Ditemukan 4885 data
320 — 200
SaidBarat : Jalan KerbauNilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 64.000/m2 X 960 =Rp.61.440.000.Sebidang tanah yang terletak di Keluranan/Desa : Kedu Jaya, Kec.Curug, Tangerang, Luas : 1750 M2 berdasarkan Girik No.946 a/n H.SUNATANilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 64.000/m2 X 1750 =Rp.112.000.000.Sebidang tanah yang terletak di Keluranan/Desa : Kedu Jaya, Kec.Curug, Tangerang, Luas : 6200 M2 berdasarkan Girik No.935 a/n H.SUNATANilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 160.000/m2 X 1750 =
Tng.15.16.17.18.19.20.Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 64.000/m2 X 5760 =Rp.368.640.000.
Luas : 12170 M2 berdasarkan Girik No.882 a/n H.RESANNilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 160.000/m2 X 12170 =Rp.1.947.200.000,Sebidang tanah yang terletak di Keluranan/Desa : Kedu Jaya, Kec.Curug, Tangerang, Luas : 945 M2 berdasarkan Girik No.876 a/nSURYATINilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 64.000/m2 X 945 =Rp.60.480.000,Sebidang tanah yang terletak di Keluranan/Desa : Kedu Jaya, Kec.Curug, Tangerang, Luas : 2990 M2 berdasarkan Girik No.867 a/n H.ATIKNilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar
Tng.50.51.52.53.Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 60.000/m2 X 1205 =Rp.72.300.000,Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan/Desa : Cukanggalih, Kec.Curug, Tangerang, Luas : 7743 M2 Berdasarkan Akta Jual BeliNo.971/J13/AGR/1990 tanggal 31 Desember 1990 Diperoleh danASAN, batasbatas tanah di sebelah:Utara : MilikH. SaripTimur : Milik Mukrim SaraSelatan : Milik KimsenBarat : JalanNilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 60.000/m2 X 7743 =Rp.464.580.000.
SunataNilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 50.000/m2 X 824 =Rp.41.200.000.Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan/Desa : Serdang Wetan, Kec.Legok, Tangerang, Luas : 190 M2 Berdasarkan Akta Jual BeliNo.1651/LEGOK/1994 tanggal 21 September 1994 Diperoleh dari HAuINASIUN IDAN, batasBatas tanah di sebelah:Utara : Kali CirarabTimur : Tanah Milik H. SunataSelatan : Tanah Milik H. SunataBarat : Kali CirarabNilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp. 50.000/m2 X 190 =Rp.9.500.000,Hal. 73.
41 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 125 B/PK/PJK/2013Bahwa perhitungan besarnya PBB bagi sektor Perkebunan tahun 2008 khususnya bagiPemohon Banding sangat memberatkan terutama dengan kenaikan NJOP untuk arealperkebunan yang sangat tinggi (lebih dari 100%), seperti yang tercantum berikut ini: JENIS SPPT PBB 2008 SPPT PBB 2008 SPPT PBB 2008NJOP (M2) Kelas NJOP (M2) Kelas NJOP (M2)KelasKelapa SawitTanaman Menghasilkan 41 2.450 44 910 3 169%Tanaman Berumur 3 Tahun 41 2.450 44 910 3 169%Tanaman Berumur 2 Tahun 41 2.450 44
910 3 169%Tanaman Berumur Tahun 41 2.450 44 910 3 169%Tanaman Bibit 41 2.450 44 910 3 169%Areal Emplasemen 38 7.150 39 5.000 1 43%Areal tidak produktif 46 480 48 270 2 78% Bahwa penetapan NJOP seperti yang tercantum diatas tidak beralasan diterapkan untukdaerah di perkebunan Pemohon Banding karena berdasarkan harga pasar yangdikeluarkan oleh pemerintah setempat, ternyata NJOP per meter seperti yang tercantumdi SPPT PBB tahun 2008 sangat tinggi.
