Ditemukan 839 data
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derograt lex geralis dan lex supenorderogat legi infenor, maka atas pembebanan biaya overhead danTechnical Service Assistance dari kantor pusat sebesarRp474.402.410.223,00 dan transaksi dengan Globe Wireless sebesarRp1.942.497.130,00 yang dilakukan oleh Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) sudah tepat dan benar mengingatbahwa pertama, Kontrak Kerja Sama merupakan perjanjian yangbersifat G to B yang berlaku tax domestic
66 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraekuilibrium di mana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
78 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepasdari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat Gto B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkanP3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law,namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandisakan mengadopsi P3B
45 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maha Barakah Rizki dan Penasehat Hukum Terdakwa telahmengajukan bukti surat perjanjian kerjasama penempatan TKI Nomor :53.PPTKLN. 2002 tanggal 14 Maret 2002 antara EDNALYN FRANKSANTOS (Morning Star Recruiting Non Jordanian Domestic Worker)sebagai pihak Pertama dengan Mohsein Saleh Badegel (PT.Maha BarakahRizki) sebagai pihak Kedua.2.
Maha Barakah Rizki Indonesia, serta perjanjian kerjasamaantara Almansour For Recruiting Non Jordania Domestic WorkerJordania dengan PT. Duta Persada Indonesia tersebut, oleh karenaperjanjian ini sudah diketahui oleh Pejabat Kedua Negara yang berhak,maka perjanjian ini adalah syah menurut aturan hukum.Bahwa kemudian dalam pertimbangan hukumnya Hakim Majelis yangmenyimpulkan kalau perbuatan Terdakwa H.
Terbanding/Penggugat : JULY DIANA SIA
125 — 151
undangundang perkawinan, akan tetapiPenggugat mencoba untuk bersabar dan bertahan selama hampir + 7(tujuh) tahun lamanya oleh karena Penggugat berharap suatu saat nantiTergugat akan dapat merubah segala perilaku buruknya terhadapPenggugat;Bahwa sejak 1 (satu) tahun perkawinan tepatnya 2 (dua) bulansetelah melangsungkan perkawinan, Tergugat sudah mulai menunjukkansikap kasarnya (emosional) tanpa sebab yang jelas kepada diri Penggugathingga berujung kerap terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga(domestic
perselisihan yang terjadi diselesaikan dengancara bersama bersama.Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada gugatan point 5 (lima) yangmendalilkan bahwa Tergugat bersikap egois dan sering bersikap buruk sertaberkatakata kasar kepada Penggugat dan sejak 1 (satu) tahun perkawinantepatnya 2 (dua) bulan sejak melangsungkan perkawinan, Tergugat sudahmulai menunjukkan sikap kasarnya (emosional) tanpa sebab yang jelaskepada diri Penggugat yang berujung kerap terjadinya tindakan kekerasandalam rumah tangga (domestic
352 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex Superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2014 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan
DEDDY SUNARDI
Tergugat:
HARJAYA
37 — 12
persidangan, baik Penggugat maupunTergugat menyatakan tidak tercapai kesepakatan damai, dan oleh karena itupersidangan dilanjutkan dengan acara pembacaan surat gugatan, yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa CV.Abadi Makmur (Tergugat) adalah sebuah perusahaan kecil, subcon dariPT.Hutama Karya, yang dipercayakan mengerjakan keseluruhan pekerjaan ME diprojek Pelabuhan domestic
133 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
126 — 26
andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic
275 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G fo B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
112 — 22
signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowedsubject to the domestic
115 — 19
andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic
231 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4453/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Desember 2013 yang dilakukan oleh Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) sudah tepat dan benar mengingat bahwa: pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law.
