Ditemukan 95544 data
SUMARNI
57 — 24
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon, Budi Handoko, lahir di Samarinda tanggal 31 Desember 1986, berada/diletakkan dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon, Sumarni lahir di Ngawi 31 Desember 1969 menjadi Pengampu (curator) atas anaknya bernama Budi Handoko (curandus) lahir di Samarinda tanggal 31 Desember 1986, yang mengidap epilepsi dan disabilitas keterbelakangan mental
Pembanding/Tergugat IX : Drg. Hj. Yasmin Muchtar bin Muchtar Byna
Terbanding/Penggugat : Des Rachmad Muchtar
Turut Terbanding/Tergugat VIII : Rachmansyah bin Junaedi Muchtar selaku Ahli Waris Alm Junaedi Muchtar
Turut Terbanding/Tergugat VII : H Tarmeizi Muchtar bin Muchtar Byna
Turut Terbanding/Tergugat XII : Yunizal bin Amir Syam Siregar
Turut Terbanding/Tergugat X : H. Helmi Muchtar bin Muchtar Byna
265 — 151
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Memerintahkan Panitera/Juru sita Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengangkat sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 19 Juli 2018, 7 Agustus 2018 dan 5 Desember 2018 serta sita jaminan (conservatoir beslag
) pada tanggal 14 September 2018 dan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan pada tanggal 6 Desember 2018;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 27.766.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
III.
Des Rachmad Muchtar bin Muchtar Byna (anak lakilaki)mendapat 2/11 bagian;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) yang telah diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan AgamaJakarta Selatan pada tanggal 19 Juli 2018, 07 Agustus 2018 dan 05Desember 2018 serta Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telahdiletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Cibinong padatanggal 14 September 2018 dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)Hlm. 6 dari 32 hlm. Put.
No. 123/Pdt.G/2019/PTA.JKyang telah diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Cianjurpada tanggal 06 Desember 2018;4. Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untukselain dan selebihnya;5.
No. 123/Pdt.G/2019/PTA.JKMenimbang, bahwa petitum angka 10 (Sepuluh) sebagaimana telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menyatakan sahdan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan olehPanitera/Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 19 Juli2018, 7 Agustus 2018 dan 5 Desember 2018 serta sita jaminan (conservatoirbeslag) yang telah diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan AgamaCibinong pada tanggal 14 September 2018 dan sita jaminan
(conservatoirbeslag) yang telah diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Cianjurpada tanggal 6 Desember 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapatbahwa oleh karena pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) maka terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) yangtelah diletakkan pada objek sengketa dan telah pula dinyatakan sah danberharga, harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, oleh karena itu harusdiperintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama
Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama JakartaSelatan untuk mengangkat sita jaminan (conservatoir beslag) yang telahdiletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Selatanpada tanggal 19 Juli 2018, 7 Agustus 2018 dan 5 Desember 2018 sertasita jaminan (conservatoir beslag) pada tanggal 14 September 2018 dansita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan pada tanggal 6Desember 2018;3.
56 — 24
DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mencabut sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini berdasarkan berita acara peletakan sita jaminan (conservatoir Beslaag) Nomor: 103/BA.Pdt.G/2016/PN Plk tanggal 30 September 2016; Menghukum Penggugat
gugatan Penggugattidak terpenuhi dan mengakibatkan gugatan tidak sempurna, maka sudah cukupberalasan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijke Verklaard) sehingga eksepsi selain dan selebihnya tidak perludipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat dikabulkan makamengenai pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka sita jaminan yang telah diletakkan
SRI MINUK
119 — 65
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa Andi Kristanto diletakkan dibawah pengampuan;
- Menyatakan bahwa pemohon sebagai Pengampu (Curator) dari Andi Kristanto;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Balai Harta Peninggalan di Semarang untuk diumumkan dalam Berita Negara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam
61 — 24
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sita yang diletakkan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum harta benda berupa:
- Menyatakan harta benda tersebut seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua lagi adalah hak dan milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka diserahkan kepada Kantor
Maryuti
59 — 14
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon, Buntaran, lahir di Samarinda tanggal 15 Agustus 1960, berada/diletakkan dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon, Maryati menjadi Pengampu (Curator) lahir di Yogyakarta tanggal 10 Oktober 1961, atas suaminya bernama Buntaran (Curandus) lahir di Samarinda tanggal 15 Agustus 1960, yang mengalami stroke, tidak dapat berbicara dan menggerakkan
64 — 29
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tenggugat ;- Membatalkan putusan pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 24/Pdt.G/ 2013/PN.SBB tanggal 18 Nopember 2013;DENGAN MENGADILI SENDIRI ;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard ) ;- Menyatakan tidak sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan Pembanding semula Tergugat dan haruslah diangkat;-
SUSANTO SRI RAHARJO
92 — 48
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa saudara Demas Sukoco diletakkan di bawah pengampuan;
- Menyatakan bahwa Pemohon sebagai Pengampu (Curator) saudara Demas Sukoco;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Balai Harta Peninggalan di Semarang untuk diumumkan dalam Berita Negara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan
Menetapkan bahwa saudara Demas Sukoco diletakkan di bawahpengampuan,3. Menyatakan bahwa pemohon sebagai pengampu ( kurator ) saudaraDemas Sukoco,4. Membebankan biayabiaya yang timbul atas permohonan inidibebankan kepada pemohon ;Menimbang, bahwa setelan dibacakan surat permohonannya, Pemohonmenyatakan tetap pada Permohonannya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, makaPemohon telah mengajukan bukti Suratsurat sebagai berikut :1.
