Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 19/G/2014/PTUN-Pbr
Tanggal 18 September 2014 — PT. CITRA GADING ASRITAMA Melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis
187115
  • Citra Gading Asritama dan setiap badan lainnya yang terdaftar,Daftar hitam World Bank disediakan khusus untuk daftar hitam dan aturandaftar hitam yang diberlakukan untuk Kontrak yang dibiayai World Bank.Daftar hitam ini adalah saksi administratif oleh World Bank, yang manadiberlakukan terbatas untuk proyekproyek World Bank termasuk kegiatankegiatan IFC dan MIGA dan kegiatankegiatan IBRD dan IDA.
    World Banktidak memiliki pendapat khusus untuk perusahaan atau perorangan yangtidak berada dalam proyek yang dibiayai oleh World Bank, seperti yangterlihat dan kami mengerti bahwa saudara berada dalam pembiayaanpemerintah lokal ;Bahwa berdasarkan argumentasi dan penjelasan dari Manager,Portfolio and Operations World Bank, Indonesia sebagaimanatersebut dalam surat tanggal 20 Maret 2014 yang ditujukan kepadaTergugat, dapat diambil satu fakta hukum bahwa ruang lingkupberlakunya Daftar Hitam yang dikeluarkan
    CitraGading Asritama oleh World Bank ke World Bank perwakilanIndonesia dengan nomor surat 600/PU/1/2014/37 dan padatanggal 20 Maret 2014 Tergugat menerima jawaban dari WorldBank perwakilan Indonesia yang menyatakan bahwa PT.CitraGading Asritama termasuk dalam daftar hitam oleh World Bankatas sanksi korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau praktekyang bersifat menghalangi kontrak yang dibiayai oleh World Banksehingga perusahaan PT.
    Citra Gading Asritama kepada Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ; Bahwa setahu saksi, Daftar Hitam (Blacklist) yang dikeluarkanoleh World Bank hanya berlaku jika suatu pekerjaan barang/jasasumber dananya baik sebagian maupun seluruhnya dibiayai olehWorld Bank atau Grup World Bank ; Bahwa setahu saksi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangsumber dananya berasal dari APBN/APBD tidak berlaku DaftarHitam (Blacklist) yang dikeluarkan oleh World Bank ;Menimbang, bahwa pihak
    CitraGading Asritama (Penggugat) tercatat dalam Daftar Hitam World Bank,yang merupakan sanksi dari kekuasaan dan kontrak yang dibiayai olehWorld Bank termasuk kegiatan proyekproyek IFC, MIGA, serta kegiatankegiatan IBRD dan IDA, World Bank pada kalimat terakhirnyamenjelaskan bahwa tidak memiliki pendapat khusus terhadapperusahaan atau perorangan yang tidak berada dalam proyek yangdibiayai oleh World Bank, oleh karena kegiatan proyek Tergugat beradadalam Pembiayaan Pemerintah Lokal maksudnya adalah
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_SMG
Tanggal 8 April 2019 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
571198
  • Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
    seperti nonton bareng maupun hanya sendiri dan atauuntuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakantayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagian dari hakPENGGUGAT untuk mempromosikan, dan melindungi Hak PENGGUGAT atasSiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimanaketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL.10.Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATION11.INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada PENGGUGAT
    CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah
    00.00 WIB, TERGUGAT telah menayangkan kontensiaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014di salah satu kamar hotel dan di sky Joungeyang mana Saat itu sedang berlangsung pertandingan antara Negara Jerman denganNegara Portugal;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa ijin dari PENGGUGATyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untukMedia Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu GrandTjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan.Depok Kabupaten.
    Setia Abadi Sentosa yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial GRANDTJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONHalamani4 dari 61 Putusan Nomor 4/PDT.SUSHKI /2019/PN. SmgINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramal.8.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 12-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — TIM KURATOR PT. BHINEKA KARYA MANUNGGAL (Dalam Pailit) VS 1. ENGKOS KOSASIH, DKK
193125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • World Yamatex Spinning Mills dan PT. Kadota TextileIndustries yang menyatakan pembubaran Tim Pengamanan (Security)Kawasan Guna Grup dan untuk hakhak pekerja telah diselesaikan secaraproporsional yaitu PT. World Yamatex Spinning Mills 35 % dan PT. KadotaTextile Industries 20 % (Bukti terlampir);10.
