Ditemukan 3279 data
61 — 23
Pelindo Dumai bersama dengan saksi ANDIBUDIMAN Als EDISON menjaga dan mengontrol penggapalan CPOL (Crude palm Olein)di dermaga C PT. Pelindo Dumai.
IBP Dumai) mengatakan kepada saksi bahwa adaPutusan 259/Pid.B/13/PN.DumPage 7 of 21selisih penjualan CPOL(Crude palm Olein) antara minyak CPOL(Crude palm Olein)yang keluar tangki dengan yang masuk kekapal MT. Feng hai 21, kemudian pada hariRabu tanggal 17 April 2013 di perusahaan PT. IBP Dumai saksi melakukan Audit(pemeriksaan) data data timbangan kapal MT.Feng hai 21 dengan data datapengeluaran minyak CPOL(Crude palm Olein) yang keluar di tangki milik PT.
IBP dengan minyak CPOL(Crude palm Olein) yang diterima olehkapal MT.Feng hai 21 yang mana data CPOL(Crude palm Olein) yang keluar daritangki pabrik PT. IBP sebesar 7.546,630 (Tujuh ribu lima ratus empat puluh enamkoma enam ratus tiga puluh) Ton, dan yang diterima oleh kapal MT.
koma empat lima satu persen), yang diperhitungkan dari jumlah CPOL(Crude palm Olein) yang keluar dari PT.
Pelindo Dumaibersama dengan saksi ANDI BUDIMAN Als EDISON menjaga dan mengontrol penggapalanCPOL (Crude palm Olein) di dermaga C PT.
75 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seolaholah pulabahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak dapat menjelaskan dan membuktikan adanyapengiriman Crude Palm Oil (CPO) dari titik B ke titik C (= TangkiTimbun milik PT.
Pengiriman Crude Palm Oil (CPO) dari Tangki milikPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)ke Tangki Timbun milik Pihak Ketiga (= PT. Mekar BumiAndalas); danb. Pengiriman Crude Palm Oil (CPO) dari Tangki Timbun milikPihak Ketiga (= PT.
Mekar Bumi Andalas) ke Pembeli;maka Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) sepenuhnya dapat membuktikan seluruh mutasiperpindahan Crude Palm Oil (CPO) tersebut, sehingga dapatmenjawab dan membuktikan selisin yang ada antarapengiriman (despatch) Crude Palm Oil (CPO) yang keluar dariTangki milik Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dengan Penjualan Crude Palm Oil (CPO) yangdilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), di Tahun Pajak 2005;Bahwa oleh karena
Pengiriman Crude Palm Oil (CPO) dari tangki milikPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)ke tangki timbun milik pihak ketiga (= PT. Mekar BumiAndalas); danb. Pengiriman Crude Palm Oil (CPO) dari tangki timbun milikpihak petiga (= PT.
Mekar Bumi Andalas) ke pembeli;maka Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sepenuhnya dapat membuktikan seluruh mutasiperpindahan Crude Palm Oil (CPO) tersebut, sehingga dapatmenjawab dan membuktikan selisin yang ada antarapengiriman (despatch) Crude Palm Oil (CPO) yang keluar daritangki milik Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dengan Penjualan Crude Palm Oil (CPO) yangdilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), di Tahun Pajak 2005;Bahwa oleh karena
110 — 30
PENGADILAN PAJAKPutusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48436/PP/M.VII/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor : 000784tanggal 2 Juli 2012 dengan jenis barang Crude Palm Oil in Bulk dengan Pos tarif1511.10.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah barang2.000,000 MT, Harga Patokan Ekspor
sangat dipengaruhi oleh kondisi tingkat kemiringan kapalakibat kondisi laut pada saat pengukuran;7. bahwa jikapun perbedaan tersebut memang ada, maka tidak serta mertaTerbanding dapat menerbitkan penetapan kekurangan Bea Keluar, karenafaktanya nilai penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding dan didukungdengan bukti berupa PO dari pembeli dan invoice dari Pemohon Banding adalahdengan kuantitas yang sama seperti yang dilaporkan dalam PEB.: Kronologibahwa Pemohon Banding melakukan ekspor 2.000 MT Crude