di bawah pengampuan tersebut (Curandus);Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari permohonanPemohon adalah apakah adik kandung Pemohon yang bernama Demas Sukocodapat ditempatkan ke dalam lembaga pengampuan (Curatele) dan selanjutnyaapakah Pemohon dapat diangkat sebagai Pengampu (Curator) bagi adik kandungPemohon yang telah diletakkan dibawah pengampuan tersebut (Curandus);Menimbang, bahwa Pasal 163 HIR/283 RBg menyatakan: Barangsiapa yangmendalilkan mempunyai suatu hak atau mengajukan
kondisi yang tidak normalkarena keterbelakangan mental, dan hal tersebut sebagaimana maksud defenisi darigangguan jiwa adalah suatu kumpulan dari kKeadaan yang tidak normal baik padamental maupun fisik sehingga berakibat pada perubahan fungsi jiwa individu atauhambatan dalam melaksanakan peran sosial;Menimbang, bahwa oleh karena Demas Sukoco mengalami keterbelakanganmental, maka segala tindakannya dimuka hukum dianggap tidak cakap sebagaipenanggung hak dan kewajiban, dan keadaan demikian harus diletakkan
Segala tindaktindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh si yang diampu adalah demi hukumbatal dan berdasarkan Pasal 452 yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditaruhdi bawah pengampuan mempunyai kedudukan yang sama dengan seorang belumdewasa;Menimbang, bahwa pada dasarnya tugas Pengampu (curator) ialah mengurus(beheren) harta kekayaan orang yang diletakkan di bawah pengampuan (curatele).Jika perlu ia harus mewakili orang tersebut dan melawan segala tindakan yangbersifat merugikan harta kekayaan
Menetapkan bahwa saudara Demas Sukoco diletakkan di bawahpengampuan;3. Menyatakan bahwa Pemohon sebagai Pengampu (Curator) saudaraDemas Sukoco;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untukmengirimkan salinan Penetapan ini ke Balai Harta Peninggalan di Semaranguntuk diumumkan dalam Berita Negara;5.
Ika Febriana
29 — 17
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Febri Tri Wardhono, lahir di Klaten tanggal 11 Februari 1988, diletakkan dipengampuan;
- Menetapkan pemohon Ika Febriana sebagai pengampu atas diri Febri Tri Wardhono;
- Memberikan izin kepada pemohon berhak bertindak untuk dan atas nama Febri Tri Wardhono untuk melakukan perbuatan yang sah menurut hukum, didalam maupun diluar pengadilan;
96 — 23
.- Menyatakan Sita Jaminan/Sita Persamaan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung terhadap sebidang tanah luas 3.060 M2 Persil No. 298 D.ll Kohir 2400, yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kodya Bandung masih tertulis atas nama H.
