Ditemukan 4013 data
ALBERT SILALAHI
Tergugat:
PT. BELAWAN INDAH
128 — 21
Bahwa oleh karena Perjanjian Kemitraan dan Surat Pernyataanyang disodorkan oleh Tergugat untuk ditandatangani oleh Penggugat sangatmerugikan hakhak Penggugat, maka Penggugat menolak dan keberatanmenandatangani Perjanjian Kemitraan dan Surat Pernyataan yangdisiapkan oleh Tergugat, dan apabila Penggugat menolak menandatanganiPerjanjian Kemitraan dan Surat Pernyataan tersebut, maka Tergugatmemberhentikan bekerja Penggugat dari perusahaan Tergugat dan tidakmemberikan pekerjaan kepada Penggugat dan Tergugat
Bahwa Tergugat memberhentikan bekerja Penggugat dariperusahaan Tergugat pada bulan September 2020 dengan cara Tergugatmenyuruh Penggugat menandatangani Perjanjian Kemitraan dan SuratPernyataan, yang telah disiapkan oleh RINDU SIHOTANG, S.H., selakuHRD & GA Manager PT.
Bahwa kemudian perjanjian kemitraan tersebut tidak pernah dibuatlagi dan oleh karena kemitraan Penggugat dengan Tergugat tidak pernahada dibuat lagi, sehingga hubungan Penggugat dengan Tergugat menjadihubungan yang tidak terikat ;6. Bahwa jika ada orderan barang milik konsumen, terlebih dahuluditawarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan cara Per trip ketempat yang dituju dengan besaran imbalan jasanya ;7.
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil gugatan Poin 1,karena Penggugat pernah bekerja pada Tergugat dalam perjanjiankemitraan selama satu tahun dan perjanjian kemitraan tersebut dilakukandengan sistim borongan atas orderan suatu barang;2.
Bahwa kemudian perjanjian kemitraan tersebut tidak pernah dibuatlagi dan oleh karena kemitraan Penggugat dengan Tergugat tidak pernahada dibuat lagi, sehingga hubungan Penggugat dengan Tergugat menjadihubungan yang tidak terikat ;4. Bahwa jika ada orderan barang milik konsumen, terlebin dahuluditawarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan cara Per trip ketempat yang dituju dengan besaran imbalan jasanya ;5.
67 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
usaha sebagaimana diatur pada Inpres No. 5 Tahun1997;Bahwa selanjutnya dengan dicabutnya Inpres No. 5 Tahun 1997 denganInpres No. 5 Tahun 1998, maka pelaksanaan kerjasama kemitraandidasarkan atas surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.1083/MenhutbunIX/1998 tentang kebijakan peningkatan industri gulaserat hubungan kemitraan;.
Pola Hubungan Kemitraan antara Petani dengan Pabrik Gula1. Bahwa pola hubungan kemitraaan Petani Tebu dengan Pabrik Gulaberbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan berasdengan petani padi;Bahwa penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimanapadi harus ditanam, dipanen, digiling, dst.
Hubungan kerjasama antara petani dan Pabrik Gula (PG) merupakanpola kerjasama kemitraan yang berazas saling menguntungkan danbagi hasil yang diterima oleh Pabrik Gula (PG) bukan merupakan upahgiling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasilkerjasama kemitraannya;Periksa perjanjian kemitraan musim tanam tahun 2010, dengan sampleperjanjian No. 161.108 tanggal 10 Juni 2009; No. tanggal 10 Nopember 2009;4.
Putusan Nomor 1125/B/PK/PJK/2017belah pihak adalah hubungan kemitraan dalam pengelolaan tanamantebu hingga menjadi gula;bahwa pengertian kemitraan menurut Surat Menteri PertanianNomor: TU.210/65/Mentan/ 1/98 adalah kerja sama antara dua pihakatau lebih yang saling memerlukan, menguntungkan danmemperkuat dalam suatu usaha yang telah disepakati;bahwa kemitraan dalam usaha tani Tebu Rakyat antara Petanidengan Pabrik Gula merupakan bentuk kerja sama operasional sejakdari pengadaan lahan sampai dengan
kemitraan tidak terdapat pembelian hasil kerjasama ataupun perhitungan biaya biaya yang telah dikeluarkan,karena tujuan utama pola kemitraan adalah memproduksi guladengan masingmasing peran dibagi sesuai perjanjian sejakpenanaman tebu sampai dengan proses pemasaran gula;bahwa melihat sifat, karakteristik dan proses produksi dari tanamantebu sampai menjadi gula, Majelis berpendapat tidak terdapatpenyerahan tebu dari Petani kepada ifemohon Banding untuk digilingmenjadi gula;bahwa yang terjadi adalah
115 — 73
Bahwa dalam hal terjadi gagal panen, maka seharusnya Tergugat bertanggungjawab secara penuh dan mengembalikan seluruh biaya investasi kepadaPenggugat, sebagaimana tertulis di dalam pasal 3 ayat 6 Perjanjian KerjasamaDalam Rangka Kemitraan/Investasi Budi Daya Singkong, Dengan Lokasi DusunGaruda Desa Ganjaresik Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang Jawa Barat,Nomor : 03/P/PKS/KM/IV/2012, tertanggal 02 Juli 2012, dan pasal 3 ayat 6Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Kemitraan/Investasi Budi Daya Singkong,
Bahwa besar modal investasi yang harus dikembalikan olehTergugat adalahsebagai berikut:Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Kemitraan/Investasi Budi Daya Singkong,Dengan Lokasi Dusun Garuda Desa Ganjaresik Kecamatan Wado KabupatenSumedang Jawa Barat, Nomor :03/P/PKS/KM/IV/2012, tertanggal O02 Juli2012, adalahsebesar Rp. 146.300.000, (seratus empat puluh enam jutatigaratus ribu rupiah);Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Kemitraan/Investasi Budi Daya Singkong,Dengan Lokasi Dusun Garuda Desa Ganjaresik
Bahwa besar keuntungan investasi yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalahsebagai berikut :Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Kemitraan/Investasi Budi Daya Singkong,Dengan Lokasi Dusun Garuda Desa Ganjaresik Kecamatan Wado KabupatenSumedang Jawa Barat, Nomor : 03/P/PKS/KM/IV/2012, tertanggal 02 Juli 2012,adalah sebesar Rp. 432.000.000, (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) ;Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Kemitraan/Investasi Budi Daya Singkong,Dengan Lokasi Dusun Garuda Desa Ganjaresik Kecamatan
Bahwa penggugat menolak dalil gugatan Penggugat dan tidak beralasanhukum dalil gugatan penggugat butir 8,9,10,11 dengan alasan perjanjianantara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian kemitraan, selain itupenggugat tidak melaksanakan kewajibannya seperti pada surat perjanjianPasal 2 Butir Il ( Tentang Kewajiban Penggugat ) ; oleh karena itu bilamanaterjadi kerugian maka segala Risiko atas kerugian adalah merupakankerugian bersama .5.
