Ditemukan 3001 data
153 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dariProduction Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationalHalaman 5 dari 10 halaman.
Putusan Nomor 1794 B/PK/Pjk/2018tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PEdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC) dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha
patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangp e r t a m b a n g a nSedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuanpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yuridiksidan tunduk pada regulasi konvensi internasional.
Putusan Nomor 1794 B/PK/Pjk/2018sesuai dengan P3B~ dibenarkan dan tidak terdapatpelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis in casu tidak terdapatsengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur
Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda jo. S604/MK/017/1998; Jumlah Uraian USS Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak16,991,534.40 PPh Pasal 26 Yang Terutang 1,699,158.00Kredit PajakSetoran Masa 3,398,317.25PPh Kurang Bayar 0Sanksi Administrasi 0Jumlah PPh ymh (lebih) bayar (1,699,159.25) Halaman 8 dari 10 halaman. Putusan Nomor 1794 B/PK/Pjk/2018 b.
100 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang disediakan dalam Pasal 11 ayat (4) P3B.
Pasal 1 P3B Indonesia Belanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salahsatu atau kedua Negara;d.
Semangat dibentuknya P3B IndonesiaBelanda adalah untukpenghindaran pajak berganda dan pencegahan pergelakan pajakyang berkenaan dengan pajak atas penghasilan;j.
URAIAN (ALASAN BANDING) TERHADAP ASPEK MATERIBahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) bagi negarayang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, Dupoer FinanceBV tidak memenuhi salah satu kriteria / persyaratan untukmendapatkan fasilitas P3B IndonesiaBelanda berupa tidakdikenakan pajak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 11ayat (4) P3B IndonesiaBelanda yaitu Dupoer Finance BV bukansebagai pemilik manfaat dari bunga (beneficial owner) sehinggatidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
63 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan :Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
DenganHalaman 24 dari 33 halaman Putusan Nomor 1156/B/PK/PJK/2015demikian, pajak atas penghasilan bunga akan dikenakan olehnegara sumber sesuai dengan tata cara dalam ketentuandomestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan. tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bungaadalah resident dari Negara yang membuat P3B dan penerimabunga tersebut adalah Beneficial Owner.Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah
Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (legalform) berbeda dengan substansi ekonominya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
228 — 72
Pengajuan SKD tersebut dilakukan sehubungan dengan 1).3) adanya P3B antara Indonesia dan United Kingdom yang telah diratifikas1;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa benar pembayaran biayalkonsultan/Trade Mark dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Rouse & Co International Ltd,di United Kingdom yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri;bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996 tanggal29 Maret 1996, tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, diatur mengenaihalhal sebagai berikut :Dalam penerapan P3B yang telah berlaku, perlu diperhatikan pula ketentuanketentuan yangmenyangkut beberapa hal sebagai berikut :Jasa yang dilakukan di luar Indonesia oleh penduduk negara tax treaty partnerBerdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima ataudiperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknydhanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut
melakukan jasadi Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia;Sehubungan dengan halhal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treatypartner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut;bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding untuk melakukan pengecekanpada sistem Terbanding mengenai ada tidaknya BUT di Indonesia atas Wajib Pajak luar negeriRouse & Co International
Dalam penerapan P3B yang telah berlaku, perlu diperhatikan pula ketentuanketentuanyang menyangkut beberapa hal sebagai berikut :a. Jasa yang dilakukan di luar Indonesia oleh penduduk negara tax treaty partner1).
Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehinggapengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luarnegeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia;3) Sehubungan dengan halhal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuaidengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri olehpenduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat
73 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini juga diperkuat fakta bahwa SFCmerupakan wajib pajak Jepang yang berkedudukan di Jepang.bahwa Sumitomo Forestry Co, Ltd telah terdaftar pada Tokyo SlockExchange sejak Tahun 1990 (surat keterangan domisili dan tandaterima dilampirkan). sehingga tarif PPh Pasal 26 adalah sesuaidengan tarif PPh 26 P3B IndonesiaJepang sebesar 10% dansebagaimana penegasan dalam angka 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);Bahwa menurut Majelis
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yangberlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan(residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;Halaman 14 dari 23 halaman.
Sedangkanmenurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)SKD tersebut telah memenuhi ketenluan sehingga atas pembayarantersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)berhak menggunakan ketenluan P3B sehingga terhutang PPh 26dengan tarif sebesar 10%, dengan rincian sebagai berikut: Tarif PPh 26 TerutangPembayaran No Domisili Termohon PK Pemohon PKKepada(P3B) (UU PPh)Sumitomo Forestry1.