    World Yamatex Spinning Mills dimana TermohonKasasi/dahulu Pembantah menerima pembayaran upah, gaji dan hakhaklainnya sebagai buruh atau karyawan, langsung dari PT. World YamatexSpinning Mills sebagaimana diakui oleh Termohon Kasasi/dahulu Pembantahbahwa Termohon Kasasi/dahulu Pembantah tidak terdaftar sebagai buruh ataukaryawan PT.
    World Yamatex Spinning Mills;5. Bahwa sehubungan Termohon Kasasi/dahulu Pembantah adalah Buruh atauKaryawan PT. World Yamatex Spinning Mills dan Bukan Buruh atau KaryawanDebitur PT. Bhineka Karya Manunggal (Dalam Pailit), dan TermohonKasasi/dahulu Pembantah juga bukan direksi dari PT. World YamatexHalaman 11 dari 20 hal. Put.
    World Yamatex Spinning Millssebagaimana vide Bukti T3 a, dan Daftar Upah Termohon Kasasi/dahuluPembantah yang dikeluarkan oleh Kabag HBA PT.
    World YamatexSpinning Mills, dan tidak ada persetujuan dari Direksi PT. World YamatexSpinning Mills yang benwenang bertindak atas nama PT. World YamatexSpinning Mills dan tidak ada persetujuan dari Debitur PT. Bhineka KaryaManunggal (Dalam Pailit) sebagaimana terbukti dari vide Bukti T 3 a; videBukti T 3b;Bahwaterkait dengan Anjuran Disnakertrans Kabupaten Karawang Nomor567/9137/HIS tanggal 29 November 2016 (Anjuran a quo) (vide Bukti T 4a)dan (vide Bukti P7) jelas membuktikan bahwa Debitur PT.
Register : 04-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 116/PID/2021/PT DKI
Tanggal 3 Juni 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : HERRY als HERRY SOFYAN Diwakili Oleh : HERRY als HERRY SOFYAN
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JOHAN DJAJA Diwakili Oleh : JOHAN DJAJA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WIWIN HARYANTI,S.H.,Mkn.
16086
  • Pilar Bahtera Mandiri berupa pengelolaan limbah menjadi airbersin di Hotel New World Grand Bali Resort di Bali dan Lippo MallKramat Jati di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :1. Terhadap proyek pengelolaan limbah menjadi air bersin (WTP) diHotel New World Grand Bali Resort di Bali, PT.
    BataviaProsperindo Finance, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkanperalatanperalatan proyek Pekerjaan Sistem Pengelolaan Air/WTPyang berlokasi di New World Grand Bali Resort, Jalan Uluwatu Raya,Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan di Gd. Lippo MallKramat Jati, Jakarta Timur kepada PT. Batavia Prosperindo Finance;Bahwa kemudian PT.
    Pilar Bahtera Mandiri;Halaman 9 Putusan Nomor 116/PID/2021/PT.DKIBahwa semua PO dan invoice sebagai pengajuan pendanaanproyek WTP di New Grand World Pecatu Bali dan di Gd. Lippo MallKramat Jati, Jakarta Timur yang Terdakwa ajukan kepada PT. BataviaProsperindo Finance, oleh Terdakwa menyuruh salah seorangkaryawannya untuk membuatnya di kantor PT.
    Asli Surat Perintah Kerja New World Grand HotelPecatu, Bali ROtahap Pertama Nomor 002/SPKRO/PBM/I/2017 tanggal 20 Januari2017 perihal perintah kerja dari Terdakwa selaku Direktur UtamaPT. Pilar Bahtera Mandiri berdomisili di Jakarta kepada Terdakwa IIselaku Direktur PT.
    Pilar Bahtera Mandiri berupa pengelolaan limbah menjadi airbersih di Hotel New World Grand Bali Resort di Bali dan Lippo MallKramat Jati di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :1. Terhadap proyek pengelolaan limbah menjadi air bersin (WTP) diHotel New World Grand Bali Resort di Bali, PT.