sebesar Rp. 910/M2 yang Pemohon Banding pakai masih lebihtinggi dibandingkan harga NJOP di sekitar kebun yang hanya sebesar Rp. 500/M2, tetapimenurut pemeriksa NJOP yang digunakan adalan NJOP tahun 2007 yaitu Rp. 2.450/M2;Bahwa seharusnya Pihak KPP PBB Curup dalam menghitung SPPT PBB tahun 2008masih mempergunakan NJOP tahun 2006 sebesar Rp.910/M2 bukan NJOP tahun 2007sebesar Rp. 2.450/M2 yang saat ini juga masih dalam proses banding;Bahwa menurut Pemohon Banding kenaikan NJOP tersebut sangat tinggi
dan sangatmemberatkan Pemohon Banding;Bahwa bagaimana mungkin Pemohon Banding menggunakan NJOP tahun 2007 sebesarRp. 2.450/M2 tersebut sedangkan NJOP tahun 2006 sebesar Rp. 910/M2 yang PemohonBanding gunakan sudah lebih tinggi dibandingkan NJOP disekitar kebun yang hanyasebesar Rp. 500/M2;Bahwa Pemohon Banding mohon penjelasan bagaimana cara pemeriksa dalammenentukan kenaikkan NJOP yang sangat tinggi tersebut;Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998
Putusan Nomor 125 B/PK/PJK/2013Bahwa jika dibandingkan dengan harga pasar tanah saat ini di daerah sekitar kebundengan NJOP tahun 2006 sebesar Rp. 500/M2, ternyata NJOP tahun 2006 masih lebihtinggi sebesar Rp. 910/M2;Bahwa namun untuk membantu penerimaan negara, Pemohon Banding tidakmengajukan keberatan terhadap SPPT PBB tahun 2006;Bahwa seharusnya pihak KPP PBB Curup dalam menghitung SPPT PBB tahun 2008mempergunakan NJOP tahun 2006 yaitu sebesar Rp. 910/M2;KesimpulanBahwa berdasarkan uraian di atas
67 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 675/B/PK/Pjk/2019Tebat Agung, Muara Enim, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Uraian Luas (m2) NJOP Per m2 (Rp) NJOP (Rp)Luas Bumi 1.096.790.000 1.110 1.216.974.379.650Luas Bangunan 8.980 536.860 4.821.000.000Total NJOP 1.221.795.379.650Perhitungan Pajak TerutangNJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak 1.221.795.379.650NJOPTKP 7.500.000NJOP untuk perhitungan PBB 1.221.787.879.650Persentase Nilai Jual Kena Pajak 40%Nilai Jual Kena Pajak 488.715.151.860Persentase PBB yang terhutang
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi danBangunan (NJOP PBB) Tahun Pajak 2006 atas Areal Produktif Tanahyang belum menghasilkan umur 2 Tahun Berdasarkan Rencana KerjaTahunan (RKT) Pembangunan Hutan Tanaman Industri Tahun 2006yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali
Putusan Nomor 675/B/PK/Pjk/2019mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkanperaturan perundangundangan dan hukum dimana dapat ditelusuri daridokumen berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 38/Kptsll/1996tanggal 29 Januari 1996 dan Majelis Hakim telah melakukan Mappingpembagian luas pengelolaan hutan tanaman industri sertamengklasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) antara Bumi melaluiAreal Produktif berdasarkan klasifikasi umur tanaman dan Bangunantermasuk emplasemen sesuai
Per m2 NJOP (Rp)(Rp)Luas Bumi 1.096.790.000 1.110 1.216.974.379.650Luas Bangunan 8.980 536.860 4.821.000.000Total NJOP 1.221.795.379.650 Perhitungan Pajak Terutang Halaman 6 dari 9 halaman.
Putusan Nomor 675/B/PK/Pjk/2019 NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak 1.221.795.379.650NJOPTKP 7.500.000NJOP untuk perhitungan PBB 1.221.787.879.650Persentase Nilai Jual Kena Pajak 40%Nilai Jual Kena Pajak 488.715.151.860Persentase PBB yang terhutang 0,5%PBB yang terhutang 2.443.575.759 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
353 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00204/KEB/WPJ.14/2016tanggal 3 Oktober 2016 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan PajakTerutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 NOP64.01.000.000.0000002.3 tanggal 18 Agustus 2015, atas nama PT KidecoJaya Agung, NPWP 01.060.102.9726.002, beralamat di Gedung MenaraMulia Lt. 17, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 911, Jakarta Selatan 12930dan menetapkan PPB yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadisebagai berikut: : , NJOP
(Rp)Objek Pajak Luas (m2) KelasPer m2 JumlahBumi Bangunan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Rp.
NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp. NJOP untuk penghitungan PBB Rp Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Rp. NJKP sebagai dasar penghitungan PBB Rp. PBB yang terutang Rp. 1.591.458.893,00Pengurangan Rp. PBB yang telah dibayar Rp. 1.591.458.893,00PBB yang masih harus dibayar Rp. 0,00 Halaman 2 dari 8 halaman.
NJOP (Rp)Objek Pajak Luas (m2) Kelas Per m2 Jumlah Bumi Bangunan Halaman 5 dari 8 halaman. Putusan Nomor 3463 B/PK/Pjk/2018 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Rp. NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp. NJOP untuk penghitungan PBB Rp Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Rp. NJKP sebagai dasar penghitungan PBB Rp. PBB yang terutang Rp. 1.591.458.893,00Pengurangan Rp.
