Ditemukan 183 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/TUN/2017
Tanggal 23 Februari 2017 — NANANG, DKK VS I. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI., II. BUPATI KUTAI KARTANEGARA., III. PT. BERINGIN JAYA ABADI;
6737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Exceptie Abscure libelie:Bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas Objek dan SubjekhukumBerdasarkan Posita Penggugat pada halaman 3 dan 4 tentangsubjek dan objek gugatan adalah:Subjek Hukum yang digugat adalah:1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia2. Bupati Kutai KartanegaraObjek Hukum Gugatan adalah :a.
Register : 10-09-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 189/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 10 Februari 2015 — 1.SUBRATA,2.ASEP E. HUMAEDI;1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA,2.PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO
5826
  • Gugatan Penggugat kabur (Abscure libel).15.16.Bahwa didalam gugatannya bagian II Dasar Gugatan point 2 dan 3 Penggugatmendalilkan Bahwa Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara dalammengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara aquo telah terbukti tidakmelaksanakan dengan benar dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Karena terbukti sangat tidak sesuai alamatletak Objek tanah; Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ini terbukti bertentangan denganasasasas umum
Register : 18-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN
Tanggal 8 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ACAI TAGOR SIJABAT,Ap.M.Si Diwakili Oleh : Dahyar M.Harahap,SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DOSTOM HUTABARAT, SH
304109
  • Memori Banding Penasehat hukum Terdakwa menyatakan bahwa dakwaanPenuntut Umum Abscure libel dan Tuntutan Pasal yang didakwakan tidaksesuai dengan uraian fakta di persidangan.Halaman 109 dari 129 Putusan Nomor 7/Pid.SusTpk/2021/PTMDNb. Penasehat Hukum Terdakwa pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakimyang memutus perkara ini tidak mempertimbangkan semua alat bukti yangdiajukan oleh Terdakwa dalam Persidangan;1.