tersebut dan apabila terjadi gagal panenakan ada pengembalian biaya investasi ;e Bahwa benar apabila terjadi gagal panen akan menjadi tanggungjawabpenuh Tergugat dan akan mengembalikan biaya kemitraan/ investasisesuai dengan besarnya biaya yang diinvestasikan ;2.
297 — 61
Perlu diluruskan dalil Penggugat tersebut,dimana hubungan antara Tergugat Il yang mempunyai keahlianmengemudikan Bis dengan Tergugat yang memiliki Angkutan Bis adalahhubungan Kemitraan, dengan sistim bagi hasil berdasarkan prosentase;Bahwa berdasar pada Surat Dewan Pimpinan Daerah Organda Jawa TimurNomor : 076/OGDJTM/XII/2004, Perihal : Hubungan Kemitraan, tertanggal1 Desember 2004. Maka Pengertian Kemitraan adalah adanya kerjasamaantara dua pihak atau lebih yang saling menguntungkan.
Maka Pengertian Kemitraan adalah adanya kerjasamaantara dua pihak atau lebih yang saling menuntungkan.
Bahwa Tergugat II bukanlah sopir yang bekerja pada Tergugat , namunmerupakan hubungan Kemitraan antara Tergugat sebagai yang memilikiAngkutan Bis dengan Tergugat Il sebagai dengan sistim bagi hasilberdasarkan prosentase;3. Bahwa berdasar pada Surat Dewan Pimpinan Daerah ORGANDA JawaTimur Nomor: 076/OGDJTM/XII/2004, Perihal : Hubungan Kemitraan,tertanggal 1 Desember 2004.
Maka Pengertian Kemitraan adalah adanyakerjasama antara dua pihak atau lebih yang saling menguntungkan.Kemitraan ini dapat dilaksanakan di perusahaan pengangkutan orang danbarang. Hubungan antara Tergugat!
162 — 94
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Departemen Lingkungan hidup dan Kehutanan RI
Kepaniteraan Pengadilan Negeri SeiRampah Nomor W2U19 / 124 / Pdt / SK / 2020 / PnSrh tanggal 14 Oktober 2020;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI cq.Direktur Jenderal Perhutanan Sosial danKemitraan Lingkungan Departemen LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesiaberkedudukan di Manggala Wanabakti Blok Lantai11, Jalan Gatot Subroto Senayan, Jakarta, yangdiwakili oleh Bambang Supriyanto dalamkedudukannya sebagai Direktur Jenderal PerhutananSosial dan Kemitraan
Seluruhnya adalah PegawaiBalai Perhutanan Sosial dan Kemitraan LingkunganKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia yang beralamat di Ji.Sisingamangaraja KM. 5,5 No. 14 Medan berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 12 Oktober 2020 dan telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SeiRampah Nomor W2U19 / 134 / Pdt / SK / 2020 / PnSrh tanggal 11 November 2020;Selanjutnya disebut Turut Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Membaca berkas perkara yang bersangkutan;Mendengar kedua belah
58 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kehutanan dan Perkebunan No.1083/MenhutbunIX/1998 tentang kebijakan peningkatan industri gulaserat hubungan kemitraan;.
Hubungan kerjasama antara petani dan PG merupakan polakerjasama kemitraan yang berazas saling menguntungkan dan bagihasil yang diterima oleh PG bukan merupakan upah giling (jasa giling)namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerjasamakemitraannya;Periksa perjanjian kemitraan musim tanam tahun 2010, dengan sampleperjanjian No. 161.108 tanggal 10 Juni 2009; No. tanggal 10 Nopember 2009;4.