Register : 30-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 945/Pid.B/2020/PN Pbr
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
NURAINY LUBIS, SH
Terdakwa:
1.HENDRO ROMANSYAH ALS HENDRO BIN ARPAN
2.ANTON HERMANSYAH ALS ANTON BIN SAKARYA
366
  • tersebut; Bahwa terhadap Stand OPPO Store Living World Pekanbaru tersebut adakamera CCTV yang terpasang;Bahwa setiap hari dari pagi sampai malam ada petugas security yangberjaga dan patroli di lingkungan Mall Living World tersebut;Bahwa yang terekam dikamera CCTV Stand OPPO Store tersebut yaituberjumlah 2 (dua) orang lakilaki yaitu Para Terdakwa; Bahwa saksi kemudian melapor ke Polsek Bukit Raya; Bahwa beberapa hari kemudian pihak Polisi Bukit Raya memberitahukanbahwa pelaku yang mencuri tersebut
    TrioElektronik Pekanbaru; Bahwa barangbarang tersebut saat Terdakwa bersama Terdakwa II sertaBambang (DPO) ambil berada didalam laci lemari Stand OPPO yang berada dilantai UG Mall Living World Pekanbaru; Bahwa pada malam itu Terdakwa bersamasama Terdakwa Il sertaBambang (DPO) yang sudah berencana melakukan pencurian di Mall LivingWorld Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang BaratKecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pergi menuju tempat tersebut; Bahwa setibanya di Mall Living World Pekanbaru
    , Terdakwa bersamaBambang (DPO) kemudian masuk kedalam area Mall Living World Pekanbarudengan cara memanjat pagar tembok samping Mall, sementara Terdakwa Ilmenunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar; Bahwa setelah berada didalam, Terdakwa bersama Bambang (DPO)kemudian menuju parkiran basement dan naik melalui tangga darurat sampaikelantai UG, sesampainya di lantai UG, Terdakwa bersama Bambang (DPO)menuju Stand Oppo milik PT.
    TrioElektronik Pekanbaru; Bahwa barangbarang tersebut saat Terdakwa bersama Terdakwa sertaBambang (DPO) ambil berada didalam laci lemari Stand OPPO yang berada dilantai UG Mall Living World Pekanbaru; Bahwa pada malam itu Terdakwa bersamasama Terdakwa sertaBambang (DPO) yang sudah berencana melakukan pencurian di Mall LivingWorld Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang BaratKecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pergi menuju tempat tersebut; Bahwa setibanya di Mall Living World Pekanbaru
    , Terdakwa bersamaBambang (DPO) kemudian masuk kedalam area Mall Living World Pekanbarudengan cara memanjat pagar tembok samping Mall, sementara Terdakwamenunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar; Bahwa setelah berada didalam, Terdakwa bersama Bambang (DPO)kemudian menuju parkiran basement dan naik melalui tangga darurat sampaikelantai UG, sesampainya di lantai UG, Terdakwa bersama Bambang (DPO)menuju Stand Oppo milik PT.
Putus : 26-03-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 26 Maret 2019 — RIKI MOH ROJAK Bin DENI RUSKAYADI
515
  • Mendengar ceritaEko Susasnto , saksi sebagai salah seorang security di Kafe World K. langsungberangkat bersama rekan yaitu Reza Perdana menuju Kafe world K. di JI. Dr.Otten No.1 kota Bandung untuk melihat keadaan disana. Sesampai di KafeWorld di Ujenk Mart JI. Dr.
    ;Bahwa benar saksi , Reza Perdana dan Eko Susanto bekerja di Kafe World K.di lantai atas bangunan Ujenk Mart di JI. Dr. Otten No.1 kota Bandung sebagaisecurity dan saat kejadian saya dan Reza Perdana sedang lepas tugassedangkan Eko Susanto sedang tugas ;Bahwa saksi membenarkan kalau yang telah membawa senjata api danmenodongkannya ke kepala Eko Susanto adalah terdakwa Riki Moh.
