Ditemukan 910 data
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tergugat:
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
22 — 15
MENGADILI
- Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 002/KIP-PSIP-A/II/2024, tanggal 3 April 2024 ;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Termohon:
Parsaoran Pasaribu
82 — 39
- Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-R/PS-M-A/X/2021 tertanggal 7 April 2022;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 362.000,00 (Tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).
36 — 7
.- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor : 003/PTS/KL. Prov. Sumsel PS /VIII/2016 tertanggal 27 September 2016 ;- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 251.000.- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
ini adalah Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Informasi ProvinsiSumatera Selatan tidak dilibatkan sebagai Pihak dalam perkara/sengketaini.Dengan tidak dilibatkannya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatansebagai pihak dalam perkara ini konsekuensi hukumnya adalah bahwaPengadilan Negeri Palembang tidak dapat memberikan putusan yangamamya memerintahkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatanyang bukan sebagai pihak dalam perkara ini.Oleh karena itu, dengan tidak dilibatkannya Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan sebagai pihak (Termohon
Bahwa perkara ini pernah dilimpahkan oleh Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan ke Komisi Informasi Pusat namun dikembalikan lagiuntuk diselesaikan di KProv.SumSel.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan faktafakta hukum tersebut,Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatanmemperoleh kesimpulan sebagai berikut:6.1. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan berwenang untukmenerima, memeriksa dan memutus sengketa aquo.6.2.
adalah : Pemohon Keberatan menolakPutusan Ajudikasi Komisi Informasi Propinsi Sumatera SelatanNo.003/PTS/KL.Prov.
kepada Komisi Informasi Prov.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya
Termohon:
Yayasan Apel Green Aceh
91 — 44
MENGADILI
- Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 018/XI/KIA-PS-A/2023 tanggal 20 Februari 2024;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 369.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
LURAH BANGKINGAN, KECAMATAN LAKARSANTRI SURABAYA
Termohon:
RIYEM Cs, selaku Ahli Waris dari Alm. DULKAMID alias DOELKAMID
118 — 77
;
- Menguatakan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 69/V/KI-Prov.Jatim-PS-A/2018 tanggal 3 Mei 2018.;
- Menghukum Peohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 323.000,- (Tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
;Sehubungan dengan hal tersebut diatas permohonan informasi yang diajukanTermohon Keberatan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terlalu dini(premature), sehingga oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan Komisi Informasi PublikNomor : 69/V/KI Prov. Jatim PSA/2018. ; Il. TERMOHON KEBERATAN DALAM MEMOHON INFORMASIPUBLIK TIDAK SESUAI PROSEDUR DAN KETENTUAN YANGBERLAKU .;1.
Membatalkan Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Nomor 69/V/KI Prov. Jatim PSA/2018;3. Menyatakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur TerhadapSengketa Nomor : 69/V/KI Prov. Jatim PSA/2018, Terlalu Dini (Premature).;4. Menyatakan Permohonan Informasi yang diajukan TermohonKeberatan tidak sesuai Prosedur dan ketentuan yangberlaku;5. Menyatakan bahwa Permohonan Informasi Oleh TermohonKeberatan Kepada Pemohon Keberatan Telah Ditanggapi PemohonKeberatan;6.
Informasi.
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN KEBERATAN;Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi yang diajukan keberatan olehPemohon keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa TimurNomor : 69/V/KIProv.Jatim PSA/2018 tanggal 3 Mei 2018 dan salinan Putusan aquo diterima oleh Pemohon keberatan pada tanggal 3 Mei 2018, dihubungkandengan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan di Pengadilan TataUsaha negara yaitu pada tanggal 22 Mei 2018 sehingga masih dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari
Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terhadap sengketaNomor : 69/V/KI Prov.JatimPSA/2018 terlalu dini karena dalam prosespersidangan Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi Jawa Timur,Pemohon keberatan telah menyampaikan kepada Majelis Komisionerbahwa lokasi Eksisting tanah yang dimohonkan informasinya olehTermohon keberatan telah dikuasai pihak ke 3 (tiga) yaitu PT.BerkatCandaramas dan Termohon keberatan telah melakukan gugatan perdataPutusan Perkara Nomor : 03.
207 — 77
Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0013/RG-PSII/VIII/2014, tanggal 12 Mei 2015 yang dimohonkan keberatan tersebut; 3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000 ( Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Informasi ProvinsiKalimantan Timur Nomor : 0013/RGPSII/VIII/2014, tanggal 12 Mei 2015 yangamarnya adalah sebagai berikut :1.