perkiraan ekspor 09072012, padaKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tembilahan, dengan BGRoyal Palma XX/TB.Royal Palma 7, tujuan Pasir Gudang, Malaysia;bahwa CPO party 2.000 MT tersebut pada PEB Nomor 000784 tanggal 2 Juli 2012,pengapalannya bersamaan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) lainnyadengan jumlah total 4.000,00 MT;bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang tertanggal Sei Bayas,Rengat 03072012, antara lain dilaporkan sebagai berikut :e Jenis Barang : Crude
keberatan tersebut dan memperkuatpenetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Tipe A3Tembilahan;bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukanbanding dengan Surat Banding Nomor : 002/TAXDPN/11/2012 tanggal 7 November2012 terhadap pengenaan kekurangan Bea Keluar dan denda Administrasi sejumlahRp.9.484.000,00 kepada Pengadilan Pajak;bahwa Majelis selanjutnya memeriksa ketentuan yang berlaku dalam hal ekspor danpemungutan Bea Keluar atas ekspor 2.000 MT Crude
Palm Oil in Bulk sejumlah 2.0000 MT.Dari dokumen Bill of Lading, sebagai dokumen yang diakui secara internasional baikdalam dunia perdagangan maupun pelayaran untuk tingkat akurasinya dalammenyatakan jenis, jumlah, berat, dan kondisi barang yang diangkut saranapengangkut, disebutkan secara nyata dan jelas bahwa barang yang dimuat,dikapalkan, dan akan dibongkar muat adalah Crude Palm Oil in Bulk sejumlah 2.000MT;Bahwa pengukuran kuantitas Crude Palm Oil in Bulk di atas kapal berdasarkansounding (
128 — 37
hewani atau nabati serta produkdisosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malamnabati,diklasifikasikan pada Bab 15;bahwa berdasarkan uraian pos pada Bab 15, margarine; campuran atau olahan yang dapatdimakan dari lemak atau minyak hewani atau nabati, diklasifikasikan pada pos 15.17;bahwa oleh karena barang ekspor yang dipermasalahkan bukan margarine, makadiklasifikasikan pada pos 1517.90;bahwa berdasarkan identifikasi dan uraian jenis barang, campuran atau olahan produk nabati(Crude
Palm Kernel Oil) berbentuk padatan lunak, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif1517.90.5000 yaitu campuran atau padatan lunak dari lemak atau minyak nabati atau darifraksinya;bahwa berdasarkan daftar Harga Patokan Ekspor (HPE) Produk Turunan Crude Palm Oil(CPO) Periode 14 September 2011 s.d. 30 September 2011 dalam Lampiran I nomor urut 12Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 26/MDAG/PER/9/2011 tanggal 14 September2011, tercantum Hydrogenated RBD Palm Kernel Olein dengan Harga Patokan Ekspoy(HPE
Pasal 1 angka 5 : Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untukpenghitungan Bea Keluar Pasal 3A ayat (1) : Terhadap produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO)dan produk turunannya yang merupakan campuran daridua atau lebih jenis barang sebagaimana ditetapkandalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,dikenakan Bea Keluar Pasal 3A ayat (2) : Jenis barang dan Pos Tarif yang merupakan produkcampuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produkturunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalahsebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II PeraturanMenteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini Pasal 3A ayat (3) : Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil(CPO) danproduk turunannya sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar tarif BeaKeluar tertinggi yang berlaku dari komponen produkcampuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produkturunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produkcampurannya.
Pasal 4 ayat (1) : Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang eksporberupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produkturunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Untuk Harga Referens ................. dan seterusnyaj.