74 — 21
MENGADILI
- Menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perjanjian perdamaian sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 1765/Pdt.G/2020/PA.Jepr;
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita sebagaimana Berita Acara Penyitaan Nomor 1765/Pdt.G/2020/PA.Jepr tidak sah dan tidak berharga;
- Memerintahkan kepada Jurusita untuk mengangkat Sita Jaminan
81 — 22
MENGADILIDalam Konvensi: Dalam Eksekspi:- Menerima eksepsi Tergugat II, Tergugat V dan Tergugat VII; Dalam pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat-penggugat tidak dapat diterima; - Mengangkat sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Langsa Penetapan Nomor :05/Pen.Pdt.Sita/2010/PN.Lgs , tanggal 24 Juni 2010, BA Nomor 05/BA.Pdt.G/2010/PN-Lgs, tanggal 19 Juli 2010; Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat-penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan rekonvensi
Tegugattergugat lalaimemenuhi isi putusan, terhiutng sejak putusan inidiucapkan dan sehingga dilaksanakan;Bahwa karena perkara ini didasari oleh bukti yangkuat, maka Penggugat I dan If memohon agar putusandapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bijvooorraad) walaupun ada upaya hukum banding dankasasi;Berdasarkan dalildalil di atas, Penggugat memohon memberikanputusan dengan amar1.2.Menerima gugatan Penggugatpenggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan
dapatditerima menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, maka beralasan untuk menerimaeksepsi Tergugat II, Tergugat Vrdan Tergugat VII;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugattergugat tersebut diterima, maka eksepsi Jlainnya tidakperlu dipertimbangkan lagi dan beralasan untuk menyatakangugatan Penggugatpenggugat tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugatpenggugat tidak dapat diterima, maka beralasan untukmengangkat sita jaminan yang telah diletakkan
karena Penggugatpenggugatkonvensi/Tergugattergugat rekonvensi di pihak yang kalah,maka dihukum untuk membayar biaya perkara yang dianggarkansebagaimana dalam amar putusan;Mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Konvensi:Dalam Eksekspi:= Menerima eksepsi Tergugat II, Tergugat V dan TergugatVII;Dalam pokok Perkara: ~~~3333 333333 r errr rrr Menyatakan gugatan Penggugatpenggugat tidak dapatditerima; Mengangkat sita jaminan yang diletakkan
145 — 16
Menyatakan sita yang diletakkan atas SPBU No. 14.241.410 yang terletak di Jalan Prof. Majid Ibrahim Kelurahan Blok Sawah Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie sah dan berharga;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Rekonvensi Para Terlawan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Tatang
19 — 4
IMAS diletakkan di bawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon TATANG sebagai Wali Pengampu dari Istri Pemohon Ny. IMAS;
- Memberi ijin kepada Pemohon TATANG untuk mewakili istri Pemohon yaitu Ny. IMAS guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluan dan keterlibatannya tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
51 — 36
- Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan para Tergugat telah terjadi perdamaian dengan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 07 Juli 2023;
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Memerintahkan juru sita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sleman untuk mengangkat sita yang telah diletakkan pada obyek sengketa tersebut sebagaimana berita acara penyitaan pada tanggal 21 Maret 2023;<
98 — 23
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat;
- Memerintahkan Panitera/Juru sita Pengadilan Agama Brebes untuk mengangkat Sita yang telah diletakkan atas obyek sengketa tersebut pada tanggal 15 Oktober 2019;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.8.563.000 (delapan
LINDA YARTI
9 — 0
Lima Puluh, Kota Pekanbaru, diletakkan dibawah pengampuan.
- Menyatakan bahwa pemohon LINDA YARTI adalah sebagai pengampu dari anak kandungnya bernama NUR ADIFA LUTFIA yang berhak bertindak untuk dan atas kepentingan hukum anak pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Desica Fecillia Paulina Singgi Ong
17 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan Bapak Kandung Pemohon yang bernama Paulus Singgi Ong yang sekarang mengalamikelumpuhan anggota gerak pada sisi kanan (Hemiplegia) dan gangguan berbahasa/komunikasi yang diakibatkan stroke (sumbatan besar), diletakkan dibawah Wali Pengampu;
- Mengangkat dan menetapkan Pemohon yang bernama Desica Fecillia Paulina Singgi Ong sebagai Wali Pengampu dari Bapak Kandungnya yang tidak cakap melakukan
137 — 24
Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyek parkara;---------------------4. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.646.000,- ( Empat juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah );------------------
115 — 38
.- Menyatakan mengangkat kembali sita jaminan yang telah diletakkan sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 Agustus 2004.- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 734.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah)Dalam Rekonpensi:- Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi/ Tergugat I dan V konpensi tidak dapat diterima.- Menghukum Penggugat rekonpensi/Tergugat I dan V konpensi untuk membayar biaya ini yang besarnya adalah nihil.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan.3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan rumah tinggal terletakdi jalan Kalimantan no. 28 dengan batasbatas :Utara berbatasan dengan WanaTimur berbatasan dengan jalan gunung berapiBarat berbatasan dengan KalimantanSelatan berbatasan dengan jalan RahmanBerdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor : 2559/Kp. Baru.4.
Mencabut sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah dan rumah objeksengketa.
Penggugat adalah sepetitersebut diatas;Menimbang, bahwa dari pertimbangan pada bagian eksepsi diatas dimanaeksepsi dari para Tergugat dapat diterima karena dari segi formil gugatan Pengggugattidak sempurna dan kabur maka mengenai materi pokok perkara tidak perludipertimbangkan lagi.Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak sempurna dan kaburmaka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang,bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima makasita jaminan yang telah diletakkan
Menyatakan mengangkat kembali sita jaminan yang telah diletakkan sesuai denganBerita Acara Penyitaan tanggal 13 Agustus 2004. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 734.000, (tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah)Dalam Rekonpensi: Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi/ Tergugat I dan V konpensi tidak dapatditerima.