Ditemukan 671 data
97 — 46
Pemilihan Umum, akan tetapi Surat TergugatII aquo Bukan merupakan suatukeputusan /penetapan yangbersifat individual, final dan konkrit yang membawaakibathukum kepada pihakKonkrit, adalah objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata UsahaNegara tidak abstrak, berwujud tertentu dan dapat ditentukan,SEDANGKAN objek surat Tergugat II Nomor : 197/KPU/VI/2012,tanggal 11 Juni 2012 tidak bersifat konkrit, dengan pengertian suratTergugat II aquo bukan merupakan K n nyang memiliki watak melahirkan /menimbulkan
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum danPasal 66 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo.
. ; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 Jis.Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum makapenerbitan surat Tergugat I in casu Surat KPU Nomor : 197/KPU/VI/2012, tanggal 11 Juni 2012 telah sesuai dengan Prosedur, mekanisme, tugas dan wewenang Tergugat II sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan demikian Surat Tergugat II aquo beralasan sesuai dengan hukum. ; Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas
Pemilihan Umum (copy dari PY Undangundang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor : 32ITahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (copy dari copy) ; Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah 53 Nomor : 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah (copy dari Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 6Tahun
(Indroharto, Usaha Memahami UndangUndang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, halaman 3031, Jakarta : Pustaka SinarHarapan, 2003); 2722 nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn cnn neeMenimbang......Menimbang, bahwa beberapa rumusan definisi yang terkait dengan Subyek Hukum dalamkapasitas kedudukan sebagai Tergugat dalam Sengketa aquo sebagaimana di uraikan di dalamUndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut : e Pasal 1 angka 6 : Komisi
146 — 29
Penggugat dilakukan akibat akumulasikesalahan yang dilakukan oleh Penggugat, yaitu antara lain: TindakanIndispliner Partai telah melakukan kecurangan dan pelanggaran padaPemilu tahun 2014, sehingga berakibat merusak citra dan nama baikPartai Persatuan Pembangunan Kabupaten Padang Lawas berdasarkanPutusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor388/Pid.Sus/2014/PN.PSP tanggal 22 Juli 2014 dan Putusan PengadilanTinggi Medan Nomor 446/Pid.Sus/2014/PT.MDN tanggal 25 Juli 2014serta Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 40/DKPPDKEIII/2014 tanggal 23 Mei 2014kemudian Penggugat tidak memenuhi kewajibannya membayar danakontribusi kepada partai;b.
telah melakukan kecurangan pencoblosansisa surat suara, terjadi penambahan atau pengelembungan suarasewaktu Penggugat sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Padanglawas dari Partai Persatuan Pembangunan sehingga Penggugat terpilihmenjadi salah satu Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas; Bahwa adapun perbuatan yang diduga melakukan Pembiaran ataskecurangan pencoblosan sisa surat Suara maupun penambahan /pengelembungan surat suara dilakukan oleh beberapa oknum, yangmana pihakpihak ketiga sebagai pihak penyelenggara
Pemilihan Umum(ic.
MH, masingmasing sebagai AnggotaMajelis.Bahwa adapun amar putusan No. 40/DKPPPKEIII/2014, tentang DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, pada hari sabtu, tanggal17 Mei 2014, adalah sebagai berikut:1. Menerima aduan pengadu untuk sebagian;2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan terhadap Teradu dan TeraduIl, atasnama Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution,sebagai Ketua dan anggota KPU Kab. Padang Lawas sejakdibacakannya putusan ini;3.
83 — 29
. =222nn2eeenn anne enn ee een nee ncnenneeBahwa dengan adanya Keputusan Tergugat tersebut Para Penggugat telahkehilangan hak dan kewajibannya serta tidak dapat melaksanakan tugas danwewenang sebagimana diatur dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007Halaman 5 dari 107 Putusan No. 10/G/2011/PTUN.PLKtentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak diakui lagi olehPenyelenggara Negara / Pemerintah dan institusiinstitusi lain yangberhubungan dengan pelaksanaan Pemilu dan Administrasi Pemerintahan ;Vv.
