Ditemukan 3001 data
268 — 107
SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku pada umumnya imbalan atasjasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usaha sehingga pengenaanpajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebut melakukan jasa diIndonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
Pasal 7 P3B tersebutmenegaskan bahwa laba suatu perusahaan yang berkedudukan di Australia hanya akandikenakan pajak di Australia, kecuali jika Kingloc menjalankan usaha di di Indonesiamelalui suatu BUT di Indonesia. Hal ini juga dipertegas oleh Direktur Jenderal Pajakdengan Surat Edaran No.
SE03/PJ.101/1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku padaumumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan laba usahasehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
SE03/PJ.101/1996 bahwa berdasarkan P3B yang berlaku padaumumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh WPLN* merupakan laba usahasehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLN tersebutmelakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
99 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesarRp879.334.001,00 tidak dapat dipertahankan,Halaman 27bahwa sesuai dengan Pasal 11 P3B Indonesia Australia tarif ataspembayaran bunga adalah tidak melebihi 10% dari jumlah bruto bungadengan demikian Majelis berpendapat bahwa seharusnya ataspembayaran bunga tersebut tarif yang diterapkan adalah 10%;3.
), mengatur:Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
Australiaadalah penyewaan alat berat dan bukan memberikan JasaManajemen, sehingga tidak tepat jika atas transaksi pembayaranjasa tersebut menggunakan ketentuan Pasal 7 P3B tentang LabaUsaha;Bahwa ketentuan pasalpasal dalam P3B Indonesia Australiamengatur secara spesifik perlakuan perpajakan atas jenisHalaman 18 dari 29 halaman.
Putusan Nomor 75/B/PK/PJK/201 79)h)penghasilan yang berbedabeda, antara lain: penghasilan dariharta tak bergerak, laba usaha, perkapalan dan pengangkutanudara, dividen, bunga, royalty, dan yang lainnya, termasuk jenispenghasilan yang tidak secara tegas disebutkan dalam P3B;Bahwa ketentuan P3B yang seharusnya digunakan adalah:Article 22: Income Not Expressly Mentioned1)2)3)Items of income of a resident of one of the Contracting Stateswhich are not expressly mentioned in the foregoing Articles of thisAgreement
Dalam hal demikiantergantung pada masalahnya, ketentuanketentuan dalam Pasal7 atau Pasal 14 akan berlaku;Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, atas penghasilan yangtidak diatur dengan jelas dalam P3B yang diperoleh dari negara pihakHalaman 19 dari 29 halaman.
247 — 202
Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran = sebesarRp202.277.190.810,00 karena merupakan transaksi royalti atas transaksi PemohonBanding ke Australian and New Zealand Banking Group sedangkan menurutPemohon Banding transaksi tersebut merupakan pembayaran atas jasa pendukungbisnis bagi kegiatan Pemohon Banding yang diberikan oleh Australia and NewZealand Banking Group yang menurut Pemohon Banding pembayaran jasa tersebutmasuk Pasal 7 ayat 1 dari Tax Treaty (P3B
Tersebut termasuk dalam kritertia Royalty sebagaimana dimaksud dalam pasal12 ayat (3) huruf b P3B IndonesiaAustralia.bahwa Terbanding berpendapat koreksi sebesar Rp202.277.190.810,00 merupakan objek sengketapenafsiran (yuridis fiskal); Menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Australia and New Zealand Tid. Termasuk pembayaranatas jasa.
Dalam P3B antara Indonesia dengan negaranegara mitra perjanjian (treaty partner), pengertian jasatehnik pada umumnya tercakup secara implisit dalam katakata "furnishing of services" yaitu kegiatanyang dianggap memenuhi kriteria BUT bila telah memenuhi time test.
) antaraIndonesia dengan Australia, dengan alasanalasan sebagai berikut:Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yakni Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda ("P3B") antara Indonesia dan Australia adalah salah dan tidak sesuaidengan fakta yang ada;Kutipan Pasal 12 ayat 3 huruf b dan d dari P3B antara Indonesia dan Australia:The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described orcomputed, to the extent to which they
Pasal 7 P3B antara Indonesiadan Australia menyatakan bahwa :"The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprisecarries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that otherState.