168 — 268
RaydkAY b6A20 14JeRryapPdrtambahan NilaiTaoagPajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atasPenyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 8.158.542.000,00;Mbahyet CenbdlanBahg Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Mbahyxt Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakan ternaktermasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dariPengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Mbahbyut Magalsarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding Crude
Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN ; Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanyasebagai pelengkap ( feed supplement ) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak ; Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai. dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah :1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1983
Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000 yang diucapkan padatanggal 6 Desember 2012 ; bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT42001/PP/M.XIN/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitu koreksiPositif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasal daripenyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/Pabrik Pembuat PakanTernak ; bahwa dalam persidangan pihak Pemohon
Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahanhasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal huruf b Surat Keputusan BersamaMenteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor : 40/Kpts/Um/2/1975o2 Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
Saut Panuturi Pasaribu Alias Pasaribu Bin Kamaruddin Pasaribu
36 — 16
sebagai Kasir memintapembayaran atas penjualan minyak Crude Palm Oil (CPO) milik PTRohul Sawit Industri tersebut.
Lizan Utama telah menjual Minyak Crude Palm Oil(CPO) yang diangkutnya tersebut di lokasi tempat penampungan MinyakCPO illegal yang berada di Jalan Lintas Sumatera Km. 85 KecamatanKandis Kabupaten Siak Provinsi Riau tanpa sepengetahuan dan seizin dariPT. Rohul Sawit Industri selaku pemilik Minyak Crude Palm Oil (CPO)tersebut; Bahwa harga Minyak Crude Palm Oil (CPO) yang diangkut olehTerdakwa dan Saksi Misnan Alias Anan Bin Karyo dari PKS Rohul SawitIndustri ke PT.
Lizan Utama telah menjual Minyak Crude Palm Oil(CPO) yang diangkutnya tersebut di lokasi tempat penampungan MinyakCPO illegal yang berada di Jalan Lintas Sumatera Km. 85 KecamatanKandis Kabupaten Siak Provinsi Riau tanoa sepengetahuan dan seizin dariPT. Rohul Sawit Industri selaku pemilik Minyak Crude Palm Oil (CPO)tersebut; Bahwa harga Minyak Crude Palm Oil (CPO) yang diangkut olehTerdakwa dan Saksi Misnan Alias Anan Bin Karyo dari PKS Rohul SawitIndustri ke PT.
Terdakwa tidak memiliki hakuntuk menjual Minyak Crude Palm Oil (CPO) baik oleh PT.
IntiBenua Perkasatama (IBP) di Dumai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaminyak Crude Palm Oil (CPO) yang di jual oleh Terdakwa di lokasipenampungan minyak kelapa sawit milik Saksi Manatap Ompusunggu denganmaksud untuk mendapat keuntungan padahal Terdakwa bukanlah pemilik dariminyak Crude Palm Oil (CPO) yang dijual tersebut dan minyak Crude Palm Oil(CPO) yang dijual tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa bukan karenakejahatan oleh sebab Terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaisopir
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
1.MUSA HANGTUAH Als GONDRONG Bin HANGTUAH YUEL.
2.HERMAN TONI Als ARIS Bin USMAN
78 — 9
Laluterdakwa MUSA HANGTUAH Als GONDRONG Bin HANGTUAH YUELbersama dengan terdakwa HERMAN TONI Als TONI Bin USMANmengambil minyak tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) Kg dan dibayardengan harga sebesar Rp.175.000, (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah.7 Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa Minyak CPO (Crude PalmOil) tersebut dari hasil tindak pidana kejahatan Penggelapan karena yangmenjual Minyak CPO (Crude Palm Oil) tersebut adalah para pekerja SopirKendaraan TRUCK TANGKI yang bermuatan membawa minyak
CPO(Crude Palm Oil) dari Perusahaan PT.
minyak CPO (Crude PalmOil) dari Perusahaan PT.
1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
Terdakwa:
ROBIKUN Alias DIKUN BIN MUHADI Alm
86 — 24
Rangka MJEFM8JNK9JM-17697 Nomor Mesin J08EUFJ-197111 berserta muatan minyak CPO (Crude Palm Oil);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor : 00834395 a.n CV. Teman Setia;
- 1 (satu) Lembar Delivery Order (DO) dari PT.
