Ditemukan 22784 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-03-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 12 Maret 2019 — PT BANK SULUTGO CABANG TILAMUTA VS RIDHO F. DAMRI
7724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK SULUTGO CABANG TILAMUTA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto., tanggal 30 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus; 4.
    PUTUSANNomor 140 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANK SULUTGO CABANG TILAMUTA, berkedudukandesa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo,yang diwakili oleh Direksi Kepatuhan PT Bank SulutGoMachmud Turuis, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaDaniel J.E.
    Nomor 140 K/Padt.SusPHI/2019Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gorontalo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusanperkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1. Gugatan penggugat kabur (obscuur libel);2. Gugatan Penggugat premature;3.
    Kompetensi Relatif (kewenangan mengadili);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo denganPutusan Nomor 21/Pdt.SusPHI/2018/PN Gto., tanggal 30 Agustus 2018,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak provisi penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi tergugat;Dalam Pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
    Nomor 140 K/Padt.SusPHI/2019Menerima Permohonan dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;Menerima Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat Prematur;Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ON =Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegari Gorontalo;5. Menyatakan Sah Surat Keputusan Direksi PT Bank Sulutgo Nomor209/SKSDM/DIR/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017;6.
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Halaman 6 dari 8 hal.
Putus : 15-11-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 15 Nopember 2018 — PT EUDE INDONESIA, diwakili oleh Ken Bjarne Donald Johansson selaku Direktur VS JUMIATUN
6447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 964 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT EUDE INDONESIA, diwakili oleh Ken Bjarne DonaldJohansson selaku Direktur, berkedudukan di Jalan KawasanIndustri Terboyo Timur Blok D Nomor 35, Kota Semarang, dalamhal ini memberi kuasa kepada Wahyu Rudy Indarto, S.H., M.H.
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 26 April 2018, terhadap putusan tersebutTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 7 Mei 2018 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Mei2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Pdt.SusPHI/K/2018/PN.Smg., juncto Nomor 04/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg
    ., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 25 Mei 2018;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 28 Juni 2018;Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 26 April 2018 Nomor 4/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg.Dan selanjutnya mengadili sendiri:Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI1.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — HARIES FADILLAH, pekerjaan Karyawan PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk VS PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk, diwakili oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama
12935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 99 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:HARIES FADILLAH, pekerjaan Karyawan PT.
    Uang cuti tahunan 12 : 25 x Rp. 10.009.405,=Rp 4.804.514.Jumlah = Rp223.510.013,(dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu tiga belas rupiah)e Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugatsebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 29 April 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan
    Panitera Muda Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertaidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 29 Mei2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 7 Juni 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal
    Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dan telah memberi pertimbanganyang cukup karena Penggugat dengan buktibukti P.1 sampai dengan P.8 dan 2orang saksi, yaitu 1.
    Garuda Indonesia jo Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan judex facti juga telah menghukum Penggugatuntuk membayar hakhak Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana yang telah diputuskanjudex facti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan
Putus : 29-04-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — Widodo Pristiwanto VS 1. PT. Sumber Cipta Multiniaga (Grup PT. Djarum), diwakili oleh Direktur Edward Rustanto, 2. PT. Anindita Multiniaga Indonesia (Grup PT. Djarum), 3. PT. Djarum (Grup PT. Djarum), diwakili oleh Direktur Thomas Budi Santoso
12769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • industrial yang dilakukantersebut belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial, maka sebagaimana uraian di atastersebut, baik perusahaan maupun karyawan tetap melaksanakan segalahak dan kewajibannya;Bahwa dengan adanya musyawarah/mediasi antara tim management yangdiwakili oleh Sdr.
    No. 144 K/Pdt.SusPHI/201411.12.perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusahamaupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;10.
    Djarum) berdasarkan buktianjuran mediator tertanggal 22 Januari 2013 tidak sebagai pihak dalamproses mediasi dengan Penggugat, akan tetapi dalam gugatan Penggugat diPengadilan Hubungan Industrial a quo, PT.
    Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 September 2013 Nomor40/G/2013/PHI.SBY sepanjang dalam provisi telah keliru/salahmenerapkan hukumnya atau melanggar hukum yang berlaku dalamputusannya tanggal 18 September 2013 Nomor 40/G/2013/PHI.SBY.Untuk itu sudah seharusnya menurut hukum yang berkeadilan apabilaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tanggal 18 September 2013 Nomor 40/G/2013/PHI.Sby.sepanjang dalam provisi
    Industrial (PPHI), sama sekali tidak adayang mengatur tentang gugatan hakhak pengunduran diri sebagaimanapertimbangan Majelis Hakim yang disebutkan, Penggugat dalamgugatannya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI),hanya menyebutkan bahwa pengadilan hubungan industrial bertugas danberwenang memeriksa dan memutus:1.
Putus : 20-02-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — 1. DJATI SUTANTO, 2. NURWATI ROSNI VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, diwakili oleh Apriliani T. Siregar dan Karjadi Pranoto
11446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 28 PK/Padt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:1.DJATI SUTANTO, Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Kuningan Raya,Nomor 5 6, RT 006/02, Kelurahan Guntur,Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;NURWATI ROSNI, Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Sunter Mas Timur H,Blok 2/14, Kelurahan
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan a quo karena antaraPara Penggugat tidak terikat perjanjian kerja;. Gugatan Penggugat prematur karena tidak ada putusan PengadilanUmum yang menyatakan adanya Paksaan sehubungan denganpengunduran diri Para Penggugat pada tanggal 28 Januari 2011;. Gugatan kabur (obscuur libel) karena posita dan petitum tidakbersesuaian;Halaman 4 dari 8 hal. Put.
    ,permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 25 Juli 2018;Halaman 5 dari 8 hal. Put.
    Upaya hukum kasasidapat diajukan hanya untuk perkara perselisihan hak dan perselisinanPemutusan Hubungan Kerja (PHk); Bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak diatur dan tidakdikenal dalam perkara perselisihan hubungan industrial, oleh karenanyadengan merujuk pada ketentuanketentuan tersebut di atas makapermohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali: 1. Djati Sutanto dan 2.
    Nomor 28 PK/Pdt.SusPHI/2019Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali: 1. DJATI SUTANTO, 2.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 984 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKSI PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) DI JAKARTA cq. KEPALA CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG PARIGI VS HELMI R. DAY
4214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 984 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DIREKS! PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) DIJAKARTA cq. KEPALA CABANG PT.
    industrial ini;Subsidair :Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yangpada pokoknya:1.Pengadilan Hubungan Industrial tidak memiliki kewenangan secara absolutmemeriksa perkara a quo karena Penggugat bukan pekerja Tergugat dandalam perjanjian kerja disebutkan apabila ada perselisinan diselesaikan diPengadilan Negeri Parigi;Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel
    );Gugatan Penggugat tidak tepat dan keliru karena tidak dikaitkan denganbadan hukum induknya dan badan/instansi atasannya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu telah memberikan putusan Nomor 44/Pdt.SusPHI/201 7/Halaman 2 dari 6 hal.Put.Nomor 984 K/Pdt.SusPHI/2018PN.PL tanggal 8 Maret 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Palu dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DIREKSI PT BANKRAKYAT INDONESIA (PERSERO) DI JAKARTA cg.
    BANKRAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG PARIGI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor
Putus : 05-06-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — PT. SWITCHLAB INDONESIA VS 1. MARISHA GHARNASIH, Karyawan PT. Switchlab Indonesia, DKK.
8857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor: 234 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
    tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan "perselisihanhubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulumelalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat";.
