya terkait pemberian fasilitas kreditkepada debitur, TERGUGAT juga selalu beroedoman pada prinsip kehatihatian prudential banking) dan ketentuan hukum yang berlaku.c. Bahwasebelumnya CV.
Terbanding/Tergugat III : PT. Bank Victoria International, Tbk.
Terbanding/Tergugat I : Nany Makmur
Terbanding/Tergugat IV : PT. Sarana Pundi Utama
Terbanding/Tergugat II : PT. Hanz Adhi Nuansa
95 — 62
Dimana faktasesungguhnya tidak ada pembayaran yang nyata dari Terlawan atas nama Terlawan II kepada Terlawan Ill untuk melunasifasilitas kredit a quo.Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, telah jelas dannyata bahwa Terlawan Ill telah melanggar prinsip kehatihatianBank (prudential banking principe).Hal 16 putusan perk No. 324/PDT/2018/PT.DKI2.
156 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selain itu oleh Penggugat telah mengirimkan Surat Laporan Nomor: 020/TPHA/V/2010 tanggal 11 Mei 2010 ke Bank Indonesia (BI) selaku pengawasperbankan di Indonesia, perihal tindak pelanggaran Prudential Banking, Mistrust danUnlawfidly misplace of US$ 2,100,000.00 yang telah dilakukan oleh StandardChartered Bank Indonesia, berdasarkan Pasal 2jo. Pasal 29 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;.
182 — 103
Bahwa Penggugat adalah Lembaga Keuangan Bank yang dalammenjalankan usahanya harus mengedepankan tata kelola perusahaan yangbaik (Good Corporate Governance) dan prinsip kehatihatian perbankan(prudential banking); 2.
Menimbang, bahwa Penggugat mengaku sebagai Lembaga KeuanganBank yang dalam menjalankan usahanya harus mengedepankan tata kelolaperusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan prinsip kehatihatian perbankan (Prudential Banking); 777Menimbang, bahwa Penggugat juga mengakui Tergugat telah bekerjapada Penggugat sejak tanggal 06 Maret 1989 dan diangkat menjadi PekerjaTetap pada tanggal 04 Juni 1989 (bukti P1).
54 — 16
Bahwa sebelum dapat menerima SHM No.4252/RimboPanjang, surat ukur No.3276/17.07/R/2008 tanggal 24Januari 2008 atas nama Abdullah Sani (Tergugat)sebagai jaminan atau agunan atas krsdit Tergugatkepada Turut Tergugat , maka sebagai wujud tindakankehatihatian (prudential banking principe) sejalandengan prosedor yang berlaku di Badan PertanahanNasional maka Turut Tergugat telah melakukanpemeriksaan /ceking melalui Ali Arben, SH, Notaris/PPAT di kabupaten Kampar, pada Badan PertanahanNasional Kabupaten
44 — 29
1338 Kitab UndangUndangHukum Perdata), Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan danPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:93/PMK.06/2010 ;Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat nomor: 13, karena Tergugat(PT.Bank CIMB Niaga, Tbk) yang pada tanggal 26 September 2015 yanglalu, genap berusia 60 (enam puluh) tahun berada di jajaran lima bankterbesar di Indonesia, dengan landasan nilainilai perusahaan yang luhur,mengedepankan pelayanan dari hati kepada masyarakat negeri danmenegakkan Prinsip Prudential
Banking (Prinsip KehatihatianPerbankan).
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk
59 — 16
Dalam melaksanakan kegiatanusahanya terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur, PENGGUGATDALAM REKONPENSI juga selalu berpedoman pada prinsip kehatihatian(prudential banking) dan ketentuan hukum yang berlaku.Bahwa terlebih dahulu PENGGUGATDALAM REKONPENSI menyampaikan faktafakta hukum sebagai berikut :a. Bahwa PENGGUGAT DALAM REKONPENSI telah memberikanfasilitas kredit kepada TERGUGAT DALAM REKONPENSIberdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: No. CRO.Hal 16 dari 27 hal. Put.
