Ditemukan 57561 data
24 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 534/Pdt.P/ 2021/PA.JU, dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya ini sejumlah Rp.135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah );
534/Pdt.P/2021/PA.JU
8 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 534/Pdt.G/2024/PA.Plh tanggal 28 Agustus 2024 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
534/Pdt.G/2024/PA.Plh
55 — 17
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 534/Pid.Sus/ 2014/PN.TNG. tanggal 14 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan Nomor 101/PID/2014/PT.BTN2424Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 534/Pid.Sus/2014/PN.TNG. tanggal 14 Juli 2014 yang amarnya berbunyisebagai berikut:.
;Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda PidanaPengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal21 Juli 2014 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaanbanding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 534/Pid.Sus/ 2014/PN.TNG. tanggal 14 Juli 2014 tersebut, permintaanbanding mana telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwapada tanggal 22 Juli 2014 secara patut dan saksama;Hal25 dari 30 hal.
Umum mohonsupaya Pengadilan Tinggi Banten menerima Kontra Memori Banding JaksaPenuntut Umum dan menolak Banding dari Terdakwa serta memutuskan sesuaiTuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan tanggal 26Mei 2014;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan menelitidengan saksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh PenasihatHukum para Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak menemukan halhal baru yangdapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 534
karenahalhal yang dikemukakan di dalam Memori Banding tersebut hanyalahmerupakan pengulangan terhadap halhal yang telah dikemukakan dipersidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan dengansaksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sehingga tidak relevan untukdipertimbangkan lagi di Pengadilan Tinggi;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan menelitisecara saksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan Salinan ResmiPutusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 534
Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 82829Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum lainyang bersangkutan;MENGADILI1.Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan JaksaPenuntut Umum;2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 534/Pid.Sus/2014/PN.TNG. tanggal 14 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut;3.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;4.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara
12 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 534/Pdt.G/2023/PA.Kdi. dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
534/Pdt.G/2023/PA.Kdi
10 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 534/Pdt.G/2024/PA.Sbs dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sambas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp585000,00,- ( lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
534/Pdt.G/2024/PA.Sbs
10 — 4
Memerintahkan untuk mencoret perkara perdata Nomor 534/Pdt.G/2015/PN.Dps tersebut dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 401.000,- (Empat ratus satu ribu rupiah)
534 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps.
PENETAPANNomor : 534 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkara antara :PENGGUGAT, Perempuan, Lahir di Klumpu, 05 Juli 1988, Agama Hindu, PekerjaanSwasta, Beralamat tempat tinggal di Denpasar, yang selanjutnyadisebut sebagai : PENGGUGAT ;MELAWAN:TERGUGAT, Lakilaki, Lahir di Denpasar, tanggal 24 Mei 1981
, Pekerjaan Swasta,Beralamat Tempat tinggal di Denpasar, yang selanjutnya disebutsebagai : TERGUGAT ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara ini ;Menimbang, bahwa Penggugat didalam surat gugatannya tertanggal 31Juli 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 31Juli 2015, dibawah register Nomor: 534/Pdt.G/2015/PN.Dps. telah mengemukakanalasanalasan sebagai berikut :1.
Bahwa hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat mulai renggang,berawal dari tahun 2013 dimana antara Penggugat dan Tergugat selalu adaperselisinan faham dari persoalanpersoalan kecil sering meledak menjadipertengkaran besar yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip hidup,yang telah berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untukdidamaikan dan dipersatukan lagi ;Hal 1 dari 4 halaman Perkara Nomor 534/Pdt.G/2015/PN.
Memerintahkan untuk mencoret perkara perdata Nomor 534/Pdt.G/2015/PN.Dpstersebut dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.401.000, (Empat ratus satu ribu rupiah) ;Demikian ditetapbkan di Denpasar pada hari KAMIS, TANGGAL 10 DESEMBER2015, oleh Gede Ketut Wanugraha,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, WayanKawisada,SH.,M.Hum. dan Agus Walujo Tjahjono,SH.