Asia Sawit Makmur Jaya dan PMKS Asia Sawit Makmur Jaya;
- 1 (satu) Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (Crude Palm Oil);
Dipergunakan dalam perkara atas nama Pila Pajar Nugroho Alias Ucil Bin Sugito
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mobil Truck Tronton Merk Hino Warna HijauDengan Nomor Polisi BK 8977 VO No.rangka:MHJEFM6JNK9JM17697No.mesin:JO8EUFJ197111 Beserta Muatan Minyak CPO (crude palmoil). 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor :00834395 An.cv Teman Setia. 1 (Satu) Lembar Delivery Order(do) Dari PT. Asia Sawit MakmurJaya Dan Pmks Asia Sawit Makmur Jaya. 1 (Satu) Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (crude palm oil).
Daritua Pandiangan alias Pandiangan dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan tindakpidana penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO);Bahwa Saksi adalah pekerja di CV.
Rangka MJEFM8JNK9JM17697 Nomor MesinJO8EUFJ197111 berserta muatan minyak CPO (Crude Palm Oil);2. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 00834395 a.nCV. Teman Setia;3. 1 (satu) Lembar Delivery Order (DO) dari PT.
RangkaMJEFM8JNK9JM17697 Nomor Mesin JO8EUFJ197111 berserta muatanminyak CPO (Crude Palm Oil); 1 (Satu) lembar Surat Tanda Nomor KendaraanNomor : 00834395 a.n CV. Teman Setia; 1 (Satu) Lembar Delivery Order (DO)dari PT.
Rangka MJEFM8JNK9JM17697 Nomor MesinJO8EUFJ197111 berserta muatan minyak CPO (Crude Palm Oil); 1 (Satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor : 00834395 a.nCV. Teman Setia; 1 (Satu) Lembar Delivery Order (DO) dari PT. Asia Sawit Makmur Jayadan PMKS Asia Sawit Makmur Jaya; 1 (Satu) Lembar Bon Penimbangan Sisa CPO (Crude Palm Oil);Dipergunakan dalam perkara atas nama Pila Pajar Nugroho Alias Ucil BinSugito6.
172 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 352/B/PK/PJK/201510.11.Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (FeedSupplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidaktermasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategisyang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilaioleh karena itu atas setiap penyerahannya terutang Pajak PertambahanNila;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Produksi PeternakanNomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 menyatakan:angka :Feed Supplement
pakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan bakutambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secaralangsung dalam formulasi pakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secaralangsung dalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakangdimana dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakansediaan premix (Feed Supplement) dan bukan bahan bakumakanan ternak sehingga tidak termasuk
Putusan Nomor 352/B/PK/PJK/2015Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992di atas yang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina ProduksiPeternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002secara jelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikansebagai pelengkap makanan hewan (Feed Supplement).
Putusan Nomor 352/B/PK/PJK/20151) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap(Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakanternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai:Bahwa atas sengketa yang sama Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) juga
Padahalsesungguhnya secara tegas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut bahwa Crude Palm Oil(CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizisecara langsung dalam formulasi pakan ternak.
92 — 3
Puspa Samudra Permata Minyak CPO sebanyak 4.000.710 KG. tanggal 24 Juni 2014;------------------------13) Copyan Dileges Berita Acara Pengiriman Crude Palm Oil No. 017/DESPATCCPO/2014 SEBANYAK 2.000.000 Kg tanggal 24 Juni 2014;---------------------------------------------------14) Copyan Dileges Berita Acara Pengiriman Crude Palm Oil No. 018/DESPATCCPO/2014 sebanyak 2.000.000 Kg tanggal 24 Juni 2014;-----------------------------------------------------15) Pernyataan Muatan NO.
Jumlah muatan minyak CPO(Crude Palm Oil) yang diangkut dari PT. GML Pangkalan Balam sebanyak 4.019.705MT sesampai tujuan PT.
Wilmar melakukan penyondingan atas muatan Crude Palm Oil (CPO) di KapalTongkang USJ I, yang hasilnya tidak sesuai dengan jumlah CPO sebagaimana dalamlaporan Pemuatan / Pembongkaran dari PT. GML PangkalanBalam;Bahwa jumlah muatan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang diangkut dari PT. GMLPangkalan Balam sebanyak 4.019.705 MT sesampai tujuan yaitu di PT.