,Ltd yang digunakan sebagai dasar untuk memotong PPh Pasal 26dengan tarif sebesar 10%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B), dan SKD yang diterbitkan tanggal 14 Februari 2011 tidakdapat dipergunakan sesuai dengan angka 3 huruf c Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentangPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
), dan SKD yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2011 tidak dapatdipergunakan sesuai dengan angka 3 huruf c Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B).
76 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2008.Halaman 16 dari 35 halaman.
ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Halaman 17 dari 35 halaman
dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1160/B/PK/PJK/2015Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaanpajak yang tinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukanmerupakan beneficial owner dan penghasilan bunga yangditerimanya dan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Kepala KPP yang melegalisasi foto copytersebut wajib memegang aslinya;Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu ataukedua Negara;Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiHalaman 14 dari 38 halaman.
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
85 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, in casu secara umum berlaku P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain, in casu sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE baikdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax atau apapunbentuknya yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir koreksi Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali in casu berupa pemberian jasajasa yangberkaitan dengan teknologi yang berlaku antar group dan berlaku
secaraequilbrium dimana jasajasa a quo secara mutatis mutandis seharusnyaakan mengadopsi P3B a quo.
Ketiga, dalam postulat hukum bahwajasajasa a guo P3B mengatur bahwa hakhak pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan dilakukan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat darisuatu perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang diikutisalah satu prasyarat certificate of domicile dari otoritas perpajakan, makasudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada P3B a quodan ketentuan regulasi atau konvensi internasional.
establishment, for amounts charged (otherwise than towardsreimbursement of actual expenses), by the permanent establishment tothe head office of the enterprise or any of its other offices, by way ofroyalties, fees or other similar payments in return for the use of patents orother rights or by way of commission for specific services performed or formanagement or by way of interest on moneys lent to the head office ofthe enterprise or any of its other offices.Terjemahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B
dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 8 ayat (3) P3B
269 — 108
SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku pada umumnya imbalan atasjasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usaha sehingga pengenaanpajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
Pasal 7 P3B tersebutmenegaskan bahwa laba suatu perusahaan yang berkedudukan di Australia hanya akandikenakan pajak di Australia, kecuali jika Kingloc menjalankan usaha di di Indonesiamelalui suatu BUT di Indonesia. Hal ini juga dipertegas oleh Direktur Jenderal Pajakdengan Surat Edaran No.
SE03/PJ.101/1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku padaumumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usahasehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
SE03/PJ.101/1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku padaumumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN* merupakan laba usahasehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
175 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti / BPT yang berlakuterhadap Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B antaraPemerintah Republik Indonesia Kerajaan Belanda, sehingga jumlahPPh Pasal 26 Final yang masih terutang untuk Masa Pajak Januari Desember 2013 adalah nihil dengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US$Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 124,120,678PPh Pasal 26 Yang Terutang 12,412,068Kredit PajakSetoran
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penerapan tarif pajak atas laba setelah pajak(branch profit tax/PPh Pasal 26 ayat 4) menurut Termohon PeninjauanKembali sebesar 20 % sesuai Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan (PPh) dan peraturan pelaksanaan terkait, sedangkanmenurut Pemohon Peninjauan Kembali sebesar 10 % (sepuluh persen)berdasarkan P3B (Tax Treaty) antara Pemerintah Republik Indonesiadan Belanda dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
Kedua, terlepas dariProduction Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PEdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebananatas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariHalaman 6 dari 11 halaman. Putusan Nomor 506/B/PK/Pjk/2019perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentu. mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensiinternasional.
P3B yang secara mutatisHalaman 8 dari 11 halaman.
247 — 202
Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran = sebesarRp202.277.190.810,00 karena merupakan transaksi royalti atas transaksi PemohonBanding ke Australian and New Zealand Banking Group sedangkan menurutPemohon Banding transaksi tersebut merupakan pembayaran atas jasa pendukungbisnis bagi kegiatan Pemohon Banding yang diberikan oleh Australia and NewZealand Banking Group yang menurut Pemohon Banding pembayaran jasa tersebutmasuk Pasal 7 ayat 1 dari Tax Treaty (P3B
Tersebut termasuk dalam kritertia Royalty sebagaimana dimaksud dalam pasal12 ayat (3) huruf b P3B IndonesiaAustralia.bahwa Terbanding berpendapat koreksi sebesar Rp202.277.190.810,00 merupakan objek sengketapenafsiran (yuridis fiskal); Menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Australia and New Zealand Tid. Termasuk pembayaranatas jasa.