59 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf (b Undang UndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, padapokoknya menyatakan Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota,bertindak ke luar dan ke dalam. Dalam Perkara a quo Tergugat selakuKetua KPUD Kabupaten Bintan bertanggung jawab secara Hukum di luar dandi dalam Pengadilan, yang dalam perkara a quo, yaitu masuk ke dalamYurisdiksi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Nomor 2536 K/Pdt/2015pemilihan umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
69 — 31
No. 4/G/Pilkada/2015/PT TUN Mks.UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atasUndangUndang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiUndangUndang disebutkan Komisi Pemilihan Umum, selanjutnyadisingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumsebagaimana dimaksud dalam undangundang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas danwewenang dalam penyelenggaran
pemilihan berdasarkan ketentuanyang diatur dalam undangundang ini dan pada angka 9 disebutkanKPU Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undangundang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikantugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati sertaWalikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diaturdalam undangundang ini.
Bahwapembuatan Keputusan TUN in litis telah didasarkan padapertimbangan yuridis yang cukup dan pertimbangan yuridis tersebutdicantumkan dalam unsur Menimbang, Mengingat, danMemperhatikan surat keputusan dimaksud; c Tujuan sama dengan tujuan yang ditetapkanperaturan dasarnya; Bahwa obyek sengketa dibuat berdasarkan ketentuan perundangundangan yang mengatur pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangKPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilihan KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah.
No. 4/G/Pilkada/2015/PT TUN Mks.hal ini terlebih dahulu mengutip beberapa pasal dalam PKPU Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, antara lain : Pasal angka 5 Pasal 1 angka 6menyatakan Komisi Pemilihan Umum/KomisiIndependen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnyadisebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembagapenyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksuddalam undangundang penyelenggara pemilihan umumyang
129 — 50
Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Maluku Tahun 2013 telah melaksanakan tugas danwewenangnya berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum termasuk dalammengeluarkan objek sengketa berupa Keputusan KPU ProvinsiMaluku Nomor 16/Kpts/KPUProv028/IV/2013 tentang PenetapanPasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai PesertaPemilinan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi MalukuTahun 2013 tersebut adalah berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, tidak
Pemilihan Umum sebagaipenyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur MalukuTahun 2013, tidak terkecuali dalam hal mengeluarkan objeksengketa berupa Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor : 16/Kpts/KPUProv028/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon YangMemenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur danWakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, adalah telah sejalandengan amanat peraturan perundangundangan dan telahmemenuhi asasasas umum pemerintahan yang baik khususnyaHal. 33 dari101 halaman
Pemilihan Umum berwenang mengeluarkanbeschiking dan regelling pada setiap tahapan pemilinan, hal itu tidak dapatdiartikan sebagai keputusan tata usaha negara karena semua keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum baik pusatmaupun daerah adalah bagian dari pelaksanaan tahapan untuk menghasilkankeputusan tentang penetapan hasil pemilihan umum termasuk pemilihangubernur dan wakil gubernur; 29 nn n nnn ne nnn nen nnn none(Eksepsi huruf d): bahwaUndangUndang Nomor 15 Tahun
Pemilihan Umum disebutkanKomisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembagaPenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap,dan mandiri yang bertugasmelaksanakan Pemilu ; 92 nn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 menyebutkan ;KPU Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
pemilihan,kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,efesiensi dan efektifitas (vide Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah 5 2200222 nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn n nnn nnn nen nn nn nensMenimbang, bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012menetapkan yang menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah adalah pasangan calon yang memenuhi syarat ;Menimbang
96 — 97
Hunggu TajudinUsup) pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) propinsiSulawesi Utara penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2004, dimana kemudianatas jasa pengabdian sebagai anggota KPU tersebut Almarhum berhak mendapatdana purna bhakti, namun demikian ada persyaratan yang ditentukan bagipenerima yakni harus melampirkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agamasehingga dengan demikian maka secara hokum surat penetapan ahli waris sangatdiperlukan;5.