    Rojak bukan Polisi ;Bahwa saksi tidak bertanya kepada terdakwa darimana terdakwa memperolehsenjata api tersebut ;Bahwa yang lebih dulu datang ke TKP adalah saksi bersama rekan RezaPerdana dan mengamankan senjata api yang dikuasai terdakwa baruselanjutnya datang anggota Babinsa ;Bahwa saat ini saksi Eko Susanto sudah behenti bekerja di Caf World K. ;.
    Mendengar cerita Eko Susasnto , saksi bersama AnshoriAgthorudin sebagai salah seorang security di Kafe World K. langsung berangkatmenuju Kafe World K. di JI. Dr. Otten No.1 kota Bandung untuk melihat keadaandisana. Sesampai saksi dan Reza Perdana sampai di Kafe World di Ujenk MartJl. Dr.
    Saat terdakwa didalam mobil datang segerombolan orang yangtidak terdakwa kenal sekitar 20 orang mendekati mobil terdakwa dan langsungmengambil kunci mobil dan menarik terdakwa keluar dari dalam mobil alumemukuli terdakwa diluar mobil dan saat terdakwa dipukuli barangbarangterdakwa berupa jam tangan , cincin dan dompet panjang milik terdakwa hilanglalu terdakwa dibawa kekantor Polisi ;Bahwa setahu terdakwa biasanya Cafe World K tutup sekira jam 01.00 wib. ;Bahwa terdakwa datang ke Kafe World K.
Register : 20-08-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 774/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ADRYAN PERDANA, SH
Terdakwa:
WENDI ALS LIM YONG AAN Anak Almarhum MUSIALI HARDIANSYAH
386
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksiRARA DESWANTI BACHTIAR mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHP.Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 774/Pid.B/2019/PN PtkATAUKEDUABahwa terdakwa WENDI ALS LIM YONG AAN Anak AlmarhumMUSIALI HARDIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira Jam23.30 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019,bertempat di Caf World Cyber Jl. Siam Kec.
    Saksi Rara Deswanti Bachtiar, dibawah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekitart jam 24.00 wib di CafeCyber World Jalan Siam Pontianak, Terdakwa meminjam 1 (satu) unitsepeda motor Merk Yamaha Miom Soul warna biru tahun 2013 No.
    Saksi Geri Andika, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekitart jam 24.00 wib di CafeCyber World Jalan Siam Pontianak, Terdakwa meminjam 1 (satu) unitsepeda motor Merk Yamaha Miom Soul warna biru tahun 2013 No.
    Mesin: 1KP628380, STNK an.Rara Deswanti Bachtiar;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekitart jam 24.00 wib di CafeCyber World Jalan Siam Pontianak, Terdakwa meminjam 1 (Satu) unit sepedaHalaman 6 dari 11 Putusan Nomor 774/Pid.B/2019/PN Ptkmotor Merk Yamaha Miom Soul warna biru tahun 2013 No.
    Unsur Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwaJumat tanggal 31 Mei 2019 sekitart jam 24.00 wib di Cafe Cyber World JalanSiam Pontianak, Terdakwa meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Merk YamahaMiom Soul warna biru tahun 2013 No.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — PT MANACO LIFESTYLE VS PT INTER SPORTS MARKETING
420132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya penerima lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menayangkan siaran sepakbola 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukmedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial yaitu di L Hotel di Jalan Raya Petitenget Nomor 8L,Seminyak, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp203.700.000.000,00 (dua ratus tiga miliartujuh ratus juta rupiah) atas tindakan Tergugat yang menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial milik Tergugat, yaitu LHotel di Jalan Raya Petitenget Nomor 8L, Seminyak, Badung, Bali, tanpaseijin Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:A. Kerugian materiil:. Kerugian materiil: 1.
    Biaya/narga lisensi penayangan Rp250.000.000,002014 FIFA World Cup Brazil di (dua ratus lima puluh jutaareal komersial setara hotel, rupiah);Tergugat adalahsebesar............... 2. Denda atas kerugian Penggugat, Rp2.500.000.000,00selama 3,5 (tiga setengah) tahun (dua miliar lima ratus juta Halaman 2 dari 10 hal. Put. Nomor 406 K/Padt.SusHKI/2019 atas kesengajaan keterlambatanTergugat membayar lisensi, adalah10 x (sepuluh kali) harga lisensi10x Rp250.000.000,00sebesar............rupiah); 3.1.
    bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa menayangkan siaran sepakbola 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp6.516.000,00 (enam jutalima
    2014 FIFA World CupBrazil di areal Komersial yaitu di kamar L Hotel tanpa ijin Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019 oleh Prof.
