Ditemukan 1651 data
49 — 18
20 — 10
80 — 33
33 — 14
Karena perkara Terdakwatersebut sudah 3 (tiga) kali disidangkan dan secara formalmemenuhi syarat untuk di periksa secara In Absensia berdasarkanPasal 143 UU No. 31 tahun 1997, maka pemeriksaan dilakukantanpa kehadiran Terdakwa.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis, yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana: Disersi dimasa Damai Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
61 — 16
Kesatuan dan tidak diketahui lagikeberadaannya, berdasarkan surat Kaotmil 107Balikpapan No B/84/107/III/2013 tanggal 26 Maret 2013perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer107 Balikpapan, maka sesuai ketentuan Pasal 143 UU31 tahun 97 perkaranya dapat diperiksa tanpa hadirnyaTerdakwa: Tuntutan pidana (Requisitoir)Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis, yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana: Disersi
52 — 29
53 — 34
44 — 21
44 — 24
128 — 46
40 — 11
53 — 14
berturutturutdi Kesatuan Kesdam Xil/Tpr Pontianak Kalbar, atau setidaktidaknyaditempattempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I05Pontianak telah melakukan tindak pidana Militer, yang karena salahnyaatau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktudamai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatanitu belum lewat lima tahun sejak petindak telah menjalani seluruhnya atausebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karenamelakukan Disersi
29 — 16
52 — 13
57 — 24
30 — 13
49 — 14
75 — 50
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa melakukan disersi sejaktanggal 5 Pebruari 2013 dan diketahui dari Laporan Dan Ramil 091211Bentian Besar kepada Pasimin Kodim 0912/Kbr, dan hingga sekarangTerdakwa tidak pernah masuk dinas tanpa ijin Pimpinan.oi Bahwa tindakan Kesatuan telah berupaya mencari Terdakwadan membuat Laporan ke Danrem serta membuat Daftar PencarianOrang (DPO) dan melimpahkan perkaranya ke Denpom VI/1.4.
Bahwa Terdakwa pada saat melakukan Disersi tidak adabarangbarang inventaris yang dibawa.Saksi2 :Nama lengkap : PardjonoPangkat/NRP : Kapten Inf / 575851Jabatan : PasiminKesatuan : Kodim 0912/KbrTempat tanggal lahir : Jogyakarta, 27 Agustus 1960Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : Kodim 0912/Kbr Kab. Kubar KaltimPada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1.
47 — 13
Karena Terdakwa sudahdipanggil 3 (tiga) kali berturutturut secara patut dan sah dipersidangandan secara formal memenuhi syarat untuk di periksa secara InAbsensia berdasarkan Pasal 143 UU No. 31 tahun 1997, makapemeriksaan dilakukan tanopa kehadiran Terdakwa.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim, yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damaiSebagaimana
58 — 24
Kemudian Terdakwa ditahanoleh Ankum dan diperpanjang pada saat dijemput petugas keBalikpapan Terdakwa telah dibebaskan.Bahwa oleh karena Terdakwa baru ditangkap dansebelumnya tidak ditahan dalam perkara disersi dan masih dalamproses perkara lain perlu perkara ke pengadilan maka karenadikhawatirkan melarikan diri kemudian HakimKetua menahanTerdakwa sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan 1 April 2014berdasrkan penetapan Hakim Ketua Nomor : Tap/04/PM.I07/AD/11/2014 tanggal 13 Maret 2014.Bahwa Saksi