Ditemukan 22784 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes VS RUKMINI DATUIDING, SKM., M.Kes.
5221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 532 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakilioleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha HusadaLestariAkademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H.
    Gugatan Penggugat salah orang dan/atau tidak lengkap;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu denganmemberikan putusan Nomor 42/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal. tanggal 26November 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 26 November 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2018, diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 10 Desember 2018, sebagaimana ternyatadari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 41/Kas/G/2018
    /PHI.PN.PI.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu pada tanggal 21 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu Nomor 42/Pdt.SUSPHI/2018/PN.Pal. tanggal 26 November2018;Halaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 532 K/Pdt.SusPHI/2019Dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat;2. Menyatakan gugatan Penggugat adalah cacat hukum karenanya gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);Dalam Pokok Perkara1.
Putus : 25-01-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 25 Januari 2019 — PT ASURANSI ASEI INDONESIA (PERSERO), diwakili oleh Riduan Simanjuntak VS EDY SURYADI, S.E.
7333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 17 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT ASURANSI ASEI INDONESIA(PERSERO), diwakili oleh Riduan Simanjuntak,dan kawankawan, selaku Plt Direktur Utama,berkedudukan di Gedung Menara IndonesiaLantai 21 dan 22, Jalan H.R Rasuna Said BlokX5, Kav 23, Jakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada Usin Abdisyah Putra Sembiring
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lainmohon keadilan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehHalaman 3 dari 8 hal. Put.
    Nomor 17 K/Pdt.SusPHI/2019Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu denganPutusan Nomor 8/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl., tanggal 4 September 2018,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejaktanggal 29 Maret 2018;3.
    Industrial padaPengadilan Negeri Bengkulu tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 4 September 2018, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus padatanggal 17 September 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 21September 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 4/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu,Halaman
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 8/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl., tanggal 4September 2018 yang dimohonkan kasasi untuk seluruhnya;Menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi untuk seluruhnya;4. Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi tidak melakukan PerbuatanMelawan Hukum (PMh);5.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — PT PANTAI TIMUR JAYA, yang diwakili oleh Direktur Jemy Peno VS 1. IRA, dkk.
6546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PANTAI TIMUR JAYA tersebut; - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal., tanggal 4 Januari 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: 1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: 1.
    PUTUSANNomor 988 K/Padt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PANTAI TIMUR JAYA, yang diwakili oleh Direktur JemyPeno, berkedudukan di Jalan Soeprapto Nomor 28, KelurahanTalise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah,dalam hal ini memberi kuasa kepada Afidah Hasyim, S.H., dankawan, Para Advokat pada Kantor PT Pantai Timur
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dapat memberikan putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Para Tergugat mengajukangugatan balik (Rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu untukmemberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2.
    Grand Total =Rp33.936.375,Terbilang: tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tigaratus tujuh puluh lima rupiah;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi: Membebankan biaya perkara ini pada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan pada tanggal 4 Januari2018, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2018, diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 12
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial padatanggal 23 Januari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,Halaman 6 dari 11 hal. Put.
    , UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 8 dari 11 hal.
Putus : 18-02-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 18 Februari 2019 — 1. TAUFIK HIDAYAT, dkk. VS 1. PT MESCO SARANA NUSANTARA, diwakili oleh Direktur Utama Laksmono Andrie Purwanto, 2. CNOOC SES Ltd, (China Nation Oil Offshore Coorporation South East Sumatera Limited), diwakili oleh President Cui Hanyun dan 1. PT GEOSERVICES, diwakili oleh Direktur Peter Arista Pramana, dkk.
232236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 22 PK/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:10.11.TAUFIK HIDAYAT, bertempat tinggal di Ciomas PermaiBlok A 10/31, RT 07/03, Ciapus, Ciomas, Bogor;EDO SASDA, bertempat tinggal di Bumi Anggrek Blok U236 RT 006/017, Desa Karangksatria, Kecamatan TambunUtara, Bekasi;DIAN ARDIANSYAH, bertempat tinggal di Bukit
    Bima AsriIntermitra;Gugatan Penggugat berdasarkan anjuran yang ne bis in idem;Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta karena seharusnya ParaPenggugat meminta pengesahan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawaske Pengadilan Negeri;Gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur (obscur libel);A. Tidak jelas atau kabur (obscur libel) karena ada pihak baru diluaranjuran mediator;B.
    Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut telah disampaikan kepadaPara Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi pada tanggal 12 Juli2018 dan tanggal 17 Juli 2018, kemudian Para Termohon Kasasi dan TurutTermohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juli 2018 dan tanggal 25 Juli 2018 dantanggal 7 Juni 2018
    Nomor 22 PK/Pdt.SusPHI/2019Bahwa terlepas dari alasanalasan permohonan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung perlu memberikan pemahaman tentang maksuddan hakikat beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial knususnyaPasal 56, Pasal 109, dan Pasal 110 antara lain: Pasal 56 menentukan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bertugasdan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama mengenaiPerselisihan Hak dan mengenai Perselisihan
    Pemutusan Hubungan Kerja,sedangkan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antarSerikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan berwenangmemeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir; Bahwa Pasal 110 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenaiupaya hukum dalam perkara PHI, yaitu mengenai Perselisihan Hak danPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hanya sampai tingkat kasasisaja, karena perkara Pengadilan Hubungan Industrial
Putus : 07-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — PT SINAR JAYA ACETINDO, diwakili oleh Alimin Bijosono Oei selaku Direktur Utama VS SIDA
6049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR JAYA ACETINDO, tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mks., tanggal 22 Mei 2019; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan berdasarkan tuntutan subsidair Penggugat; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan; 3.
    PUTUSANNomor 816 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT SINAR JAYA ACETINDO, diwakili oleh Alimin Bijosono Oeiselaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Daengta QaliaNomor 10, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, KotaMakassar, Sulawesi Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada F.X.
    ;Dan/atauApabila Majelis Hakim Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Menmbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya gugatan obscuur libel, karena posita danpetitum tidak bersesuaian;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Makassar telah memberikan Putusan Nomor 8/Pdt.SusPHI/2019/PN.Mks., tanggal 22 Mei 2019 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
    dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar padatanggal 1 Juli 2019;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 3 Juli 2019,kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan jawaban memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Makassar pada tanggal 15 Juli 2019, yang padapokoknya menolak permohonan kasasi
    Membebankan biaya perkara kepada Termohon Kasasi/Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi tanggal 1 Juli 2019 dan jawaban memorikasasi tanggal 15 Juli 2019, dihubungkan dengan pertimbangan Judex FactiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar telahsalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINARJAYA ACETINDO, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Makassar Nomor 8/Pdt.SusPHI
Putus : 19-09-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 19 September 2018 — PT. WIRAPRATAMA PLASTICATAMA VS 1. ADE MURSANI, dkk.
7428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 754 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. WIRAPRATAMA PLASTICATAMA, berkedudukan diKampung Cukanggalih RT 01 RW 04 Nomor 88, Cukanggalih,Curug, Kabupaten Tangerang, yang diwakili olen Adi MaulanaSoegianto, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikuasa kepada Dr. Gindo L.
    Eksepsi gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang telah memberikan Putusan Nomor 177/Pdt.SusPHI/2017/PN.Srg tanggal 7 Maret 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan ParaPenggugat untuk sebagian;2.
    permohonan kasasi pada tanggal 23 Maret 2018 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 28/Kas/Pdt.SusPHI/2018/PN.Srg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Serang permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang pada tanggal 2 April 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 177/Pdt.SusPHI/2017/PN.Srg tanggal 7 Maret 2018;3.
    Industrial pada PengadilanNegeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT.
Putus : 25-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 25 Maret 2019 — HISMAN SETIADI HENG VS PT PLASTICOLORS EKA PERKASA, diwakili oleh Ir. Budi Kusuma, S.E., selaku Direktur
6436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 234 K/Pdt.SusPHI/2019bulannya mulai sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan PerselisinanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung sampaidengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyaikekuatan hukum tetap;2.