53 — 18
., MajelisHakim dalam putusannya mengutip ketentuan UndangUndang Nomor : 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal : 21 (1), 23 (1) dan (2),pasal 24 ayat (1) sampai dengan (4) jo Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor : 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi dan Komisi Pemilihaan Umum Kabupaten/Kota, pasal 4 (2), pasal 7 (2),pasal 30 (2) dan (38) dan pasal 31 (1) , berkesimpulan : maka setelah Tim SeleksiCalon Anggota KPU Kabupaten Kulonprogo yang dibentuk
150 — 45
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelakuBahwa atas dasar Tupoksi dari Komisi Pemilihan Umum (tergugat 1)sebagaimana yang diuraikan dalam Undang undang nomor 15 tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum paragraph 1 pasal 8 ayat (3) jo paragraf 3pasal 10 ayat (3), Jo pasal 13 Undang undang nomor 8 tahun 2015 tentangperubahan atas Undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturanPemernintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang PemilihanHalaman 14 dari 36 Putusan Perdata
Oleh karena dalam tahapanverifikasi data pemilih dari Daftar Pemilin Sementara (DPS) keDaftar Pemilih tetap (DPT) belum dapat diketahui jumlah perolehansuara masingmasing calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,terkecuali setelah perhitungan suara di Tempat pemungutan Suara(TPS) dan telah ditetapbkan dan diumumkan oleh Komisi PemilihanUmum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan undangundang, sehingga bagi siapapun termasuk Para Penggugat
159 — 74
Karnain, Terdakwa II Fitrianingsi alias Fitri dan Terdakwa III Nurhayati Batalipu alias Haya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara pemilihan yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali pada 1 (satu) TPS sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
suara) , pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sekitar jam 12.30Halaman 7 dari 60 Halaman Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2017/PN.Bulwita pada saat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2017atau pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di (TPS)VI (enam) Kelurahan Leok Il Kecamatan Biau Kabupaten Buol atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Buol, telahmelakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatanselaku penyelenggara
pemilihan yang membiarkan orang yang tidak berhakmemilih, memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebin pada 1 (satu) TPS ataulebih, dilakukan Terdakwa SAMSIAR AR.
Penyelenggara pemilihan;3. Dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikansuaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih;4.
pemilihan yang terlibat dalam pemilihanumum adalah Komisi Pemilinan Umum pada tingkatPusat/Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum, DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Panitia Pemilinan Kecamatan,Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, BadanPengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilinan Kabupaten/Kota, PanitiaPengawas Pemilihnan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, PengawasTempat Pemungutan Suara;Menimbang, bahwa sesuai dengan faktafakta
pemilihan telah terpenuhi;Ad.3 Dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikansuaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebihMenimbang, bahwa unsur didalam Pasal ini bersifat alternatif sehinggaapabila salah satu perbuatan dari sub unsur terpenuhi maka unsur ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa didalam praktek peradilan yaitu pidana pada umumnyahendaknya dijatuhnkan hanya pada orang yang melakukan perbuatan dilarang,dengan dikehendaki dan diketahui.
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dijatuhkan kepada Penggugat telah dijalani dan telah lewat waktu 5 (lima)tahun;Hal. 3 dari 23 halaman Putusan Nomor 977 K/Pdt/20132 Bahwa jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUUVII/2009 tentang uji materil yang dilakukan oleh & Robertus terhadap Pasal 12huruf (g) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentangpemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD yang dimaksud dan tujuannya adalahsama dengan Pasal 11 huruf (j) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22Tahun 2007 tentang penyelenggara
pemilihan Umum, yaitu ketentuan tentangtidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Peradilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;3 bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PPU/VII/ 2009yang telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu amar putusannyamenyebutkan: menyatakan Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 50 huruf (g) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
salah menerapkan hukum sehingga beralasan untuk dibatalkandalam tingkat kasasi;Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi II, III:Hal. 19 dari 23 halaman Putusan Nomor 977 K/Pdt/2013201Bahwa Turut Pemohon Kasai I dan Turut Pemohon Kasasi II keberatan terhadappertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur diSamarinda pada halaman 5 alinea yang berbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Bab I Pasal I angka 6 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara
Pemilihan Umumdisebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalahLembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dan dalamPasal angka 8 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara disebutkan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atauPejabat yang melaksanakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;Maka dalam hal ini
382 — 324
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atauc. Tindak Pidana Pemilihan;e Bahwa terhadap pelanggaran administrasi Pemilinan yang diaturpada Pasal 30 Ayat (8) dan Ayat (4) Perbawaslu No. 14 Tahun2017 dinyatakan bahwa :(3) Bawaslu. atau.
