Ditemukan 392 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 30-05-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 400/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1816
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 15-02-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 204/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 4 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Putus : 03-09-2012 — Upload : 31-10-2013
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 202/PID/B/2012/PN-GST`
Tanggal 3 September 2012 — Meinibe'e Zega alias Ama Pian
509
  • Unsur Melakukan Kekerasan PhisikMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan kekerasan phisik dalampasal ini, adalah kekerasan dalam rumah tangga yakni setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara phisik,seksual, psikologis dan/atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumdalam lingkup rumah tangga (perhatikan rumusan kekerasan
Putus : 14-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1456 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 14 Agustus 2012 — HARI ADE PURWANTO
5654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • rendah akanterancam dengan jeratan pidana sebagaimana putusan Judex Factikarena urusan rezeki adalah urusan Allah SWT sebagaimana firmanAllah SWT, Allah yang membagi rezeki untuk siapa yangdikehendakinya dan mengatur ukurannya;Bahwa oleh karena terungkap fakta Terdakwa memberikan nafkahsebesar Rp50.000,00 sampai Rp100.000,00 kepada saksi korbanwalaupun saksi korban tidak mau tinggal bersama dengan Terdakwakarena halangan orang tua saksi korban, maka secara hukum dakwaanJaksa/Penuntut Umum tentang penelantaran
    dalam rumah tangga secarasah dan meyakinkan;Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta persidangan tentangtekanan dari orang tua saksi korban yang melarang saksi koroan pulangke rumah Terdakwa dan melakukan tekanan terhadap saksi korbansebagaimana bukti surat T1 dan T2 yang telah diakui oleh saksi korbandan saksi Rosihan Anwar yang secara nyata telah melakukan penekananterhadap saksi korban melaporkan ke Polisi dan mengajukan gugatancerai yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Agama Bangil;Bahwa
Register : 08-10-2012 — Putus : 13-12-2012 — Upload : 18-09-2014
Putusan PA BANGGAI Nomor 75/Pdt.G/2012/PA.Bgi
Tanggal 13 Desember 2012 — Perdata - PEMOHON - TERMOHON
4718
  • Undang Nomor 23 tahun 2004 tentangkekerasan dalam rumah tangga, telah dijelaskan pula tentanglarangan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,sehingga dengan adanya pembebanan kewajiban kepada Tergugatuntuk memberikan nafkah kepada Penggugat adalah merupakanbentuk perlindungan hukum terhadap Penggugat sebagai istridari adanya penelantaran
    dalam rumah tangga;Menimbang bahwa penghasilan Tergugat yang jumlahnyasebesar Rp.4.340.000,(empat juta tiga ratus empat puluhribu rupiah) setiap bulan yang sudah diterima, pada bulanSeptember 2012 saat terima gaji Tergugat sudah mengirimkankepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)yang diakui oleh Penggugat sehingga majelis berpendapatbahwa Tergugat telah memberikan nafkah kepada Penggugatpada bulan September 2012 oleh karenanya kelalaianTergugat hanya pada bulan tersisa bulan Oktober
Register : 03-01-2022 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PA PELAIHARI Nomor 8/Pdt.G/2022/PA.Plh
Tanggal 11 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3418
  • Plh.dalam perkara pidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579K/Pid.Sus/2013 tanggal 16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakannafkah (alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah)tetap berlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelahperkawinan tersebut putus karena perceraian. lbu tetap punya peran dalampengasuhan dan pemeliharaannya, sedangkan Ayah selain tetapbertanggung
Putus : 07-08-2014 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN.Pks
Tanggal 7 Agustus 2014 — RUSTAM BIN TEMANG
267
  • membuktikan dakwaannya Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan saksi sebanyak 4 ( empat) Orang yang keterangannya telahdidengar di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1 Saksi MUNIYAH:e Bahwa memberikan keterangan dengan dibawah sumpah dan menyatakan keteranganyang diberikan sama dengan pada saat memberikan keterangan pada penyidik.e Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya permasalahanPenelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa.Bahwa yang menjadi korban penelantaran
    dalam rumah tangga adalah saksisendiri, sedangkan yang menelantarkan adalah terdakwa RUSTAM, 41 Tahun,PNS, Dsn.