    Hubungan Industrial inimempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:(a) luran Jaminan Hari Tua: 3,70% x Rp24.100.000,00 = Rp891.700,00 perbulan;(b) luran Jaminan Pensiun: 2% x Rp7.000.000,00 = Rp140.000,00 perbulanTotal: Rp891.700,00 + Rp140.000,00 = Rp1.031.700,00 per bulan;Dalam Pokok Perkara:1.
    tersebut Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal29 Oktober 2018 dan Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2018, diajukan permohonan kasasipada tanggal 5 November 2018, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 132/Kas/G/2018/PHI/PN.Bdg., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Nomor 234 K/Pdt.SusPHI/2019Dalam ProvisiPrimair:1.Menetapkan atau menjatuhkan terlebih dahulu Putusan Sela berupaperintah kepada Tergugat membayar Upah setiap bulannya sebesarRp24.100.000,00 (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) setiapbulannya mulai sejak gugatan ini didaftarkan ke PengadilanPerselisinan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I.ABandung sampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial inimempunyai kekuatan hukum tetap;Menetapkan atau menjatuhkan terlebih dahulu
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;AtauSubsidairApabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas .A Bandung berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Memori Kasasi dari Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Tergugat: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/semula Tergugat/PTPlasticolors Eka Perkasa; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas I.A Bandung, tanggal 17 Oktober
Putus : 18-12-2018 — Upload : 14-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PT DWI ALPHA DWI MARINE INDONESIA, diwakili oleh Sjafrudin Halim, selaku Direktur Utama VS GAFARUDIN YUNUS
6527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN Jkt.Pst., tanggal 26 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Oktober 2016 karena Penggugat memasuki usia pensiun; 3.
    PUTUSANNomor 1172 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT DWI ALPHA DWI MARINE INDONESIA, diwakilioleh Sjafrudin Halim, selaku Direktur Utama,berkedudukan di Gedung Gajah Blok AD, Jalan Dr.Saharjo Nomor 111, Jakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada Alfra Tamas Girsang, S.H., dankawan, Para Advokat, berkantor di Gedung Kemang15
    Nomor 1172 K/Pdt.SusPHI/2018biaya perkara sebesar Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam riburupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Pemohon Kasasi pada tanggal 26 Juli 2018, terhadap putusantersebut, Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 April 2018 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal14 Agustus 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Perkara Nomor 102/Pdt.SusPHI.G/2018/PNJkt.Pst., tanggal 26 Juli 2018;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 8 dari 17 hal. Put.
    Pemohon Kasasi;Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 14 dari 17 hal.
    Nomor 1172 K/Pdt.SusPHI/2018Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;1.MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DWI ALPHA DWIMARINE INDONESIA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pdt.SusPHI.G/2018/PNJkt.Pst., tanggal 26 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — 1. ARIAWAN WIROSETIO, SE.,MBA., Direktur CV. Citra Indomebel dan/atau CV. Citra Indoresto, DK. VS LUCIA EKA DEWI NURDIANI, SH.
24434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 151 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1. ARIAWAN WIROSETIO, SE.,MBA., Direktur CV. CitraIndomebel dan/atau CV. Citra Indoresto, bertempat tinggal diRestoran Shabu PT.
    industrial ini, maka untuk itu demi kepastian statusHal. 3 dari 20 hal.
    /X1/2013/PHI.Smg, yang dibuatoleh a.n.Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang Plt.
    No. 151 K/Pdt.SusPHI/2014Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat pada tanggal 14 Nopember 2013 kemudian terhadapnyaoleh Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal2 Desember 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal4 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 19/Kas/XII/2013/PHI.Smg, yang dibuat oleh a.n.
    Bahwa karena Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang Nomor 19/G/2013/PHI.Smg tanggal14 November 2013 didasarkan pada pertimbangan hukum yangmenyimpang dari ketentuan UndangUndang, maka putusantersebut harus dibatalkan demi terciptanya keadilan berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.15.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1183 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT. TEGUH WIBAWA BHAKTI PERSADA VS FARIDA
8433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1183 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulakibat adanya perselisihan hubungan industrial ini;SubsiderAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yangbaik dan benar, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:e Bahwa menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pasal 3;Halaman 2 dari 7 hal. Put.