136 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 666/B/PK/PJK/2017Bahwa koreksi sebesar Rp628.300.678 karena kesalahan dalampenerapan tarif PPh Pasal 26 atas royalti dimana Pemohon Bandingmengenakan tarif sebesar 10% sedangkan menurut Pemeriksaseharusnya tarif 15% sesuai dengan P3B Indonesia Australia padaArticle 12 (2) dan 12 (3);Bahwa berdasarkan penjelasan yang tertulis dalam ExplosiveTechnology License Agreement (ETL Agreement), pembayaran royaltidilakukan atas Know How, Patents, Application Software danTrademarks, dan sesuai
dengan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) Indonesia dan Australia, pembayaran royalti tersebuttermasuk ke dalam kelompok Article 12 (3a) (the use of or the right touse, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula orprocess, trademark or other like property or right) yang tidak tergolongdalam pengenaan tarif 10% sehingga dikenakan tarif 15%;Bahwa dalam perhitungan atas royalti, tidak ada pemisahan yangdilakukan Pemohon Banding atas Know How, Patents, AplicationSoftware dan
danPemohon Banding dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayarroyalti atas know how, patents, aplikasi software dan trademarksebagaimana tercantum pada clausa 9, 3 dan 5 pada agreement;bahwa dalam ETL Agreement tidak terdapat pemisahan pembayaranroyalti antara know how, patents, aplikasi software dan trademark,dimana disebutkan bahwa pembayaran royalti Orica adalah sebesarAUD24 untuk setiap unit produksi bulk oxidizer,bahwa penggunaan istilah petents dan trademark secara jelas tercantumpada P3B
Kembali membayar royalty atas know how, patents,applikasi software, dan trade mark sebagaimana tercantumpada clausa 9,3 dan 5 pada agreement, bahwa dengandemikian pengenaan tarif sebesar 15% atas pembayaran royaltitelah sesuai dengan ketentuan article 12 ayat (2) huruf b danarticle 12 ayat (3) huruf (a) P3B IndonesiaAustralia;3.2.
Putusan Nomor 666/B/PK/PJK/2017described or computed, to the extent to which they aremade as consideration for:a. the use of, or the right to use, any copyright, patent,design or model, plan, secret formula or process,trademark or other like property or right; orBahwa sesuai dengan ketentuan P3B tersebut di atas, olehkarena nyatanyata Termohon Peninjauan Kembali telahmenggunakan/memperoleh hak dari Orica ExplosivesTechnology Pty. Ltd. dan Orica Australia Pty.
69 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia;Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Halaman 17 dari 35 halaman
Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P83B telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PajakPenghasilan;Bahwa
71 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
P3B untuk upaya pencegahan penghindaranHalaman 22 dari 39 halaman.
salah satu kriteria/persyaratan untuk mendapatkan fasilitas P3BIndonesiaBelanda berupa tidak dikenakan pajak di Indonesia sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, karena DupoerFinance BV bukan sebagai pemilik manfaat dari bunga (Beneficial Owner)sehingga tidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.
Haltersebut menjadi penting karena pertukaran informasi diperlukanuntuk melaksanakan ketentuan dalam P3B IndonesiaBelanda sertauntuk melaksanakan perundangundangan domestik masingmasingNegara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;Berdasarkan Pasal 28 Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk PenghindaranPajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak, diatur bahwa :Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara akanmelakukan pertukaran
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam tax treaty (P3B) adalah benarbenarpihak yang berhak;23.2.
Bahwa oleh karena penerima penghasilan bunga yaitu DupoerFinance, B.V. bukan merupakan Beneficial Owner, padahal nyatanyata kepastian status Beneficial Owner menjadi salah satu syaratuntuk mendapatkan fasilitas P3B IndonesiaBelanda, maka sesuaiPasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, pembayaran bungatersebut dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal(Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara yangbersangkutan.
105 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
)Angka 1 :P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32(tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
Hal ini dapat diartikanbahwa ketentuan Pasal 32 A UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 7Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan merupakan ketentuan yangmendasari dilakukannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)atau Tax Treaty;Bahwa berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) diatur bahwa P3B antara Indonesia dengan negaranegaratreaty
partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat iniadalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimanaterlampir.
NomorSE 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) diatur bahwa Sehubungan dengan hal tersebut, untukmemberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :a.
Tidak terpenuhinya persyaratan formal mengakibatkanpenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut adalahsebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE 03/PJ.101/1996 Tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di atas;Bahwa selain itu, secara materi, Surat Keterangan Domisili tersebut berlakusejak diterbitkan, yaitu sejak tanggal 12 Agustus 2009.