363 — 140
Selanjutnya Tergugatsecara sepihak meminta kepada Penggugat untuk melunasi pembayaranBPHTB sebesar Rp. 66.964.500, (enam puluh enam juta sembilan ratusenam puluh empat ribu lima ratus Rupiah) dengan mengacu pada NJOP padaTahun 2014 bukan NJOP dengan Harga JualUnit Rumah Susun yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) PPJB yaituRp. 568.804.500, (lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat juta lima ratus Rupiah);Bahwa pada tanggal 19 Juni 2014 Penggugat mengirimkan surat tanggapankepada Tergugat
mempertanyakan dan keberatan tentang kenaikan biayaBPHTB dan NJOP yang menimbulkan selisin sebesar Rp.9.509.500,(sembilan juta lima ratus sembilan ribu lima ratus Rupiah)Halaman 3 dari 39 Putusan Perdata Gugatan Nomor53/Pat.G/2016.
Faktanya Penggugatsampai dengan saat ini belum melaksanakan syarat sebagaimana yang ditentukan didalam Pasal 17 ayat1 huruf (d) didalam PPUJB tersebut; Bahwa Tergugat menolak dalil poin 7 halaman 4 didalam surat Gugatan Penggugat dengan alasan bahwa nilai jual objekpajak (NJOP) yang dapat dijadikan dasar adalah NJOP tahun 2015, karena faktanya pada tahun 2008 unit apartemenhanya baru akan ada dikemudian hari sehingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) unit apartemen tersebut belumditerbitkan oleh Dinas
Tergugat melaluisuratnya tertanggal 20 Juni 2014 menyampaikan rincian biaya untuk prosespenandatanganan AJB yang tidak absurd (masuk akal) sehingga ditolak olehPenggugat karena pembebanan bea BPHTB mengacu pada NJOP Tahun 2014yang saat itu kenaikannya hampir mencapai 300% dan membebankan biayaselisihkenaikan NJOP yang nyatanyata tidak diatur dalam PPJB;Bahwa keterlambatan proses penandatanganan AJB adalah merupakankesalahan dan kelalaian dari Tergugat hingga dalam kurun waktui 6 (enam) Tahunsampai
Selanjutnya Tergugat secara sepihak memintakepada Penggugat untuk melunasi pembayaran BPHTB sebesar Rp. 66.964.500, (enam puluh enam juta sembilan ratusenam puluh empat ribu lima ratus Rupiah) dengan mengacu pada NJOP pada Tahun 2014 bukan NJOP dengan Harga JualUnit Rumah Susun yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) PPJB yaitu Rp. 568.804.500, (lima ratus enam puluh delapanjuta delapan ratusempat juta lima ratus Rupiah);10.
38 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
., NPWP 01.000.011.5313.001, beralamat di Jalan Parigi No.1 Tanjung Enim Lawang Kidul Muara Enim sehingga perhitungan PajakBumi dan Bangunan terutang menjadi sebagai berikut: Objek Pajak Luas (m2) Kelas NJOP Per m2 (Rp) Jumlah NJOP (Rp)Bumi 45.000.00 50.000,00 2.250.000.000.000,000Bangunan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = 2.250.000.000.000,00NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = 0,00NJOP untuk perhitungan PBB = 2.250.000.000.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% x2.250.000.000.000,00 900.000.000.000,00PBB
Putusan Nomor 1199/B/PK/Pjk/2019putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadisebagai berikut:sebesarRp4.500.000.000,00; dengan perincian Objek PajakLuas (m2) Kelas NJOP Per m2 (Rp)Jumlah NJOP (Rp) Bumi45.000.000 50.000,002.250.000.000.000,00 Bangunan PBB yang TerutangNJOP sebagai dasar
pengenaan PBB0,5% x 900.000.000,002.250.000.000.000,00NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = 0,00NJOP untuk perhitungan PBB = 2.250.000.000.000,00NIKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% x 2.250.000.000.000,00 900.000.000.000,004.500.000.000,00 PBB yang harus dibayar 4.500.000.000,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan
70 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 26/B/PK/Pjk/201964.01.000.000.0000002.3 tanggal 18 Agustus 2015, atas nama PT KidecoJaya Agung, NPWP 01.060.102.9726.002 beralamat di Gedung MenaraMulia Lt. 17 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 911 Jakarta Selatan 12930dan menetapkan PBB yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadisebagai berikut: : NJOP (Rp) Objek Pajak Luas (m2) Kelas anaes etBurni : Bangunan i NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Rp NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) RpNJOP untuk penghitungan PBB Rp Nilai Jual Kena
NJOP (Rp) NJOP sebagai dasar pengenaan PBB NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOP untuk penghitungan PBB Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) NJKP sebagai dasar penghitungan PBB PBB terutang640.784.522,00 Pengurangan PBB yang telah dibayar640.784.522,00 PBB yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan
72 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 783/B/PK/Pjk/2019Put110760.99/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Bahwa perhitungan pajak PBB Tahun Pajak 2013 untuk Permukaan Bumiyang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebagai berikut: Keterangan Menurut Penggugat(a)NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (total NJOP) 24.081.144.000Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOP untuk
Putusan Nomor 783/B/PK/Pjk/2019NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (total NJOP) 31.329.012.000,00 4 Presentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40% 5 NJKP Sebagai Dasar Perhitungan PBB 12.531.604.800,006 PBB yang Terhutang (0,5%) 62.658.024,00PBB yang masih harus dibayar1 PBB yang terhutang 62.658.024,00Pembayaran tanggal 21 Juli 2016 s.d. 28 Desember 2016 250.315.100,003.
terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakdengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alihpertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quokarena in casu terkait dengan nilai Kewajaran bumi dan/atau bangunanyang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan klasifikasi bumiyang melandaskan Klasifikasi Bumi menurut NJOP
demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp187.657.076,00; dengan perincian sebagai berikut: Perhitungan PBB Terhutang1 NJOP
sebagai Dasar Pengenaan PBB (total NJOP) 31.329.012.000,002 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) 3 NJOP untuk Perhitungan PBB 31.329.012.000,004 Presentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40%5 NJKP Sebagai Dasar Perhitungan PBB 12.531.604.800,006 PBB yang Terhutang (0,5%) 62.658.024,00PBB yang masih harus dibayar1 PBB yang Terhutang 62.658.024,002 Pembayaran tanggal 21 Juli 2016 s.d. 28 Desember 2016 250.315.100,003 Lebih Bayar (187.657.076,00) Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
141 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Sri Partha (namaTermohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebelumnya);Bahwa dalam transaksi penjualan inventaris tanah dan ataubangunan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menetapkan nilai (harga) jual yang lebihrendah jika dibandingkan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)yang wajar;Dengan adanya nilai (harga) jual yang lebih rendah dari Nilai JualObyek Pajak (NJOP) yang wajar maka dapat disimpulkan bahwaterdapat penghasilan atau keuntungan dari penjualan
) dari masingmasing Properti yang dijual;179 Dengan mempertimbangkan pengertian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Pajak Bumi danBangunan, maka Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari masingmasingProperti yang dijual dapat dipergunakan sebagai data pembanding karenanilai tersebut ditentukan berdasarkan nilai jual wajar di masingmasinglokasi dimana obyek pajak terletak.
Gatha adalah data Nilai Jual ObyekPajak (NJOP) dari masingmasing Properti yang dijual.Dengan demikian maka penentuan nilai transaksi yang wajar atas PenjualanKembali Properti yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berdasarkan pada data Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) darimasingmasing Properti yang dijual, adalah telah sesuai dengan pengakuannilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menurut ketentuanperundangundangan yang berlaku;11 Dengan mempertimbangkan faktafakta dan
menghitung besarnya nilai keuntungan atau labapenjualan tanah dan/atau bangunan adalah dengan membandingkan nilaijual berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang wajar dengan nilaisisa buku dari tanah dan/atau bangunan yang dijual.Faktanya, nilai jual berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang wajaradalah sebesar Rp11.451.660.170,00, dan faktanya, nilai sisa buku atas tanahdan/atau bangunan yang dijual adalah sebesar Rp7.637.727.546,00.Sehinggadengan demikian terdapat keuntungan atau laba
NilaiJual Obyek Pajak (NJOP) dari masingmasing Properti yang dijual, dapatdipergunakan sebagai data Pembanding karena nilai tersebut ditentukanberdasarkan nilai jual wajar di masingmasing lokasi dimana obyek pajakterletak.
86 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan NJOP adalah Rp 5.000,00 ;Hal. 6 dari 29 hal. Put. No. 189 PK/PID.SUS/2013 Berdasarkan register AJB Kecamatan Samarinda llir Periode Tahun 2006,2007 dan 2008 di Kelurahan Pulau Atas pernah terjadi transaksi tanahberalas hak sertifikat dengan nilai transaksi :e Terendah adalah Rp 4.000.000,00 luas tanah 500 M?, harga per meterpersegi adalah Rp 8.000,00 dengan NJOP adalah Rp 7.150,00 ;e Tertinggi Rp 138.000.000,00 dengan luas tanah 19.235 M?
Harga NJOP pada PBB Tahun 2007 Rp 10.000,00/M? ;b. Harga dasar dari Walikota Tahun 2005 Rp 87.500,00/M2 ;c. Harga pasaran pada umumnya Rp 300.000,00/M? ;Dijumlahkan lalu dibagi tiga menjadi Rp 132.500,00/M?
dengan NJOP adalah Rp 5.000,00 ;Berdasarkan Register AJB Kecamatan Samarinda llir Periode Tahun 2006,2007 dan 2008 di Kelurahan Pulau Atas pernah terjadi transaksi tanahberalas hak sertifikat dengan nilai transaksi :e Terendah adalah Rp 4.000.000,00 luas tanah 500 M?, harga per meterpersegi adalah Rp 8.000,00 dengan NJOP adalah Rp 7.150,00 ;e Tertinggi Rp 138.000.000,00 dengan luas tanah 19.235 M?
