Ditemukan 22784 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. EAGLE NICE INDONESIA VS RIFKY
7446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EAGLE NICE INDONESIA tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Srg tanggal 1 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 22 Juni 2017; 3.
    PUTUSANNomor 1076 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. EAGLE NICE INDONESIA, berkedudukan di Jalan RayaSerang Km.70 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, KabupatenSerang Provinsi Banten, yang diwakili oleh Chen Chin Yaselaku Direktur PT.
    Nomor 55/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang pada tanggal 21 Agustus 2018;Halaman 3 dari 7 hal.
    Industrial pada PengadilanNegeri Serang perkara Nomor 67/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg tertanggal 1Agustus 2018;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1.
    peradilan dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahHalaman 5 dari 7 hal.
    EAGLE NICEINDONESIA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 67/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg tanggal 1 Agustus2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 22Juni 2017;3.
Putus : 07-08-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 675 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 7 Agustus 2019 — THOMAS LAURENS TUKA VS PT POS INDONESIA (Persero)
7235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 675 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:THOMAS LAURENS TUKA, Kewarganegaraan Indonesia,bertempat tinggal di RT.002/RW 007, Desa Takari, KecamatanTakari, Kabupaten Kupang Propinsi NTT, dalam hal inimemberi kuasa kepada Bildad Torino M. Thonak, S.H., dankawan, advokat pada Kantor Hukum Bildad M.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hariini ditetapbkan sejumlah Rp248.000,00 ( dua ratus empat puluh delapanribu rupiah) yang ditanggung oleh Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang tersebut diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Kasasi pada tanggal 30 April 2019 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 Januari 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal15
    Nomor 675 K/Pdt.SusPHI/2019Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Kupang tersebut padatanggal 28 Mei 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
    Membatalkan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 01/Pdt.SusPHI/2019/PN kpg tanggal 30 April 2019;Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat untukseluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa anjuran Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Kupang sebagai Mediator Hubungan Industrialkepada Penggugat dan Tergugat adalah sah, oleh karena adanyaHubungan Industrial antara Pemohon Kasasi/ dahulu Penggugat danTermohon Kasasi/ dahulu Tergugat;3.
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — PT. SEJAHTERA WASTU PERINTIS VS AHMAD SAID
5820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 181 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:TermohonPT.
    industrial;.
    yang seadiladilnya.Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusan Nomor20/G/2012/PHI.Smda tanggal 30 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:1.
    ., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Samarinda pada tanggal10 Desember 2012:Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 12 Desember 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 08 Januari 2013
    PHI Samarinda) telah salah menerapkan hukum, karena JudexFactie PHI Samarinda telah menjatuhkan amar ke 2 (kedua) keputusanPengadilan Hubungan Industrial Samarinda tanggal 30 Oktober 2012 No.20/Padt.G/2012/PHI.Smda yang menyatakan :" 2.
Putus : 25-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Menara Bank Danamon VS ERIK NUGRAHA
9333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bgl tanggal 22 Januari 2019; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) Huruf a dan c juncto SK Direksi Nomor 03 terhitung tanggal 22 Januari 2019; 3.
    PUTUSANNomor 557 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., berkedudukan di MenaraBank Danamon, Jalan HR.
    Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 26/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bgl tanggal 22 Januari2019 untuk seluruhnya;Mengadili Sendiri:.
    ,tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bengkulu Nomor 26/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl tanggal 22Januari 2019, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaHalaman 5 dari 7 hal. Put.
    Nomor 557 K/Pdt.SusPHI/2019ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Termohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKeten agakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 26/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl tanggal 22 Januari2019;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena pelanggaran Pasal 46 Ayat (1)Hurufadan c juncto SK Direksi Nomor 03 terhitung tanggal 22 Januari 2019;3.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT INTI KAMPARINDO SEJAHTERA, yang diwakili oleh Pimpinan, Ir. Julianto Siagian VS ERIKSON SITUMORANG
6733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 176 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT INT KAMPARINDO SEJAHTERA, yang diwakili olehPimpinan, Ir.
    Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensiuntuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara pada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 27 November 2017, kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 8 Februari 2018 diajukan permohonan pemeriksaanpeninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
    Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 8 Maret 2018 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor5/Pdt.SusPHI/2016/PN.Pbr., juncto Nomor 4/PK/2018/PHI.Pbr., tanggal 8Maret 2018, permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Pekanbarupada tanggal 8 Maret 2018 itu juga;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
    Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali aquo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawandengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA VS BORDJO SINAGA
14258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 209 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA, berkedudukan danberalamat Kantor di Jalan K.P. Tendean Nomor 174, diwakilioleh Dra.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp352.000.00,00 (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);Kemudian atas putusan tersebut, diajukan permohonan kasasi keMahkamah Agung RI, terhadap permohonan kasasi tersebut, dan MahkamahAgung telah menjatuhkan Putusan Nomor 1428 K/Pdt.SusPHI/2017 tanggal22 Desember 2017, yang amarnya sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Bordjo Sinagatersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    industrial yang cepat, tepat,adil, dan murah:Bahwa penyederhanaan proses penyelesaian sengketaketenagakerjaan/perselisihan hubungan industrial nampak dalam seluruhpengaturan hukum acara di pengadilan hubungan industrial yang dibatasioleh waktu secara jelas terhitung sejak munculnya sengketaketenagakerjaan, proses perundingan bipartit, mediasi, konsilisasi, arbitrase,dan proses penyelesaian di tingkat pengadilan hubungan industrial dan ditingkat Mahkamah Agung;Bahwa demikian pula mengenai upaya hukum
    SEMA Nomor 3 Tahun 2018, upaya hukum dalamperkara perselisihan hubungan industrial dibatasi sampai pada pengadilantingkat pertama untuk perkara perselisihan kepentingan dan perselisihanantar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.Bahwa upaya hukum kasasi dapat diajukan hanya untuk perkaraperselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja sedangkanupaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak diatur dan tidak dikenal dalamperkara perselisihan hubungan industrial, oleh karenanya dengan
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Halaman 6 dari 8 hal.
Putus : 07-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — PT DUTA MITRA SOLUSINDO VS ABDUL RACHMAN
6743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat Cq.
    industrial yangsecara tegas mengatur yaitu : "Serikat Pekerja/Serikat Buruh danOrganisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum dapatuntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakilianggotanya; Maka berdasarkan ketentuan tersebut yang berhak untukmewakili pekerja/ouruh untuk beracara dihadapan Pengadilan adalahPengurus Serikat buruh pada setiap tingkatnya dimana Pekerja/Buruhtersebut telah terdaftar terlebin dahulu sebagai anggota;4.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat menetapkan gugatan Penggugat menjadi batal demi hukumdan/atau gugatan Penggugat ditolak;Halaman 4 dari 9 hal.
    Nomor 854 K/Pdt.SusPHI/2019Pst., juncto Nomor 316/Pdt.SusPHI/2018/PN Jkt Pst., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat tersebutpada tanggal 18 Maret 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidakHalaman 6 dari 9 hal.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1007 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — RIDWAN VS PT CITRA BANGUN ADIGRAHA, yang diwakili oleh Direktur, Ir. Hari Liewarnata, M.M.
6269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1007 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:RIDWAN, bertempat tinggal di Jalan Komodor Yos Sudarso,Gang Alpokat Permai Nomor 38, RT 001, RW 015, KelurahanSungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak,dalam hal ini memberi kuasa kepada A.S. Nazar, S.H., M.H.
    ., berkedudukan di Jalan Ahmad Yani,Komplek Mega Mall Blok A12, Pontianak, dalam hal ini memberikuasa kepada Suci Agista Bellasari, Staf pada PT Citra BangunAdigraha, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial
    Menerima gugatan hubungan industrial yang Penggugat ajukan untukseluruhnya;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja antara Penggugat denganHalaman 1 dari 6 hal. Put. Nomor 1007 K/Padt.SusPHI/2018Tergugat (PT Citra Bangun Adi Graha) secara sepihak adalah tidak sah danbatal demi hukum;3. Memerintahkan sebagai hukum kepada Tergugat (PT Citra Bangun AdiGraha) untuk membayar hak normatif Pekerja dalam hal ini Penggugatsebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah), yang meliputi:a.
    Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihakyang sebagaimana ditentukan oleh hukum;Atau:Jika Pengadilan berpendapat lain, saya mohon keadilan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya:Dalam Eksepsi: Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah memberikan Putusan Nomor 38/Pdt.SusPHI/2016/PN Ptk, tanggal 23 Maret 2017 dengan
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak Nomor 38 G/Pdt.SusPHI/2016/PHI.PN.PTK, tanggal 23Maret 2017;4.