Informasi Provinsi KalimantanTimur Nomor : 0013/RGPSII/VII/2014, tanggal 12 Mei 2015 tersebut PemohonInformasi/Pemohon Keberatan mengajukan permohonan keberatan dengan suratnyatertanggal 19 Juni 2015 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Samarinda pada tanggal 19 Juni 2015 dengan register perkara Nomor : 20/G/2015/PTUNSMD;Halaman 5 dari 10 halaman, Putusan Perkara No. 20/G/2015/PTUN.SMDMenimbang, bahwa sesuai dalil Pemohon Keberatan yang menyatakan barumenerima Putusan Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 0013/RGPSII/VII/2014 yaitu pada tanggal 8 Juni 2015, oleh karena itu menurut hematMajelis Hakim pengajuan permohonan keberatan yang terdaftar di kepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 19 Juni 2015 masih dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat(1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik JoPasal 62 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang ProsedurPenyelesaian
Sengketa Informasi Publik ;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, disebutkan bahwaPihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaituPemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain BadanPublik Negara;Menimbang, pihakpihak yang bersengketa di Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Timur sebagaimana tercantum dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Timur Nomor : 0013/RGPSH
Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :0013/RGPSH/VIIl/2014, tanggal 12 Mei 2015 yang dimohonkan keberatantersebut;3.
210 — 127
Menguatkan putusan : Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 005/I/KIBANTEN-PS/2017 yang dimohonkan keberatan tersebut; 3. Membebankan Pemohon Keberatan/dahulu Permohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor:005/I/KIBANTENPS/2017;3. Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh TermohonKeberatan/Pemohon Informasi termasuk dalam informasi yangdikecualikan;4.
Bahwa dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten,ketika Pemohon Keberatan/Termohon Informasimenyampaikan bukti T5, bukti surat/dokumen tersebut adalahserah terima dokumen antara KETUA KOMITE SEKOLAHSMAN 1 RANGKASBITUNG dengan KEPALA SMAN 1RANGKASBITUNG pada tanggal 24 September 2016;c.
Informasi mengajukankeberatan/gugatan kepada Pengadilan;Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 48 UndangUndang 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Pasal 60 ayat (2)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, mengatur :Pasal 60 ayat (2)Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima olehPara Pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan
Informasi, Majelis Hakim telahbermusyawarah dan memberikan pendapat secara mufakat tentang putusansengketa informasi yang diajukan keberatan di pengadilan Tata UsahaNegara Serang, dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan dibawah ini;Menimbang, bahwa pada pokoknya keberatan yang diajukan olehpemohon dalam dalil keberatannya adalah :Bahwa MAJELIS KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN telah salah dankeliru dalam menerapkan hukum pada PUTUSAN KOMISI INFORMASIPROVINS!
Menguatkan putusan : Putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor: 005/I/KIBANTENPS/2017 yang dimohonkan keberatantersebut;3.
53 — 19
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor:009/PNTP-MK.A/KI-JBR/IV/2012, tanggal 17 April 2012;----------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 239.000,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah ); ---------
Putusan No. 47/G/2012/PTUNBDGpemohon, selambatlambatnya 10(sepuluh) hari kerja sejak putusan iniditerima termohon;4 Menetapkan bahwa untuk biaya pengadaan dokumen informasidibebankan kepadapemohon.Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tersebutdibacakan oleh Majelis Komisioner dalam sidang terbuka untuk umum pada hari selasatanggal 17 April 2012 dengan dihadiri oleh Pemohon danTermohon)Menimbang, bahwa atas Putusan Komisi Informasi tersebut, Pemohon(Muhammad Hidayat S) telah
;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan atasPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor:009/PNTPMK.A/KIJBR/TV/2012,tanggal 17 April 2012;Menimbang, bahwa alasan keberatan Pemohon atas Putusan Komisi Informasidi dasarkan pada alasan sebagai berikut:1 Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan merugikanPemohonKeberatan;Hal 5 dari 12 hal.
Putusan No. 47/G/2012/PTUNBDG2 Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yangmemeriksa perkara a quo tidak melakukan proses pembuktian yangcukup untuk mendapatkan bukti yang akurat tentang telah diberikanatau tidak diberikannya dengan lengkap informasi yang menjadi objeksengketa informasi publik yaitu berupa laporan keuangan DinasPertamanan, Pemakaman dan PJU Kota Bekasi lengkap besertalampiran dan dokumen pendukungnya; 3 Majelis Komisioner komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yangmemeriksa
Informasi,Hal 7 dari 12 hal.