Dengan demikianpertimbangan Majelis Hakim tersebut nyatanyata keliru dan berlebihan ;Bahwa tidak ada suatu ketentuan yang menganggap NJOP adalah sebagaikomponen utama dalam penentuan harga ganti rugi sebagai manapertimbangan Majelis Hakim pada halaman 71 paragraf ke1. Olehkarenanya, ketentuan ganti rugi berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1)huruf a, yaitu didasarkan pada NJOP atau nilai nyata/sebenarnya denganmemperhatikan NJOP tahun berjalan berlaku secara alternatif sehinggatidak mutlak.
terusnaik sampai harga limit paling bawah yaitu NJOP terus naik sampai hargalimit paling atas bahkan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pelaksanamencantumkan panitia harus memperhatikan faktorfaktor dalam menaksirharga yaitu :a.
57 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam transaksi penjuala tanah dan/atau bangunan antara duabadan hukum yang usaha pokoknya bukan penyerahan tanah dan/ataubangunan yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dimungkinkanterjadinya transaksi penjualan dengan nilai yang lebih rendah dari NJOP.Dalam hal nilai transaksi lebin rendah daripada nilai NJOP, PajakPenghasilan yang harus dibayar oleh penjual adalah 5% dikalikandengan nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan NJOP.
Dengandemikian jelas bahwa yang digunakan sebagai acuan menentukankeuntungan adalah nilai transaksi, bukan NJOP..
Bahwa pihak Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)menggunakan NJOP sebagai penetapan harga jual (menggantikannilal pasar) untuk menghitung laba penjualan aktiva serta DPP PPN.Namun berdasar rekaman data SPPT PBB, nilai NJOP Bangunanuntuk tahun 1999 2008 tampak sebagai berikut : LUASTAHUN NJOP BANGUNAN KELAS NJOP PER M2BANGUNAN Tahun 1999 Rp. 6.557.495.000 05 11.021 M2 Rp. 595.000 Tahun 2000 Rp. 6.557.495.000 05 11.021 M2 Rp. 595.000 Tahun 2001 Rp. 7.714.700.000 04 11.021 M2 Rp. 700.000
Dengandemikian penggunaan NJOP sebagai dasar menentukan harga jualaktiva yang terjadi pada tahun 2007 akan mencerminkanketidakadilan.. Bahwa dalam uraian Pendapat Majelis pada halaman 28 alinea ke4,Majelis menyatakan bahwa menurut Terbanding supaya laporanappraisal dapat diterima ada ketentuan yang harus dipenuhi yaituHalaman 14 dari 18 halaman.
Namun dalam kenyataan sepertitampak pada tabel di atas, NJOP yang telah ditentukan tidakmencerminkan harga pasar seperti yang telah diargumentasikan olehpihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Bahwa dengan memaksakan penggunaan NJOP tersebut untukmengkoreksi nilai transaksi penjualan tanah dan bangunan yang telahdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding), menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) telah memaksakan suatu putusan yang tidakmencerminkan
128 — 15
Hasan Basri51 RT.000 RW.00 Temindung Permai Samarinda Nilai NJOP permeter persegi adalah Rp.10.000.
Harga NJOP pada PBB th 2007 Rp. 10.000. /m2 ;b. Harga dasar dari Walikota th 2005 Rp.87.500. /m2 ;c. Harga pasaran pada umumnya Rp. 300.000. /m2 ;Dijumlahkan lalu dibagi tiga menjadi Rp. 132.500.
) atau nilainyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak(NJOP) tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/timpenilai harga tanah yang ditunjuk oleh Panitia.
induk PLNadalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) in casu Rp 10.000, / m2Menimbang, bahwa sudah barang tentu sulit untuk menerimapendapat penuntut umum tersebut, karena ketentuan Pasal 15ayat (1) huruf a Penpres 65 tahun 2006 adalah bersifatalternatif dimana secara tegas diatur bahwa dasar perhitunganbesarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak(NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NilaiJual Obyek Pajak (NJOP) tahun berjalan =;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut
, dapatdisimpulkan bahwa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bukanlah91satu satunya patokan yang dapat dipakai panitia dalammenentukan besarnya ganti rugi tanah, tetapi dapat jugamemakai nilai nyata/sebenarnya manakala tidak mungkin dicapaikesepakatan harga jika memakai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),jadi ada dua komponen yang sifatnya alternatif yang dapatdipakai panitia yakni Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) ataunilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual ObyekPajak (NJOP) tahun berjalan =;Menimbang
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nomor 31.71.000.000.044.8227.3, tanggal 30 April 2014, Tahun Pajak 2014 dengan Nilai JualObjek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan sebesarRp2.323.390.800,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehHalaman
terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2085/WPJ.07/2015, tanggal 25 Juni 2015,tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas SuratPemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) NOP 31.71.000.000.044.8227.3, tanggal 30 April 2014, TahunPajak 2014 oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehinggaMajelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena keputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) yangmenetapkan NJOP
Putusan Nomor 1680/B/PK/Pjk/2018Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp2.323.390.800,00 dengan perincian sebagai berikut: NJOP Per M2 Total NJOP(Rp) (Rp)Bumi 8.297.910.000 200 140 1.161.707.400.000,00NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 1.161.707.400.000,00Objek Pajak Luas (M2) Kelas NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = 12.000.000,00NJOP untuk penghitungan PBB = 1.161.695.400.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% x 1.161.695.400.000,00 464.678.160.000,00PBB
57 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
) dari masingmasing Propertiyang dijual.Dengan mempertimbangkan pengertian Nilai Jual Obyek Pajak(NJOP) menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndangPajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)dari masingmasing Properti yang dijual dapat dipergunakansebagai data pembanding karena nilai tersebut ditentukanberdasarkan nilai jual wajar di masingmasing lokasi dimana obyekpajak terletak.