169 — 117
Lantai 1 pada jam 08.08.52s/d 08.09.05.CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 5 pada jam 08.15.41 s/d08.15.49.CCTV Dropzone keberangkatan pada jam 08.18.39 s/d08.19.43.CCTV Departure luer zona lantai 2 keberangkatan pada jam08.18.19 s/d 08.18.49.CCTV Main Gate waiting room domestic 912 lantai 2 pada jam12.14.40 s/d 12.55.46.CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 16.15.49 s/d52.16.35.CCTV Automatic gate zona lantai 2 pada jam 11.43.15 s/d11.43.47.CCTV Automatic gate zona lantai 2 (237) pada jam
Yang berisi rekaman CCTV sbb :1 Rekaman CCTV tanggal Juli 2015 diantaranya sbb.a CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 pada jam 22.27.07 s/d22.27.23.b CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 1 pada jam 22.28.43 s/d22.28.47.c CCTV Departure Luar Zona Lantai 2 pada jam 22.30.30 s/d22.3209 1d CCTV Dropzone Keberangkatan pada jam 22.31.37 s/d 22.32.40.1 Rekaman CCTV tanggal 2 Juli 2015 diantaranya sbb.a CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 12.08.39 s/d12.09.02.b CCTV Garbarata 2 + Parking 27 pada
Lantai 1 pada jam 08.08.52 s/d08.09.05.CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai pada jam 08.15.41 s/d 08.15.49.CCTV Dropzone Keberangkatan pada jam 08.18.39 s/d 08.19.43.CCTV Departure luar zona lantai 2 keberangkatan pada jam 08.18.19 s/d08.18.49.CCTV Main Gate waiting room domestic 912 lantai 2 pada jam 12.14.40s/d 12.15.46.CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 12.15.49 s/d 12.16.35.CCTV Automatic gate zona lantai 2 pada jam 11.43.15 s/d 11.43.47.CCTV Automatic gate zona lantai 2 (237) pada jam
Yang berisi rekaman CCTV sbb :1 Rekaman CCTV tanggal Juli 2015 diantaranya sbb.a CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 pada jam 22.27.07 s/dDad basb CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 1 pada jam 22.28.43 s/d22.28.47.c CCTV Departure Luar Zona Lantai 2 pada jam 22.30.30 s/d22.32.37.d CCTV Dropzone Keberangkatan pada jam 22.31.37 s/d 22.32.40.1 Rekaman CCTV tanggal 2 Juli 2015 diantaranya sbb.a CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 12.08.39 s/d12.09.02.b CCTV Garbarata 2 + Parking 27 pada
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 pada jam08.08.52 s/d 08.09.05.b. CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 1 pada jam08.15.41 s/d 08.15.49.c.
88 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
DBS VickersSecurities Indonesia dalam hal ini Tergugat;Bahwa melalui surat elektronik/email dari Emilia Lazaro kepada PT.DBSVI, tertanggal 07 Juni 2010, perihal Announcement, diberitahukanbahwa efektif sejak tanggal 07 Juni 2010 Klien kami telah diangkat menjadiHead of Domestic Institutional Sales (" Pengangkatan");Bahwa Tergugat pada tanggal 15 April 2014, melalui Surat Nomor 032/HREXT/DBSVI/IV/2014, tanggal 15 April 2014, Perihal Pemutusan HubunganKerja ("Surat PHK"), telah melakukan pemutusan
telah sesuai dengan hukum apabila Ketua PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui YangMulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo menyatakan menerima gugatan Penggugat a quo;Hal. 5 dari 57 hal.Put.Nomor 585 K/Pdt.SusPHI/2015Alasanalasan gugatan perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusanhubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada PenggugatA.Penggugat Secara Hukum Adalah Karyawan/Pekerja Tergugat, MenjabatSebagai Head of Domestic
DBSVickers Securities Indonesia dalam hal ini Tergugat;Bahwa melalui surat elektronik/email dari Emilia Lazaro kepada PT.DBSVI, tertanggal 07 Juni 2010, perihal Announcement, diberitahukanbahwasejak tanggal 07 Juni 2010 Klien kami telah diangkat menjadiHead of Domestic Institutional Sales ("Pengangkatan");Bahwa Penggugat, melalui kuasa hukumnya para Advokat padaKantor Hukum PANJI PRASETYO & PARTNERS, beralamat diAllianz Tower, Lantai 27, Jalan H.R.
menyebutkan:"Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugattidak pernah putus";"Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugatditempat Tergugat pada posisi semula atau sederajat terhitung 7(tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan";Bahwa oleh karena Putusan PHI Nomor 223 telah menyatakanhubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putusdan memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembaliPenggugat ditempat Tergugat pada posisi semula atau sederajat,yaitu sebagai Head of Domestic
Institutional Sales, dan kemudianantara Penggugat dan Tergugat, berdasarkan Berita AcaraPelaksanaan Putusan, telah sepakat untuk melaksanakan isi PutusanPHI Nomor 223 tersebut, maka amatlah bijaksana dan telah sesuaidengan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan bahwa secarahukum Penggugat adalah karyawan/pekerja Tergugat, Menjabatsebagai Head of Domestic Institutional Sales, dengan statuskaryawan/pekerja tetap;Tergugat Tidak Mempekerjakan
20 — 3
aftannya sebagai seorang istri, menjalankan fungsi domestic seorang ibuantangga. mengatur rumahtangga, merawat dan mendidik anakanaknya,a
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 586/B/PK/Pjk/2021Desember 2015 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa : Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law.
57 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraekuilibrium di mana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsiP3B
113 — 27
Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate Of Origin (Form E) shall be allowedsubject to domestic
74 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepasdari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat G toB yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkanP3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law,namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandisakan mengadopsi P3B