Register : 08-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 256/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4116
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 01-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PA BANJARBARU Nomor 498/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3710
  • belas juta rupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga dan Pasal 76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun2014 yang menyatakan bahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjanganhak anak bisa terkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukumandipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda palingbanyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal 16Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yang layakseperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah (alimentasi)anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetap berlaku baik dalammasa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putus karenaperceraian. lbu tetap punya peran dalam pengasuhan dan pemeliharaannya,sedangkan ayah selain tetap bertanggung jawab secara moral sebagai orang
Register : 26-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2118
  • orang dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang malas bekerja danmeninggalkan Penggugat, serta tidak pernah lagi memberi Penggugat nafkahselama kurang lebih 8 (delapan) bulan, maka majelis hakim berpendapatTergugat telah melakukan tindakan yang dilarang oleh Undangundang, yaituberupa penelantaran
    dalam rumah tangga terhadap Penggugat, sebagaimanayang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangundangHalaman 15 dari 21 putusan Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.MprRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa penelantaran rumah tangga yang telah dilakukanoleh Tergugat kepada Penggugat dapat berpotensi menimbulkan dampak psikisberkepanjangan kepada Penggugat, sebagaimana yang disebutkan dalamPasal 7 Undangundang Republik Indonesia
Putus : 19-01-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 927/Pid.Sus/2014/PN.Bjm
Tanggal 19 Januari 2015 — H.M.YUSDIE RONIANSYAH, SE Bin H. BUSERANY WARDIE
6923
  • No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga, seseorang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga, dengan cara :Kekerasan Fisik.Kekerasan Psikis.Kekerasan Seksual.Penelantaran Rumah tangga.Bahwa yang dimaksud ruang Iingkup dalam rumah tangga adalah :Suami, isteri dan anak.Orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anakkarena hungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian.Orang yang bekerja membantu rumah tangga.Bahwa bentukbentuk penelantaran
    dalam rumah tangga, yaitu : Tidak memberikanbiaya / nafkah, pemeliharaan dan perawatan untuk kelangsungan hidup (sandang,pangan, papan, pendidikan dan Kesehatan) terhadap orang yang dibawah tanggungjawabnya.Bahwa Suami sebagairumah kepala tangga mempunyai tanggung jawab untukmemberikan nafkah/biaya hidup kepada isteri dan anaknya dan diberikan secararutin setiap bulan, karena digunakan untuk kebutuhan rutin seharihari yang harusditerima oleh isteri dan anak.e Bahwa pembagian dari hasil penjualan
Register : 14-10-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 788/Pdt.G/2019/PA.Mtp
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
182
  • Orang yang melanggarpasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun tanpa adanyamasa percobaan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga danPutusan MARI dalam perkara pidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor579 K/Pid.Sus/2013 tanggal 16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan
Register : 04-03-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 27-K/PM I-03/AL/III/2019
Tanggal 27 Mei 2019 — Oditur : Mayor Sus Miswardi, S.H , Terdakwa : Koptu Ptb Feriansyah
16760
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : FERIANSYAH, Koptu Pto NRP92959, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penelantaran dalam rumah tangga.2.
Register : 12-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 924/Pid.Sus/2019/PT MDN
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : RIZKIE A HARAHAP
Terbanding/Terdakwa : ANTON MATANARI
5735
  • Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orangyang mengakibatkan ketrgantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ataumelarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korbanberada dibawah kendali orang tersebut (vide pasal 9) .Bahwa fakta sebenarnya dan fakta yang ditemukan dalam persidanganperbuatan Terbanding tidak ada masuk kedalam unsur unsur yang termuatdalam definisi dan pengertian Penelantaran dalam rumah tangga, denganalasan dan argumentasi hukum sebagai berikut
Register : 08-04-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 335/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 26 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
225
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 27-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 126/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2515
  • danPasal 9: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuanatau penanjian ia wajipb memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaankepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang tidak terbuka masalah keuanganrumah tangga, sering pulang ke rumah orang tua Tergugat, dan sibuk bermain alatkomunikasi handphone sehingga kurang memperdulikan Penggugat, majelis hakimberpendapat Tergugat telah melakukan penelantaran
    dalam rumah tangga terhadapPenggugat, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 5 huruf (d) danPasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk psikis danpenelantaran yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dapatberpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kejiwaan Penggugat, sebagaimanayang tercantum dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2004
Register : 18-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 294/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
129
  • Putusan No.294/Pdt.G/2021/PA.PlIhRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 03-02-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 137/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2019
  • dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang memiliki hubungan asmaradengan perempuan lain bernama XXXXX, dan pergi meninggalkan Penggugatselama kurang lebih 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan hingga sekarang, makamajelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukan kekerasan fisik, psikisdan penelantaran
    dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalamketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) serta Pasal 9 Undangundang RepublikHalaman 14 dari 20 putusan Nomor 137/Pdt.G/2022/PA.MprIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran rumahtangga yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat juga berpotensimenimbulkan dampak psikis bagi anak PenggugatTergugat berupa timbulnyarasa takut, tidak berdaya, penderitaan,
Register : 03-09-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 655/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orangtua atau setelah perkawinan tersebut putusHal. 14 dari 18 Hal.
Register : 05-10-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PA SERUI Nomor 46/Pdt.G/2021/PA.Sri
Tanggal 14 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
9736
  • kepergian Tergugat yang meninggalkankediaman bersama hingga perkara ini disidangkan atau telah berjalansekitar dua tahun, maka kondisi rumah tangga antara Penggugat danTergugat menjadi semakin tidak kondusif, jauh dari ketenteraman, sertatidak ditemukan lagi keharmonisan yang seharusnya tercipta dalamsebuah rumah tangga;Putusan Cerai Gugat Nomor 46/Pdt.G/2021/PA.Sri 14Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat yang meninggalkankediaman bersama Penggugat beserta anakanaknya, merupakansebuah kedzaliman, penelantaran
    dalam rumah tangga yang secepatnyaharus diselesaikan dengan baik agar tidak semakin parah dan ataumenimbulkan keburukan yang jauh lebih besar di kemudian hari;Ex Officio HakimMenimbang, bahwa dalam Pasal 41 huruf (c) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi Pengadilandapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biayapenghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri,maka dengan ini Hakim berinisiatif untuk menghukum Tergugat ataspembebanan nafkah berupa