    57/Srt.Kas/PHI/2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juni 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 5 Juni 2013, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalamputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat yang menerima keberatankeberatan Para Penggugatsebagaimana pertimbangan pada halaman 34 alinea ketiga putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aquo yang pada pokoknya menyatakan:"Menimbang, bahwa dan seluruh buktibukti yang diajukan oleh kedua belahpihak dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dapatmenunjukan bahwa
Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 27 Maret 2019 — PT ASIA FORESTAMA RAYA, diwakili oleh Harjo Pranoto Lieswanto, selaku Direktur PT Asia Forestama Raya VS SARITO PANDIANGAN
13965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASIA FORESTAMA RAYA tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pbr., tanggal 7 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 155 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASIA FORESTAMA RAYA, diwakili olehHarjo Pranoto Lieswanto, selaku Direktur PTAsia Forestama Raya, berkedudukan di JalanTerminal Lama Nomor 75 KelurahanLimbungan, Kecamatan Rumbai PesisirPekanbaru, dalam hal ini memberi kuasakepada Hendra Panjaitan, S.H., dan kawankawan,
    oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangHalaman 3 dari 8 hal.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 40/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr.;Mengadili Sendiri:1. Menolak atau setidaktidaknya tidak menerima (niet ontvankelijkeverklaard) gugatan Termohon Kasasi dulunya Penggugat;2.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbanganHalaman 4 dari 8 hal.
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 6 dari 8 hal.
Putus : 17-09-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT BINTANG NUSA PERTIWI, yang diwakili oleh Sutrisno selaku Direktur VS HENNAWATI
7340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BINTANG NUSA PERTIWI tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pdt.Sus-PHI.G/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Februari 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Provisi: - Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 732 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BINTANG NUSA PERTIWI, yang diwakili oleh Sutrisnoselaku Direktur, berkedudukan di Kompleks Ruko PermataKota Blok H22H23, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Nomor170, Jakarta Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaHotman R.
    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yangtimbul dalam dan sebagai akibat dari perkara a quo;ATAUApabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutusperselisihan a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya gugatan Penggugat cacat formil dan gugatanPenggugat kabur (obscuur libel
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepadaPenggugat berupa uang pesangon, uang penggantian hak dan upahproses yang selurunnya sebesar Rp126.317.700,00 (seratus dua puluhenam juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi sebesarRp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pdt.SusPHI.G/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Februari 2018;3. Membebankan kepada Termohon Kasasi (semula Penggugat) seluruhbiaya perkara yang timbul di semua tingkat peradilan sesuai undangundang yang berlaku;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi (Ssemula Tergugat) untukseluruhnya;2.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 8 dari 10 hal.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 04-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — ANDIPA SAPUTRA VS PT KERETA API INDONESIA (PERSERO), yang diwakili oleh Edi Sukmoro dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero)
15580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padapokoknya sebagai berikut:A.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
    (hal. 71 Putusan PHI pada PN Jakarta);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;2.
    tanggal 22Desember 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 Januari 2016,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor05/Srt.KAS/PHI/2016/PN JKT.PST. juncfo Nomor 225/Pdt.SusPHI/2015/PNJKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Januari 2016;Bahwa memori kasasi telah
    Nomor 257 K/Pdt.SusPHI/2016memenuhi rasa keadilan karena dalam putusannya Judex Facti tidakmempertimbangkan secara cermat dan seksama terhadap dalildalil yangdisampaikan atau diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Perkara GugatanPerselisihan Hubungan Industrial mengenai pemutusan hubungan kerja(PHK) Nomor 225/PDT.SUSPHI/20 15/PN JKT.
Putus : 28-02-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — 1. DEDI PERMANA, dkk. VS PT JS JAKARTA dan DADAN
4619
  • PUTUSANNomor 93 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.DEDI PERMANA, bertempat tinggal di KampungCigarogol, RT 009, RW 003, Kelurahan/Desa Mekarsari,Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;DARMA WWAYA, bertempat tinggal di KampungCibarengkok, RT 002, RW 001, Kelurahan/DesaTanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten
    Nomor 93 K/Padt.SusPHI/2019 Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Para Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:Penggugat tidak mempunyai kwalitas untuk bertindak sebagaiPenggugat (eksepsi diskualifikasi in person); Gugatan Penggugat prematur (eksepsi dilatoir) ; Sengketa hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat sudahtidak ada lagi, karena hubungan kerja antara Tergugat denganPenggugat sudah selesai dengan berakhirnya kontrak kerja (eksepsiperemptoin); Gugatan kabur (eksepsi obscuur
    Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 100/Kas/G/2018/PHI/PNBdg. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 6 dari 12 hal.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1A Bandung dalam Perkara Nomor 92/Pdt.SusPHI/2018/PN Bag. tanggal 13 Agustus 2018;Mengadili Sendiri:Petitum:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat olehTergugat dengan Penggugat Dedi Permana, dan kawankawan 13 (tigabelas) orang demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu (PKWTT) sejak timbulnya hubungan kerja;3.
    ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang
Putus : 06-02-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Februari 2017 — 1. PT TASPEN (Persero) PUSAT di Jakarta cq PT TASPEN (Persero) CABANG AMBON, diwakili oleh Iqbal Latanro, Direktur Utama PT TASPEN (Persero), dk. VS PETRUS JONAS SAHETAPY
84154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT TASPEN (Persero) PUSAT DI JAKARTA cq PT TASPEN (Persero) CABANG AMBON tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT PURNA KREASI SEJAHTERA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Amb. tanggal 10 Oktober 2016; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
    PUTUSANNomor 60 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.
    Bahwa oleh karena Penggugat di PHK secara sepihak oleh Tergugat ll,tanpa melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Ambon, maka mengacu pada Pasal 86, Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Tergugat Il harus dihukum untuk membayar terlebin dahulu hakhakPenggugat berupa uang tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2015sebesar Rp2.666.301,00 (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu tigaratus satu rupiah) dan upah proses, yang diperinci
    Industrial pada Pengadilan Negeri, oleh karena itusudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalamperkara a quo menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon tidak berwenang;b.
    pendapatmengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satupihak;Menimbang bahwa Pasal 56 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakanPengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksadan memutus a.
    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan Khususyang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yangberwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusanterhadap perselisihan hubungan industrial;Bahwa berdasarkan ketentuan perundangundangan = di atas,syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrialadalah adanya perselisihan hubungan kerja.
Putus : 18-02-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 18 Februari 2019 — CV SAKTI LANGGENG UTAMA, diwakili oleh Djunaidi, selaku Direktur VS RIDUAN
5530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV SAKTI LANGGENG UTAMA tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Ptk., tanggal 6 Desember 2017; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi
    PUTUSANNomor 100 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:CV SAKTI LANGGENG UTAMA, diwakili oleh Djunaidi, selakuDirektur, berkedudukan di Jalan Sungai Raya Dalam KomplekLestari 2 Nomor B5, Desa Sungai Raya, Kecamatan SungaiRaya, Kabupaten Kubu Raya, dalam hal ini memberi kuasakepada Hj.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayarbiaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut undangundang (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah memberikan putusan Nomor 10/Pdt.SusPHI/2017/PN.Ptk., tanggal 6 Desember 2017 yang amarnya sebagai berikut:A.
    Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak pada tanggal 20 Februari 2018;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 8 Maret 2018,kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Menyatakan panggilan yang dijalankan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianakbatal demi hukum;4.
    2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV SAKTILANGGENG UTAMA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 6 dari 7 hal.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — PT. WELL ANALYSIS CORPORINDO, diwakili oleh Direktur PT. Well Analysis Corporindo, Aan Anengsih VS 1. MARIOPI, DKK.
7534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg. tanggal 7 Maret 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 3.
    PUTUSANNomor 690 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. WELL ANALYSIS CORPORINDO, diwakili oleh DirekturPT.
    Industrial maka kami meminta kepada Majelishakim memutus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejakdibacakan nya Putusan Hakim;Agar Menghukum pengusaha PT.