Pemohon Banding menyediakansumber bimbingan teknis, penyuluhan, saprodi dan lainlain, hasilproduk kemitraan tersebut diolah menjadi gula dengan sistem bagihasil sesuai peraturan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanianyang berlaku;Bahwa dalam perjanjian tersebut juga disebutkan hubungan keduabelah pihak adalah hubungan kemitraan dalam pengelolaan tanamantebu hingga menjadi gula;Bahwa pengertian kemitraan menurut Surat Menteri PertanianNomor: TU.210/65/Mentan/ 1/98 adalah kerja sama antara dua pihakatau
, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakan satukesatuan proses dari menanam sampai dengan menggiling danmembutuhkan kerja sama antara Petani dan Pabrik Gula;Bahwa dalam pola kemitraan tidak terdapat pembelian hasil kerjasama ataupun perhitungan biaya biaya yang telah dikeluarkan,karena tujuan utama pola kemitraan adalah memproduksi guladengan masingmasing peran dibagi sesuai perjanjian sejakpenanaman tebu sampai dengan
Putusan Nomor 1130/B/PK/PJK/2017Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis tidakmeninjau dari aspek perpajakan yang terkandung dalam perandan tugas Termohon Peninjauan Kembali yang tercantumdalam Perjanjian Kerja Sama Kemitraan;Bahwa baik perjanjian kerja sama kemitraan, surat menteripertanian maupun ketentuan dalam UU PPN adalah merupakanketentuan berbeda yang masingmasing mengikat TermohonPeninjauan Kembali dalam proses bisnisnya, sehingga harusdilaksanakan.Bahwa fakta yang ada baik dalam
162 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Merupakan fakta hukum sebagaimana didalilkan Penggugat dalamgugatannya terkait dengan obyek perkara a quo yang intinya menyatakan,bahwa Penggugat pernah membantu/bermitra dengan Tergugat sebagaistaf ahli di perusahaan Tergugat yang diperbantukan di Kemitraan KerjaTergugat yaitu EPC 1 Banyu Urip Exon Mobile Cepu Limited danPT.TripatraProject BojonegoroJawa Timur hal mana dibuktikan dengantelah ditandatanganinya "Perjanjian Kemitraan Kerja Waktu TertentuNomor 0041/PKKWT/HRDMOSA/I/2015 tanggal 27 Juni
Obyek perkara sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannyaadalah mengenai masalah pembayaran upah Penggugat yang merupakanmitra tenaga ahli Tergugat yang timbul berdasarkan "PERJANJIAN"(Perjanjian Kemitraan Kerja Waktu Tertentu Nomor 0041/PKKWT/HRDMOSA/I/2015 tanggal 27 Juni 2015) yang mana dasar hukum kemifraanantara Penggugat dan Tergugat ini sama sekali tidak disebutkanserta dibahas oleh Penggugat dalam gugatannya;Oleh karena mengingat obyek perkara yang digugat kabur (obscuurlibel), maka
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim halaman 14 alinea pertamapemutusan hubungan kerja tersebut berpedoman kepada Pasal 3 danPasal 12 ayat (9) perjanjian kemitraan waktu tertentu diketahui perjanjiankerja dapat diakhiri sewaktuwaktu sesuai dengan kebutuhan proyek tanpaadanya finalty dan hubungan kerja kemitraan akan berahkir apabila tenagaahli tidak mampu menunjukan standar kinerja yang ditentukan olehperusahaan atau klien;4. Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi menolak alasan tersebut karena:a.
Bahwa pertimbangan hukum selanjutnya Majelis Hakim berpedomankepada Pasal 12 ayat 9 dan hubungan kemitraan kerja akan berakhirapabila tenaga ahli tidak mampu menunjukan standar kinerja yangditetapkan oleh perusahaan atau klien, dengan catatan bahwaberakhirnya hubungan kerja tersebut, maka tenaga ahli tidak berhakmenuntut dalam bentuk apapun terhadap perusahaan selain hak upahdan tunjangan yang belum terbayarkan sampai hari kerja terakhir;c.
, justru Pemohon Kasasimengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial dan mengajukanPermohonan Kasasi untuk menuntut hak upah yang belum dibayar sesuaiperjanjian Kemitraan Kerja Waktu Tertentu, yaitu mulai 25 Juni 2015 s/d 26September 2015 sebanyak 81 hari x Rp2.000.000,00 = Rp162.000.000,00dikurangi Rp.37.000.000,00 (sesuai bukti PIII) = Rp125.000.000,00 (seratusdua puluh lima juta rupiah);Hal. 10 dari 12 hal. Put.
99 — 105
Bahwa pada tahun 1992 masyarakat 8 desa, yang diwakili oleh tokohadat, tokoh masyarakat serta kepala desa dengan jumlah yakni 8 desaantara lain desa Papaso, desa Rombayan, desa Salambue, desaSibodak Papaso, desa Pagaran Baringin, desa Gunung Inten, desaMuara Tige, desa Gunung Manaon menyerahkan lahan berupa tanahadat/tanah desa seluas 1217 hektar dan 135 hektar kemitraan kepadasdr. Robert selaku direktur PT.
Bahwa lahan seluas 1217 ha, diberikan berupa uang penghargaan Pagopago kepada Masyarakat 8 desa antara lain desa Papaso, desaHalaman 3 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN SbhRombayan, desa Salambue, desa Sibodak Papaso, desa PagaranBaringin, desa Gunung Inten, desa Muara Tige, desa Gunung Manaon,dan 135 ha, sebagai kebun kemitraan Masyarakat tersebut;4.