Putusan No. 47/G/2012/PTUNBDGKeberatan Pemohon atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor:009/PNTPMK.A/KIJBR/IV/2012, tanggal 17.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
190 — 78
MENGADILI :
- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Pemohon);
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
TENGGANG WAKTU PERMOHONAN KEBERATANBahwa salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor : Surat Putusan Komisi Informasi Kalimantan Tengah NomorPUTUSAN Nomor: 012/XII/KlkaltengPSA/2020 Tanggal 30 April 2021yang telah di terima Pemohon Keberatan Pada tanggal 6 Mei 2021 dengandemikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturanperundangundangan, maka sudah sepatutnya permohonan keberatan inidapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya;lil.
Bahwa terhadap keberatan yang dimohonkan olehPemohon Keberatan, justru Termohon Keberatan keberatan atasPutusan Komisi Informasi yang mengabulkan sebagian untukmemberikan Informasi 1 pada paket pengadaan di RSUDMurjani, kKemudian 1 pada paket pengadaan di Dinas PUPR,keberatan yang Termohon Keberatan sampaikan dalam hal inisebagai berikut kronologis dalam persidangan Ajudikasi NonLitigasi : Bahwa Majelis Komisi Informasi tidakmempertimbangkan Legal Standing Kuasa PemohonInformasi sekarang Pemohon
Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.
Informasi dapatmengajukan Keberatan secara tertulis ke Pengadilan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja setelah salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh ParaPihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Pengiriman Surat dikaitkandengan bukti Surat Penyampaian Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KIKaltengPSA/2020 tertanggal 6 Mel2021, apabila dihnubungkan dengan tanggal waktu pengajuan Keberatan olehPemohon ke Pengadilan
Informasi (Semula adalah Pemohon).
84 — 25
MENGADILI:
- Menolak Permohonan dari Pemohon keberatan (semula Termohon Informasi)
- Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan No. 362/KIP/Prov. Sumsel-PTS/XI/2018, tanggal 22 November 2018
- Menghukum Pemohon keberatan (semula Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 246.000.- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah)
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
237 — 243
MENGADILI :
- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Pemohon);
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
TENGGANG WAKTU PERMOHONAN KEBERATANBahwa salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor : Surat Putusan Komisi Informasi Kalimantan Tengah NomorPUTUSAN Nomor: 012/XII/KlkaltengPSA/2020 Tanggal 30 April 2021yang telah di terima Pemohon Keberatan Pada tanggal 6 Mei 2021 dengandemikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturanperundangundangan, maka sudah sepatutnya permohonan keberatan inidapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya;lil.
Bahwa terhadap keberatan yang dimohonkan olehPemohon Keberatan, justru Termohon Keberatan keberatan atasPutusan Komisi Informasi yang mengabulkan sebagian untukmemberikan Informasi 1 pada paket pengadaan di RSUDMurjani, kKemudian 1 pada paket pengadaan di Dinas PUPR,keberatan yang Termohon Keberatan sampaikan dalam hal inisebagai berikut kronologis dalam persidangan Ajudikasi NonLitigasi : Bahwa Majelis Komisi Informasi tidakmempertimbangkan Legal Standing Kuasa PemohonInformasi sekarang Pemohon
Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.
Informasi dapatmengajukan Keberatan secara tertulis ke Pengadilan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja setelah salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh ParaPihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Pengiriman Surat dikaitkandengan bukti Surat Penyampaian Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KIKaltengPSA/2020 tertanggal 6 Mel2021, apabila dihnubungkan dengan tanggal waktu pengajuan Keberatan olehPemohon ke Pengadilan
Informasi (Semula adalah Pemohon).
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Termohon:
Nurman Samad
195 — 158
M E N G A D I L I:
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 101/X/KI Banten-PS/2022 tanggal 4 Mei 2023;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp382.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
277 — 58
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 009/IV/KIDIY-PS/2016 tanggal 2 Agustus 2016; -------------------------------------3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 334.000; (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Obyek SengketaKeputusan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 009/IV/KIDIYPS/2016 tanggal 2 Agustus 2016 (Pasal 1 point 9 UUHal. 3 dari 68 Hal. Putusan Sengketa KIP No : 1/G/KI/2016/PTUN.
