Ditemukan 227 data
11 — 1
., (lima juta rupiah)Menimbang, bahwa tentang gugatan Penggugat pada angka (4) berupanafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.500.000, perbulan x 3 bulan = Rp10.500.000, Tergugat menyatakan keberatan dan hanya sanggup sebesar Rp200.000, perbulan x 3 bulan = Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah)Putusan Nomor 2295/Pat.G/2017/PA.Sby.hal. 24 dari 28 hal.Menimbang, bahwa berdasarkan 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, suami berkewajiban memberi nafkah selama masa idddah kepada bekasister Sesuai penghasilannya
51 — 25
; Menimbang, bahwa mengenai besarnya mutah yang harus diberikan olehTergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, sesuai dengan pasal 160Kompilasi Hukum Islam, harus disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami;Menimbang, bahwa sesuai dengan kepatutan dan kemampuan finansial TergugatRekonvensi yang bekerja sebagai tukang kayu dan dengan pertimbangan bahwaPenggugat Rekonvensi tidak mengajukan tuntutan tentang nafkah idddah, maka MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat Rekonvensi patut dihukum
10 — 2
PUTUSANNomor : 0172/Pdt.G/2016/PA.MnweeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kota Madiun yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakimtelah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara cerai talak danagugatan rekonvensi nafkah idddah, mutah dan nafkah anak yang diajukanoleh:PEMOHON, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSLTA, pekerjaan Karyawan PT.
39 — 10
Uang mutah sebesar Rp.6.500.000, (enam juta lima ratus riburupiah);b.Uang idddah sebesar Rp.1.000.000, / per bulan x 3 yangberarti sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);c. Nafkah untuk anak Rp.500.000, / per orang anak di setiapbulannya;Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, Pemohon/TergugatRekonvensi memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan AgamaSurabaya Cq.
8 — 5
Pasal 149 huruf (a)Kompilasi Hukum Islam dan berdasarkan doktrin ulama yang berbunyi :(1 ELSI) gw asatlo Sul aise Jl drixo 4Bagi perempuan yang menjalani iddah rajiyah mempunyai hak tempattinggal, nafkah dan pakaian (Iqna Jilid IV ; 46)Menimbang bahwaTermohon dr bersedia untuk membayar nafkah iddahPemohon dr sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) dan Pemohon drbersedia untuk menerimanya;Menimbang bahwa antara Pemohon dr dengan Termohon dr telahterjadinya kesepakatan tentang besarnya tuntutan idddah
27 — 10
Termohon/Penggugat rekonvensi juga tidakmembuktikan dalil gugatannya, oleh karena itu. haruslah dinyatakan terbuktiTermohon/Penggugat rekonvensi telan berbuat nusyuz, sehingga gugatanPenggugat rekonvensi tentang nafkah madliyah haruslah ditolak ;2.Nafkah Iddah :Menimbang, bahwa mengenai gugatan nafkah iddah,maka haruslahdibuktikan terlebin dahulu apakah Termohon/Penggugat rekonvensi berhak atasnafkah idddah dari mantan suaminya tersebut atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkantersebut
87 — 32
Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarnafkah lampau (madiyah), nafkah idddah, nafkah anak dan mutah sebesarRp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Subsider:Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa atas jawaban Termohon tersebut, baik dalam konpensi maupundalam rekonpensi, Pemohon/Tergugat Rekonpensi telah mengajukan replikdalam konpensi dan jawaban dalam rekonpensi secara lisan yang padapokoknya sebagai berikut :Dalam Konpensi: Bahwa jawaban
7 — 4
sebesar Rp. 4.000.000, (empat jutarupiah) sebab kebutuhan hidup yang terus meningkat, biaya sekolah, danlainlain dan atau) mempertimbangkan nilainya sesuai kemampuanTergugat dan adil sesuai hukum yang berlaku;Bahwa, disini Tergugat juga sudah tiga bulan tidak memberikan biayaseharihari sama sekali untuk istri dan anakanaknya pada bulan juni 2016hingga Agustus 2016;Bahwa, dalam perkara ini Penggugat adalah istri yang mengajukangugatan cerail, namun Penggugat setelah dijatuhi talak harus menjalanimasa idddah
10 — 3
dalamjawabannya, maka secara formil dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Tergugat Rekonvensidalam Repliknya bahwa antara Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi telah terjadi perdamaian mengenai biaya masa lampau, nafkahiddah dan mutah dan biaya nafkah tersebut telah diberi oleh TergugatHalaman 22 dari 29 halaman, Putusan Nomor 928/Pdt.G/2017/PA.Kis.Rekonvensi diluar proses persidangan dan Penggugat Rekonvensi dalamDupliknya telah mencabut tentang biaya masa lampau, nafkah idddah
18 — 4
nafkah madliyah (nafkah lampau) patutuntuk dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan nafkahiddah selama 3 bulan sebesar Rp.9.000.000, (Sembilan juta rupiah), kepadaTergugat Rekonvensi untuk diberikan kepada Penggugat Rekonvensi:;Menimbang, bahwa di dalam jawabannya Tergugat Rekonvensimenyatakan keberatan untuk memberikan nafkah iddah sebesar tuntutanPenggugat Rekonvensi tersebut, akan tetapi Penggugat Rekonvensi menyatakankesanggupannya untuk memberikan nafkah idddah
17 — 1
Menghukum TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah kepada Penggugat Rekonvensiberupa;2.1 Nafkah idddah sebesar Rp. 4.500.000, (Empat juta lima ratusribu rupiah);2.2 Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat jutarupiah)2: Menetapkan 3 (tiga ) oranganak bernama: Anak 1, lahir tanggal 08 Desember 1997; Anak 2, lahir tanggal 14 Januari 2000; Anak 3, lahir tanggal 23 April 2007;berada dibawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi.4.