Putus : 01-04-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 1 April 2019 — RENDRA SYAM SEVIANDI, M.T. VS PT WINFAITH
5027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 166 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:RENDRA SYAM SEVIANDI, M.T., bertempat tinggal di JalanHaji Bilin, RT 003, RW 005, Kelurahan Paninggilan, KecamatanCiledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dalam hal inimemberi kuasa kepada Julianto, S.H., M.H., Advokat padaKantor Hukum Karya Setia Nusantara, beralamat
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Serangtersebut pada tanggal 7 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Serang Nomor 74/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg tanggal 31 Oktober2018;Dan Mengadili SendiriDalam Eksepsi :1. Menerima eksepsi Pemohon Kasasi semula Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Termohon Kasasi semula Penggugat tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaara);Dalam Pokok Perkara :1.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSerang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Halaman 4 dari 6 hal.
    Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 5 dari 6 hal.
Putus : 09-09-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 9 September 2014 — 1. SARIMIN, DKK. VS BAPAK/IBU KETUA KOPERASI KARYAWAN TRIPOLYTA (KOPKARLYTA)
9843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 163 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1.SARIMIN, bertempat tinggal di Kampung Baru NagregRT.022/05, Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer,Kabupaten Serang Banten ;SAHRONI, bertempat tinggal di Kampung Kamulang CilanggirRT.06/02, Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer,Kabupaten Serang Banten ;BAHRUDIN, bertempat
    Industrial pada Pengadilan Negeri Serang,pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1.
    Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Para Penggugatsebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalaiuntuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatanhukum tetap ;SUBSIDAIR :Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial c.g.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSerang agar memberikan putusan sebagai berikut:PRIMAIR :1.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp491.000,00 (empat ratussembilan puluh satu ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugatpada tanggal 13 Desember 2013, terhadap
Putus : 26-08-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — PT BANK MEGA SYARIAH VS ASRIANAAZIS
7348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks., tanggal 16 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.
    PUTUSANNomor 711 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANK MEGA SYARIAH yang berkedudukan di Jalan HR.Rasuna Said Kaf 19 A, Menara Bank Mega Syariah, Jakarta12940. cq PT BANK MEGA SYARIAH KCP LATIMOJONGMAKASSAR. Jalan Gn. Latimojong Kelurahan Lariang Bangi,Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar telahmemberikan putusan Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN Mks., tanggal 16 AprilHalaman 2 dari 7 hal.
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Makassar, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Makassarpada tanggal 10 Mei 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,Halaman 3 dari 7 hal. Put.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Perkara Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN Mks.,tertanggal 16 April 2019;MENGADILI SENDIRI :1. Menolak Gugatan Termohon Kasasi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon Kasasi telah melakukan Pelanggaran beratdengan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 11 ayat (1)huruf n Peraturan Perusahaan PT. Bank Mega Syariah Tahun 2016 2018;3.
    Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pdt.SusPHI/2019/PN Mks.,tanggal 16 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2.
Putus : 25-09-2013 — Upload : 04-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 25 September 2013 — PT. FREEPORT INDONESIA VS GABRIEL ZEZO
11866 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FREEPORT INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 05/G/2012/PHI.JPR tanggal 07 September 2012; MENGADILI SENDIRI, 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas perkara a quo; 3.
    Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal 19.12 dan Pasal 15.46 Buku Pedoman Hubungan Industrial PT. Freeport Indonesia Edisi VI Tahun 2009-2011 juncto Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT. Freeport Indonesia Edisi XVI Tahun 2009-2011 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 1338 KUHPerdata; 6.
    Industrial PT.
    Industrial pada PengadilanHal. 6 dari 29 hal.
    ;Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal 19.12 danPasal 15.46 Buku Pedoman Hubungan Industrial PT. Freeport IndonesiaEdisi VI Tahun 20092011 juncto Pasal 8 ayat (3) Perjanjian KerjaBersama PT.
    No. 271 K/Pdt.SusPHI/2013Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 05/G/2012/PHIJPR yang dibuat olehWakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJayapura, permohonan tersebut diikuti oleh Memori Kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 28 September 2012;Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 08 Oktober 2012 telahdiberitahu tentang Memori Kasasi dari lawannya, diajukan Jawaban
Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 277 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 27 Maret 2019 — PT. ANDIKA ENERGINDO VS 1. JACOB ANDERIAS HERE, dk.