    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;SubsidairApabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapatlain mohon putusan yang seadiladil nya demi kKemanusiaan (Ex aquo EtBono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan salah alamat; Gugatan kabur dan tidak jelas;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung denganPutusan Nomor 224/Pdt.SusPHI/2017/PN
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas A KhususBandung Perkara Nomor 224/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg tertanggal 7 Maret 2018.Mengadili Sendiri:1. Menyatakan Menolak Gugatan Para Termohon Kasasi/semulaParaPenggugat seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Para TermohonKasasi/ semula Para Penggugat dengan Pemohon Kasasi/semulaTergugat adalah sah menurut hukum;Halaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 690 K/Pdt.SusPHI/20183.
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 224/Pdt.SusPHI/2017/PN Bdg. tanggal 7 Maret2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Halaman 8 dari 10 hal. Put. Nomor 690 K/Pdt.SusPHI/2018Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3.
Putus : 20-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi VS DWI SEPTIA NITA
7433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 130/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg, tanggal 19 September 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 115 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi,berkedudukan di Jalan Narogong Raya, Km. 23,8 Kawasan IndustriMenara Permai, Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,diwakili oleh Tomin Widian dan Solihin, keduanya selaku Direktur,dalam hal ini memberi kuasa kepada
    Gugatan Penggugat diajukan secara licik (exceptie doli prae sintis);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan Putusan Nomor 130/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg tanggal 19 September 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi:Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 115 K/Padt.SusPHI/2019e Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Nomor 115 K/Pdt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal22 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar: Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Bandung dalam Perkara Nomor 130/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg tertanggal 19 September 2018; Mengadili sendiri Perkara Nomor 130/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg, denganamar putusan sebagai berikut :Dalam eksepsi:1.
    Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:1.
    Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUMBERALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Putus : 25-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 25 Maret 2019 — HISMAN SETIADI HENG VS PT PLASTICOLORS EKA PERKASA, diwakili oleh Ir. Budi Kusuma, S.E., selaku Direktur
6436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 234 K/Pdt.SusPHI/2019bulannya mulai sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan PerselisinanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung sampaidengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyaikekuatan hukum tetap;2.
    Hubungan Industrial inimempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:(a) luran Jaminan Hari Tua: 3,70% x Rp24.100.000,00 = Rp891.700,00 perbulan;(b) luran Jaminan Pensiun: 2% x Rp7.000.000,00 = Rp140.000,00 perbulanTotal: Rp891.700,00 + Rp140.000,00 = Rp1.031.700,00 per bulan;Dalam Pokok Perkara:1.
    tersebut Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal29 Oktober 2018 dan Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2018, diajukan permohonan kasasipada tanggal 5 November 2018, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 132/Kas/G/2018/PHI/PN.Bdg., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Nomor 234 K/Pdt.SusPHI/2019Dalam ProvisiPrimair:1.Menetapkan atau menjatuhkan terlebih dahulu Putusan Sela berupaperintah kepada Tergugat membayar Upah setiap bulannya sebesarRp24.100.000,00 (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) setiapbulannya mulai sejak gugatan ini didaftarkan ke PengadilanPerselisinan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I.ABandung sampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial inimempunyai kekuatan hukum tetap;Menetapkan atau menjatuhkan terlebih dahulu
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;AtauSubsidairApabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas .A Bandung berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Memori Kasasi dari Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Tergugat: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/semula Tergugat/PTPlasticolors Eka Perkasa; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas I.A Bandung, tanggal 17 Oktober
Putus : 18-12-2018 — Upload : 14-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PT DWI ALPHA DWI MARINE INDONESIA, diwakili oleh Sjafrudin Halim, selaku Direktur Utama VS GAFARUDIN YUNUS
6527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN Jkt.Pst., tanggal 26 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Oktober 2016 karena Penggugat memasuki usia pensiun; 3.