Putusan Nomor 6/G/Pilkada/2018 /PTTUN Mks.melakukan pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas, ataupenggunaan tagline Makassar Dua Kali Tambah Baik/2x+Vv;Menimbang bahwa atas dalildalil gugatan Para Penggugat tersebutselanjutnya Tergugat telah mengajukan bantahannya dalam suratjawabannya yang pada pokoknya mengemukakan dalil sebagai berikut:Bahwa Tergugat selaku penyelenggara pemilihan telah sesuai UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 danterikat kode etik penyelenggara
demikian mengenai kaidah normadilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan dimaksud yangjelas ditujukan untuk calon petahana, tentunya menurut hukum harus puladitindak lanjuti dengan sistem penegakan hukum (law enforcement)diantaranya dengan melakukan pendekatan pengawasan, sehingga kaidahnorma tersebut mempunyai kepastian hukum manakala terjadi pelanggaranhukum, tidak hanya sebagai norma yang diam tanpa arti dan makna;Menimbang, bahwa KPU Kota Makassar ataupun Panwas KotaMakassar sebagai penyelenggara
pemilihan berdasarkan kewenangan yangada padanya, harus melakukan penelitian, verifikasi, klarifikasi ataupunpengawasan dari aspek normatif juridis maupun dengan pendekatan aspekteoritis, sehingga dari sifat kewenangannya dari segi hukum(rechtmatigheidstoetsing) untuk memberikan perlindungan hukum (lawprotection) dan dari segi kemanfaatan (doelmatigheidstoetsing) yaitu teknisadministratif intern dalam pelaksanaan kewenangannya sendiri (built incontrol) selain bersifat legalitas juga segi penilaian
Mohammad Ramdhan Pomanto) telah mengarah melanggarketentuan Pasal 71 Ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 junctoPasal 89 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, dimana ketentuankaidah norma dilarang ketentuan peraturan dimaksud sifatnya imperatifyang harus diindahkan dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilihan;Menimbang, bahwa sebaliknya dari Buktibukti Tergugat T1sampai dengan 114, terbukti Tergugat dalam melaksanakankewenangannya sebagai penyelenggara pemilihan tidak terdapat faktahukum
22 — 7
DeliSerdang No. 2 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati No. 1966 Tahun 2015akan tetapi tanpa alasan yang jelas Penggugat tidak diikut sertakan dalampengambilan nomor Calon Kepala Desa Serdang oleh Tergugat serta tidakdimasukkan kedalam Penetapan Calon Kepala Desa Serdang, dimanaseharusnya Tergugatselaku panitia penyelenggara Pemilihan Calon KepalaDesa Serdang, secara prosedur memberitahukan atau menyampaikan hal hal apa yang menyebabkan Penggugat tidak diikut sertakan dalampengambilan nomor uruttersebut
122 — 75
Martadinata Kelurahan Simboro Kabuapten Mamuju telah dilaksanakankampanye peretemuan terbatas dan tatap muka oleh pasangan calon Bupati danwakil bupati Kabupaten Mamuju No urut 02 atau setidak tidaknya dalam bulanOktober Tahun 2020 atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Mamuju, Setiap orang yang dengan sengaja melakukantindak kekerasan atau menghalanghalangi Penyelenggara Pemilihan dalammelaksanakan tugasnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:> Berawal
84 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 42 K/TUN/2017adalah mengenai keputusan penyelenggara pemilihan (in casuKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara) dalamtahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKonawe Utara Tahun 2015, yang mana mekanisme penyelesaiansengketanya telah di atur secara khusus dalam peraturan perundangundangan tersendiri (lex specialis), dimana upaya administatif yangdimaksud oleh ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1986sebagaimana tersebut pada angka 2 Jawaban
Putusan Nomor 42 K/TUN/201710.11.dengan penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 142 aquo;Bahwa selanjutnya, Para Penggugat dalam gugatannya pada poin Il.Alasan dan Dasar Gugatan, angka 3 (halaman 4 Gugatan ParaPenggugat) yang mendalilkan pada pokoknya bahwa terbitnya objeksengketa (Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 2) sangat merugikanPara Penggugat, karena bila Tergugat menjadikan dasar Surat GubernurSulawesi Tenggara Nomor 131.74/5004, tanggal 23 Oktober 2015 untukmendiskualifikasi
Keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakanpenghindaran antar peserta pemilihan atau antar peserta pemilihandengan penyelenggara pemilihan; danc.
b. sengketa antarpeserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihnan; Pasal 2ayat (2): Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbulkarena adanya: a. perbedaan penafsiran atau ketidak jelasantertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwayang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan sebagaimanadiatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan; b.Keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/ataupenolakan penghindaran antar peserta pemilihan atau antarpeserta pemilihan dengan penyelenggara
pemilihan; dan c.Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota;Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atasapabila dikaitkan dengan Keputusan KPU Kabupaten KonaweUtara objek sengketa pertama dan kedua (vide bukti P1, T1,P2, dan T2) telah memenuhi unsurunsur sengketa TataUsaha Negara Pemilihan; Bahwa berdasarkan bataskewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dari prosedurpengajuan gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara yangantar lain diatur dalam Pasal 48 UndangUndang Nomor 5Tahun
174 — 91
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,DKPP diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus adanyapengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik,sedangkan menurut ketentuan Pasal 9 ayat 4 huruf k, Pasal 112 ayat (13)KPU diwajibkan untuk melaksanakan putusan DKPP dimaksud ; 6.