271 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, maka berdasarkanpasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda atas bunga yang terutang/dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)hanya akan dikenakan pajak di Belanda;Bahwa terkait dengan pengertian Beneficial Owner, Direktur Jenderal Pajakmemberikan panduan dalam Surat Edaran yaitu : SE04/PJ.34/2005 tentangPetunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana Tercantumdalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya.Bahwa pengertian dan kriteria tentang "Beneficial
Bahwa dalam sengketa a quo terdapat perbedaan penentuan mengenai10.apakah Dupoer Finance BV merupakan pemilik manfaat sebenarnya daripenghasilan bunga (Beneficial Owner) ataukah bukan, maka perlu dilakukanpenelitian terhadap Dupoer Finance BV;Bahwa Pertukaran Informasi (Exchange of Information) yang selanjutnyadisebut EOI adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang terdapatdidalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia danPemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan
Hal tersebut menjadipenting karena pertukaran informasi diperlukan untuk melaksanakanketentuan dam P3B IndonesiaBelanda serta untuk melaksanakanperundangudangan domestik masingmasing Negara, sebagaimanadiatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;c.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam Tax Treaty (P3B) adalah benarbenar pihak yang berhak;b.
Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilanbunga adalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan Exchange ofInformation sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;c.
334 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding Rp 6.020.800.910,00Fee kepada Joint Book Runner (JBR) Rp 64.936.800.000,00Total Rp 82.793.862.347,00 Halaman 4 dari 21 halaman Putusan Nomor 2095/B/PK/PJK/201 7a.1Bahwa biayabiaya penerbitan Senior Notes yang dikeluarkanPemohon Banding senilai Rp3.736.482.018,00 adalahpembayaran atas jasa yang diterima dari perusahaan yangberdomisili di Dalam Negeri, atas jasajasa tersebut PemohonBanding telah penuhi kewajiban pajak Pemohon Banding sesuaidengan Tax Treaty (P3B
/Pemungut Pajak harus melakukan pemotonganatau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam P3B, dalam hal:a.
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B;Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 4(1)Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan iniadalah
Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN;Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenangdi Negara mitra P3B, dan;e. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktupenyampaian SPT Masa untuk masa pajakterutangnya pajak;Huruf A Angka 4 Lampiran h.
109 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor316/B/PK/PJK/2013tujuan utama pembentukan P3B adalah untuk menghindari terjadinyapemajakan ganda dan untuk mencegah tindakan penghindaran danpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan ;b. Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri.
Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B denganmendirikan suatu perusahaan atau institusi /ega/ lainnya di salah satunegara pihak pada P3B sebagai conduit atas penghasilan yangdiperoleh di negara pihak lainnya ;c.
Berdasarkan fakta dankondisikondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannyarestrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untukmenghindari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibatditerminasinya P3B Indonesia dan Mauritius dan untuk mengambilkeuntungan dari manfaat yang diberikan oleh P3B negara lainnyamaka manfaat dari P3B tidak dapat diberikan ;d.
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggris sepertiHalaman 27 dari 33 halaman.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yangberhak.
56 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian,maka berdasarkan pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda atas bungayang terutang/dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) hanya akan dikenakan pajak di Belanda;7.
pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), danpenyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak (tax treatyabuse);Halaman 22 dari 40 halaman.
Haltersebut menjadi penting karena pertukaran informasi diperlukan untukmelaksanakan ketentuan dam P3B IndonesiaBelanda serta untukmelaksanakan perundangudangan domestik masingmasing Negara,sebagaimana diatur dalam Pasal 28 P3B IndonesiaBelanda;c.
Putusan Nomor 220 /B/PK/PJK/201424.diberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasukdapat dilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures danexchange of information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;.
Bahwa oleh karena penerima penghasilan bunga yaitu DupoerFinance, B.V. bukan merupakan Beneficial Owner, padahal nyatanyata kepastian status Beneficial Owner menjadi salah satu syaratuntuk mendapatkan fasilitas P3B IndonesiaBelanda, maka sesuaiPasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, pembayaran bungatersebut dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal(Indonesia) dan sesuai dengan perundangundangan negara yangbersangkutan.
291 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakanperjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku taxdomestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yangberlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjianyang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atauadditional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusirProduction Sharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimanaProduction Sharing Contract (PSC) secara mutatis
mutandis akanmengadopsi P3B a quo.