63 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Langkahpenyelesaian melalui lelang adalah langkah terakhir, setelahdilakukan upaya penyelamatan oleh Kreditur terhadap Debitur, jikabenarbenar sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran kembaliatas kreditnya; Bahwa Termohon Kasasi tidak teliti dan mengabaikan prinsipkehatihatian (Prudential Banking Principles) dengan menerima SHMNomor 1892 menjadi jaminan, dimana sertifikat tersebut hanya untukrumah bagian depan saja (satu rumah / satu atap terdiri dari 2 sertifikat):Vide:a.
1.TN RAMLI
2.Ny. YULI ELVIRA
Tergugat:
PT. BPR ARTHA MARGAHAYU
110 — 49
Oleh karena itu, mohon Majelis yangmemeriksa perkara a quo untuk menolak dalil PARA PELAWAN /TERSITA tersebut, karena mengadangada;Bahwa TERLAWAN / PENYITA menolak dengan tegas dalil PARAPELAWAN / TERSITA pada poin 14 yang menyatakan TERLAWAN /TERSITA tidak memperhatikan prinsip 5C dan prinsip 4P adalah tidakberdasar secara hukum dan dalil yang hanya dibuatbuat oleh paraPARA PELAWAN / TERSITA:Bahwa pemberian kredit kepada PARA PELAWAN / TERLAWAN telahsesuai dengan prinsip prinsip kehatihatian (prudential
banking principle),prinsip mengenali nasabah (know your customer principle), dan prinsip5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition) serta prinsip 4PCpersonality, purpose, payment, prospect), dan telah sesuai denganprosedur hukum yang berlaku dan merujuk pada perjanjian kredit antaraTERLAWAN / PENYITA dengan PARA PELAWAN / TERSITA;Halaman 13 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 100/Pat.Bth/2020/PN BknBahwa dalil PARA PELAWAN / TERSITA yang menyatakan tidak wajarmemaksa para terlawan
323 — 194
dan sekarang telahberalih hak kepemilikannya kepada pemenang /elang;Menimbang, karena sudah ditemukan fakta yang cukup maka alatbukti selebihnya tidak perlu dipertimbangkana lagi, dan berdasarkan faktatersebut di atas selanjutnya Majlis mempertimbangkan gugatan Penggugatdikaitkan dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku sebagaiberikut;Menimbang, bahwa lembaga perbankan secara umum dalam rangkapenyaluran dana diwajibkan untuk melaksanakan prinsip umum perbankanyakni prinsip kehatihatian (Prudential
Banking Principles) dalammenyalurkan dana ke masyarakat.
Selain itu. kegagalan di bidang kredit dapat berakibat padaterpengaruhnya kesehatan dan kelangsungan usaha bank itu sendiri.Penerapan prinsip kehatihatian (Prudential Banking Principles) dalamseluruh kegiatan perbankan merupakan salah satu cara untuk menciptakanperbankan yang sehat, yang pada gilirannya akan berdampak positifterhadap perekonomian secara makro;Menimbang, bahwa karena Penggugat adalah Bank Syariah makadalam melakukan kegiatan usahanya tunduk pada UndangUndang NomorHal. 62 dari 66 hal
73 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank PembangunanKalteng dengan tidak melaksanakan prinsip kehatihatian bank (prudential banking).Pengajuan permohonan Kredit Likuiditas kepada Bank Indonesia Palangka Raya denganmengacu pada SK DIR BI No. 29/66/DIR/KEP tanggal 26 Juli 1996 tentang KoperasiPrimair Untuk Anggotanya (KKPA), berdasarkan surat permohonan tersebut BankIndonesia melaksanakan studi kelayakan yang dilaksanakan oleh Konsultan BankIndonesia Banjarmasin, dengan kesimpulan proyek layak dibiayai dengan total biayasebesar Rp. 28.906.377.000
78 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
BankPembangunan Kalteng dengan tidak melaksanakan prinsip kehatihatian bank(prudential banking).
70 — 30
Perhitungan bunga berganda menurut praktek pembentukan yangbertentangan dengan pasal 1251 MKUHPerdata; dan semestinyamenerapkan azas prudential banking dalam operasional bank termasukkegiatan perkreditan senantiasa di kedepankan, hukum sematamatakualitas dengan membutuh ataupun membatasi hakhak debitur dalam halini Penggugat dan pembinaan mestinya yang lebih ditekankan dandilaakukan oleh pihak bank guna mendorong majunya dunia usaha danlajunya sector perekonomian masyarakat ;6.