8240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 277 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang danmemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
    Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel);Bahwa, terhadap gugatan tersebut telah dikabulkan seluruhnya olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang denganPutusan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2018/PN Kpg tanggal 27 September 2018dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Halaman 2 dari 6 hal.Put.Nomor 277 kK/Pdt.SusPHI/20191. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Membebankan biaya perkara ini kepada Negara Rp223.000,00 (dua ratusdua puluh tiga ribu rupiah) yang ditanggung oleh Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang tersebut telah dijatunkan dengan hadirnya ParaPenggugat pada tanggal 27 September 2018, kemudian terhadapnya olehkuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2018 ParaPenggugat diajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Oktober 2018,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan
    (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang
Putus : 20-02-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — 1. DJATI SUTANTO, 2. NURWATI ROSNI VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, diwakili oleh Apriliani T. Siregar dan Karjadi Pranoto
11446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 28 PK/Padt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:1.DJATI SUTANTO, Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Kuningan Raya,Nomor 5 6, RT 006/02, Kelurahan Guntur,Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;NURWATI ROSNI, Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Sunter Mas Timur H,Blok 2/14, Kelurahan
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan a quo karena antaraPara Penggugat tidak terikat perjanjian kerja;. Gugatan Penggugat prematur karena tidak ada putusan PengadilanUmum yang menyatakan adanya Paksaan sehubungan denganpengunduran diri Para Penggugat pada tanggal 28 Januari 2011;. Gugatan kabur (obscuur libel) karena posita dan petitum tidakbersesuaian;Halaman 4 dari 8 hal. Put.
    ,permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 25 Juli 2018;Halaman 5 dari 8 hal. Put.
    Upaya hukum kasasidapat diajukan hanya untuk perkara perselisihan hak dan perselisinanPemutusan Hubungan Kerja (PHk); Bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak diatur dan tidakdikenal dalam perkara perselisihan hubungan industrial, oleh karenanyadengan merujuk pada ketentuanketentuan tersebut di atas makapermohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali: 1. Djati Sutanto dan 2.
    Nomor 28 PK/Pdt.SusPHI/2019Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali: 1. DJATI SUTANTO, 2.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 984 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKSI PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) DI JAKARTA cq. KEPALA CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG PARIGI VS HELMI R. DAY
4214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 984 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DIREKS! PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) DIJAKARTA cq. KEPALA CABANG PT.
    industrial ini;Subsidair :Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya:1.Pengadilan Hubungan Industrial tidak memiliki kewenangan secara absolutmemeriksa perkara a quo karena Penggugat bukan pekerja Tergugat dandalam perjanjian kerja disebutkan apabila ada perselisinan diselesaikan diPengadilan Negeri Parigi;Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel
    );Gugatan Penggugat tidak tepat dan keliru karena tidak dikaitkan denganbadan hukum induknya dan badan/instansi atasannya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu telah memberikan putusan Nomor 44/Pdt.SusPHI/201 7/Halaman 2 dari 6 hal.Put.Nomor 984 K/Pdt.SusPHI/2018PN.PL tanggal 8 Maret 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Palu dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DIREKSI PT BANKRAKYAT INDONESIA (PERSERO) DI JAKARTA cg.
    BANKRAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG PARIGI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor
Putus : 05-06-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — PT. SWITCHLAB INDONESIA VS 1. MARISHA GHARNASIH, Karyawan PT. Switchlab Indonesia, DKK.
8857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor: 234 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
    tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan "perselisihanhubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulumelalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat";.