Dalam P3B antara Indonesia dengan negaranegara mitra perjanjian (treaty partner), pengertian jasatehnik pada umumnya tercakup secara implisit dalam katakata "furnishing of services" yaitu kegiatanyang dianggap memenuhi kriteria BUT bila telah memenuhi time test.
) antaraIndonesia dengan Australia, dengan alasanalasan sebagai berikut:Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yakni Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda ("P3B") antara Indonesia dan Australia adalah salah dan tidak sesuaidengan fakta yang ada;Kutipan Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari P3B antara Indonesia dan Australia:The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described orcomputed, to the extent to which they
Pasal 7 P3B antara Indonesiadan Australia menyatakan bahwa :"The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprisecarries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that otherState.
95 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Himbauanpembetulan ini disebabkan atas transaksi pembayaran royalti yang telahPenggugat potong/pungut PPh pasal 26 dengan menerapkan ketentuan dalamPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan menggunakan SuratKeterangan Domisili (SKD), namun KPP Wajib Pajak Besar Dua menganggapSurat Keterangan Domisili (SKD) untuk Masa Pajak Februari 2010 yangPenggugat laporkan tidak dapat dipertimbangkan karena telah melewati bataswaktu penyampaian SPT masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Hal ini juga sejalandengan Ralat Peraturan DJP Nomor PER61/PJ/2009 tanggal 15 Desember2009 yang memberlakukan Formulir DGT1 lembar kesatu selama 12 (duabelas) bulan;Bahwa pasal 6 Peraturan DJP Nomor PER61/PJ/2009 menyebutkan"WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yangtidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam halmanfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administratif tidak terpenuhi";Bahwa oleh karena itu walaupun SPT PPh Pasal 26 Masa Februari
Tidak dilaporkannya dan/atauterlambat dilampirkannya Formulir DGT1 lembar kesatu pada saat pelaporanSPT Masa Februari 2010 tidaklan dapat menghilangkan substansi bahwaBridgestone Corporation berhak diberikan penerapan tarif PPh Pasal 26 sesuaidengan P3B IndonesiaJepang.
PengadilanHalaman 14 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017Pajak dalam pertimbangan hukumnya), jelas tidak ada didalamhierarki peraturan perundangundangan di Indonesia dan tidakboleh bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang lebih tinggi ataupun lexspesialis seperti P3B;Ketentuan didalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B)Pasal 12 dari P3B Indonesia Jepang, versi Bahasa Inggrismengatur ketentuan tentang Royalti sebagai berikut:1.
Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;4. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dan5.
60 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika perusahaan (Jepang) menjalankan usahanyaseperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu (Jepang) bisadikenakan pajak di Negara lain itu (Indonesia), tetapi hanya mengenai bagian labayang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut (Indonesia);Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) di atas, Komatsu Logistic Corp merupakan negara yangmempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesiayang melakukan kegiatankegiatan terkait
Kantor PerwakilanDagang yang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P3B denganIndonesia, karena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection), jika laba perusahaanluar negeri diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan tidak melalui BUT diIndonesia, maka Indonesia tidak berhak memberlakukan pajak laba usahatersebut;Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan:Halaman 8 dari 42 halaman.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE02/PJ.03/2008tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan KhususPenghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang MempunyaiKantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) diIndonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia, makabesarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BranchProfit Tax dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait.LampiranTarif Branch Profit
Tax (Branch Profit Tax) P3B Indonesia denganNegara Mitra (Jepang): 10%2.8.
Jepang.Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) P3B IndonesiaJepang,disebutkan bahwa suatu tempat usaha tertentu yang menjalankanseluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan termasukdalam pengertian Permanent Etablishment atau BUT.Halaman 36 dari 42 halaman.