Sedangkan P3B mengaturbahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barangtentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara KontrakBagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakanbahwa :Notwithstanding any other provisions of this Agreement, wherea company which is a resident of one of the two States has a permanentestablishment in the other State, the profits of the permanentestablishment may be subjected to an additional tax in that other
Putusan Nomor 1617/B/PK/Pjk/2018Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 11 sampai denganPasal 13 Perjanjian Kontrak Karya jo Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 jo PenjelasanPasal 13 UndangUndang Nomor24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional jo Vienna Convention jo Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional jo Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda Jo S604/MK/017/1998;b.
71 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 26 Masa Pajak Januari Desember 2006 atas penghasilan berupa Royalti sebesar Rp.7.448.212.867,00;1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 34 alinea ke6 s.d. alinea ke8:"Bahwa Majelis berpendapat Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bukti yang dapat meyakinkan bahwa pihak penerima penghasilan benarbenarberdomisili di Negara yang terkait dengan P3B
P38 dilaksanakan sebagaiberikut :a Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilikepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan danmenyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak (KPP) ternpat pihak yang membayar penghasilanterdaftar.b Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yangmembayar penghasilan untuk menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuaidengan yang ditegaskan dalam P3B
faktafakta sebagai berikut :Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tarif PajakPenghasilan Pasal 26 yang terutang atas pembayaran royalti ke SunshineOffshore (Thailand) dan Deep South Chemicals (USA) adalah sebesar 20%karena Surat Keterangan Domisili (SKD) kedua perusahaan penerimapembayaran royalti tersebut sudah tidak berlaku lagi.Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana dimaksud dalam SE03/PJ.101/1996 tentang tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
), digunakan untuk dapat menerapkan P3B antara NegaraIndonesia dengan Negara mitra P3B.
Penghasilan Pasal 26 sesuaidengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Bahwa berdasarkan ketentuan dalam article 13 P3B Indonesia AmerikaSerikat diketahui atas pembayaran royalty kepada perusahaan penerimapembayaran yang berkedudukan di Amerika Serikat dikenakan PajakPenghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) danberdasarkan ketentuan dalam article 12 P3B Indonesia Thailand diketahuiatas
80 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 65/B/PK/PJK/2014bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Belanda pasal 11ayat 1 sampai dengan 5 menyebutkan :1 Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.2 Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di manabunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundangundangan Negara tersebut;akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah pendudukNegara lainnya
Berdasarkan pasal 11 ayat 4dari P3B Indonesia Belanda tersebut di atas, bunga yang timbul di Indonesia tersebutdikenakan pajak di Belanda.
P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya.
merupakan suatu anti abusive rule yang dimaksudkan agarpihakpihak yang memang memiliki hak saja yang dapat memanfaatkan fasilitasdalam P3B yang bersangkutan.
Putusan Nomor 65/B/PK/PJK/201418berlaku yaitu Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan, Article 11 Para4 Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraPemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda serta Pasal 78 UndangUndangPengadilan Pajak.
67 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
antara Pemerintah Indonesia dan PemerintahBelanda (senada juga dengan Article 25 dari P3B Indonesia Inggris danArticle 26 dari P3B Indonesia Luxemburg) antara lain diatur sebagaiberikut:Article 28 (Exchange of Information)The competent authority of the two States shall exchange such informationas is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of thedomestic laws of the two States concerning taxes covered by the AgreementHalaman 27 dari 35 halaman.
Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B denganmendirikan suatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satunegara pihak pada P3B sebagai conduit atas penghasilan yangdiperoleh di negara pihak lainnya;c.Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yangdilakukan oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuanpembentukan P3B tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkanketentuan
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris seperti dikutip pada butir 1 e di atas merupakan contohspecific antiavoidance rute dalam P3B yang menetapkan limitationof tax benefits, sehingga apabila terdapat the creation or assignmentof the debt claim, yang jelas mempunyai tujuan utama untukmemperoleh manfaat dari ketentuan Pasal 11 P3B IndonesiaInggeristersebut, sebagaimana diketahui dari penjelasan dalam surat Saudara,maka tarif pajak yang diterapkan adalah 20%;e.Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili
hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yang berhak.
Apabiladipandang perlu, untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilanbunga adalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures danexchange of information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait;Halaman 29 dari 35 halaman. Putusan Nomor 278/B/PK/PJK/201330f.
51 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa untuk menentukan dapat diterapkannya PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai dengan butir 2Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 (SE03), menyebutkan bahwa penerapanPPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagaiberikut :a.
Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secarategas disebut dalam P3B yang bersangkutan.