116 — 26
atas barang yang dipermasalahkansebagai berikut :bahwa Safflower Oil adalah termasuk kedalam minyak nabati pos 15.12;berdasarkan Explanatory Notes subheading 1512.00 merujuk pada subheading 1507:10, bahwa minyak yang didapat dari pemerasan dianggapsebagai minyak mentah.Berdasarkan description CoA yang dilampirkan disebutkan bahwa caramendapatkan minyak safflower dengan cara pressing.Berdasarkan hal, tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor tersebutdiidentifikasikan sebagai minyak mentah (crude
Klasifikasi Barangbahwa berdasarkan Sub Heading Explanatory Notes, Sub heading 1507.10disebutkan:Fixed vegetable oils, fluid or solid, obtained by pressure, shall be consideredas crude if they have undergone no processing other than decantation,centrifugation or filtration, provided that, in order to separate the oils fromsolid particles only mechanical force, such as gravity, pressure or centrifugalforce, has been employed, excluding any adsorption filtering process,fractionation or any other physical
If obtained byextraction an oil shall continue to be considered as crude, provided it hasundergone no change in colour, odour or taste when compared with thecorresponding oil obtained by pressure.bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 15.12, susunan possubpos nyaadalah sebagai berikut :15.12 Minyak biji bunga matahari, safflower atau Sunflowerseed, safflowebiji kapas dan fraksinya, dimurnikan oil and fractions thereof,maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi refined, but not chemicalsecara kimia.
Minyak biji bunga matahari atau Sunflowerseed or saffsafflower dan fraksinya: fractions thereof:1512.11.00.00 Minyak mentah Crude oil1512.191512.19.10.001512.19.90.001512.21.00.00 Lainlain: Fraksi dari minyak biji bunga matahariatau minyak safflower tidak dimurnikan Lainlain Minyak biji kapas dan fraksinya: Minyak mentah, dihilangkan Other: Fractions of unrefineoil or safflower oil Other Cottonseed oil and its Crude oil, whether orMemperhatikanMengingat gossypolnya maupun tidak been removed1512.29
143 — 40
Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut54099/PP/M.XVI.A/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atasPenyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 9.837.740.800,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1
04.2002;bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakanternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding Crude
Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanyasebagai pelengkap ( feed supplement ) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak; Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah:1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1983
Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000 yangdiucapkan pada tanggal 6 Desember 2012 ; bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT42001/PP/M.XIN/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitukoreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasaldari penyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/PabrikPembuat Pakan Ternak ; bahwa dalam persidangan pihak Pemohon
Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahanhasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal 1 huruf b Surat KeputusanBersama Menteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor :40/Kpts/Um/2/1975SEEEnnEEEEEnn Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan
220 — 25
Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut54101/PP/M.XVI.A/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN atasPenyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak /Pabrik Pakan Ternaksebesar Rp. 8.959.378.500,00;bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1
04.2002;bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakanternak termasuk criteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk data dan penjelasan yang diberikan para pihak selamapersidangan dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding Crude
Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanyasebagai pelengkap ( feed supplement ) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak; Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah:1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1983
Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000 yangdiucapkan pada tanggal 6 Desember 2012 ; bahwa terdapat pokok sengketa yang sama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT42001/PP/M.XIII/16/2012 dengan pokok sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding yaitu koreksiPositif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasal daripenyerahan Crude Palm Oil ( CPO ) oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan/Pabrik PembuatPakan Ternak ; bahwa dalam persidangan pihak Pemohon
Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupaTandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan bahan baku pakan ;bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahanhasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal huruf b Surat Keputusan BersamaMenteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor :40/Kpts/Um/2/1975He Tanggal 5 Pebruari 1975149/M/SK/2/1975Tentang Perizinan Dan Pengawasan Atas
49 — 8
Cisadane Sawit Raya untuk dimuatminyak CPO (Crude Palm Oil) kedalam tangki mobil sebanyak 29 (dua puluh sembilan)ton, selaniutnya ketika sudah selesai sekitar pukul 14.00 Wib dan terdakwa mendapatkanDO untuk membawa minyak CPO (crude palm oil) ke PT.