Register : 23-06-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 09-07-2021
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 89/B/2021/PT.TUN.MKS
Tanggal 9 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : Dortje Buang Karundeng Diwakili Oleh : Dortje Buang Karundeng
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor ATR / Pertanahan Kabupaten Minahasa
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : HARUN HAJADI,Dk
9646
  • ;Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia;Alamat : SKYLOFT SOHO Ciputra World SurabayaGround Floor Unit Shop House 02 JI. Mayjen.Sungkono No. 89 Surabaya 602242. Nama : CEITRA SANAISSARA HAMAMNUDIN,S.H.M.H.;Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia;Alamat : SKYLOFT SOHO Ciputra World SurabayaGround Floor Unit Shop House 02 JI. Mayjen.Sungkono No. 89 Surabaya 60224;3. Nama : FENNY ARSIH PONITA ARMAN, S.H.
    ;Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia;Alamat : SKYLOFT SOHO Ciputra World SurabayaGround Floor Unit Shop House 02 JI. Mayjen.Sungkono No. 89 Surabaya 60224;halaman 3 dari 9 halaman. Putusan Nomor 89/B/2021/PTTUN Mks.4. Nama : MARIATI DIAN ATIKA INDAHWATI, S.H., M.H.;Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia;Alamat : SKYLOFT SOHO Ciputra World SurabayaGround Floor Unit Shop House 02 JI. Mayjen.Sungkono No. 89 Surabaya 60224;5. Nama : HERLINA HUSNUL AMANATI, S.H.
    ;Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia;Alamat : SKYLOFT SOHO Ciputra World SurabayaGround Floor Unit Shop House 02 JI. Mayjen.Sungkono No. 89 Surabaya 60224;6. Nama : RAFFLES CHRISTOFFEL SUMELEH, S.H.;Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia;Alamat : SKYLOFT SOHO Ciputra World SurabayaGround Floor Unit Shop House 02 JI.
    Mayjen.Sungkono No. 89 Surabaya 60224;Kesemuanya bekerja sebagai Advokat, Konsultan Hukum dan PenasehatHukum pada Advocate & Legal Consultant ESA LAW OFFICE, yangberalamat di SKYLOFT SOHO Ciputra World Surabaya Ground Floor UnitShop House 02 Jl. Mayjen. Sungkono No. 89 Surabaya 60224, Email :esalawoffice@gmail.com dan Email dalam ECourt:mardikainti86@gmail.com (atas nama Mariati Dian Atika Indahwati),berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Oktober 2020 ;Selanjutnya disebut ..
Register : 28-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 31 Juli 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. GRIYA ASRI HIDUP ABADI
447110
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA , Jl.
    Smgkomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimana ketentuan2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL";10.Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATION11.INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepadaPENGGUGAT, apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh PENGGUGATkepada pihak lain harus sepengetahuan
    CUP BRAZIL dengan persetujuantertulis dari PENGGUGAT;12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayanganSiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL;13.Bahwa PENGGUGAT
    juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILsecara nasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    Depok,Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55282.Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTSMARKETING atas perbuatan Management PT GRIYA ASRI HIDUPABADI yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PTINTER SPORTS MARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia.
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya PenerimaLisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia:5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumI di areal Komersialdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Braziyaitu GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA, JI.