    PUTUSANNomor 1172 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT DWI ALPHA DWI MARINE INDONESIA, diwakilioleh Sjafrudin Halim, selaku Direktur Utama,berkedudukan di Gedung Gajah Blok AD, Jalan Dr.Saharjo Nomor 111, Jakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada Alfra Tamas Girsang, S.H., dankawan, Para Advokat, berkantor di Gedung Kemang15
    Nomor 1172 K/Pdt.SusPHI/2018biaya perkara sebesar Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam riburupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Pemohon Kasasi pada tanggal 26 Juli 2018, terhadap putusantersebut, Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 April 2018 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal14 Agustus 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Perkara Nomor 102/Pdt.SusPHI.G/2018/PNJkt.Pst., tanggal 26 Juli 2018;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 8 dari 17 hal. Put.
    Pemohon Kasasi;Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 14 dari 17 hal.
    Nomor 1172 K/Pdt.SusPHI/2018Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;1.MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DWI ALPHA DWIMARINE INDONESIA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pdt.SusPHI.G/2018/PNJkt.Pst., tanggal 26 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — 1. ARIAWAN WIROSETIO, SE.,MBA., Direktur CV. Citra Indomebel dan/atau CV. Citra Indoresto, DK. VS LUCIA EKA DEWI NURDIANI, SH.
24434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 151 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1. ARIAWAN WIROSETIO, SE.,MBA., Direktur CV. CitraIndomebel dan/atau CV. Citra Indoresto, bertempat tinggal diRestoran Shabu PT.
    industrial ini, maka untuk itu demi kepastian statusHal. 3 dari 20 hal.
    /X1/2013/PHI.Smg, yang dibuatoleh a.n.Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang Plt.
    No. 151 K/Pdt.SusPHI/2014Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat pada tanggal 14 Nopember 2013 kemudian terhadapnyaoleh Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal2 Desember 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal4 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 19/Kas/XII/2013/PHI.Smg, yang dibuat oleh a.n.
    Bahwa karena Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang Nomor 19/G/2013/PHI.Smg tanggal14 November 2013 didasarkan pada pertimbangan hukum yangmenyimpang dari ketentuan UndangUndang, maka putusantersebut harus dibatalkan demi terciptanya keadilan berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.15.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1183 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT. TEGUH WIBAWA BHAKTI PERSADA VS FARIDA
8433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1183 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulakibat adanya perselisihan hubungan industrial ini;SubsiderAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yangbaik dan benar, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:e Bahwa menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pasal 3;Halaman 2 dari 7 hal. Put.
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negarasebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut telah diucapkan denganhadirnya Penggugat pada tanggal 4 Juni 2018 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 Juni 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28Juni 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan
    KasasiNomor 8/Pdt.SusPHI/2018/PN Tjk., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarangpada tanggal 28 Juni 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang
    Teguh Wibawa Bhakti Persada, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkanketentuan Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang
Register : 07-11-2012 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 222/PHI.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 18 April 2013 — HENRYKO SITOMPUL >< PT. BARUNA SHIPPING LINE
18364
  • mendapatkan kepastian hukum, Penggugat dapat kembalimengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Industrial,maka pihak yang tidak memberikan pendapatnya atas Anjuranmaka dianggap menolak Anjuran;14.Bahwa dikarenakan Penggugat menolak Anjuran, maka Penggugatmengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    industrial,adalah dalil yang keliru dan tidak didasarkan kepada pemahamanyang utuh terhadap ketentuan perundangundangan yang berlaku seolaholah bahwa Pengusaha bilamana akan melakukan PHK,mutlak HARUS (tidak boleh tidak) mendapatkan penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (quodnon).
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara Nomor : 285/PHI.G/2011/PN.JKT.PST telahamenjatuhkan putusan dengan amar gugatan Penggugat tidakdapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) maka implikasihukumnya Penggugat masih berhak mengajukan gugatan ulangperkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapateksepsi Tergugat dianggap tidak beralasan hukum yang cukup dankarenanya haruslah
    Putusan perkara No.222/PHI.G/2012/PN Jkt Pst.hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja i.cPenggugat setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial, kecuali yang diatur secara khususdalam undangundang, tetapi faktanya Tergugat terbukti telahmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat padatanggal O09 Agustus 2011 sebelum memperoleh penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bukti P4=T5)sehingga implikasi hukumnya