Cisadane Sawit Raya untuk dimuat minyak CPO(Crude Palm Oil) Kedalam tangki mobil sebanyak 29 (dua pulun sembilan) ton, selanjutnyaketika sudah selesai sekitar pukul 14.00 Wib dan terdakwa mendapatkan DO untukmembawa minyak CPO (crude palm oil) ke PT.
Musim Mas di Belawan, terdakwabersama dengan saksi Anggiat Simanjuntak tidak membawa mobil bermuatan minyakCPO (Crude Palm Oil) tersebut ke tempat yang sudah ditentukan, akan tetapi terdakwabersama dengan saksi Anggiat Simanjuntak menjual minyak CPO (crude palm oil)tersebut kepada Sdr. Galin (DPO) dengan harga Rp. 3.500, (tiga ribu lima ratus rupiah)lalu terdakwa bersama dengan saksi Anggiat Simanjuntak, saksi MHD.
Galih (DPO) mobil tangki tersebut diparkirkan disebuahlapangan yang kosong masih diarea tersebut lalu Minyak CPO (crude palm oil) tersebutditurunkan dari mobil tangki dengan cara menurunkan mesin robin dan menarun drumyang sudah dipotong kebawah kran belakang dna selang dimasukkan kedalam drumkosong disambung ke mesin robin selanjutnya dari mesin robin disambung selang untukmengalirkan minyak CPO (crude palm oil) ke tong kosong yang ada di mobil pick up danmengalirkan pula kedalam 1 (Satu) buah mobil
tangki yang hanya bermuatan 27 ton,selaniuina setelah selesai Minyak CPO (crude palm oil) yang dibawa terdakwa dimuatkedalam mobil tangki yang disediakan Sdr.
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEBERATAN PERTAMABahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbanganhukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:pahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen ekspor dandokumen pendukung dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapatdikemukakan halhal sebagai berikut:bahwa Outward Manifest Nomor TB.BSI1/BG.BSIIV Voy 02/01 terdiri atas3 Bill of Lading dengan total 5,000 MT Crude Palm Oil (CPO);bahwa Certificate of Weight yang diterbitkan oleh Surveyor intertek tanggal03 Februari
2012, jumlah Crude Palm Oil (CPO) yang dimuat dalam kapaltersebut sebanyak 5,057.828 MT;bahwa Ships Tank(s) Colculation yang dibuat oleh Surveyor Intertek danChief Officer/MasterKapal tanggal 01 Februari 2012, jumlah Crude Palm Oil(CPO) yang dimuat di kapal sebanyak 5,054.947 MT, terdapat kelebihansebanyak 54.947 MT;bahwa ketiga Bill of Lading tersebut terdiri dari atas 3 PEB, salah satudiantaranya adalah PEB Nomor 000089 tanggal 27 Januari 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008Halaman 3
Mata Uang yang digunakan adalahNilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluaruntuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor;(3) Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menunjukkan kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkanoleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakansanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan di bidang kepabeanan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jumlah selisih lebih Crude
Putusan Nomor 1801/B/PK/PJK/2016Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Pabean yang didasarkan hasilpengukuran jumlah barang ekspor di atas kapal/sarana pengangkut;Pemuatan dilakukan di Kawasan Pabean, dialirkan melalui pipa,karena merupakan barang cair yaitu Crude Palm Oil (CPO);Ada campur tangan pihak lain yaitu Surveyor, yang melakukanpengukuran jumlah barang yang dilakukan 2 (dua) kali, PERTAMApada saat CPO dialirkan dari darat pada saat pemuatan ke ataskapal dengan alat ukur, dan yang KEDUA dilakukan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah =menyerahkanPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan mendapatkan nomor registerdari KPPBC Tembilahan Nomor 000089 tanggal 27 Januari 2012 untukekspor 2.500,00 MT Crude Palm Oil dengan Tarif Bea Keluar 15%,Harga Ekspor USD 960.00/MT Kurs USD 1 = Rp9.060,00;2. Pemeriksaan barang ekspor dan pemuatan CPO ke atas kapal selesaitanggal 01 Februari 2012, dan telah dilakukan survey oleh surveyorsebelum pemuatan dilaksanakan di tangki tempat penimbunan;3.