Register : 03-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 8/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
1.PETERSON Alias PETER
2.TOMMYSON Als TOMMY
3.RIKI IRAWAN Als IWAN
4.DEVI HERMAWATI Als DEVI
5.MELIN Binti ANDI
3419
  • TATA CARA;
  • Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit Mesin Dora dan Chip;
    2. 1 (satu) unit Mesin World
      No.1671 yang terdapat tulisan WHYL HAE;
    3. 35 (tiga puluh lima) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
    4. 4 (empat) Slop Rokok Gudang Garam Surya 16;
    5. 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi 4A;
    6. 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI Redmi NOTE 4
    7. 1 (satu) buah Buku Setoran Wasit berbentuk Panjang kotak-kotak berwarna Pink Kuning;
    8. 1 (satu) Lembar catatan Pegangan Kasir Koin
    9. 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point Wasit Mesin World
      Cup;
    10. 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;
    11. 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE
    12. 1 (satu) lembar catatan setoran cancel pemain;
    13. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain;
    14. 1 (satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;
    15. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit MELIN;
    16. 1 (satu) lembar catatan cancel pemain atas nama wasit DEVI;
    17. 1 (satu) buah buku catatan hadiah;
    18. 27 (dua
      Cup Gelper YHK ZONE) :v 3 (tiga) buah Buku catatan hasil penjualan Kredit Point WasitMesin World Cup;v 2 (dua) buah buku Nota cancelan pemain di Mesin World Cup;v 2 (dua) buah kunci Mesin Gelper YI HAI KIM ZONE.MELIN (Wasit Mesin Dora Gelper YHK ZONE) :v 1 (Satu) lembar catatan setoran cancel pemain;v 1 (Satu) lembar catatan cancel pemain;v 1 (Satu) buah kunci Mesin Permainan Jenis DORA;v Uang sejumlah Rp 3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah).ADI IRAWADI Als ADI (Penukar hadiah kemenangan
      Bengkong Kota Batam dengan hadiahrokok dan ditukar dengan uang; Bahwa bentuk permainan gelanggang permainan adalah saksi membelikoin mesin world cup kepada wasit yang berada di dekat mesin world cupdari terdakwa Devi Hermawaty Als Devi. Saat itu saksi menyerahkanuang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwaDevi Hermawaty Als Devi menambahkan kredit poin, sehingga kreditpoint saksi bertambah menjadi 500 (lima ratus) kredit poin.
      Bengkong Kota BatamBahwa terdakwa berperan sebagai wasit mesin world cup yangbertugas untuk melayani pengisian kredit poin pada mesin world cup bagiHalaman 46 dari 71 Putusan Nomor 8/Pid.B/2019/PN Btm5.pemain yang akan bermain di mesin world cup dan mencancel kreditpoint pemain yang ingin cancel pada mesin world cup di tempat Gelper YiHai Kim Zone dan mencatat hasil pembelian kredit poin danmenyerahkan catatan dan uang tersebut kepada terdakwa Tommyson alsTomi selaku kasir koin sedangkan apabila
      Terdakwa IV.Devi Hermawaty Als Devi sebagai Wasit MesinWorld Cup Gelper YHK ZONE bertugas untuk wasit mesin world cupyang bertugas untuk melayani pengisian kredit poin pada mesin worldcup bagi pemain yang akan bermain di mesin world cup dan mencancelkredit point pemain yang ingin cancel pada mesin world cup di tempatGelper Yi Hai Kim Zone dan mencatat hasil pembelian kredit poin danmenyerahkan catatan dan uang tersebut kepada terdakwa Tommyson alsTomi selaku kasir koin sedangkan apabila pemain yang
      Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (Satu) unit Mesin Dora dan Chip;2) 1 (Satu) unit Mesin World Cup dan Chip;3) Dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE :a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;b.
Putus : 18-12-2018 — Upload : 15-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT KARYA TEKNIK HOTELINDO, d/a. GRAND ASTON BALI BEACH RESORT
427221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telan melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu Kamar Grand Aston Bali Beach Resort beralamat diJalan Pratama 68 X Tanjung Benoa Badung Bali; tanpa ijin dariPenggugat;5.
    Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin denganperincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil): 20 x dari harga Lisensi yaitu 20 xRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai investasi yang tidak dihormati
    Nomor 236 PK/Pdt.SusHKI/201810.Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil): 20 x dari harga Lisensi yaitu 20 xRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Penghargaan
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh Wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Hak Cipta;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International de Foorball Associatio (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu Restoran Hotel Risata Bali Resort & SPA beralamat diJalan Wana Segara Kuta Badung Bali, tanpa izin dari Penggugat;4.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. CITIHUB INDONESIA
619261
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaituPT. CITIHUB INDONESIA, d/a.CITIHUB HOTEL YOGYAKARTAberkedudukan di Jl.
    atauuntuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakantayangansiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagian dari hakPENGGUGAT untuk mempromosikan, dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimanaketentuan2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL.Bahwa terhadap' hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada PENGGUGAT,Putusan No. 5/Pdt.SusHK1I/2018/PN.Smghal4dari4311.12.13.14.15
    CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran FAZFA WORLDCUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikandan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah
    hukumRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL.Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupun teguranterkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasional melaluiMedia Cetak Nasional, antara lain :a.
    berada di areal komersial yang mana jelas bertentangan dengan PerjanjianLisensi antara PENGGUGAT dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011;Bahwa tindakan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil!
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari FederationInternational De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkantayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diarea komersial yaituPT. CITIHUB INDONESIA, d/a.CITIHUB HOTELYOGYAKARTAberkedudukan di Jl.
Register : 05-01-2022 — Putus : 20-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Tanggal 20 Mei 2022 — Penuntut Umum:
KOHARUDIN,SH.,MH.
Terdakwa:
MOH SA'ADAN Bin ABIDIN
24062
  • 11) 1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.

    12) 1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.

    7. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Announcer Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    8. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Anak Gawang Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    12. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    13.

    10. Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar)

    1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    19) 1 (satu) Bundel Kwintansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    Dunia Barusa (Sponsorship) Rp. 26.600.000,-

    31) 1 (satu) Invoice Hermes Palace Hotel (Penginapan Aceh World Solidarity Cup).

    32) 1 (satu) Rekening Koran Hermes Palace Hotel.

    33) 1 (satu) bundel Invoice Kyriad Muraya Hotel.

    34) 3 (tiga) lembar Kwitansi Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. ARJUNA CAHAYA LESTARI
967255
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT, ARJUNA CAHAYA LESTARI d/a,HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari Penggugat;5.
    denganpihak ketiga lainnya tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum:;Bahwa bagi penerima sub lisensi untuk tayangan siaran 2074 FIFA WORLD CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT:Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang
    Smg13.14.15,16.ine18.CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikandan melindungi Hak Siar 2074 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukumRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL:Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupun teguranterkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasional melaluiMedia Cetak Nasional, antara lain :a.
    Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTSMARKETING atas perbuatan Management PT.ARJUNA CAHAYA LESTARI yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial HOTELARJUNA YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selakusatusatunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia. Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahul khalayakramal.24.
    Setiap kamarHotel yang diperlinatkan, secara otomatis televisi yang terdapat di kamar hanyamenyiarkan profile Hotel, sehingga untuk mengakses tayangan FIFA World CupBrazil harus terlebih dahulu dipindahkan channelnya;.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTSmenyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayahRepublik Indonesia;.
Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT GRAND ARTOS, d/a. GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION
373161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend.
    Menghukum Tergugat untuk membuat pengumuman permohonan maafkepada Penggugat dimuat pada Halaman Pertama di Surat KabarHarian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan TribunJogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran 4 (Seperempat)halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat olehTergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat, karena telahmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersilGrand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend.
    Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan, KotaMagelang, Jawa Tengah, 56172 Menyampaikan Permohonan Maafkepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PTGrand Artos yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diarea komersial Grand Artos Hotel & Convention, tanpa ijin dari PT InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational De Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014Halaman 4 dari 11 hal. Put.
    Nomor 88 PK/Padt.SusHKI/20197Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perobuatan Melawan Hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention,Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan,Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172 tanpa izin dari Penggugat;.
    Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembalitelah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hakcipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialyaitu PT Grand Artos, d.a.
Register : 12-05-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 305/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 14 September 2016 — MARIO LEO CS >< WINTEN WILARAS
7553
  • Bahwa pada tanggal 26 September 2014, Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penutupan secaraHal. 45 Putusan No. 305/Pat/2016/PT.DKI.paksa terhadap Wahana Undersea World yang dioperasikan secara saholeh Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat mengoperasikan WahanaUndersea World.