237 — 118
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6Tahun 1983 tentang KUP dan Pasal 35, Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,mengajukan Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP966/WPJ.24/2012Tanggal 14 Juni 2012 (diterima tanggal 20 Juni 2012) tentang Keberatan Pemohon Banding atasSKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00007/204/09/612/11 Tanggal 18 Mei 2011 Masa Pajak Januari s.dDesember 2009;bahwa alasan diajukan banding adalah sebagai berikut :bahwa perbedaan tarif/persepsi penerapan P3B
Menurut Pemohon Banding ataspembagian deviden sebesar Rp1.000.000.000,00 dikenakan tarif 10% berdasarkan P3B RISingapurasedangkan menurut Terbanding pembagian deviden sebesar Rp1.000.000.000,00 dikenakan tarif 20%;Mbahbyut Magalsarkan penelitian Majelis atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 03/DMT/VI/11tanggal 14 Juni 2011, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor00007/204/09/612/11 tanggal 18 Mei 2011 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 tanggal 9 Juni2011,
NPWP untuk lokasi pabrik di Gresik adalah 01.957.837.6612.001;bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembayaran deviden oleh Pemohon Banding kepadaDovechem Industries Pte, Ltd Singapura sebesar Rp 1.000.000.000,00 yang menurut PemohonBanding sesuai P3B RISingapura dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%, sedangkan menurutTerbanding karena pada proses pemeriksaan tidak memberikan Surat Keterangan Domisili dan setelahditerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding memberikan Surat
yaitu :Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkanatau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentukusaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeriNegara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajaksebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:a.b.Deviden... dstbahwa sesuai Pasal 4 P3B
Ltd. beralamat/berdomisili di Singapura,sehingga menurut Pemohon Banding tarif PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan P3B IndonesiaSingapura yaitu 10%;bahwa berdasarkan berkas banding, hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwaantara Pemohon Banding dan penerima deviden yaitu Dovechem Industries Pte. Ltd. terdapathubungan istimewa yang pada tahun 2009 beralamat/berdomisili di Singapura, sehingga atas devidenyang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Dovechem Industries Pte.
52 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 315/B/PK/Pjk/2013Dalam Article 28 P3B antara Pemerintah Indonesia dan PemerintahBelanda (senada juga dengan Article 25 dari P3B Indonesia Inggrisdan Article 26 dari P3B Indonesia Luxemburg) antara lain diatursebagai berikut:Article 28 (Exchange of Information)The competent authority of the two States shall exchange suchinformation as is necessary for carrying out the provisions of thisAgreement or of the domestic laws of the two States concerningtaxes covered by the Agreement in so
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangandengan tujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treatyshopping dapat terjadi apabila Wajib Pajak nonresident darinegaranegara pihak pada P3B berusaha untuk memperolehmanfaat dari suatu P3B dengan mendirikan suatu perusahaanatau institusi legal lainnya di salah satu negara pihak pada P3BHalaman 28 dari 35 halaman.
tinggi akibat diterminasinya P3B Indonesia dan Mauritiusdan untuk mengambil keuntungan dari manfaat yang diberikanoleh P3B negara lainnya maka manfaat dari P3B tidak dapatdiberikan;Sesuai dengan prinsip UndangUndang Pajak PenghasilanIndonesia yang menganut Asas Substance Over Form, dansesuai dengan OECD maupun UN Commentary on Model TaxConvention, maka klausul beneficial owner yang merupakansalah satu syarat untuk dapat menerapkan tarif pemotonganpajak atas bunga sesuai P3B merupakan suatu anti
abusive ruleyang dimaksudkan agar pihakpihak yang memang memiliki haksaja yang dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B yangbersangkutan.
Putusan Nomor 315/B/PK/Pjk/2013yang memanfaatkan fasilitas dalam P3B adalah benarbenarpihak yang berhak. Apabila dipandang perlu, untuk meyakinkanbahwa penerima penghasilan bunga adalah benarbenar pihakyang berhak menikmati fasilitas yang diberikan oleh P3B, makadapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui prosedurpemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapat dilakukandalam kerangka mutual agreement procedures dan exchange ofinformation sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;f.
68 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yangsah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negaramitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tandayang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelazimandi negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Halaman 13 dari 33 halaman.
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B;(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotongatau memungut pajak yang terutang sesuai denganketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 36 Tahun 2008;Halaman 16 dari 33 halaman.
ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 17 dari 33 halaman.
Bahwa Pasal 3 ayat (1) PER24 mengatur bahwa:"Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai denganketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalamnegeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah terpenuhi;danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B";d.