12 — 8
diatur dalam Pasal 39 ayat (2)Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 19 huruf f PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam, sehingga gugatan Penggugat agar Pengadilan menjatuhkan talakTergugat terhadap Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ini diajukan oleh istri(Penggugat), maka apabila dikabulkan gugatannya, talaknya adalah bainsughra, yaitu jatunnya talak Tergugat kepada Penggugat yang tidak dapatdirujuk walaupun dalam masa idddah
12 — 0
Menghukum TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah kepada Penggugat Rekonvensiberupa;2.1 Nafkah idddah sebesar Rp. 4.500.000, (Empat juta lima ratusribu rupiah);2.2 Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat jutarupiah)2: Menetapkan 3 (tiga ) oranganak bernama: Anak 1, lahir tanggal 08 Desember 1997; Anak 2, lahir tanggal 14 Januari 2000; Anak 3, lahir tanggal 23 April 2007;berada dibawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi.4.
14 — 1
Menghukum TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah kepada Penggugat Rekonvensiberupa;2.1 Nafkah idddah sebesar Rp. 4.500.000, (Empat juta lima ratusribu rupiah);2.2 Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat jutarupiah)2: Menetapkan 3 (tiga ) oranganak bernama: Anak 1, lahir tanggal 08 Desember 1997; Anak 2, lahir tanggal 14 Januari 2000; Anak 3, lahir tanggal 23 April 2007;berada dibawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi.4.
9 — 0
b. Nafkah selama masa idddah sejumlah Rp.3.000.000,- (TIGA juta rupiah) diserahkan sebelum ikrar talak dilaksanakan.
10 — 7
Nafkah Iddah.Merupakan salah satu hak Istri yang diceraikan oleh Suamiselama 3 bulan dengan perincian sebagi berikut : sebesarRp.3.000.000, per bula x 3 bulan = Rp.9.000.000, Dengandemikian Penggugat Rekonvensi/Termohon Konpensi memintanafkah Idddah sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilan Juta Rupiah)secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi di hadapan Majelis Hakim YangMemeriksa Perkara ini..
70 — 31
Nafkah selama menjalani masa idddah Rp.20.000.000, (dua puluh jutarupiah);b. Mutah berupa uang tunai sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh jutarupiah);Bahwa oleh karena anak yang bernama Renji Putra Nadifanto, masih dibawah umur dan punya kelainan sejak lahir yang membutuhkanpembiayaan khusus dalam jumlah besar, maka Penggugat rekonvensimenuntut Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada anakanak :a. Faric Zahran Nadifanto sebesar Rp. 3.000.000, perbulan danb.
74 — 32
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi memberi nafkah idddah danmuthah sebagaimana tercantum pada posita gugatan Rekonvensi poin 6huruf a dan b sejumlah Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) tersebutkepada Penggugat Rekonvens!
50 — 7
masalah Mut ah ,Nafkah Iddah sertaNafkah 2 dua anak sampai dewasa akan Tergugat Rekonvensi Penuhisesuai kesepakatan dalam Mediasi sedangkanuntuk masalah NafkahTerhutang Tergugat Rekonvensi Tolak dikarenakan selama berumahTangga tergugat rekonvensi masih memberi nafkah pada penggugatrekonvensi jadi dalam Hal ini Tidak ada kewajiban untuk membayar nafkahterhutang pada penggugat Rekonvensi Adapun kesepakatan dimediasiantara Penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi dalam hal masalahMut ah, Nafkah idddah
14 — 9
selama masa Iddahisteri tidak diperkenankan keluar kecuali untuk kepentingan mendesak saja,oleh karena itu Majelis hakim berpendapat bahwa Nafkah Iddah yang harusdikeluarkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi harus ditambah dari standar minimal kewajiban nafkah untuk setiap bulannya dari Rp.500,000,00 (lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp.750,000,00 (Tujuh ratus LimaPuluh Ribu Rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas , Majelis Hakimberpendapat bahwa tuntutan nafkah Idddah