menentukan nilai transaksi yang wajar atas PenjualanKembali Properti oleh PT Bank Sri Partha (nama TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebelumnya)kepada Wayan Gatha adalah data Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)dari masingmasing Properti yang dijual.Dengan demikian maka penentuan nilai transaksi yang wajar atasPenjualan Kembali Properti yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) berdasarkan pada data Nilai JualObyek Pajak (NJOP) dari masingmasing Properti yang dijual
Putusan Nomor 422/B/PK/PJK/2014Vi.jual yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Nilai Jual ObyekPajak (NJOP) yang wajar.d.
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)juga telah ditentukan berdasarkan hasil penelitian atauperbandingan dengan obyek pajak sejenis di lingkungan sekitardimana obyek pajak terletak;11.
Bahwa perhitungan kembali harga jual yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali terkait dengan penjualan dibawah NJOP yang dijadikandasar koreksi atas objek pajak PPh Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembaliadalah tidak tepat:c.
56 — 236 — Berkekuatan Hukum Tetap
:e NJOP 4000 M? x Rp. 1.573.000, Rp. 6.292.000.000,e Harga pasar 4000 M? x Rp. 1.350.000, Rp. 5.400.000.000,e Nilai Rp. 5.846.000.000,Tanah bagian tengah seluas 10.000 M?:NJOP 10.000 M? x Rp. 200.000, Rp. 2.000.000.000,Harga pasar 10.000 M? x Rp. 1.350.000, Rp. 13.500.000.000,Nilai Rp. 7.750.000.000,Tanah bagian belakang seluas 15.900 M? :Harga 15.900 M? x Rp. 160.000, Rp. 2.544.000.000,Harga pasar 15.900 M?
:e NJOP 4000 M? x Rp. 1.573.000, Rp. 6.292.000.000, Harga pasar 4000 M? x Rp. 1.350.000, Rp. 5.400.000.000,e Nilai Rp. 5.846.000.000,Tanah bagian tengah seluas 10.000 M?:NJOP 10.000 M? x Rp. 200.000, Rp. 2.000.000.000,Harga pasar 10.000 M? x Rp. 1.350.000, Rp. 13.500.000.000,Nilai Rp. 7.750.000.000,Tanah bagian belakang seluas 15.900 M? :Harga 15.900 M? x Rp. 160.000, Rp. 2.544.000.000,Harga pasar 15.900 M?
Hasbiyah Elriani ;121 Copy legalisir Surat Lurah Simalingkar B No. 973/0122 tanggal 19 April 2009tentang Harga Pasar Tanah dan NJOP 2004 di JI.
GEMILANG KREASI UTAMA No. 539/7497dan No. 01/PK/V/2004 tanggal 18 Mei 2004 ;Asli surat Sekda Kota Medan No. 973/5822 tanggal 20 April 2004perihal Penetapan NJOP PBB ditujukan kepada Kantor PelayananPBB Medan ;Asli surat Sekda Kota Medan No. 970/5822 tanggal 26 Maret 2004perihal Permintaan Data NJOP PBB dan Harga Pasaran Tanah ;Asli surat Sekda Kota Medan No. 973/4911 tanggal 30 Maret 2004perihal Permintaan Data NJOP PBB dan Harga Pasaran Tanah ;Asli 1 (satu) bundel surat dari PD Pembangunan Kota
No. 1967 K/PID.SUS/2011sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh satu ribusembilan ratus rupiah) ;d Pemecahan NJOP menjadi 3 NJOP baru adalah bertentangan dengan SuratKeputusan Direktorat Jenderal Pajak No. Kep26/PJ.6/1992 tanggal 23 Maret1992 dan Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) PBB No. 28/PJ.6/1992tanggal 12 Juni 1992 ;e Laporan BPKP Deputi Bidang Investigasi No.