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negarasebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut telah diucapkan denganhadirnya Penggugat pada tanggal 4 Juni 2018 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 Juni 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28Juni 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan
    KasasiNomor 8/Pdt.SusPHI/2018/PN Tjk., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarangpada tanggal 28 Juni 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang
    Teguh Wibawa Bhakti Persada, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkanketentuan Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang
Register : 07-11-2012 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 222/PHI.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 18 April 2013 — HENRYKO SITOMPUL >< PT. BARUNA SHIPPING LINE
18364
  • mendapatkan kepastian hukum, Penggugat dapat kembalimengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Industrial,maka pihak yang tidak memberikan pendapatnya atas Anjuranmaka dianggap menolak Anjuran;14.Bahwa dikarenakan Penggugat menolak Anjuran, maka Penggugatmengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    industrial,adalah dalil yang keliru dan tidak didasarkan kepada pemahamanyang utuh terhadap ketentuan perundangundangan yang berlaku seolaholah bahwa Pengusaha bilamana akan melakukan PHK,mutlak HARUS (tidak boleh tidak) mendapatkan penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (quodnon).
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara Nomor : 285/PHI.G/2011/PN.JKT.PST telahamenjatuhkan putusan dengan amar gugatan Penggugat tidakdapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) maka implikasihukumnya Penggugat masih berhak mengajukan gugatan ulangperkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapateksepsi Tergugat dianggap tidak beralasan hukum yang cukup dankarenanya haruslah
    Putusan perkara No.222/PHI.G/2012/PN Jkt Pst.hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja i.cPenggugat setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial, kecuali yang diatur secara khususdalam undangundang, tetapi faktanya Tergugat terbukti telahmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat padatanggal O09 Agustus 2011 sebelum memperoleh penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bukti P4=T5)sehingga implikasi hukumnya
Putus : 30-11-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY VS 1. AHMAD SANUSI, 2. RAHMAD SARSOLEH, 3. ANDI HASANUDDIN
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY tersebut; - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb., tanggal 9 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 1026 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY, diwakilioleh Sutardi selaku Direktur, berkedudukan di DesaLagan Tengah, Kecamatan Geragai, KabupatenTanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dalam hal inimemberi kuasa kepada Amir Arsyad Harahap, S.H.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara;Subsidair:Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1.
    Gugatan Penggugat Prematur;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi untukmemberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat MRekonvensi untukseluruhnya;2.
    Nomor 1026 K/Pdt.SusPHI/2018 Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi tertanggal 9Juli 2018 dengan register perkara nomor: 12/Pdt.SusPHI/2018/PN Jmb;Atau:Apabila Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesiaberpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 16 Agustus 2018 yang padapokoknya
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MENDAHARAAGROJAYA INDUSTRY tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi Nomor
Putus : 15-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — MIFTAHURRAHMAN, dkk. VS PT GUMINDO PERKASA INDUSTRI, yang diwakili oleh Para Direktur, dk.
9746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 564 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.MIFTAHURRAHMAN, bertempat tinggal di Kampung KedungSoka, RT 01/01, Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo AmpelKabupaten Serang;NIKMATULLAH, bertempat tinggal di Kampung KedungSoka, RT 01/01, Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo AmpelKabupaten Serang;DEDY LISTYAWAN, bertempat tinggal
    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada ParaPenggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi;AtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain,mohon diberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut ditolak dalam konvensi dan dalamrekonvensi oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang telah memberikan putusan Nomor
    oleh Para PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 15 Oktober 2018, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 25Februari 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 14/ Kas/Pdt.SusPHI/2019/PN Srg, yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal4
    Industrial Serang tertanggal11 Februari 2019, dengan Register Perkara Nomor Reg: 125/ Pdt.SusPHI/2018/PN Srg;Halaman 9 dari 13 hal.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;Halaman 12 dari 13 hal.
Putus : 25-06-2014 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — EVI PAULINAWATI VS PT. WIRANTONO BARU
9225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepadalembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika Pengusaha(Tergugat) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukanselama 3 (tiga) bulan berturut turut atau lebih, dalam hal ini upah/gajiPenggugat tidak dibayar selama 12 bulan (3 september 2012 s/d 3september 2013).