99 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
antara Pemerintah Indonesia dan PemerintahBelanda (senada juga dengan Article 25 dari P3B Indonesia Inggeris danArticle 26 dari P3B Indonesia Luxemburg) antara lain diatur sebagaiberikut:Article 28 (Exchange of Information)The competent authority of the two States shall exchange such informationas is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of thedomestic laws of the two States concerning taxes covered by theAgreement in so far as the taxation thereunder is not contrary to
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B denganmendirikan suatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satunegara pihak pada P3B sebagai conduit atas penghasilan yangdiperoleh di negara pihak lainnya.c.
Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yangdilakukan oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuanpembentukan P3B tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkanketentuan perpajakan domestik Indonesia.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yangberhak.
Bahwa karena klausula beneficial owner yang menjadi syarat dalampemberlakuan fax treaty (P3B) IndonesiaBelanda tidak terpenuhi, makaharus dikembalikan kepada aturan Pasal 26 UndangUndang PajakPenghasilan dan dikenakan tarif 20%, dan bukan hanya 10%;5.
265 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Kedua Surat Keterangan Domisili tersebut menurut Pemohon Banding telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku, yaitu:a Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yangsah di negara treaty partner.b Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempatWajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurangkurangnya harus menyatakanbahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negaratersebut sesuai dengan ketentuan P3B
alasanalasan hukum sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 27 Alinea ke10 dan ke11:Bahwa dengan demikian berdasar penelitian Majelis terhadap 3 SKD a quo Majelisdapat meyakini bahwa pada Tahun 2007 Aon Limited maupun Total Risk Solutions(London) Ltd merupakan resident in the United Kingdom sehingga berdasar Article 7Business Profits paragraph (1) P3B
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yangmembayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempatkedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut.c. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnyayang sah di negara treaty partner.
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negaratempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurangkurangnya harusmenyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benarberkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku,disertai dengan tanggal dan tandatangan pejabat yang menerbitkan SuratKeterangan Domisili tersebut.e. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggalditerbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilikepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilandan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepadaKepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayarpenghasilan terdaftar.3 Bahwa asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganyang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negaratempat kedudukan (residence)
123 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1542/B/PK/Pjk/2018Bahwa Pemohon Banding dengan hormat memohon agar MajelisHakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding dan menyatakan bahwa:Bahwa Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif pajakyang ditetapkan dalam P3B antara IndonesiaBelanda dan oleh karenanyatarif PPh Pasal 26 ayat (4) yang dikenakan kepada Pemohon Bandingadalah sebesar 10%; danBahwa harus dilakukan revisi perhitungan pajak yang dilakukan olehTerbanding dan kemudian merevisi perhitungan
Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakanperjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku taxdomestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yangberlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjianyang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atauadditional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusirProduction Sharing Contract, dan berlaku secara egui/brium dimanaProduction Sharing Contract (PSC) secara mutatis
mutandis akanmengadopsi P3B a quo.
Sedangkan P3B mengaturbahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangHalaman 5 dari 10 halaman. Putusan Nomor 1542/B/PK/Pjk/2018sudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
Putusan Nomor 1542/B/PK/Pjk/2018menggunakan asas in dubio contra risco sehingga berlaku tarif tidakboleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuanperaturan perundangundang perpajakan atas penggunaan tarif pajaksesuai dengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapatsengketa perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTerrnohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak
217 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, maka berdasarkanPasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)hanya akan dikenakan pajak di Belanda;7 Bahwa terkait dengan pengertian Beneficial Owner, Direktur Jenderal Pajakmemberikan panduan dalam Surat Edaran yaitu : SE04/PJ.34/2005 tentangPetunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana Tercantumdalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya.Bahwa pengertian dan kriteria tentang
Putusan Nomor 647/B/PK/PJK/2014.2626IndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak di Indonesia sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena DupoerFinance BV bukan sebagai pemilik manfaat dari bunga (Beneficial Owner)sehingga tidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
(Loan Periodmore than 2 years).Namun demikian apabila ketiga syarat tersebut di atas tidak terpenuhi makaDupoer Finance BV tidak dapat menikmati fasilitas P3B IndonesiaBelandabaik berupa penurunan tarif maupun tidak dikenakan pajak di Indonesia.Dengan demikian amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai danbertentangan dengan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak dan Pasal 11ayat (2), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda, dan Pasal 26UndangUndang PPh.23 Bahwa dalam amar
) adalah benarbenar pihak yang berhak;b Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilanbunga adalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchangeof information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;Halaman 29 dari 36 halaman.
P3B yang bersangkutan.