260 — 225 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan kami menggunakan NJOP, danbukan Nilai Buku yang merupakan nilai pengalihan aktiva, karena NJOPlebin mencerminkan nilai yang sebenarnya dari aktiva Tanah dan Bangunantersebut jika dibandingkan dengan nilai buku, NJOP tanah dan bangunanpada tahun 2005 adalah Rp. 66.451.378.000 dan Rp. 45.731.641.000,sedangkan Nilai Bukunya adalah USD 8,278,228 dan USD 8,060,057 yangjika dikonversi dengan menggunakan kurs pada tanggal perolehan tanahpada tahun 1996 dan 1997 adalah sebesar Rp. 19.727.015.870 dan
Karena NJOP lebih besar dari Nilai Buku maka kamimenggunakan angka NJOP sebagai dasar penghitungan BPHTB yangterhutang ;Berdasarkan PSAK No. 16 tentang Aktiva tetap, angka 60 disebutkan bahwaaktiva tetap pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan.Selanjutnya pada angka 65 disebutkan Aktiva tetap disajikan berdasarkannilai perolehan aktiva tersebut dikurangi Akumulasi penyusutan.
Alasan kami menggunakan NJOP, danbukan Nilai Buku yang merupakan nilai pengalihan aktiva, karena NJOPlebin mencerminkan nilai yang sebenarnya dari aktiva Tanah & Bangunantersebut jika dibandingkan dengan Nilai Buku.
NJOP aktiva Tanah &Bangunan pada tahun 2005 adalah Rp. 66.451.378.000 dan Rp.45.731.641.000, sedangkan Nilai Bukunya adalah USD 8,278,228 dan USD8,060,057 yang jika dikonversi dengan menggunakan kurs pada tanggalperolehan tanah pada tahun 1996 dan 1997 adalah sebesar Rp.19.727.015.870 dan Rp. 35.121.657.601. Karena NJOP lebih besar dari NilaiBuku maka kami menggunakan angka NJOP sebagai dasar penghitunganBPHTB yang terhutang ;.
42 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 436/B/PK/Pjk/2013j.dalam menghitung besarnya penhasilan yang diterima olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)atas penjualan tanah dan bangunan tersebut adalah sudahtepat yaitu menggunakan nilai NJOP karena nilai NJOP lebihtinggi daripada nilai yang tercantum dalam akta pengalihan hakBahwa karena nilai NJOP yang digunakan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu sebesarRp 1.032.000,00 per meter persegi adalah sudah memenuhiunsur keadilan karena nilai
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) didalam persidangan banding tetap mempertahankan koreksiPemeriksa Pajak dengan alasan sebagai berikut :Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam persidangan mengakui bahwa NJOP yang dipakaiadalah NJOP yang digunakan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) memang NJOP atas nama oranglain yang tanahnya berlokasi di sekitar tanah milik TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) karenaPemohon Peninjauan Kembali
karena nilaiNJOP lebih tinggi daripada nilai yang tercantum dalam aktapengalihan hak ; Bahwa NJOP yang digunakan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) memang bukan merupakan NJOPHalaman 15 dari 30 halaman.
Putusan Nomor 436/B/PK/Pjk/2013atas tanah dan bangunan yang dijual oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) karena tidak dapatdiketahuinya Nomor Pokok Objek Pajak (NPOP) atas objek yangdimaksud, tetapi NJOP sebesar Rp 1.032.000,00 per meterpersegi yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tersebut merupakan Nilai Jual Obyek Pajak(NJOP) yang paling rendah diwilayah Kelurahan Penjaringan,Kecamatan Penjaringan dimana lokasi Objek Pajak yang dijualtersebut berada
Bahwa nilai jual sesuai dengan akte pengalinan hak adalahsebesar Rp 15.000,00 per permeter persegi ;Bahwa nilai jual sesuai dengan NJOP atas objek tersebutadalah sebesar Rp 64.000,00 per meter persegi ;Halaman 24 dari 30 halaman. Putusan Nomor 436/B/PK/Pjk/2013m.
308 — 120
Koreksi NJOP Bumi sebesar Rp12.584.460.000,002. Koreksi NJOP Bangunan sebesar Rp28.847.980.000,001.