Bagibankbank atau lembagalembaga keuangan tersebutlangsung diterapkan ketentuanketentuan sesualdengan P3B yang bersangkutan.Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yangtidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapiberdasarkan persetujuan Competent AuthorityIndonesia dan negara treaty partner yang bersangkutandisetujui sebagai badan yang penghasilannyaHalaman 15 dari 20 Halaman Putusan Nomor 92 /B/PK/PJK/2016dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, makabank atau lembaga keuangan tersebut
diperlakukansama dengan bank atau lembaga keuangan yangsecara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidakdiperlukan Surat Keterangan Domisili.7.3.
Bahwa berdasarkan faktafakta di atas Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) meyakini dan mengambilkesimpulan sebagai berikut:7.3.1.7.3.2.7.3.3.7.3.4.Bahwa sesuai SE03, penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapatdilakukan karena persyaratan administratif untukmenerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidakdapat dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yaitu) melampirkandokumen Certificate of Domicile (COD) home officeyaitu Talisman Ltd yang diterbitkan
100 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane.
Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia.Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c.
Telah disahkan oleh pejabat yangberwenang, wakilnya yang sah, atau pejabatkantor pajak yang berwenang di negara mitraP3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberif tanda yang setara dengan tandatangan sesuai dengan kelaziman di Negaramitra P3B; dane.
70 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
PajakBerganda (P3B);KESIMPULANbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurutpendapat Pemohon Banding penghitungan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor :00001/204/09/215/11 tanggal 04 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkandengan Surat Keputusan No.
Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajibmemegang aslinyaAngka 2 huruf cSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Austriamenyatakan :Pasal 11 ayat (3) dan (4)Halaman 7 dari 19 Halaman Putusan Nomor 1281 /B/PK/PJK/2015"bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan danditerima oleh Pemerintah negara pihak lainnya pada persetujuantermasuk pemerintah daerahnya, bank central atau lembaga keuanganyang dikuasai oleh pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak diNegara yang disebut pertama".
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) berpendapat bahwa Bank Austria Creditanstalt bukanpenerima manfaat atas penghasilan bunga tersebut, maka sesuaidengan ketentuan P3B, Indonesia dapat mengenakan pajak sesuaiketentuan perundangundangan yang berlaku (UndangUndangPPh), sehingga atas penghasilan bunga dapat dikenakan PPh Pasal26 sebesar 20% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)P3B IndonesiaAustria dan SE03/
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis yang tidakmempertahankan Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp803.738.700,00telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan denganfakta yang nyatanyata terungkap dalam persidangan, serta aturanperpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26 ayat (1) UndangUndang PPh,Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia Austria dan SE03/PJ.03/2008 tanggal22 Agustus 2008, sehingga melanggar ketentuan dalamPasal 78 dsnPasal 84 UndangUndang Pengadilan Pajak.
69 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yangtelah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalahsebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimanaterlampir.
penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dariWajib Pajak luar negeri tersebut.3.c Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejaktanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
Lawan transaksi yang dimaksud tidak secara khususmenunjuk Baggermaatschappij Boskalis BV karena memangbelum tentu Baggermaatschappij Boskalis BV adalah perusahaanasuransi di luar negeri sebagai pihak yang wajib menunjukkanSKD atau COD untuk dapat menikmati manfaat P3B;b.
Bahwa faktanya dalam persidangan tidak ada pembuktian SKDatau COD atas perusahaan asuransi di luar negeri untukmemastikan status lawan transaksi sebagai penduduk NegaraMitra/Negara Partner P3B yang secara sah dapat memanfaatkanfasilitas P3B dengan Indonesia.10.
Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)Indonesia Belanda..
99 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang disediakan dalam Pasal 11 ayat (4) P3B.
Pasal 1 P3B Indonesia Belanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salahsatu atau kedua Negara;d.
Semangat dibentuknya P3B IndonesiaBelanda adalah untukpenghindaran pajak berganda dan pencegahan pergelakan pajakyang berkenaan dengan pajak atas penghasilan;j.
URAIAN (ALASAN BANDING) TERHADAP ASPEK MATERIBahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) bagi negarayang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, Dupoer FinanceBV tidak memenuhi salah satu kriteria / persyaratan untukmendapatkan fasilitas P3B IndonesiaBelanda berupa tidakdikenakan pajak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 11ayat (4) P3B IndonesiaBelanda yaitu Dupoer Finance BV bukansebagai pemilik manfaat dari bunga (beneficial owner) sehinggatidak berhak mendapat fasilitas P3B IndonesiaBelanda.