Bahwa disekitar tahun 1994 sampai 1996 masyarakat 8 desa antara laindesa Papaso, desa Rombayan, desa Salambue, desa Sibodak Papaso,desa Pagaran Baringin, desa Gunung Inten, desa Muara Tige, desaGunung Manaon mempersoalkan kebun kemitraan masyarakat seluas135 ha, dengan mendatangi Perkebunan Tergugat dikebun Papasomempertanyakan perihal tentang pembangunan kebun kemitraan yangtelah disepakati terdahulu,6.
Bahwa ditahun 1994 pihak Tergugat memberikan masukan kepadamasyarakat agar lahan seluas 135 ha diganti rugi dengan pagopago,dan persoalan kemitraan kebun masyarakat akan dikaji ulang, dan akanmempekerjakan penduduk 8 desa tersebut sebagai karyawandiperkebunan tersebut;7.
kebun masyarakat karena kurangnya Landasan Hukumtentang kemitraan pembangunan kebun masyarakat oleh Tergugat;Bahwa sejak tahun 2019 Para Penggugat mempertanyakan atas kajianulang tentang Pembangunan Kemitraan Kebun Masyarakat kepada pihakTergugat, namun tidak direspon oleh pihak Tergugat;Bahwa 2019 sampai 2020 para Penggugat mempersoalkanPembangunan kemitraan kebun masyarakat tersebut, tepatnya 09 juni2020, Para Penggugat melayangkan Surat kepada PemerintahKecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Padang
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
ULIS MANTO Als ULIS Anak dari UNUNG RUDUNG alm
120 — 32
Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Yang Mana Di Dalam Surat Keputusan Tersebut Mencantumkan 335 KK (tiga ratus tiga puluh lima kepala keluarga);
- Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 353 Tahun 2012, Tanggal 10 Agustus 2012 Tentang Petani Peserta Kemitraan Anggota Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri Yang Bermitra Dengan PT.
Agro Sejahtera Manunggal Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Yang Mana Di Dalam Surat Keputusan Tersebut Mencantumkan 166 KK (seratus enam puluh enam kepala keluarga);
- Fotocopy Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 293 / DISTANAKBUN-F / 2017, Tanggal 30 Mei 2017 Tentang Pekebun Peserta Kemitraan Anggota Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri Yang Bermitra Dengan PT.
Agro Sejahtera Manunggal Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Dengan Nominal Uang Gaji Yang Diperoleh Sebesar Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 70 (tujuh puluh) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Gaji Tahap 19 Kepada Anggota Koperasi Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang Tentang Penetapan Petani/pekebun Peserta Kemitraan Anggota Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri Yang Bermitra Dengan PT.
Agro Sejahtera Manunggal Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Dengan Nominal Uang Gaji Yang Diperoleh Sebesar Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Gaji Tahap 19 (asli) Kepada Anggota Koperasi Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang Tentang Penetapan Petani/pekebun Peserta Kemitraan Anggota Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri Yang Bermitra Dengan PT.
ASM Kepada Petani Koperasi Agro Seriam Mandiri Periode Januari - Maret 2020 Tahap XIX (sembilan Belas) Tanggal 6 Mei 2020 Sebesar Rp2.400.377.322,00 (dua miliar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Dana Sisa Hasil Kebun (SHK) Kemitraan Dari PT.
95 — 52
Padahalyang sebenarnya adalah Tergugat telah melaksanakan seluruh isiperjanjian dalam SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN yang dimaksuddiatas dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik serta jujur tanoaada kesalahan apapun juga.
Bahwa tindakan Penggugat yangmenghentikan kegiatan pertambangan secara sepihak sebelumberakhirnya SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN yang dimaksud diatasyang diakui sendiri oleh Penggugat pada poin No.7 GugatanPenggugat justru telah merugikan Tergugat baik secara maiteriilmaupun immateriil.
Sebagaimana diketahui poin No.7 GugatanPenggugat bahwa Penggugat menghentikan kegiatan pertambangantanoa memberitahukan Tergugat terlebih dahulu terhitung sejak tanggalSeptember 2012 atau 8 (delapan) bulan sebelum SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN yang dimaksud diatas Berakhir.
Hal ini dapat dibuktikan dengantindakan Tergugat yang melaksanakan seluruh isi perjanjian yangdimaksud diatas dengan penuh tanggung jawab dan jujur tanpa ada hal hal yang melanggar hukum atau melanggar isi perjanjian Kemitraan yangdimaksud diatas.
Bahwa sejak Penggugat melakukan penambangan dilahan milik Tergugat,Penggugat tidak melakukan penambangan secara teratur, sistematis danterukur sesuai dengan letakletak lahan yang seharusnya ditambangsebagaimana disepakati dalam SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN yangdimaksud diatas.
67 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Poncokusumo, Kab.Malang menerima dana kemitraan, di mana dalam penerimaan danpelaksanaannya tanpa ada musyawarah desa ataupun sepengetahuanlembagalembaga desa seperti LMD, BPD dan tokoh masyarakat tetapi dikelola sendiri oleh Terdakwa dan menerima dana kemitraan dari Pemkab.Malang sebesar Rp. 83.160.000, (delapan puluh tiga juta seratus enampuluh ribu rupiah), dengan penerimaan 2 (dua) tahap, yaitu :1. Tahap bulan Juli 2007 sebesar Rp. 55.440.000.2.