:eeeeee == Rp. 401.000,00Hal 4 dari 4 halaman Perkara Nomor 534/Pdt.G/2015/PN. Dps.Hal 5 dari 4 halaman Perkara Nomor 534/Padt.G/2015/PN. Dps.Hal 6 dari 4 halaman Perkara Nomor 534/Padt.G/2015/PN. Dps.
10 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 534/Pdt.G/2024/PA.LLG dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Biaya perkara inidibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Linggau Tahun 2024;
534/Pdt.G/2024/PA.LLG
99 — 34
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 534/Pdt.G/2023/PA.Sda dicabut;
3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.265.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
534/Pdt.G/2023/PA.Sda
10 — 6
-
M E N G A D I L I
- Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 534/Pdt.G/2019/PA.Mpr tidak dapat diterima;
-
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.866.000,00 (delapan ratus enam puluh enamribu rupiah).
534/Pdt.G/2019/PA.Mpr
PUTUSANNomor 534/Pdt.G/2019/PA.MprZN CNT 2Rp 866.000,00(delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).Hal. 5 dari 5 Hal. Putusan No.534/Padt.G/2019/PA.Mpr
-
22 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 534/Pdt.P/2023/PA.Sby dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
534/Pdt.P/2023/PA.Sby
11 — 2
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 534/Pdt.P/2022/PA.Clp dari Pemohon I dan Pemohon II ;
2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
3.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.190000,00 ( seratus sembilan puluh ribu rupiah);534/Pdt.P/2022/PA.Clp
16 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 534/Pdt.G/2023/PA.Bjm dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp.580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah;
534/Pdt.G/2023/PA.Bjm
29 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 534/Pdt.P/2023/PA.Pra dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Praya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
534/Pdt.P/2023/PA.Pra
8 — 4
Menyatakan nama Pemohon I XX, sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 534/9/I/1993, dirubah menjadi nama Pemohon I XX;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.271.000,00 (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, Para Pemohon melangsungkan pernikahan pada tanggal 09Januari 1993, yang dicatat olen Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban (Kutipan Akta NikahNomor 534/9//1993 tanggal 09 Januari 1993);2. Bahwa, pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Duda Ceraidan Pemohon Il berstatus Janda Cerai dan tidak ada hubungan darahdan sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untukHal. 1 dari 8 Hal.
Putusan Nomor 0114/Pdt.P/2017/PA.Tbn.menikah baik menurut hukum islam ataupun peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa, dalam perkawinan tersebut Pemohon dengan Pemohon Il telahhidup rukun dan harmonis serta melakukan hubungan layaknya suamiisteri (bakda dukhul) dan sudah dikaruniai 1 (satu) anak perempuanbernama XX umur 21 tahun;Bahwa, dalam Akta nikah Pemohon dan Pemohon Il yang dikeluarkanoleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanMontong, Kabupaten Tuban, Nomor 534/9//1993
Menyatakan nama Pemohon XX, sebagaimana tercantum dalam kutipanAkta Nikah Nomor : 534/9//1993, dirubah menjadi nama Pemohon XX;3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsider : Atau menjatuhkan Penetapan lain yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditentukan, Para Pemohon datangmenghadap dan membacakan surat permohonan tersebut yang isinya tetapdipertahankan;Bahwa, untuk meneguhkan dalil permohonannya, Para Pemohon telahmengajukan alat bukti surat berupa :a.
Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban Nomor 534/9//1993 tanggal 09Januari 1993. Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telahdicocokkan dengan aslinya dan ternyata cocok, lalu oleh Ketua Majelisdiberi tanda P.1.;b. Fotokopi Kartu tanda Penduduk Pemohon Nomor yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban,Nomor 3523100206600002, Tanggal 14 Nopember 2011.
Menyatakan nama Pemohon XX, sebagaimana tercantum dalamkutipan Akta Nikah Nomor : 534/9/V1993, dirubah menjadi namaPemohon XX;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.271.000,00 (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Hal. 7 dari 8 Hal. Putusan Nomor 0114/Pdt.P/2017/PA.Tbn.Demikian Penetapan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, terdiri dari Drs.H. SHOLHANsebagai Ketua Majelis, Drs. AUNUR ROFIQ, MH dan Drs. H.
