Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 140 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK SULUTGO CABANG TILAMUTA tersebut; ? Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto., tanggal 30 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus; 4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar Rp39.854.400,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah), yang terdiri dari: Uang Pesangon 4x1xRp6.828.000,00 = Rp27.312.000,00; Uang Penghargaan Masa Kerja 1xRp6.828.000,00 = Rp 6.828.000,00; = Rp34.656.000,00; Uang Penggantian hak 15%xRp34.656.000,00 = Rp 5.198.400,00; Jumlah Keseluruhan = Rp39.854.400,00; (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 140_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 140 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Kasasi : 141 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto.
Statistik7224