Ditemukan 703 data
17 — 3
Menetapkan telah meninggal dunia Almarhum Rafii bin Rahim pada tanggal tanggal 26 Juli 2022, Pukul 07.30 Wib, di rumah sakit umum Datu Beru Takengon, karena Saki;
3. Menetapkan ahli waris almarhum Rafii bin Rahim adalah sebagai berikut:
3.1. Saadah binti Abu Bakar, istri/ Pemohon I;
3.2. Marlina binti Rafii, anak Pertama perempuan / Pemohon II;
3.3. Ramli bin Rafii anak kedua laki-laki / Pemohon III;
3.4.Minadiana binti Rafii, anak ketiga Perempuan / Pemohon IV;
3.5. Ramadani binti Rafii, anak keempat Perempuan / Pemohon V;
3.6. Safruddin bin Rafii, anak kelima laki-laki / Pemohon VI;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Terdakwa:
MOCHAMAD SODIK RAFIâÂÂI Bin. Alm. SLAMET RIYADI
67 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Mochamad Sodik Rafii Bin. Alm.
., MH
Terdakwa:
MOCHAMAD SODIK RAFII Bin. Alm. SLAMET RIYADI
16 — 8
Menyatakan terdakwa INDRA GUNAWAN Alias GONDANG Bin RAFIIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa INDRA GUNAWAN Alias GONDANG Bin RAFIIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
M.HlawanTERDAKWA:INDRA GUNAWAN Alias GONDANG Bin RAFIIN
24 — 1
ADANG RAFII bin RAFII meninggal dunia dalam keadaan muslim.
- Menetapkan Ahli Waris Almarhum H. ADANG alias H. ADANG RAFII bin RAFII, yang masih hidup adalah :
- H. SUGANDA bin H. ADANG alias H. ADANG RAFII, (Anak Kandung Laki-laki)
- Hj. ROHAYATI binti H. ADANG alias H. ADANG RAFII, (Anak Kandung Perempuan)
- NYI DEDEH NAWATI binti H.
ADANG RAFII
, (Anak Kandung Perempuan)
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
36 — 13
HERMAN RAFII. berlawan dengan :PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C/Q. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA C/Q. KEPALA BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN SUMATERA BARAT, CS.
Terdakwa:
AKHMAD RAFIâÂÂI Als PIâÂÂI Bin (Alm) MUHAMMAD HUSNI THAMRIN
30 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AKHMAD RAFII Als PII Bin (Alm) MUHAMMAD HUSNI THAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD RAFII Als PII Bin (Alm) MUHAMMAD HUSNI THAMRIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
AKHMAD RAFII Als PII Bin (Alm) MUHAMMAD HUSNI THAMRIN
Terdakwa:
RAFIâÂÂI HAMDI ALs HAMDI Bin JUMPAWAN
14 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RAFII HAMDI ALs HAMDI Bin JUMPAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki dan Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua
Terdakwa:
RAFII HAMDI ALs HAMDI Bin JUMPAWAN
15 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rafii bin Ali) dengan Pemohon II (Misbah binti Basri)) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1985 di Desa Batu Mandi, Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada PPN KUA Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat peristiwapernikahan tersebut ;
4. Menetapkan anak yang bernama:
4.1.Muhammad Saleh bin Rafii, lahir tanggal 03 Mei 1990 ,
4.2.Fitriani binti Rafii, lahir tanggal 09 Agustus 2001,
4.3.Salamat bin Rafii, lahir tanggal 12 Februari 2004,
4.4.Khairani bin Rafii lahir tanggal 04 Juli 2008 adalah anak sah dari Pemohon I dan Pemohon Pemohon II;
5. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.536.000,00(lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
33 — 9
Menetapkan Pemohon I ( SYARNIS Z. bin SYARIFIN) dan Saudara istri Pemohon I yaitu Pemohon II (WARLIS binti RAFII ) dan Pemohon III (NAFRIL DT. MARUHUN DIACEH bin RAFII) adalah ahli waris sah dari Alm. ERTISNA binti RAFII;3. Menetapkan harta berupa : 3.1. Tabungan atas nama Ertisna dengan nomor rekening 0092580130 sebesar Rp. 31.618.089,- 3.2.