    Oleh karena itu beralasan hukum apabila kemudianPenggugat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukumterhadap perselisihan hubungan industrial mengenai hak, yaitu upah/gajidan THR tersebut diatas mengajukan Gugatan Pemutusan HubunganKerja (PHK) kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin ;12.Bahwa jumlah nominal rupiah pesangon pada point 8 di atas pantas danlayak Penggugat perhitungkan dalam pengajuan gugatan PHK, karenadasar dan alasan hukum sebagaimana terdapat
    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbulakibat adanya perselisihan hubungan industrial ini ;SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, kamimohon untuk memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin telah memberikan putusan Nomor 06/PHI.G/2013/PN.BJM., tanggal 4 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA1.
    /K/2013/PHI.Bjm Jo Nomor 06/PHI.G/2013/PN.BJM yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diHal. 10 dari 12 hal.Put.Nomor 117 K/Pdt.SusPHI/2014Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBanjarmasin pada tanggal 3 Januari 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal7 Januari 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima
    di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin pada tanggal 17 Januari 2014 ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 06/PHI.G/2013/PN.Bjm, diucapkanpada tanggal 4 Desember 2013, dan diajukan permohonan kasasi olehPenggugat pada tanggal 18 Desember 2013, akan tetapi memori kasasiPenggugat disampaikan pada tanggal 3 Januari, sehingga melebihi batas waktu14 (empat belas) hari sesuai ketentuan Pasal 47 Ayat (
Putus : 15-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes. VS FAUZIAH, Spd, SST., M.Kes.
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 533 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakilioleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha HusadaLestariAkademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H.
    Nomor 533 K/Pdt.SusPHI/20197.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;Atau Apabila Majelis berpendapat lain agar dapat memberikan putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu denganmemberikan putusan Nomor 41/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pal tanggal 26 November2018, yang amarnya sebagai berikut;1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp296.000,00 (duaratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHalaman 3 dari 7 hal. Put.
    diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu pada tanggal 21 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal21 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu Nomor 26/Pdt.SUSPHI/2018/PN.Pal. tanggal 20 Agustus2018.Dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat;2. Menyatakan gugatan Penggugat adalah cacat hukum karenanya gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaara);Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
Putus : 28-02-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — PT GRAFIKA MULTI WARNA, yang diwakili oleh Direktur, Djohar Tjintamani Idris VS 1. M. MUTTADIN, dkk.
5823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 151 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT GRAFIKA MULTI WARNA, yang diwakili oleh Direktur,Djohar Tjintamani Idris, berkedudukan di Jalan Rawa Gelam2, Nomor 4, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur,dalam hal ini memberi kKuasa kepada Priyo Jatmiko, S.H.
    Jakarta Pusat dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.berharga;Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini sah danMenyatakan surat mutasi dan surat skorsing tidak sah dikarenakan tidakobjektif dan dinyatakan batal demi hukum;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putusatau telah berakhir karena Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak putusanpengadilan hubungan
    industrial dijatuhkan dan berkekuatan hukumMemerintahkan kepada Tergugat untuk segera membayar secaraseketika seluruh hakhak Para Penggugat dengan cash dan tunai sesuaiHalaman 2 dari 28 hal.
Putus : 12-02-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 12 Februari 2018 — PT SECURINDO PACKTAMA INDONESIA, yang diwakili oleh Managing Director, Rustam Rachmat VS WENNI LESTARI
7540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SECURINDO PACKTAMA INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn., tanggal 4 Mei 2017; MENGADILI SENDIRI: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    PUTUSANNomor 18 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SECURINDO PACKTAMA INDONESIA, yang diwakili olehManaging Director, Rustam Rachmat, Kantor Pusat berkedudukandi Komplek Mangga Dua Mas Blok A Nomor 1112, Jalan ManggaDua Abdad Nomor 14, Jakarta, Kantor Regional Medan di JalanPadang Golf Komplek CBD Blok E 8788, Kota Medan
    Abadi Nomor 33 G, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Termohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair1.
    Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama dalamproses penetapan oleh Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial sejakbulan Juli 2016 sampai dengan adanya Putusan Hukum yang berkekuatanHukum tetap atau perkara a quo sampai dengan saat ini diperhitungkanRp13.682.040 (tiga belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu empatpuluh rupiah) Juli 2016 s.d. Desember 2016 = 6 x Rp2.280.340,00 =Rp13.682.040;4.