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER64/PJ/2010 tentangPengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;bahwa berdasarkan penelitian Majelis penelitian Majelis diketahui sesuai denganSPPT PBB NOP 15.02.030.013.9990001.1, tanah yang menjadi objek sengketaberada di J Desa Pamenang Kubang Ujo , Pamenang, Merangin, Provinsi Jambi,dengan luas tanah 11.985.200 m2 dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit;bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai bumi dalamkelas 155 dengan NJOP
6.800,00/m2 oleh Terbanding menggunakan metodependekatan perbandingan data jual tanahtanah disekitar objek pajak yang akandinilai yang dikonversikan kedalam klasifikasi NJOP Bumi sektor perkebunan sesuaiPMK150/PMK.03/2010;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untukmembawa nilai transaksi penjualan atau pembelian tanah disekitar perkebunanPemohon Banding namun sampai sidang selesai Pemohon Banding menyatakantidak dapat menyerahkannya;bahwa Terbanding telah memperhitungkan
sebesar Rp28.847.980.000,00Menurut Terbanding: bahwa perhitungan penyusutan bangunan didasarkan pada tabel penyusutan dalamlampiran 29 Keputusan Terbanding Nomor KEP533/PJ.6/2000 tentang PetunjukPendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SistemManajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah denganKEP115/PJ./2002;Menurut PemohonMenurut MajelisMenimbangMengingatMemutuskan: bahwa kenaikan NJOP
Merangin Tahun 2010;bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkasbanding diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai Bangunan yang dilakukan olehTerbanding ke dalam kelas 64 dengan Nilai NJOP Bangunan/m2 sebesar = Rp1.100.000 didasarkan pada Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2011yang berlaku untuk Kabupaten Sorolangun yang telah diolah sedemikian rupadengan memperhitungkan harga komponen bangunan, upah pekerja, danpenyusutan sesuai dengan umur bangunan yang
272 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Luas (m2) WP Kelas Per m2 NJOP (Rp.) JumlahBumi 21.525 B36 12,195,000 262.497.375.000Bangunan 1,198 A03 823,000 985,954,000INNJOP sebagai dasar pengenaan PBB = 263.483.329.000NJOPTKP (NJOP tidak kena pajak) 12,000,000INNJOP untuk Perhitungan PBBINJKP (nilai jual kena pajak)= 40% X NJOP untuk Perhitungan PBB263.471.329.000105.388.531.600PBB yang terutang = 0.5% X NJKP 526.942.658Pajak Bumi dan Bangunan yang harusdibayar = 526.942.658 Hal 3 dari 12 hal. Put.
Kelas NJOP/ M?
(Rp) Jumlah (Rp)1 Bumi (Tanah) 4,585 B36 12,195,000.00 55,914,075,000.002 Bumi (Air) 16,940 B36 131,250.00 2,223,375,000.003 Bangunan 1,198 A04 700,000.00 838,600,000.00NJOP sebagai dasar PBB 58,974,050,000.00 Bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Keputusan NomorPut. 17326/PP/M.VII/18/2009 tanggal 27 Mei 2008, adalah untuk PBB Tahun 2007,Perhitungan adalah, sbb : Objek Pajak Luas(M) Kelas NJOP (Rp)PER M2 JUMLAHBumi (Tanah) 4.585 B36 12.195.000 55.914.075.000Bumi (Perairan)
No. 53/B/PK/Pjk/2010Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali dan sekaligusmembatalkan Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding danselanjutnya Mahkamah Agung akan menghitung kembali Penetapan Pajak Bumi danBangunan Tahun Pajak 2008 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali denganperhitungan sebagai berikut : Objek Pajak Luas(M) Kelas NJOP (Rp)PER M?
Jenderal Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehinggaPajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Objek Pajak Luas(M2) Kelas NJOP (Rp)PER M2 JUMLAHBumi (Tanah) 4.585 B36 12.195.000 55.914.075.000Bumi (Perairan) 16.940 B36 131.250 2.223.375.000Bangunan 1.198 A04 700.000 838.600.000NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = 58.974.050.000NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = 12.000.000NJOP untuk penghitungan PBB = 58.962.050.000NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
204 — 63
Lalu saksi AIDA SANTI mengirim pesansingkat atau SMS kepada terdakwa untuk menanyakan apakahterdakwa dapat menurunkan NJOP atas dua bidang tanah Hak Miliknomor 3992 atas nama NURMASIAH dan Hak Milik nomor 3993 atasnama NURMASIAH itu tetapi saat itu terdakwa belum menyanggupi.Setelah beberapa hari kemudian terdakwa mengirimkan pesansingkat atau SMS kepada saksi AIDA SANTI bahwa terdakwa bisamenurunkan NJOP atas dua bidang tanah Hak Milik nomor 3992 atasnama NURMASIAH dan Hak Milik nomor 3993 atas
Lalu saksi AIDA SANTI mengirim pesansingkat atau SMS kepada terdakwa untuk menanyakan apakahterdakwa dapat menurunkan NJOP atas dua bidang tanah Hak MilikHalaman 26 dari 44 Halaman Putusan No.17/PID.TIPIKOR/2015/PT.SMRnomor 3992 atas nama NURMASIAH dan Hak Milik nomor 3993 atasnama NURMASIAH itu tetapi saat itu terdakwa belum menyanggupi.Setelah beberapa hari kemudian terdakwa mengirimkan pesansingkat atau SMS kepada saksi AIDA SANTI bahwa terdakwa bisamenurunkan NJOP atas dua bidang tanah Hak Milik