Bahwa dana kemitraan diterima dalam bentuk uang cash yang kemudiandigunakan untuk penyemiran jalan dan diterima masyarakat di lingkunganyang melakukan penyemiran dalam bentuk aspal ; Bahwa dana kemitraan pada pencairan Tahap bulan Juli 2007 pelaksanaanpenyemiran jalan dilaksanakan pada akhir Juli 2007 sampai Agustus 2007,di mana kemudian Terdakwa dengan dana kemitraan melakukanpenyemiran di jalan di Dusun Gadungan seolaholeh anggaran penyemiranjalan tersebut berasal dari Dana Alokasi Desa/Kelurahan
(ADD/K) tahun2006, tetapi sebenarnya menggunakan dana kemitraan tahun 2007 Tahap ; Bahwa untuk meyakinkan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Malangmaka Terdakwa membuat surat No. 141/481/421.728.013/2007 tanggal 27Agustus 2007 tentang Pelaporan Pelaksanaan ADD Tahun 2006 dari KepalaDesa Karanganyar kepada Bupati Malang yang berisi pelaksanaanpenyemiran jalan di Dusun Gadungan menggunakan Dana AlokasiDesa/Kelurahan (ADD/K) tahun 2006, padahal dana tersebut berasal daridana kemitraan tahun 2007 yang
Poncokusumo, Kab.Malang menerima dana kemitraan, di mana dalam penerimaan danpelaksanaannya tanoa ada musyawarah desa ataupun sepengetahuanlembagalembaga desa seperti LMD, BPD dan tokoh masyarakat tetapi dikelola sendiri oleh Terdakwa dan menerima dana kemitraan dari Pemkab.Malang sebesar Rp. 83.160.000, (delapan puluh tiga juta seratus enampuluh ribu rupiah), dengan penerimaan 2 (dua) tahap, yaitu :1. Tahap bulan Juli 2007 sebesar Rp. 55.440.000.2.
Tahap Il bulan September 2007 sebesar Rp. 27.720.000,Bahwa dana kemitraan diterima dalam bentuk uang cash yang kemudiandigunakan untuk penyemiran jalan dan diterima masyarakat di lingkunganyang melakukan penyemiran dalam bentuk aspal ;Bahwa dana kemitraan pada pencairan Tahap bulan Juli 2007 pelaksanaanpenyemiran jalan dilaksanakan pada akhir Juli 2007 sampai Agustus 2007,di mana kemudian Terdakwa dengan dana kemitraan melakukanpenyemiran di jalan di Dusun Gadungan seolaholeh anggaran penyemiranjalan
310 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
$352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 yang ditujukan kepadaDireksi BUMN yang salah satunya adalah Direksi PT PerkebunanNusantara Ill (Persero) perihal Alokasi Dana Kemitraan untuk GP3K,menyebutkan bahwa untuk mendukung program GP3K tersebut agarmasingmasing BUMN mengalokasikan Dana Program Kemitraan sebesarlebih kurang 50 % dari jumlah dana Program Kemitraan tahun 2011 untukdisalurkan oleh BUMN pelaksana GP3K;Bahwa sesuai Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan UsahaMilik Negara Nomor PER05
/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentangProgram Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha kecil danProgram Bina Lingkungan berbunyi Usaha kecil yang dapat ikut serta dalamProgram kemitraan adalah sebagai berikut :a.
Negara Badan Usaha Milik NegaraNomor S352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 yang ditujukan kepadaDireksi BUMN yang salah satunya adalah Direksi PT PerkebunanNusantara Ill (Persero) perihal Alokasi Dana Kemitraan untuk GP3K,menyebutkan bahwa untuk mendukung program GP3K tersebut agarmasingmasing BUMN mengalokasikan Dana Program Kemitraan sebesarlebih kurang 50 % dari jumlah dana Program Kemitraan tahun 2011 untukdisalurkan oleh BUMN pelaksana GP3K;Bahwa sesuai Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara
Badan UsahaMilik Negara Nomor PER05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentangProgram Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha kecil danProgram Bina Lingkungan berbunyi usaha kecil yang dapat ikut serta dalamProgram kemitraan adalah sebagai berikut :a.
,selaku Asisten Manager Produksi Cabang Deli Serdang PT Sang Hyang Seri(persero), adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang bertentangandengan peraturan hukum yang berlaku;Bahwa Terdakwa Teguh Markianto, telah memperoleh atau menerimauang bantuan dana kemitraan Tahun Anggaran Tahun 2012 dari PT SangHal. 23 dari 29 hal.