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun adanyaperlawanan/kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad),;Subsidair;Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lain, maka dalam peradilan baik mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya:A. Gugatan Penggugat Error In Persona;B.
    Gugatan Kabur (Obscuur Libel) PetitumBahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 15/Pdt.SusPHI/2017/PN Mdn., tanggal 4 Mei 2017 dengan amar sebagai berikut;Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 15-01-2015 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 765 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — YAYASAN PENDIDIKAN MULTI KARYA, yang diwakili oleh Ketua Ir. Fadiya Harry Satwiko VS 1. Drs. DALIMIN, 2. AHMAD NURHADI NASUTION
9753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 765 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:YAYASAN PENDIDIKAN MULTI KARYA, yang diwakili oleh KetuaIr.
    Lalang, Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2014,sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukangugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depanpersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Penggugat telah
    Nomor 765 K/Pdt.SusPHI/2014 Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar Penggugat ,Penggugat Il memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial berkenanuntuk meletakkan sita jaminan atas harta benda Tergugat berupa harta tidakbergerak maupun harta bergerak;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugatmohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanagar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi:Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat , Penggugat
    Nomor 07/G/2014/PHI.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Medanpada tanggal 8 Juli 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 4 Agustus 2014, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrian padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal
    pemberian hakhak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerjadimaksud;e Hubungan kerja sudah sulit untuk dilanjutkan dan pemutusan hubungankerja ini tidak mungkin dihindari sebagaimana amanat ketentuan Pasal 151ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,oleh karenanya pemutusan hubungan kerja harus ditetapkan olehPengadilan Hubungan Industrial dan harus disertai dengan kewajibanTergugat untuk membayar hakhak Penggugat sesuai Pasal 151 ayat (3)Jo.
Putus : 26-08-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 710 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — PT BANDAR TEGUH ABADI, yang diwakili oleh Direktur VS MANGASA ULI TAMPUBOLON
4152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 710 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANDAR TEGUH ABADI, yang diwakili oleh Direktur,Harsono, berkedudukan dijalan Tanjung Datuk Nomor 276Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, KotaPekanbaru, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JohniRianto, S.H., dan kawankawan., Para AdvokatPengacara/Penasihat Hukum
    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaarbij voorraad), sekalipun ada upaya hukum Verzet, Kasasi maupunPeninjauan Kembali;11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telahmemberikan putusan Nomor 93/Pdt.SusPHI/2018/PN Pbr., tanggal 21Februari 2019, yang
    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 21 Februari 2019, kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 26 Februari 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11Halaman 3 dari 6 hal. Put.
    Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 93/Pdt.SusPHI/2018/PN Pbr., tanggal 21Februari 2019;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 20 Maret 2019 dan kontra memori kasasitanggal 8 April 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti,dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan
    yang diajukan olehPemohon Kasasi PT BANDAR TEGUH ABADI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, Undang
Putus : 15-01-2015 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — PIPIN SURYATI VS PT. RAMAYANA LESTARI SENTOSA, Tbk, yang diwakili oleh Direktur Setyadi Surya
11167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 731 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PIPIN SURYATI, bertempat tinggal di Jalan Pembangunan IlNomor 3A RT.006 RW.003, Kelurahan Rawa Badak Utara,Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasakepada Jannus Bernardus Samosir, S.H., Advokat, beralamat diJalan Boulevard Bukit Gading Raya, Blok C1, lantai
    Pihakpihak menerima anjuran ini, maka Mediator HubunganIndustrial akan membantu membuat perjanjian bersama dandidaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial pada padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat;b.
    Apabila salah satu pihak atau dua belah pihak menolak anjuran,maka pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, dengan tembusan ke Mediator Hubungan industrial;Bahwa Penggugat, melalui Surat Nomor: 023/SHP/07/2010 tanggal 28 Juli2010 perihal: Tanggapan atas Anjuran Mediator Disnaker, dapat menerimapertimbangan hukum dan kesimpulan mediator dalam Anjuran (bukti PVIII);Bahwa sesuai Surat Somasi Nomor: 018/SHP/08/2010 tanggal
    Apabila salah satu pihak atau dua belah pihak menolak anjuran,maka pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan gugat:an kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat,dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial";2.
    puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkaradalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985Hal. 11 dari 12 hal.