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas permohonan kredit Turut Termohon PK ini Pemohon PK sudah menerapkan prinsipkehati hatian (prudential banking) dalammemberikan kredit.Bahwa sesuai dengan pedoman dari Bank Indonesia,Pemohon PK telah menerapkan standar pemberiankredit dengan prinsip kehati hatian diantaranya:a. Hasil analisis usaha menunjukkan kondisi usahaTurut Termohon PK pada usaha pakaian jaditermasuk usaha yang lancar;b.
539 — 242
Bahwa TERGUGAT I/ Bank telah melaksanaan prinsipkehatihatian atau Prudential banking principle yang padadasarnya mengharuskan bank untuk bersikap hatihatidalam pelaksanaan fungsi dan tujuannya.4. Bahwa benar TERGUGAT telah menerima pengaduandari Penggugat perihal transaksi melalui 2 nomorrekening milik Penggugat, yang disanggah olehPenggugat karena transaksi tersebut tidak dilakukan olehPenggugat. Pengaduan dimaksud diterima secara tertulispada tanggal 27 Juli 2015.5.
Bahwa prinsip kehatihatian atau Prudential banking principle yang padadasarnya mengharuskan bank untuk bersikap hatihati dalampelaksanaan fungsi dan tujuannya, telah cukup terang dilaksanakan olehTERGUGAT menurut hukum.8.
1.Julian Edward Zielonka
2.PT TYGR FOOD CONCEPTS
Tergugat:
1.I Gede Wardita Mitchell
2.Pimpinan PT Bank MandiriTbk. Kantor Cabang Pembantu KCP CangguBrawa
3.PT BANK MANDIRI Tbk. KCP Canggu Berawa
279 — 275
Sehingga apa yang dilakukan Tergugat II tidak pernah sedikitpun melanggarprinsip Prudential Banking / prinsip Kehatihatian Perbankan sebagaimanadiatur didalam Pasal 2 Undangundang nomor 10 Tahun 1998 tentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankankarena adanya Sistem Perwakilan Kolegial yang diatur didalam Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Bahwa Tergugat Il selaku Lembaga Perbankan yang terkemuka diIndonesia, selalu mengedepankan Prinsip Prudential
Banking sebagaimanadiatur didalam Peraturan Perundangundangan maupun Peraturan BankIndonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.
517 — 389
Yangterpenting selalu menerapkan Prinsip prudential banking/ prinsip kehatiHalaman 73 dari 175 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2019/PN Btl (Perbankan Syariah).hatian. Karena saksi ini Komisaris Utama tapi paling tidak tahu artinya saksibukan orang yang paham terhadap teknis perbankan.
Maka atas pertanyaan ada tidak undangundang yang dilanggar dalam hal ini Ahli berpendapat bahwa Undangundang Syariah tidak ada yang dilanggar oleh kedua belah pihak, adakesepakatan dari kedua belah pihak maka sahsah saja;Bahwa Jadi melaksanakan SOP itu memang bagian dari prinsip kehatihatian perbankan prudential banking. Namun Ahli tidak hafal detailtahapan di Bank dalam kasus ini. Tapi yang jelas secara umum pasti adatahapan untuk sampai itu disetujui Komite Pembiayaan.
banking sudah terdakwa siapkan,sebelum proyek, untuk sesudah proyek dan saat ada musibah, sudah terdakwasiapkan semuanya.
banking) ataukah karena adanya wanprestasi dari salah satupihak dalam perjanjian pembangunan rumah untuk karyawan yangdibiayai oleh PT.BPRS MMS tersebut?
Hal mana sebenarnya berdasarkan fakta tersebut menunjukkan bahwatelah dilakukan prinsip prudential banking, Dimana kalau itu sudah disetujui olehKomite Pembiayaan maka sudah dapat dianggap layak dengan segalapertimbangannya.Menimbang, bahwa terkait proses evaluasi dan analisis 19 nasabahsebelum persetujuan pembiayaan, yang menurut Penuntut Umum, dalamdakwaannya, menganggap bahwa Terdakwa telah melanggar prinsip kehatihatian, karena Terdakwa selaku Direktur Utama telah memberikan persetujuanterhadap