571 — 698
Dalam menjalankan dan mengembangkan salah satubidang usaha khususnya di bidang pertambakan udang, maka Penggugatmengembangkan sistem pengelolaan tambak udang dengan model hubungankemitraan antara Perusahaan Inti dan Petambak Plasma.Bahwa dalam hubungan kemitraan tersebut, Para Tergugat selaku PetambakPlasma telah mengikatkan diri dengan Penggugat selaku Perusahaan Intiberdasarkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha Pertambakan denganPola Tambak Inti Rakyat (TIR) atau dalam praktik di lapangan antaraPerusahaan
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 509/Kpts/IK.120/7/95 tentangPedoman Kemitraan Usaha Perikanan dengan pola Perusahaan Inti Rakyat(PIR) jo. Nomor 940/KPts/OT.210/10/97 tentang Pedoman Kemitraan UsahaPertanian;b.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan oleh Direktur JendralPerikanan Nomor 1251/Kpts/K.L.420/IV98 tentang Petunjuk PelaksanaanPedoman Kemitraan Usaha Perikanan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyattanggal 12 Pebruari 1998 pada angka 4.3 tentang kepemilikan menegaskan:(1) Sarana yang disediakan oleh kelompok mitra dan atau perusahaan mitrayang digunakan/diikutsertakan dalam kemitraan usahaperikanan,sedangkan kepemilikan sarananya tetap berada pada perusahaan mitraatau kelompok mitra masingmasing
terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penggugat mengenaiPemutusan Hubungan Kemitraan IntiPlasma (PKS) dengan Para Tergugat,kemudian ditindaklanjuti Penggugat dengan menerbitkan Surat PemberitahuanTindak Lanjut PHKIP tertanggal 28 Nopember 2016 yang dikirimkan kepadaPara Tergugat yang pada intinya memberitahukan akibat dari pemutusanhubungan kemitraan yang terjadi sebagaimana ketentuan PKS danpemberitahuan mengenai perhitungan nilai asset, hutang dan piutang ParaTergugat, serta kewajiban penyelesaian
PENGGUGAT sebagai Penjamin(avails) dalam kemitraan dengan petambak plasma tidak bisamembebankan hutang dengan mengesampingkan peristiwa yangsebenarnya dialami oleh PARA TERGUGAT, yakni di usir dari areal tambakoleh PENGGUGAT melalui oknum FORSIL.
INTAN RIZKI APRILIANI, SH
Terdakwa:
DEDDY MAS'UD SISWANTO Als BAPAK RIKHO Bin SAMUT MARSIMIN
193 — 89
Saksi SUPRIADI Alias ADAS Bin IPAK (Alm), dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa peristiwa pengambilan barang tersebut terjadi pada hari Kamistanggal 13 September 2018 Sekira Jam 15.00 Wib di TPH Blok G 16/17Kebun Kemitraan PT.
Saksi GOLPROT SIMANJUNTAK Alias GOLPRIT Bin BANGUNSIMANJUNTAK dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut Bahwa peristiwa pengambilan barang tersebut terjadi pada hari Kamistanggal 13 September 2018 Sekira Jam 15.00 Wib di TPH Blok G 16/17Kebun Kemitraan PT.
KDP kemudian setelah buah kelapa sawit jatun dari pohonnyakemudian Terdakwa gunakan Gancu tersebut untuk memindahkan buahkelapa sawit tersebut kedalam lanjung, dan sebagian buah kelapa sawittersebut Terdakwa ambil dari TPH Blok G 16/17 Kebun Kemitraan PT.
156 — 36
AAN HANGING GEDING:Bahwa gugatan Penggugat incasu ternyata adalah masih sekaitantentang perjanjian penyerahan dan pengolahan lahan/tanah untukperkebunan kelapa sawit pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat)kemitraan dengan Bapak Angkat, sebagaimana yang dimaksudkandalam surat "Perjanjian Pengolahan Perkebunan Kelapa SawitDengan Pola PIR Kemitraan" tertanggal 24 Mei 1996 yang diperbuatoleh para Tergugat dengan Penggugat, dan/atau tentang tanahseluas + 10.300. Ha.
EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM:Bahwa sesuai surat Perjanjian Pengolahan Perkebunan KelapaSawit Dengan Pola PIR Kemitraan tertanggal 24 Mei 1996 yangbertindak selaku pihak Pemegang hak atas tanah adat/ulayat seluas +10.300. Ha.
EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS:Bahwa dalam perjanjian penyerahan dan pengolahan lahan/tanahuntuk perkebunan kelapa sawit pola PIR kemitraan dengan BapakAngkat yang diperbuat oleh para Tergugat dengan Penggugatsebagaimana yang dimaksudkan dalam surat Perjanjian PengolahanPerkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola PIR Kemitraan tertanggal 24 Mel1996, Penggugat berjanji kepada para Tergugat tentang halhal sebagaiberikut:e Penggugat bersedia menjadi Bapak Angkat dalam halpengolahan lahan incasu (seluas +
BarumunRaya Padang Langkat) tentang penyerahan dan pengolahan15lahan/tanah untuk perkebunan kelapa sawit pola PIR (Perkebunan IntiRakyat) kemitraan dengan Bapak Angkat, sebagaimana yangdimaksudkan dalam surat "Perjanjian Pengolahan Perkebunan KelapaSawit Dengan Pola PIR Kemitraan" tertanggal 24 Mei 1996;Bahwa lahan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat untukdikelola (bukan untuk dimiliki) dimaksud adalah berupa tanahyang masih satukesatuan hamparan bidang tanah seluas +10.300. Ha.
Raya PadangLangkat/Penggugat sebagai bapak angkat yang tertuang dalam PerjanjianPengolahan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola PIR Kemitraan yang dibuatpada tanggal 24 Mei 1996 seperti yang terdapat di dalam Bukti P.6 Jo.