    57/Srt.Kas/PHI/2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juni 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 5 Juni 2013, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalamputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat yang menerima keberatankeberatan Para Penggugatsebagaimana pertimbangan pada halaman 34 alinea ketiga putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aquo yang pada pokoknya menyatakan:"Menimbang, bahwa dan seluruh buktibukti yang diajukan oleh kedua belahpihak dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dapatmenunjukan bahwa
Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 27 Maret 2019 — PT ASIA FORESTAMA RAYA, diwakili oleh Harjo Pranoto Lieswanto, selaku Direktur PT Asia Forestama Raya VS SARITO PANDIANGAN
13965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASIA FORESTAMA RAYA tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pbr., tanggal 7 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 155 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASIA FORESTAMA RAYA, diwakili olehHarjo Pranoto Lieswanto, selaku Direktur PTAsia Forestama Raya, berkedudukan di JalanTerminal Lama Nomor 75 KelurahanLimbungan, Kecamatan Rumbai PesisirPekanbaru, dalam hal ini memberi kuasakepada Hendra Panjaitan, S.H., dan kawankawan,
    oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangHalaman 3 dari 8 hal.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 40/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr.;Mengadili Sendiri:1. Menolak atau setidaktidaknya tidak menerima (niet ontvankelijkeverklaard) gugatan Termohon Kasasi dulunya Penggugat;2.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbanganHalaman 4 dari 8 hal.
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 6 dari 8 hal.
Putus : 17-09-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT BINTANG NUSA PERTIWI, yang diwakili oleh Sutrisno selaku Direktur VS HENNAWATI
7340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BINTANG NUSA PERTIWI tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pdt.Sus-PHI.G/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Februari 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Provisi: - Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 732 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BINTANG NUSA PERTIWI, yang diwakili oleh Sutrisnoselaku Direktur, berkedudukan di Kompleks Ruko PermataKota Blok H22H23, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Nomor170, Jakarta Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaHotman R.
    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yangtimbul dalam dan sebagai akibat dari perkara a quo;ATAUApabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutusperselisihan a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya gugatan Penggugat cacat formil dan gugatanPenggugat kabur (obscuur libel
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepadaPenggugat berupa uang pesangon, uang penggantian hak dan upahproses yang selurunnya sebesar Rp126.317.700,00 (seratus dua puluhenam juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi sebesarRp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pdt.SusPHI.G/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Februari 2018;3. Membebankan kepada Termohon Kasasi (semula Penggugat) seluruhbiaya perkara yang timbul di semua tingkat peradilan sesuai undangundang yang berlaku;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi (Ssemula Tergugat) untukseluruhnya;2.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 8 dari 10 hal.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 04-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — ANDIPA SAPUTRA VS PT KERETA API INDONESIA (PERSERO), yang diwakili oleh Edi Sukmoro dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero)
15580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padapokoknya sebagai berikut:A.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
    (hal. 71 Putusan PHI pada PN Jakarta);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;2.
    tanggal 22Desember 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 Januari 2016,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor05/Srt.KAS/PHI/2016/PN JKT.PST. juncfo Nomor 225/Pdt.SusPHI/2015/PNJKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Januari 2016;Bahwa memori kasasi telah
    Nomor 257 K/Pdt.SusPHI/2016memenuhi rasa keadilan karena dalam putusannya Judex Facti tidakmempertimbangkan secara cermat dan seksama terhadap dalildalil yangdisampaikan atau diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Perkara GugatanPerselisihan Hubungan Industrial mengenai pemutusan hubungan kerja(PHK) Nomor 225/PDT.SUSPHI/20 15/PN JKT.
Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 27 Maret 2019 — ENERGI MEGA PERSADA MALACCA STRAIT, S.A, VS 1. SYAIFUL BAHRI, dkk.
7842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I ENERGI MEGA PERSADA MALACCA STRAIT, S.A tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II SYAIFUL BAHRI, dan kawan-kawan tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 133/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST tanggal 5 November 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Provisi: - Menolak gugatan Provisi Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara: - Menolak
    PUTUSANNomor 253 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ENERGI MEGA PERSADA MALACCA STRAIT, S.A,berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 27, Rasuna Epicentrum,Jalan HR.
    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:1. Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut;2. Eksepsi Gugatan Prematur (Exceptio dilatoria);3.
    Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut telah dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmemberikan putusan Nomor 133/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST tanggal 5November 2018, yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIe Menolak gugatan provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARAHalaman 5 dari 15 hal. Put.Nomor 253 K/Pdt.SusPHI/20191.
    Industrial pada PengadilanNegeriJakarta Pusat Nomor 133/PDT.SUSPHI/2018/PN.JKT.PSTtanggal 5 November 2018 untuk seluruhnya;Mengadili sendiri:.
    Dalam Eksepsi1.Mengabulkan seluruh Eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat untukseluruhnya;Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa, mengadili danmemutus perkara ini;Menyatakan Gugatan Para Termohon Kasasi/Penggugat ditolakatau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima;Il.