11 — 4
MENETAPKAN
- Menyatakan batal daftar perkara Nomor: 534/Pdt.P/2022/PA.Sda dari pendaftaran dalam register perkara;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah);
534/Pdt.P/2022/PA.Sda
12 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 534/Pdt.G/2024/PA.Skh telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 193.000.00. (seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);
534/Pdt.G/2024/PA.Skh
89 — 3
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Menolak permohonan Pemohon dengan verstek;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 534.000,00 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
7 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 534/Pdt.G/2019/PA.Sbr. dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000,00 (empat ratus enampuluh enam ribu rupiah);
534/Pdt.G/2019/PA.Sbr
PENETAPANNomor 534/Pdt.G/2019/PA.SbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sumber yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :PENGGUGAT, umur xxx tahun, agama Islam, pendidikan xxx, pekerjaan xxx,tempat kediaman di xxx, sebagai Penggugat;melawanTERGUGAT, umur xxx tahun, agama Islam, pendidikan xxx, pekerjaan xxx,tempat kediaman di xxx, sebagai Tergugat;Pengadilan
Agama tersebut;Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi di mukapersidangan;DUDUK PERKARABahwa, Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Januari 2019yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumber dibawahNomor 534/Pdt.G/2019/PA.Sbr tanggal 16 Januari 2019, telah mengajukan halhal sebagai berikut :1.
dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis Hakim telahberusaha maksimal mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar dapat rukunkembali membina rumah dan ternyata usaha tersebut berhasi:;Menimbang, bahwa Penggugat di muka sidang mengatakan akanmencabut perkaranya dengan alasan akan kembali rukun dengan Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat mengatakan akan mencabutperkaranya dengan alasan sebagai mana tersebut di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perkara Nomor 534
88 — 55
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 04 Juni 2014 No. 534/Pdt.G/2013 /PN.Jkt.Bar. yang dimohonkan banding tersebut ;----------- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------
Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September2014,yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaPENGGUGAT 222 =n nnnPENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca berkas perkara tersebut dan suratsurat lain yangberhubungan dengan perkara ini; 222 nn nnn nnn nn nnn nenTENTANG DUDUKNYA PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai dudukperkara ini, sebagaimana tertera dalam salinan resmi putusan PengadilanHal dari 5 hal Put No.688/PDT/2014/PT.DKINegeri Jakarta Barat tanggal 04 Juni 2014 No. 534
MUJAHID, SH.M,MH.,.Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menerangkan bahwa Pembandingsemula Tergugat telah menyatakan permohonan banding terhadap putusanPengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 04 Juni 2014 No. 534/Pdt.G/2013 /PN.Jkt.Bar. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepadaTerbanding semula Penggugat tanggal 25 Maret 2014 ;Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukanmemori banding tertanggal 17 Juli 2014 yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta
dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semulaTergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sertamemenuhi syarat yang ditentukan undangundang, maka permohonan bandingtersebut secara formal dapat diterima 5Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajaridengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan PengadilanNegeri Jakarta Barat tanggal 04 Juni 2014 No. 534
Tingkat Banding untuk memutus perkaraMenimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugatsebagaimana dalam memori bandingnya, ternyata tidak ada halhal baru yangdapat melemahkan atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertamadan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim TingkatPertama, sehingga tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim TingkatMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusanPengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 04 Juni 2014 No. 534
2013 /PN.Jkt.Bar., dapat dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ;Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat i tetap dipihak yang kalah berperkara, maka harus dihukum untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat pengadilan ;Mengingat undangundang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umumdan undangundang lain yang bersangkutan ;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 04 Juni 2014No. 534
17 — 7
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 534/Pdt.G/2023/PA.Jr dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 355.000.- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
534/Pdt.G/2023/PA.Jr