100 — 5
tertanggal 28 Agustus 2012, sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia terdakwa GIMAN secara bersama sama dengan ABDI, NOPIT danANDI FERNANDO SIPAYUNG (semuanya sebagai terdakwa dalam berkas perkarapenuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turutserta melakukan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012 sekitar pukul 02.00 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Gudang penampunganHalaman 3 dari 27 halaman Putusan No.195/Pid.B/2012/PN.SDKminyak crude
Dairi atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang,menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harusdiduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :Bahwa sekitar bulan Mei 2012 Terdakwa dan AGUS (dalam daftarpencarian orang/DPO) sepakat untuk membuka penampungan minyak Crude Palm Oil/CPO di Desa Sitinjo Kec. Sidikalang Kab.
Batubara.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480ke2 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;ATAUKETIGA :Bahwa ia terdakwa GIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012 sekitar pukul 02.00 Wibatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Gudangpenampungan minyak crude palm Oil/CPO di Desa Sitinjo Kec. Sidikalang Kab.
Pasal 56 ke1 KUHP ;ATAUKEEMPAT :Bahwa ia terdakwa GIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012 sekitar pukul 02.00 Wibatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Gudangpenampungan minyak crude palm Oil/CPO di Desa Sitinjo Kec. Sidikalang Kab.
Dairi atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Sidikalang, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atausepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa sekitar bulan Mei 2012 Terdakwa dan AGUS (dalam daftar pencarianorang/DPO) sepakat untuk membuka penampungan minyak Crude Palm Oil/CPO di DesaSitinjo Kec. Sidikalang Kab.
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.792.269.600,00Bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil(CPO) Kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawantransaksi Pemohon Banding.
Palm Oil (CPO) termasukfeed Supplement... dst sedangkan pada angka 6 sebagai kesimpulan dari surattersebut tidak mengadopsi apa yang yang dimaksud dalam angka 3 baik apayang dimaksud dalam huruf (a) maupun huruf (b) terbukti pada angka 6 huruf(a) surat tersebut menyebutkan Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (feed supplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst.
Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;j.
Nomor S818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude PalmHalaman 25 dari 33 halaman.
Putusan Nomor 387/B/PK/Pjk/2016Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik PakanTernak, yang ditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (FeedSupplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan
JULIA RIZKI SARI, SH
Terdakwa:
PENDI Bin Alm. MUHAMMAD SYAFII
47 — 5
Sawita Pasaman Jaya yang diambil olehpelaku adalah 1 (satu) unit kKendaraan merk Mitsubishi Truck Tangki NopolBA 8983 AU yang berisikan Crude Palm Oil (CPO) dengan berat Netto27.360 kg. Dan selain barang milik PT.
SBS bagian pengangkutan menyuruhsaksi Ismanto selaku Supir PT.SBS untuk memuat Crude Palm Oil (CPO)kedalam 1 (satu) unit Truck Tangki Nopol BA 8983 AU di PKS PT. SawitaPasaman Jaya yang terletak di Kabupaten Pasaman Barat ProvinsiSumatera Barat, kKemudian Crude Palm Oil (CPO) tersebut akandikirimkan ke PT. IMT (lvo Mas Tunggal) di Lubuk Gaung Dumai ProvinsiRiau.
Palm Oil (CPO) denganberat Netto 27.360 kg;Halaman 22 dari 44 Putusan Nomor 837/Pid.B/2020/PN Pbr Nopol BA 8983 AU yang berisikan Crude Palm Oil (CPO) dengan beratNetto 27.360 kg tersebut saksi jemput dari PT.