334 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.414/B/PK/PJK/2009c Bahwa kemitraan menurut Perjanjian bukan kemitraan operasional yangmenimbulkan hak dan kewajiban atas hasil usaha, melainkan bermaknasebagai aktivitas pengelolaan dari pihak Siemens terhadap peralatan yangdijual kepada Pemohon Banding agar berfungsi sesuai tujuan (Pasal 1.cc.Perjanjian) ;Bahwa untuk kepentingan ini, Siemens melakukan pekerjaanpekerjaan(jasa) dengan maksud agar peralatan yang dijual kepada Pemohon Bandingdapat dioperasionalkan termasuk dalam hal pekerjaan pengembangannya
Bahwa dengandemikian, lisensi tidak mengakibatkan hak milik ataskekayaan intelektual berpindah kepada pihak yang menerima haktersebut (tidak terjadi pengalihan hak) ;1 Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, dapat disampaikan halhalsebagai berikut :a Bahwa walaupun berdasarkan Pasal 15.3 Perjanjian Kemitraan tersebutdisebutkan adanya transfer kepemilikan namun dibatasi oleh Pasal 17Perjanjian Kemitraan itu sendiri ;Bahwa dalam Pasal 17.2 Perjanjian Kemitraan secara tegas menyebutkanhakhak milik
Bahwa dalam Perjanjian Kemitraan antara antara PT TelekomunikasiSelular and Siemens Aktiengeselleschaft terdapat pula pengaturan HakMilik Intelektual dimana dalam pasal 17 Perjanjian Kemitraan antaralain ditegaskan tidak ada perpindahan hak milik intelektual dan industridari Siemens kepada Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding ;b.
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakanbahwa kata "lisensi" dalam Perjanjian Kemitraan tidak menimbulkan"royalti" sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Hak Ciptasebagaimana tercantum dalam halaman 64 alinea 5, akan PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding tanggapi sebagai berikut : Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang hanyamengaitkan kata "lisensi" dalam Perjanjian Kemitraan hanyadengan UndangUndang Hak Cipta, tidaklah tepat karena Hak MilikHal. 21 dari
pada pasal 17 PerjanjianKemitraan ; Bahwa Pasal 26 Perjanjian Kemitraan yang mengatur mengenai"Kerahasiaan" sangat jelas menunjukkan bahwa ada unsur rahasiadagang dalam perjanjian tersebut.
115 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata mitra adalah teman,kawan kerja, pasangan kerja, rekan, sedangkan kemitraan artinyaperihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra;b. Pendapat Dr. Ir.
Mohammad Jafar Hafsah mengatakan: Kemitraanadalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebihdalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersamadengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan, karenamerupakan strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangatditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalammenjalankan etika bisnis;c.
Begitu juga dengan lan Linton mengemukakan: Kemitraan adalahsebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok dan pelangganberniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama;d. Sedangkan menurut Keint L.Fletcher: Partnership is the relation wichsubsists between persons carying on business in common with a viewof profit;e.
Lain halnya pengertian Kemitraan menurut PP Nomor 17 Tahun 2013Tentang Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yangmenjelaskan: Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha,baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip salingmemerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yangmelibatkan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan UsahaBesar;Bahwa dari beberapa pengertian di atas sudah jelas dipahamibahwasannya
Bahwa hubungan yang terjadi antara Para Penggugat denganTergugat adalah hubungan mitra kerja bukan hubungan kerja,sehingga andaikata quad non adanya perselisihan antara Penggugatdengan Tergugat bukanlah perselisihan hukum di bidangKetenagakerjaan, melainkan perselisihan dan perbedaan pendapatyang masuk dalam lingkup kemitraan atau bisnis;2.
53 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan kerjasama antara petani dan PG merupakan polakerjasama kemitraan yang berazas saling menguntungkan dan bagihasil yang diterima oleh PG bukan merupakan upah giling (jasa giling)namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerjasamakemitraannya;Periksa perjanjian kemitraan musim tanam tahun 2010, dengan sampleperjanjian No. 161.108 tanggal 10 Juni 2009; No. tanggal 10 Nopember 2009;4.
TRS II KSUMusim Giling 2010 disebutkan bahwa Petani menyediakan lahan,pengairan, tenaga kerja, pengamanan dan mendapatkan pinjamandana untuk modal kerja, sedangkan Pemohon Banding menyediakansumber bimbingan teknis, penyuluhan, saprodi dan lainlain, hasilproduk kemitraan tersebut diolah menjadi gula dengan sistem bagihasil sesuai peraturan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanianyang berlaku;Bahwa dalam perjanjian tersebut juga disebutkan hubungan keduabelah pihak adalah hubungan kemitraan dalam
pengelolaan tanamantebu hingga menjadi gula;Bahwa pengertian kemitraan menurut Surat Menteri PertanianNomor: TU.210/65/Mentan/ 1/98 adalah kerja sama antara dua pihakatau. lebih yang saling memerlukan, menguntungkan danmemperkuat dalam suatu usaha yang telah disepakati;Bahwa kemitraan dalam usaha tani Tebu Rakyat antara Petanidengan Pabrik Gula merupakan bentuk kerja sama operasional sejakdari pengadaan lahan sampai dengan pemasaran hasil, ataspengambilan kredit petani dari bank Pemohon Banding selaku
Pabrikgula bertindak sebagai avalis;Bahwa dalam sistem kemitraan ini masingmasing pihak terbuktimempunyai hak dan kewajiban yang setara, dimana Petanimenyediakan lahan, tenaga dan pengairan sedangkan PemohonBanding menggiling tebu;Halaman 16 dari 38 halaman.