Pasal 112 ayat (13) UU No. 15 tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum : a). Pasal 9 ayat (4) huruf k, menyebutkan KPU Provinsi dalamPemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, PemiluPilpes. ....Pilpres serta pemilihan gubernur, bupati dan walikotaberkewajiban melaksanakan keputusan DKPP ;b).
76 — 27
mengikat sertaPenyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) hari kerjasejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (12 ) dan (13) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 43 ayat (1) dan(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode EtikPenyelenggara Pemilihan Umum; Bahwa kewenangan DKPP memberikan sanksi kepadaPenggugat diatur dalam Pasal 111 ayat (4) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, berbunyi : DKPP mempunyai wewenanguntuk : memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kodeetik; Bahwa kewajiban Tergugat untuk menindaklanjuti putusan DKPP diatur dalam Pasal112 ayat (13) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara PemilihanUmum, berbunyi : KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS,KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,PPL dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP; Bahwa
64 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, Termohon adalah lembaga penyelenggara pemilihan kepaladaerah kabupaten Mojokerto periode 20152020;Halaman 2 dari 24 halaman Putusan Nomor 539 K/TUN/PILKADA/20153.
UUNo. 8 Tahun 2015 yang mensyaratkan adanya Keputusan yang telahdikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilihan;13.Bahwa selain itu Obyek Sengketa dalam perkara a quo berupa Berita AcaraNomor : 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Mojokerto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MojokertoTahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015ternyata tidak memenuhi kreteriayang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 5 TahunHalaman 11 dari 24 halaman Putusan Nomor 539 K/TUN/PILKADA
221 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
melekat pada tugas dan kewenangan yangdimiliki (atribusi);Bahwa wewenang atribusi Termohon dalam PenyelenggaranPemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur dalamketentuan Pasal 1 angka 7 UndangUndang 8 Tahun 2015tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang, yaitu KPU adalahlembaga penyelenggara
pemilihan umum yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan berdasarkanketentuan yang diatur dalam undangundang;Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Termohonmenyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UndangUndang 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndangHalaman 10 dari 27 halaman.
107 — 14
Bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo terkait dengan Kewenangan PanitiaPengawas Pemilih (Panwas)dalam tindak lanjut Penanganan PelanggaranPemilihan Umum, karena Pelanggaran terhadap etika penyelenggarapemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelummenjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan atau disebut denganPelanggaran kode etik penyelenggara Pemilinan diselesaikan oleh DKPP(Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu);2.
Bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar tidak berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo terkait dengan Kewenangan PanitiaHalaman 20 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Pat.G/2018/PN.KrgPengawas Pemilih (Panwas) dalam tindak lanjut Penanganan PelanggaranPemilihan Umum, karena Pelanggaran terhadap etika penyelenggarapemilihnan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelummenjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan atau disebut denganPelanggaran kode etik penyelenggara Pemilinan
makaterlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang apakahPengadilan Negeri Karanganyar mempunyai kewenangan memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo berdasarkan buktibukti yang diajukanoleh Penggugat maupun Para Tergugat;Menimbang, bahwa dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalahPerbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai perbuatan Para Tergugat yangtidak memproses dan menindaklanjuti Jlaporan Penggugat Nomor002/Pilbup/IV/2018 dan Nomor 004/Pilbup/IV/2018 bukanlah pelanggaran kodeetik penyelenggara
pemilihan yang harus diselesaikan oleh DKPP (DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dari Para Tergugat bertanda T.121bahwa mengenai masalah kode etik telah diputus dengan Putusan Nomor143/DKPPPKEVII/2018 pada hari Rabu 1 Agustus 2018;Halaman 33 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Pat.G/2018/PN.kKrgMenimbang, bahwa bedasarkan halhal tersebut diatas Majelisberpendapat bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar berwenang memeriksa,memutus dan mengadili perkara a quo