SBS untuk memuat Crude PalmOil (CPO) ke dalam 1 (satu) unit Truck Tangki Nopol BA 8983 AU di PKSSawita Pasaman Jaya yang terletak di Kabupaten Pasaman BaratProvinsi Sumatera Barat, kemudian Crude Palm Oil (CPO) tersebut akandikirimkan ke PT. IMT (Ivo Mas Tunggal) di Lubuk Gaung Kota DumaiProvinsi Riau, pada sekitar lebih kurang jam 15.00 Wib pada tanggal 02April 2020 saksi Ismanto berangkat menuju PT.
Bukit Kapur Kota Dumai;Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan memindahkan muatan dari 1(satu) unit kendaraan merk Mitsubishi Truck Tangki Nomor Polisi BA 8983AU yang bermuatan Crude Palm Oil (CPO) dengan berat netto 27.360 kgmilik PT.
160 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa surat Nomor S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005point 3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal BinaProduksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 disampaikan bahwa : angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yangmempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan bakutambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secaralangsung dalam formulasi pakan ternak; lampiran 1 angka 30, Crude
Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakangdimana dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.13.
Olehkarena itu berarti bahwa CPO hanyalah merupakan pelengkapmakanan hewan (feed supplement) yang merupakan obat hewanyang digolongkan sebagai sediaan premix;bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor :TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas jugamendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk FeedHalaman 14 dari 22 halaman.
Palm Oil (CPO) / MinyakSawit yang dibeli olen Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yangditegaskan bahwa :1) Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barangtertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN;2) Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap(Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakanternak;3) Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang PajakPertambahan Nilai.Bahwa atas
Padahal sesungguhnya secarategas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30 surat Direktorat JenderalBina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April2002 tersebut bahwa Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplementyang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasipakan ternak.
133 — 27
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53020/PP/M.XVIIB/19/2014Jenis Pajak : Bea CukaiTahun Pajak : 2013Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaanjumlah muatan barang ekspor atas Jenis Barang: Crude Palm Stearin In Bulk,diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013, yang ditetapkanTerbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP64/WBC.03/2012tanggal 9 Juli 2013;Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP64/WBC.03
/2013 tanggal 9 Juli 2013menyatakan Pemohon Banding mengajukan PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret2013 jenis barang Crude Palm Stearin in Bulk dan diberitahukan sejumlah 345 MTharga ekspor dengan Bea Keluar yang dibayar sebesar Rp 116.661.594,00;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas barangeskpor Pemohon Banding yang menyebabkan terdapat kekurangan pembayaran beakeluar sejumlah Rp512.296.569,00 dan sanksi administrasi berupa denda sebesarRp.5.122.965.690,00
Jenis Barang : Crude Palm Stearin In Bulk,b. Jumlah : 345 MT,c. Klasifikasi : 1511.90.11.00d. Harga Ekspor : USD697/MT,e.
D SUB1. bahwa Pemohon Banding mengekspor 1.860 MT Crude Palm Stearin In Bulk dengan Pos Tarif1511.90.11.00, yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 001203 tanggal 21 Maret 2013 dengan jumlah345 MT nilai Bea Keluar Rp116.661.594,00 yang berdasarkan SPPBK Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai (KPPBC Dumai) Nomor: SPPBK01/NOTULMAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013 tanggal 28 Maret 2013 telah dikenai tagihan Bea KeluarRp512.296.569,00 dan denda adaministrasi Rp5.122.965.690,00 jumlah
: 203/SI/SDS/III/13 tanggal 20Maret 2013 diketahui barang ekspor berupa Crude Palm Stearin in Bulk akan dikirim dengan MT TigerSummer kepada AAA Oils & Fats Ltd di Singapore sejumlah Max 1.860 MT dengan estimasi 1.859.9XX MT;bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya Terbanding tidak memberikan Nomor dan tanggal pada PEBdan tidak menerbitkan NPE, melainkan mengembalikan PEB kepada Pemohon Banding disertai dengan NotaPemberitahuan Penolakan (NPP) sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan