Ditemukan 269129 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-12-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3056 K/Pdt/2018
Tanggal 13 Desember 2018 — 1. SUTARNO B. MARTOWIHARSO, 2. SRI HANDAYANI VS 1. DIREKTUR PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KLATEN SEJAHTERA, 2. INDRI RAHAYU, 3. SOETARMO
7336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan Para Pembantah untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang jujur danbaik;3. Membatalkan eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2017/PN.KIn., atau palingtidak eksekusi ditunda kemudian;4.
    Membebankan semua biaya perkara perlawanan ini kepada ParaTerbantah;Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa Pembantah pada tanggal 6 September 2017 telahmemperbaiki gugatannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut TerbantahImengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Exceptio dilatoria bahwa gugatan bantahan belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di Pengadilan, karena
    masih premature sehinggasudah sepatutnya apabila gugatan bantahan yang diajukan ParaPembantah dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard;Halaman2dari7hal.
    Nomor3056K/Pat/2018Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Klaten telahmemberikan Putusan Nomor 89/PDT.BTH/2017/PN.KIn., tanggal 16November 2017dengan amar sebagai berikut:Dalameksepsi1. Menolak eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;Dalampokokperkara:1. Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang tidak benar;2. Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;3.
    Menerima dan mengabulkan bantahan Para Pembantah untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang jujur danbaik;3. Membatalkan eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2017/PN.Kin., atau palingtidak eksekusi ditunda kemudian;4.
Putus : 18-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 PK/PDT/2018
Tanggal 18 September 2018 — NY. LEYLA SUNGKAR, dk. VS SUWARTO, dkk.
6036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Babakan Madang,Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, sekarang tidakdiketahui lagi keberadaannya, baik di wilayah RepublikIndonesia maupun di luar negeri;Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriCibinong untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.8.Mengabulkan bantahan
    Nomor 524 PK/Pdt/2018.Bahwa terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh PengadilanNegeri Cibinong dengan Putusan Nomor 38/Pdt/BTH/2014/PN.Cbn. tanggal22 Oktober 2014, yang amarnya sebagai berikut:1.2.3.Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang tidak benar;Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp911.000,00 (sembilan ratus sebelasribu rupiah);Bahwa pada tingkat banding atas permohonan Para
    Pembantah,putusan Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiBandung dengan Putusan Nomor 89/PDT/2015/PT BDG. tanggal 8 April2015, yang amarnya sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari kuasa Para Pembanding semulaPara Pembantah;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor38/Pdt.BTH/2014/PN Cbn. tanggal 22 Oktober 2014 yang dimohonkanbanding tersebut;Mengadili Sendiri:Mengabulkan bantahan Para Pembanding semula Para Pembantahuntuk sebagian;Menyatakan Para Pembanding
    Nomor 524 PK/Pdt/2018.putusan ini; Menolak bantahan Para Pembanding semula Para Pembantah untukselebihnya; Menghukum Terbanding semula Terbantah untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat bandingsebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa kemudian pada tingkat kasasi atas permohonan yangdiajukan oleh Terbantah/Terbanding telah di putus oleh Mahkamah AgungRepublik Indonesia dengan Putusan Nomor 2969 K/Pdt/2015 tanggal 23Maret 2016, dengan amar sebagai
    Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2.
Putus : 28-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1131 K/PDT/2019
Tanggal 28 Mei 2019 — KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN, yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sri Indarti, S.H., M.H. VS AAN GUNAWAN, dk.
9652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan menerima bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah terhadap 1 (satu) unitmobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1588 UV berwarna putih;3. Menyatakan menerima keberatan Pembantah terhadap salah bunyi amarPutusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN.Klatertanggal 9 November 2017 dengan amarnya berbunyi: 1 (satu) unitmobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1588 UV berwarna putih, dirampasuntuk negara;4.
    Memerintahkan kepada Terbantah (Kejaksaan Negeri Kalianda) untukmengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota AvanzaNomor Polisi 1588 UV, berwarna putin kepada Pembantah sebagaipemilik yang sah;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantahmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:7.
    Bantanan Pembantah kabur (obscuur libel):Bantahan Pembantah error in persona;Bantahan Pembantah salah alamat:Bantahan Pembantah tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata;Pengadilan Negeri Kalianda tidak berwenang mengadili perkara a quo;a KR WwW NDBahwa terhadap bantahan tersebut dikabulkan untuk seluruhnyaoleh Pengadilan Negeri Kalianda dengan Putusan Nomor 80/Pdt.Bth/201 7/PN Kla tanggal 3 Mei 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Terbantah;Dalam Pokok Perkara:1.
    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah sebagai pemilik yang sah terhadap 1 (satu) unitmobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1588 UV berwarna putih;3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN Kla tanggal 9 November 2017 dan Putusan Pengadilan NegeriKalianda Nomor 487/Pid.Sus/2017/PN Kla tanggal 9 November 2017sepanjang terkait dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi FHalaman 2 dari 7 hal. Put.
    Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Dalam Pokok Perkara:a. Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;Halaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 1131 K/Pdt/2019b. Menyatakan Terbantah dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Jaksa/Penuntut Umum bukan melakukan perbuatan melawan hukum;c.
Putus : 30-10-2017 — Upload : 30-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2452 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — SAIM SAU, VS PEMERINTAH RI cq KEMENTRIAN KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KKEKAYAAN NEGARA (DJKN) JAWA BARAT cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAY DK
5132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Pengadilan Negeri Klas B Tasikmalaya cq Majelis Hakimberkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili Bantahan Pembantahdan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.3.Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;Menetapkan kepada Pembantah untuk membayar sisa pokok pinjamankepada Terbantah II;Memerintahkan kepada Terbantah dan Terbantah II untuk menunda danatau tidak melakukan lelang Eksekusi Hak
    hak untuk melakukan bantahan atau tuntutan terkaitdengan pelaksanaan eksekusi barang jaminan sebagai akibat cideraHalaman 4 dari 10 hal.
    Eksepsi Bantahan Kurang Pihak;4.1. Bahwa bantahan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan:a. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dede Fitriani, S.H.sebagai pihak karena obyek sengketa merupakan jaminanhutang Pembantah Kepada Terbantah II sebagaimana tertuangdalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 2/76/2014tanggal 21 April 2014;b.
    Bahwa dengan tidak ditariknya PPAT Dede Fitriani, S.H. dan KantorPertanahan Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak dalam perkara aquo, maka terdapat kesalahan formil dalam bantahan;4.4.
    Bahwa petitum pada pokok perkara putusan Pengadilan Tingkat Tinggi yangmenyatakan menolak bantahan gugatan Pembantah Konvensi untukseluruhnya Judex Facti Pengadilan Tinggi untuk merilis dalam mengadilisendiri oleh Mahkamah Agung;.
Register : 25-04-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 19-07-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 283/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 Juli 2018 — Ny.ENDANG RUGANIKA ASRAHARDJO DKK >< Sdr.ANTONIUS SUHARTONO AMIN
5430
  • Pondok Pinang, Kec.Kebayoran Lama, Jaksel, dalam Persidangan Perkara Bantahan padaPengadilan Negeri Jakarta Selatan No.: 417/Pdt.GBTH/2016/PN.JKT.SELyang telah Terbukti dalam Persidangan In Casu adalah TIDAK DIKETAHUILAGI KEBERADAANNYA, sehingga Perkara Bantahan pada PengadilanNegeri Jakarta Selatan No.: 417/Pdt.GBTH/2016/PN.JKT.SEL telah di Putussecara Verstek dimana Sdr.
    AntoniusSuhartono Amin selaku Pemohon Eksekusi/ Terbantah dalam GugatanBantahan telah diputus Gugatan Bantahan tersebut dengan menolakGugatan Bantahan Pembantah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmaka berdasarkan hak tersebut diatas Eksekusi Pengosongan akan tetapdilaksanakan secara Paksa.TANGGAPAN/KEBERATAN :Bahwa atas dalil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diatastelah salah menerapkan Hukum sehingga atas Penetapan PengosonganSadr.
    ., tanggal 19 September 2016 adalah CACATHUKUM, dengan alasan berdasarkan halhal sebagai berikut :a) Bahwa atas Gugatan Bantahan selaku Pembantah dalam Perkara No.:417/Pdt.G.Bth/2016/PN.Jkt.Sel. terhadap Sdr.
    Menyatakan Pembantah adalah Pembantah Yang Benar;Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya;3.
    Antonius Suhartanto Amin) adalah Terbantahyang Beritikad Tidak Baik.AtauApabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lainMohon Putusan yang se adiladilnya (ex aeqou et bono).Menimbang, bahwa terhadap Bantahan tersebut Terbanding / semulaTerbantah tidak mengajukan Jawaban;Halaman 18 dari 22 hal.put.No.: 283/PDT/2018/PT.DKIMenimbang, bahwa terhadap perkara Bantahan tersebut diatas, padatanggal 8 November 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telahmenjatuhkan putusan yang
Putus : 19-04-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 PK/Pdt/2016
Tanggal 19 April 2017 — PT ASTA MAKMUR SEJAHTERA, cq. HERMAN TAMBAYONG vs HENDRA MAYASDI, dk
7041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, bantahan yang diajukan Para Pembantah dalam bantahan a quoadalah bantahan terhadap objek sita eksekusi yang sebenarnya pernahdiperkarakan sebelumnya sebagaimana didalilkan Para Pembantah dalamangka 7 bantahan a quo dan terhadap perkara terdahulu telah ada putusanhakim yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde), sehingga oleh karenaitu bantahan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvantkelijkeVerklaara);3.
    Bahwa Turut Terbantah III menolak seluruh dalil Para Pembantah, kecualiterhadap halhal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TurutTerbantah III; Eksepsi Bantahan Error in Persona.a) Bahwa Bantahan Para Pembantah pada pokoknya adalah mengenaikeberatan atas dikabulkannya permohonan Sita Jaminan yangdiajukan oleh PT. Asta Makmur Sejahtera Cq.
    Turut Terbantah III;Bahwa dikarenakan Turut Terbantah Ill tidak terkait sama sekallidengan pokok permasalahan dalam bantahan a quo atau dengan katalain bantahan Para Pembantah salah alamat dan keliru, maka sudahsepatutnya Majelis Hakim menyatakan Bantahan Para Pembantahyang ditujukan kepada Turut Terbantah Ill, ditolak atau setidaktidaknya menyatakan Turut Terbantah Ill dikeluarkan sebagai pihakdalam perkara a quo;Eksepsi Gugatan Ne Bis In Idem.Bahwa dalildalil yang diuraikan oleh Para Pembantah
Putus : 23-10-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1695 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — AWANG SARDI WAHONO, DKK lawan RATNA DIANA, DKK
8285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah dalam perkara inimerupakan bantahan yang bersifat error in persona karena bantahan a quodiajukan terhadap diantaranya ditujukan kepada pihak yang telah lamameninggal dunia; Bahwa Terbantah I33 telah meninggal dunia padatanggal 13 Januari 2002 lalu, sehingga hal ini menimbulkan konsekwensiyuridis bahwa Terbantah I33 tidak mungkin dapat dianggap berperan sertaserta terlibat sebagai pihak dalam perkara Nomor 24/PDT/G/2001/ PNBGR. juncto Nomor 10/PDT/2003/PT
    BDG., juncto Nomor 931 K/PDT/2004,serta dalam permohonan eksekusi atas putusan perkara tersebut yangkesemuanya merupakan dasar dijadikan bantahan perkara perdata ini olehPara Pembantah;Bantahan Para Pembantah Kurang Pihak;3.
    Sehinggadengan demikian bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah tersebuttersebut merupakan bantahan kurang pihak;Bantahan Para Pembantah adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel);4.
    Sehinggadengan demikian bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah tersebuttersebut merupakan bantahan kurang pihak;Bantahan Para Pembantah Adalah Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel):3.
    Bahwa selain itu dalam petitum bantahan Para Pembantah seperti halnyayang terdapat dalam poin 5 petitum bantahan secara tegas ParaPembantah telah memohon agar majelis Hakim menghukum Terbantah Vyaitu Kantor Pertanahan Kotamadya Bogor agar menerbitkan sertifikat atasnama Para Pembantah sesuai poin 2 petitum bantahan Para Pembantah.Menurut hemat Terbantah 34 petitum tersebut adalah kabur dan tidakjelas (obscuur libel) karena (a) Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenanguntuk melakukan penghukuman yang
Register : 08-07-2014 — Putus : 28-11-2014 — Upload : 11-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 470/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 28 Nopember 2014 — NY.ELLY NINGSIH SUHENLY >< ADINYOTO HADININGRAT ALS.DAVID. CS
13051
Putus : 26-09-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1971 K/Pdt/2017
Tanggal 26 September 2017 — 1. ROSNANI,, DKK VS 1. SITI MARIAM Binti H. HAMZAH,, DKK
3727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon eksekusi dan Para Penggugat/Para Pembanding/Para Termohon Kasasi/dan Pemohon PeninjauanKembali dalam Perkara Perdata;Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 1971 K/Pdt/2017Bahwa Para Pembantah juga tidak pernah digugat atau diikutsertakansebagai Turut Tergugat oleh Terbantah atau sebagai Penggugat dalamPerkara Perdata Nomor 36/Pdt.G/2009/PN Rbi junco Nomor 84/Pdt/2010/PT Mtr juncto Nomor 656 K/Pdt/201 1;Bahwa sebagai pihak dalam perkara perdata tersebut, secara yuridis tetapberhak mengajukan Bantahan
    perlawanan pihak ketigaterhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkanketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR Juncto Pasal 206 ayat (6) RbG;Bahwa berdasarkan interprestasi Yurisprudensi Mahkah Agung RI Nomor476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974 sita Jaminan /sita eksekusitidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga oleh karena itu,dengan alasan ini saja pembantah mohon untuk diangkatanya sitaeksekusi/sita jaminan terhadap barang/tanah milik pembantah;Bahwa oleh karena bantahan
    Para Pembantah dan terbukti dengan adanyapembagian secara merata dengan adanya penetapan Pengadilan NegeriRaba Bima, Penetapan Eksekusi Perkara Nomor 36/Pdt.G/2009/PN Rbiyang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 12 Januari2016, sangat dirugikan sekali untuk diletakan sita eksekusi terhadapnya;Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 1971 K/Pdt/2017Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya PengadilanNegeri Raba Bima berkenan memutuskan:1.2s3.Mengabulkan Permohonan Bantahan
    Bahwa dalil bantahan Para Pembantah mengandung unsur Nebis In Idem.Karena dalil gugatan Para Pembantah adalah merupakan gugatan ulangterhadap perkara yang sama, terhadap obyek yang sama dengan perkarayang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan/Judex Facti yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap mengenai tanah obyek sengketa yangterletak di Watasan Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima,seluas + 1 Ha (10.000 M2), dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan
    Bahwa dalil bantahan Para Pembantah yang menggabungkan gugatanbiasa dengan permohonan/upaya perlawanan adalah kabur dan dengandemikian bantahan seperti ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Raba Bima telahmemberikan Putusan Nomor 1/Pdt/Bth/2016/PN Rbi, tanggal 21 September2016 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Terbantah sampai dengan Terbantah VI;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Bantahan Para Pembantah tidak
Putus : 21-10-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1425 K/Pdt/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — IR.SIGIT WIRIYATMO, Dkk vs ENCEP RAHMAT KARNA bin UNUS, Dk
8958 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2531 K/PDT/2005;Sampai putusan dalam perkara bantahan ini mempunyai kekuatan hukum yangtetap/pasti;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan, bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (goodopposant);3. Menyatakan, tidak mengikat atau setidaktidaknya tidak mempunyai kekuataneksekutorial atas Putusan Pengadilan Negeri Kls.
    Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Bandung Tanggal 3 Agustus2004 Nomor 52/Pdt/G/2004/PN Bdg., oleh karenanya segala permohonan Provisiyang diajukan dalam "gugatan bantahan" ini harus ditolak;Bahwa, memperhatikan pula kepada alasan dan materi pokok yang diajukan dalam"gugatan bantahan" dalam perkara ini adalah merupakan materi dan obyek dalamperkara yang telah dimohonkan eksekusinya yaitu sebagaimana Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Tanggal 17 Mei 2006 Nomor 2531 K/Pdt/2005 Jo.Putusan Pengadilan
    Putusan Pengadilan Negeri Klas I A BandungTanggal 3 Agustus 2004 Nomor 52/Pdt/G/2004/PN Bdg), sehingga tidak ada cukupalasan yang sah untuk mendudukan Para Pembantah sebagai pihak yang benar danberalasan untuk mengajukan bantahan atau perlawanan terhadap eksekusi dimaksuddan tidak ada alasan yang cukup untuk dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusidimaksud;13Eksepsi tentang kekaburan para pihak (ptarium litis consortium);7.Bahwa, dalam gugatan bantahan ini Para Pembantah secara formal mengajukangugatan
    yang tidak seperti biasanya dan cenderung menyalahiketentuan yang berlaku, karena penomoran atau register setiap/pengajuan perkaraantara gugatan biasa, bantahan atau permohonan diberikan perbedaan diantarapengajuan perkaranya, sedangkan dalam perkara ini Para Pembantah secara jelasmenyatakan dirinya sebagai Para Pembantah, akan tetapi pengajuannya diberikanjudul gugatan bantahan, sedangkan register perkaranya tidak mencantumkan "tandakhusus", sebagai suatu bentuk "perkara bantahan" sebagaimana biasanya
    diberitanda "Bant" atau 'Bth" yang merupakan kepanjangan dari "Bantahan", sedangkandalam register perkara ini di beri tanda "G" yang merupakan kepanjangan dari"Gugatan" (biasa), sedangkan melihat materi dalam gugatan bantahan ini tidak lainadalah "berupa keberatan atas diterbitkannya dan memohon penangguhan" ataspenetapan (sita eksekutorial) dari Ketua Pengadilan Negeri Klas I A BandungHal. 13 dari 21 Hal.
Putus : 07-06-2023 — Upload : 11-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1224 K/Pdt/2023
Tanggal 7 Juni 2023 — Hj. SITI ASIYAH vs JOHN TIKA, dkk
102 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-03-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PT JAKARTA Nomor 585/PDT/2013/PT.DKI.
Tanggal 5 Maret 2014 —
4016
  • Jkt.Sel tanggal 12 Februari 2013dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikutDalam Eksepsi :e Menolak eksepsi dari Terbantah untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : e Menyatakan Pembantah adalah sebagai Pembantah yang tidak benar ;e Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.1.016.000, (satu juta enam belas ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan bandingNomor
    Majelis Hakim Tingkat Pertamaberpendapat bahwa yang menjadi pokok persengketaan para pihak adalahapakah bantahan yang diajukan Pembantah atas penetapan KetuaPengadilan Negeri Jakarta Selatan No.17/Eks.HT/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 30September 2011 berdasarkan hukum atau tidak ;Hal 3 dari 5 Halaman Put. No.585/ Pdt/2013/PT.DKI2.
Putus : 15-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3175 K/Pdt/2016
Tanggal 15 Agustus 2017 — PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAJATNIKA SADAYA vs GUNAWAN KADARUSMAN, dk
13090 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ini dan petitumpetitum dalam bantahan inidinyatakan cacad formal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum),dan berdasarkan:1.
    ini dan petitumpetitumdalam bantahan ini dinyatakan cacat formal, tidak sah dan tidak mempunyaikekuatan hukum), dan berdasarkan:1.
    mencabut bantahannyadengan alasan akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarahdiluar Pengadilan, tapi buktinya malah mengajukan lagi bantahan secaraberulangulang dengan dalil yang ituitu juga;Bahwa atas bantahan yang diajukan sebelumnya oleh Sdr.
    dan mengabulkan amar dari bantahan ParaPembantah, sudah tepat dan benar.
    Pembantahkekurangan pihak dan bantahan Pembantah tidak jelas (obscuur libe!).
Putus : 09-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1974 K/Pdt/2017
Tanggal 9 Oktober 2017 — H. ONYAS SUGANDA vs H. AGUS HERMAWAN, dkk.
281225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Onyas Ruganda, sebagai Terbantah ;Bahwa sampai saat bantahan ini diajukan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kls. A Bale Bandung pada tanggal 09.
    Jo.Halaman 12 dari 41 halaman Putusan Nomor 1974 K/Pdt/2017Risalah Lelang Nomor 1145/2011 tanggal 29 September 2011, sampai putusandalam perkara bantahan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap / pasti;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Bantahan para Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (goeopposant);3.
    Hal inidirumuskan dalam ayat (3) pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: "Suatuperjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik";Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalamperkara a quo memutuskan:> Atas dalil bantahan pada point 2, point 3, point 4 untuk ditolak atautidak dapat diterima;Halaman 15 dari 41 halaman Putusan Nomor 1974 K/Pdt/2017> Menyatakan Terbantah adalah sah secara hukum selaku pembeliyang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum;3.
    Bahwa mengingat dalil gugatan Para Pembantah adalah bantahan terhadapPenetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Ketua PengadilanNegeri Klis. A Bale Bandung tertanggal 19 Mei 2015 Nomordt.Eks.Ris/2015/ N.Blb jo. Risalah Lelang Nomor 1145/2011 tertanggal 29September 2011, maka sehubungan Turut Terbantah belum melaksanakanpencatatan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan KetuaPengadilan Negeri Kls.
    Mengabulkan bantahan Para Pembanding/Para Pembantah untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Pembanding/Para Pembantah adalah Pembantah yangbaik dan benar;3.
Putus : 24-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 821/Pdt.Bth/2016/PN.Tng.
Tanggal 24 Mei 2017 — Hj. YOSSY BINTI CARKIYAH lawan TAN SING HOCK
15859
  • Bantahan Pembantah Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel Exceotie)1. Bahwa Terbantah tidak dapat memahami Bantahan yang diajukan olehPembantah secara keseluruhan karena Surat Bantahan dari Pembantahyang telah diterima oleh Terbantah terdapat halaman yang hilang atauhalaman yang kurang yaitu halaman 14,15, dan 16 pada Bantahantersebut;2.
    Bahwa atas uraian kami diatas, maka telah terlihat secara jelas bahwatidak tersampaikannya materi Bantahan secara keseluruhan olehPembantah kepada Terbantah dan tidak jelasnya bentuk bantahan dariPembantah, maka patutlah agar Bantahan yang diajukan olehPembantah agar dinyatakan tidak jelas atau Obscuur Libel;9. Bahwa sesuai dengan pendapat M.
    Menyatakan Menolak Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima dan mengabulkan seluruh Jawaban TERBANTAH;2. Menolak Bantahan PEMBANTAH seluruhnya;3. Menyatakan Bantahan PEMBANTAH tidak beralasan dan BantahanPEMBANTAH agar ditolak untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan bantahan tidak dapat diterima diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);4.
    telah lengkap dan setelah Majelis Hakim memeriksa soft copydari bantahan Pembantah yang diserahkan pada saat mengajukan bantahan,maka pada persidangan hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 Majelis Hakim telahmenerima perbaikan surat bantahan dimaksud, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa eksepsi Terbantah dengan alasan bantahan pembantahkabur dengan alasan halaman surat bantahan tidak lengkap tidak berdasarkanhukum sehingga patut ditolak;2.
    menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterimaHal. 48 Putusan No. 821/Pat.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2008 K/Pdt/2012
Tanggal 20 Agustus 2014 — PT. NSK BEARINGS MANUFACTURING INDONESIA vs Tn. HAJI SYAKUR, DIREKTUR CV. CAHAYA BULAN, Dkk
8465 Berkekuatan Hukum Tetap
  • a quo untuk keseluruhan;Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan jujur;Menyatakan Bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah sertaberharga;Menyatakan demi hukum Kontrak Jual Beli limbahlimbah produksi antaraCV.Cahaya Bulan dengan PT.NSK Bearings Manufacturing Indonesia yakni: Kontrak Nomor (GA)/2003/XII/002 tanggal 7 November 2003; Kontrak Nomor (GA)/2004/VII/003 tanggal 21 Juli 2004; Kontrak Nomor (GA)/ 2007/I/001 tanggal 2 Januari 2007, sebagaimanaPutusan Pengadilan Tinggi
    Putusan Nomor 2008 K/Pdt/20127.Menghukum Terbantah, Turut Terbantah dan Turut Terbantah Il untuktunduk kepada Putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (u/tvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding;Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara in;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Eksepsi
    Terbantah:Te3.Bahwa Terbantah menolak seluruh dalil Pembantah kecuali untuk halhalyang diakui secara tegas dan jelas kebenarannya;Pembantah tidak berhak mengajukan Bantahan;2.1.
    Bahwa Bantahan atau Perlawanan merupakan forum yang disediakanapabila dalam proses hukum terjadi penyitaan (sita) atas barang milikorang yang bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut.2.2. Ketentuan mengenai perlawanan khususnya derden verzet diatur dalamPasal 208 ayat (1) HIR yang berbunyi:" peraturan Pasal diatas berlaku juga jika orang lain membantah halmenjalankan putusan itu, karena dikatakannya, bahwa barang yangdisita itu miliknya" (Mr. R. Tresna, "Komentar HIR"tahun 1989);2.3.
    Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwaorang lain (pihak ketiga) yang berhak mengajukan Bantahan (derdenverzet) adalah adanya barang milik pihak ketiga tersebut yang disita;2.4 Bahwa dalam perkara ini, Pembantah bukan merupakan pihak ketigakarena Pelawan adalah Pihak yang dikalahkan dalam perkara Nomor340/Pdt.G/2005/PN.Bks jo Nomor 240/PDT/2006/PT.Bdg jo Nomor 791K/PDT/2007 serta tidak terdapat bukti bahwa terdapat penyitaanterhadap barang milik Pembantah sehingga dengan
Register : 15-09-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 51/Pdt.Bth/2014/PN.Tsm
Tanggal 7 Januari 2015 — H. TEDI SETIADI Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BAK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk CABANG TASIKMALAYA
14142
  • Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
    Tugujaya, atas nama JUHAR, dijadikanObyek Eksekusi Hak Tanggungan oleh TERBANTAH I, atas permohonanTERBANTAH II, dalam bantahan aquoBahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas,s PEMBANTAH, dengan tegasmenolak dan sangat keberatan atas rencana Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungantersebut, atas seluruh Obyek Sengketa, dalam bantahan aquo;Bertitik tolak dari seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini PEMBANTAH mohon agarkiranya, Yth.
    Bahwa pihak yang dapat melakukan bantahan terhadap pembatalan ataupenundaan lelang adalah pihak ketiga selain debitor/ tereksekusi, suami atau istriatau debitor / tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang.4 Bahwa berdasarkan butir 1.1. sampai dengan butir 1.4. PEMBANTAH bukanlahorang yang berhak mengajukan Bantahan.2.
    Bantahan PEMBANTAH kurang Pihak151 Bahwa terhadap Obyek Sengketa telah dilakukan pengikatan Hak Tanggunganoleh Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, mulai dari pembuatan SuratKuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sampai dengan AktaPengikatan Hak Tanggungan (APHT) dan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan(SHT) oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).2 Bahwa Bantahan PEMBANTAH tidak melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) dan pihak Badan Pertanahan Nasional cq.
    Djohar/Juhar sebagai para pihakpadahal demi lengkapnya suatu Bantahan sepatutnya H.Juhar/H. Yuhar/H.
    Aksa Reksa Mandiri dan sepatutnya demi lengkapnya suatuGugatan/Bantahan, CV.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950 K/Pdt/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — Ny. PATIMAH VS 1. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA, DK.
4628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, berdasarkan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1424K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976tentang bantahan yang harus ditujukan kepada pemerintah pusat,maka bantahan Pembantah aquo harus dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard);3.
    Nomor 950 K/Pdt/20173.33.4sedangkan untuk pengajuan bantahan haruslah ada sesuatu hak yangdilanggar, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Terbantahdalam suatu proses peradilan;Bahwa oleh karena bantahan ini diajukan oleh Pembantah (selakudebitur) yang tidak melunasi utangnya padahal berdasarkan PerjanjianKredit, Pembantah jelasjelas memiliki Kewajiban untuk itu, makaPembantah harus dinyatakan sebagai pihak yang tidakberhak/berkualitas untuk mengajukan bantahan a quo;Bahwa dengan demikian
    Bahwa setelah Terbantah II pelajari dengan seksama Bantahan dariPembantah tertanggal 20April 2016 , didalam bantahan Pembantahdalam provisinya mendalilkan bahwa Para Terbantah diwajibkan untukmembayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah);2.
    Bahwa oleh karena itu, Bantahan Pembantah yang demikian sangatlahkabur sehinggaterhadap posita dan petitum yang kontraadiktif, makagugatan tidak dapat diterima;B. Bantahan Pembantah Kekurangan Pihak (Exceptio Plurium LitisConsortium):1. Bahwa dengan Pembantah akui sendiri dalam posita Bantahan angka 4,bahwa Pembantah menyadari dan mengakui bahwa ada Perjanjian KreditHalaman 7 dari 16 hal.Put.
    Bahwa sehubungan dengan Bantahan Pembantah mengenai kredit danobjek agunan yang mengajukan Bantahan hanyalahn Pembantah seorang,dan tidak diikutsertakan isterinya yang mana bersamasama denganPembantah adalah sebagai debitur dari Terbantah II sehinggamenyebabkan /egal standing serta dasar kepentingan dari Pembantahmengajukan bantahan adalah setengahsetengah dan tidak lengkap,karena bisa saja suami Pembantah justru menyetujui untuk dilakukanlelang atas Obyek Sengketa karena melihat kondisi keuangan
Register : 19-04-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN KLATEN Nomor 48/Pdt.Plw/2017/PN Kln
Tanggal 25 Oktober 2017 — Sutarti, DKK Lawan Bank Panin,DK
12921
Putus : 26-10-2022 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3422 K/Pdt/2022
Tanggal 26 Oktober 2022 — VERONICA LINAWATI vs BUDI TRIMULIANTO LINGGO NEGORO, dkk
760 Berkekuatan Hukum Tetap