Deposito Syariah, atas nama Ertisna dengan nomor rekening 0174077917 dengan uang sebesar sebesar Rp. 30.000.000,- Pada BNI Syariah Cabang Padang adalah harta warisan Ertisna binti Rafii;4. Menetapkan Pemohon I sebagai Kuasa Ahli Waris untuk mengambil Tabungan Ertisna binti Rafii pada bank BNI Syariah Cabang Padang;5. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
21 — 0
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Rafii Umar bin Umar pada tanggal 29 Agustus 2022 karena sakit:
- Menetapkan ahli waris dari Rafii Umar bin Umar yaitu:
- Nurmala binti Aricat (Isteri
/Tergugat);
- Yulita Devy binti Rafii Umar (Anak perempuan kandung/Penggugat I);
- Akbar Afrizal bin Rafii Umar (Anak laki-laki kandung/Penggugat II);
- Novita Sary binti Rafii Umar (Anak perempuan kandung /Penggugat III);
- Alfis Rahmadhani bin Rafii Umar (Anak laki-laki kandung/Penggugat IV)
- Wahyuni Safira binti Rafii Umar (Anak perempuan kandung);
- Menetapkan:
- 1 (satu) unit rumah diatas
adalah harta bersama Rafii Umar bin Umar dengan isterinya yang ketiga yaitu Nurmala binti Aricat (Tergugat);
- Menetapkan objek pada diktum angka 4.1 (empat titik satu) (seperdua) bagian merupakan hak Rafii Umar bin Umar dan (seperdua) bagian merupakan hak dari Cut Rosidar;
- Menetapkan objek pada diktum angka 4.2 (empat titik dua), dan 4.3 (empat titik tiga), dan 4.4 (empat titik empat) (seperdua) bagian merupakan hak Rafii Umar
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada dictum 3, terhadap harta warisan Rafii Umar bin Umar sebagaimana tersebut pada dictum 5 di atas, adalah sebagai berikut:
- Nurmala binti Aricat (Isteri/Tergugat) mendapat 1/8 bagian;
- Yulita Devy binti Rafii Umar (Anak perempuan kandung/Penggugat I) mendapat 1/8 bagian;
- Akbar Afrizal bin Rafii Umar (Anak laki-laki kandung/Penggugat II) mendapat
1/4 bagian;
- Novita Sary binti Rafii Umar (Anak perempuan kandung /Penggugat III) mendapat 1/8 bagian;
- Alfis Rahmadhani bin Rafii Umar (Anak laki-laki kandung/Penggugat IV) mendapat 1/4 bagian;
- Wahyuni Safira binti Rafii Umar (Anak perempuan kandung) mendapat 1/8 bagian;
- Menetapkan uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) adalah uang milik Penggugat II (Akbar Afrizal bin Rafii Umar) yang
18 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Menetapkan bahwa adanya perubahan nama pada Akta Kelahiran Nomor 474.1/04772/Cs-Kps, tertanggal 8 Maret 1988 dari semula tertulis MUHAMAD RAFIE dirubah menjadi tertulis M. RAFII;- Menetapkan bahwa nama MUHAMAD RAFIE dan M.
RAFII adalah orangnya sama;- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten KAPUAS untuk paling lambat 30 hari sejak diterima salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri agar dicatat dalam Register Akta Kelahiran yang disediakan untuk itu dan menerbitkan Kutifan Akta kelahiran tersebut;- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 161.000.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah).
13 — 13
Rafii meninggal dunia pada tanggal 02 Oktober 2023 adalah sebagai Pewaris;
- Menetapkan;
- Maulidah binti H. Rafii sebagai saudara kandung perempuan
- Wardaniah binti H. Rafii sebagai saudara kandung perempuan
- Januarti binti Drs. Sairaji saudara perempuan seibu
- Indah Permata Sari binti Drs. Sairaji, saudara perempuan seibu
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp965.000,- (Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
sebagai ahli waris dari almarhum Jumaini bin H.
Rafii;
26 — 20
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (RAFII bin IDIL) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (MIRA AYU LESTARI binti ABI) di depan sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau;
- Menghukum Pemohon (RAFII bin IDIL) untuk membayar nafkah pasca perceraian kepada Termohon (MIRA AYU LESTARI binti ABI) sebelum Pemohon
(RAFII bin IDIL) mengucapkan ikrar talak berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa cincin emas 1 (satu) gram;
- Menetapkan hak asuh/hadhanah 1 (satu) orang anak yang bernama ALMIRA NASYA HUMNAH binti RAFII, lahir di Pulang Pisau tanggal 03 Mei 2023 berada dalam asuhan Termohon;
- Menghukum kepada Pemohon (RAFII bin IDIL)
untuk memberikan nafkah kepada anaknya sebagaimana diktum angka 4 di atas sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya dengan kenaikan 5% setiap tahunnya;
- Menghukum Termohon untuk memberi akses kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan memberi kasih sayang kepada anak yang bernama ALMIRA NASYA HUMNAH binti RAFII;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima
17 — 14
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan telah meninggal dunia Masri bin Rafiie pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023;
3. Menetapkan ahli waris dari Masri bin Rafiie, adalah sebagai berikut:
1) Daryati binti Tarmizi (isteri);
2) Rafiie bin Zakaria (ayah kandung);
3) Rohana binti Nyak Rudin (ibu kandung);
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
17 — 2
RAFII ALIAS RAFII ) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama FERDIANSYAH BIN MATTOSEN;