Bahwa Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menerbitkankeputusan a quo telah melakukan tindakan unproffesional conduct karenaHal. 9 dari 68 Hal. Putusan Sengketa KIP No : 1/G/KI/2016/PTUN. YK.tidak menimbang seluruh alat bukti yang diajukan oleh pemohonberupa surat dan keterangan saksi, padahal sudah menjadi ketentuanumum persidangan bahwa majelis harus menimbang seluruh alat bukti yangdihadirkan di muka persidangan.
Atas surat jawaban dari KPP Pratama Sleman tersebut,Pemohon mengajukan keberatan dan selanjutnya berlanjutmenjadi sengketa informasi Nomor 009/IV/KIDIYPS/2016 dimana Pemohon Keberatan memohon kepada MajelisKomisioner Komisi Informasi DIY agar menyatakan informasiyang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi yangbersifat terouka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepadaPemohon..
Selanjutnya dalam Pertimbangan dan Dasar Hukum MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Dalam Putusan Nomor : 009/IV/KIDIYPS/2016Tanggal 2 Agustus 2016 menyatakan sebagaiberikut:a.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, telah terbuktibahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta Nomor : 009/IV/KIDIYPS/2016 Tanggal 2 Agustus2016 Sudah Tepat Dan Berdasar Hukum, sehingga TermohonKeberatan Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUNYogyakarta Dalam Perkara Nomor: 01/G/KI/2016/PTUN.YKuntuk menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta Nomor : O09/IV/KIDIYPS/2016TIS StU gn nnnA.
1.IBAT
2.ISPIANUR
Termohon:
BUPATI KUTAI TIMUR
168 — 21
MENGADILI
- Menolak gugatan Para Penggugat/Pemohon Informasi untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur Nomor 001/REG/PSI/KI/Kaltim/2022 tanggal 30 Desember 2022;
- Menghukum Para Penggugat/Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 534.000,00 (Lima ratus tiga puluh empat ribu Rupiah)
84 — 5
/p>
- Menyatakan eksepsi Tergugat/Terbanding, Tergugat II Intervensi 1/Terbanding dan Tergugat II Intervensi 2/Terbanding ditolak seluruhnya; ---------------------------
DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding; -----------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Informasi Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2015 2019 tertanggal 13 Agustus 2015 sepanjang terhadap Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo atas nama H.
Jusuf Hunow; ---------------------------------------------------------------------------
- MewajibkanTergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2015-2019 tertanggal 13 Agustus 2015 sepanjang terhadap Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode atas nama H.
181 — 78
Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 0010/REG-PSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3. Menghukum Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur seharusnya tidakberwenang memeriksa dan memutus Sengketa informasi ini dikarenakanberdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 27 ayat (2)dinyatakan; Kewenangan Komisiinformasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa Informasipublik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik TingkatProvinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota selama Komisi Informasi diProvinsi atau Komisi Informasi
Kabupaten/Kota tersebut belum terbentukKemudian dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik disebutkanDalam hal komisi Informasi belum terbentuk, kewenangan menyelesaikansengketa informasi Publik yang menyangkut Badan Publik TingkatProvinsi dan Kabupaten Kota dilakasanakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Informasi PublikProvinsi Kalimantan Utara maupun Komisi Informasi Kabupaten /Kota ;Meimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangundangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaianSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan BadanPublik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kotaselama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kotatersebut
Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal6 ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik berdasarkan hal tersebut di atas maka dapatdisimpulkan bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur tidakberwenang dikaitkan dengan wilayah hukum (onbevoegdheid ratione loci) untukmemeriksa dan menyelesaikan Sengkata Informasi Publik a quo, karena secara hukumyang berwenang adalah Komisi Informasi Pusat, maka adalah logis dan berdasarkanhukum
Menyatakan Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TimurNomor 0010/REGPSI/V/2014 tanggal 05 November 2015 ;3.
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA TANJUNGPINANG
Termohon:
SHOLIKIN
326 — 147
MENGADILI
- Menolak gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/II/KI-Kepri-PS/2021 tanggal 16 Juni 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 472.000 (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
219 — 99
MENGADILI :
- Menerima permohonan keberatan dari Pemohon (semula Termohon);
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
MENGADILI SENDIRI :
- Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
- Menyatakan
sebagai berikut :Objek Sengketa :Putusan Komisi Informasi Publik Nomor : 011/XII/KIKaltengPSA/2020I.
KonkritPutusan Komisi Informasi dengan Nomor 011/XII/KIKaltengPSA/2020 telah nyata dan ada kemudian ditanda tangani oleh PejabatTata Usaha Negara yaitu Majelis Komisi Informasi dan AnggotaMajelis Komisi Informasi maka dengan demikian Putusan dimaksuddapat dikualifikasikan bersifa Konkrit.2. IndividualBahwa Putusan Komisi Informasi dengan Nomor 011/XII/KIKaltengPSA/2020 yang dikeluarkan Oleh tergugat telah nyata ditujukankepada Badan Hukum Publik yakni Bupati Kotawaringin Timur3.
Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
Bukti T5 : Surat dari Komisi Informasi yang ditujukan kepadaPemantau Keuangan Negara dan BupatiKotawaringin Timur Nomor 53/KI/Kalteng/V/2021Halaman 25 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLK6. Bukti T 67.
Informasi dapatmengajukan Keberatan secara tertulis ke Pengadilan dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja setelah salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh ParaPihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Pengiriman Surat dikaitkandengan bukti Surat Penyampaian Salinan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KIKaltengPSA/2020 tertanggal 6 Mel2021, apabila dinubungkan dengan tanggal waktu pengajuan Keberatan olehPemohon ke Pengadilan Tata
MURSAL
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU
129 — 62
MENGADILI:
- Menyatakan Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi tidak diterima;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 007/III/KI.Prov.Sumsel-PS-A/2021 tanggal 10 Maret 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di terimapemohon keberatan pada tanggal 10 Maret 2021.(3). Bahwa termohon telah menjelaskan kepada pemohon bahwa pemohonmempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh termohon selama 14 hari kerja;Halaman 4 Putusan Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLGDuduk PerkaraA.
Menyatakan batal putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi sumateraSelatan Nomor : 007/III/KI.Prov.SumselPSA/2021 tanggal 10 Maret2021 dalam perkara antara Mursal sebagai Pemohon melawan KepalaKantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu sebagai Termohon;2.
Informasi."
TentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik (sesuai dengan fotokopi);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 TentangStandar Layanan Informasi Publik (sesuai dengan fotokopi);Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (sesuaidengan fotokopi);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 TentangPedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor007/III/KI.Prov.SumselPSA/2021 tanggal 10 Maret 2021;3.
90 — 39
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 002/V/KI_Kepri-PS-M-A/2012 tertanggal 14 Juni 2012; 3. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 265.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ; Bahwa untuk menjamin hasil putusan yang baik, Komisi Informasi Publiktelah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang berisihukum formil juga materi dalam memeriksa sengketa informasi.
pengcapan putusan oleh Komisi Informasi adalah padatanggal 14 Juni 2012, namun kenyataannya hingga dengan bataswaktu tiga hari penyampaian salinan putusan pada tanggal 18 Juni2012, Pemohon Keberatan sama sekali belum pernah menerimasalinan resmi Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor002/V/KIKepriPSMA/2012 tertanggal 14 Juni 2012 tersebut ; Dengan demikian, pemeriksaan sengketa imformasi publik tersebuttelah melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku, sehinggaharuslah dibatalkan ;
(Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik). ; Bahwa Objek Keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor002/V/KIKepriPSMA/2012, merupakan Putusan yang ditetapkan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Propinsi Kepulauan Riau sehingga atas keberatanyang disampaikan Pemohon Keberatan harus dipertanggung jawabkan oleh KomisiInformasi Propinsi Kepulauan Riau sebagai Badan Publik Negara yangmenerbitkan/menetapkan Putusan
duduknya sengketa tersebutdatas; =a nanan ence a ne ce ene cenceMenimbang, bahwa yang menjadi Obyek Keberatan dalam putusan ini adalahPutusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 002/V/KIKepriPSMA/2012,fectaniopall (14 Joorti, 220012 ween ee cee rece cscs ener eee emarece ntedeeetoneotemeeemnenoemesMenimbang, bahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 002/V/KIKepriPSMA/2012 tertanggal 14 Juni 2012 selengkapnya berbunyisebagai berikut: 1.
Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimanadimaksud dalam paragrap 6.2. dalam waktu selambatlambatnya 10 (sepuluh)hari sejak salinan putusan ini diterima oleh Termohon; Menimbang, bahwa dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 002/V/KIKepriPSMA/2012 tertanggal 14 Juni 2012 tersebut juga terdapatdissenting opinion dari salah satu anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi ProvinsiKepulauan Riau atas nama James F.