Putusan Nomor 1128/B/PK/PJK/2017Bahwa sesuai keterangan Saksi Ahli, budidaya tebu merupakan satukesatuan proses dari menanam sampai dengan menggiling danmembutuhkan kerja sama antara Petani dan Pabrik Gula;Bahwa dalam pola kemitraan tidak terdapat pembelian hasil kerjasama ataupun perhitungan biaya biaya yang telah dikeluarkan,karena tujuan utama pola kemitraan adalah memproduksi guladengan masingmasing peran dibagi sesuai perjanjian sejakpenanaman tebu sampai dengan proses pemasaran gula;Bahwa melihat
157 — 83
Menyatakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemitraan Usaha Dengan Pola Tambak Inti Rakyat (TIR) antara Pembanding semula Penggugat dengan para Terbanding semula para Tergugat adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan para Terbanding semula para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Pembanding semula Penggugat;4.
Menyatakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemitraan Usaha Dengan Pola Tambak Inti Rakyat (TIR) antara Pembanding semula Penggugat dengan para Terbanding semula para Tergugat berakhir dan putus dengan segala akibat hukumnya;5.
Dalammenjalankan dan mengembangkan salah satu bidang usaha khususnyadi bidang pertambakan udang, maka Penggugat mengembangkansistem pengelolaan tambak udang dengan model hubungan kemitraanantara Perusahaan Inti dan Petambak Plasma.Bahwa dalam hubungan kemitraan tersebut, Para Tergugat selakuPetambak Plasma telah mengikatkan diri dengan Penggugat selakuPerusahaan Inti berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan UsahaPertambakan dengan Pola Tambak Inti Rakyat (TIR) atau) dalampraktik di lapangan antara
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 509/Kpts/IK.120/7/95tentang Pedoman Kemitraan Usaha Perikanan dengan polaPerusahaan Inti Rakyat (PIR) jo. Nomor 940/KPts/OT.210/10/97tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian;b.
Menyatakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemitraan Usaha DenganPolalTambak Inti Rakyat (TIR) antara Penggugat dengan ParaTergugat adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasikepada Penggugat;4. Menyatakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemitraan Usaha DenganPolaTambak Inti Rakyat (TIR) antara Penggugat dengan ParaTergugatberakhir dan putus dengan segala konsekuensi dan akibathukumnya;5.
PENGGUGAT selakuPenjamin (Avalis) atau INTI dari kemitraan a quo.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 509/Kpts/IK.120/7/95tentang Pedoman Kemitraan Usaha Perikanan dengan polaPerusahaan Inti Rakyat (PIR) jo. Nomor 940/KPts/OT.210/10/97tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian;e.
52 — 8
(seratus empat puluh empat juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam PerjanjianKerjasama Dalam Rangka Kemitraan/Investasi Budi Daya Singkong, DenganLokasi Dusun Garuda Desa Ganjaresik Kecamatan Wado Kabupaten SumedangJawa Barat, Nomor : 12/P/PKS/KM/I11I/2013, yang dibuat oleh dan antaraPenggugat dan Tergugat, tertanggal 26 Maret 2013, yang kemudian dibubuhi capdan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu oleh InInInayat Aminapura, S.H., Notaris di Kota Bandung;6.Penggugat
tidak juga memperoleh hasil keuntungan investasi sedikit pun, karenapihak Tergugat menyatakan telah terjadi kegagatan panen yang disebabkan olehfaktor cuaca yang tidak menentu, faktor hama dan faktor petani yang nakal;Bahwa dalam hal terjadi gagal panen, maka seharusnya Tergugat bertanggungjawab secara penuh dan mengembalikan seluruh biaya investasi kepadaPenggugat, sebagaimana tertulis di dalam pasal 3 ayat 6 Perjanjian KerjasamaDalam Rangka Kemitraan/Investasi Budi Daya Singkong, Dengan Lokasi
DusunGaruda Desa Ganjaresik Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang Jawa Barat,Nomor : 03/P/PKS/KM/IV/2012, tertanggal 02 Juli 2012, dan pasal 3 ayat 6Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Kemitraan/investasi Budi Daya Singkong,Dengan Lokasi Dusun Garuda Desa Ganjaresik Kecamatan Wado KabupatenSumedang Jawa Barat, Nomor : 12/P/PKS/KM/IIII/2013, tertanggal 26 Maret2013;Bahwa Penggugat telah berulang kali menghubungi Tergugat untuk mencobaberkomunikasi serta mencari solusi yang terbaik secara kekeluargaan namun
dua juta rupiah) ;Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Kemitraan/Investasi Budi DayaSingkong, Dengan Lokasi Dusun Garuda Desa Ganjaresik Kecamatan WadoKabupaten Sumedang Jawa Barat, Nomor : 12/P/PKS/KM/IIII/2013,tertanggal 26 Maret 2013, adalah sebesar Rp. 144.000.000, (seratus empatpuluh empat juta rupiah);Total keseluruhan keuntungan investasi yang harus dibayarkan oleh Tergugatadalah sebesar Rp. 576.000.000, (lima ratus tujuh puluh enam jutarupiah);Bahwa total keseluruhan kerugian Penggugat berdasarkan
Saksi Cecep Saepurnawan , dibawah sumpah memberi keterangan yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa benar saksi kenal dengan Penggugat dan saksi mengetahui adanyaPerjanjian kerjasama dalam rangka kemitraan/ investasi budi dayasingkong ,dengan lokasi Dusun Garuda desa Ganjaresik Kecamatan WadoKabupaten Sumedang Barat;Bahwa saksi bukan karyawan CV.Patanjala ,tapi saksi sebagai petugas lepasyaitu teknisi dilapangan ;Bahwa saksi mengetahui hanya tentang penanaman, pembibitan danpemanenan ;Bahwa benar