    Dengan menutupWahana Undersea World (yang mengakibatkan Manajemen Penggugat danpara pengunjung tidak dapat memasuki Wahana tersebut), yang dilakukanoleh Tergugat dan Tergugat Il pada tanggal 26 September 2014, makaTergugat dan Tergugat Il telah mengambil alih secara sepihak bangunanWahana Undersea World serta hak Penggugat untuk mengelola Wahanatersebut.
    Membatalkan penyerahan bangunan berikut fasilitas Undersea World yangdilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat atas dasar Akta Notaris KumalaTjahjani Widodo No. 36 tanggal 13 Februari 2015.d. Membatalkan Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Pengalihan Hak AtasUndersea World No. 81 tanggal 21 September 1992 yang dibuat di hadapanNotaris Sutjipto, SH.e.
    TIDAK ADA KERUGIAN YANG DIDERITA PENGGUGAT,MENGINGAT UNDERSEA WORLD ADALAH MILIK TERGUGAT 18.
    World.Hal. 70 Putusan No. 305/Pat/2016/PT.DKI.19.20.21.22.23.24.Bahwa seuai dengan Pasal 2 Akta No.36/2015, Penggugat telahmenyerahkan fasilitas Wahana Undersea World dan menyatakanPerjanjian antara Tergugat dan Penggugat telah berakhir.Selengkapnya Pasal 2 Akta No.36/2015 berbunyi sebagai berikut:Semua hak pengelolaan sea world dan kevejibankewajiban yang timbulsehubungan dengan pengelolaan dan pengoperasian sea world termasukfasilitas, semenjak kini pidnah kepada pihak kedua dan oleh karena itupihak
Putus : 23-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
470187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Mediarights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA world cup Brazil di arealkomersial yaitu di Kamar Kayu Manis Nusa Dua Private Villas Resort &Spa, beralamat di kawasan BTDC Nusa Dua, Badung, Bali tanpa ijin dariPenggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup
    Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian:Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA world cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil) 20 x dari harga Lisensi, yaitu 20 xRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);Penghargaan atas nilai Investasi yang
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA world cup Brazll di seluruhWilayah Republik Indonesia;4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA world Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 94 PK/Padt.SusHKI/20194.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
370222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari Penggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil oleh Penggugatmaupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi dengan melakukanPengumuman dibeberapa media masa nasional antara lain di Media MasaHarian Kompas tanggal 21 Januari 2014, hal.14, Surat Kabar harianSuperball tanggal 14 Juli 2014, Hal.4, dan Bola News.
    Nomor 80 kK/Pdt.SusHKI/2016menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel, yang mana saatitu sedang bertanding antara Negara Belanda dengan Negara Meksiko;15.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan
    Bahwa tindakan Tergugat II dan juga Tergugat yang menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin Penggugat selaku penerima lesensi dariFIFA jelas merugikan Penggugat yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih);Halaman 5 dari 81 hal Put.
    Cup Brasil di seluruh wilayah RepublikIndonesia;Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasildi areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa ijin Penggugat;Menghukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) secara tanggungrenteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkantayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnyadengan perincian:a.
    di salah satu kamar hotel kosong belum dipesan atau dihuni olehtamu merupakan acara FIFA World Cup 2014 yang ditayangkan oleh TVOne dan merupakan Siaran Free to Air yang dapat dinikmati oleh seluruhmasyarakat hanya dengan penggunaan antena;28.Bahwa dengan tidak terbukti adanya penayangan FIFA World Cup 2014secara komersil di areal Hotel Alila Vila Soori, maka sudah sepatutnyaHalaman 78 dari 81 hal Put.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. CITIHUB INDONESIA
376100
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    CUP BRAZIL dengan persetujuantertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayanganSiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian darihak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesia sesuaidengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL;Bahwa PENGGUGAT juga
    telah melakukan sosialiasi, pbengumuman maupunteguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secaranasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    MenyampaikanPermohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atasperbuatan Management PT CITIHUB INDONESIA yang menayangkansiaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial CITIHUB HOTELYOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selakusatusatunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World CupBrazil" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Republik Indonesia;5.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaituCITIHUB HOTEL YOGYAKARTA, Jl.
    Cup Brazil di Hotel TERGUGAT Foto penayangan kontensiaran 2014 FIFA World Cup Brazil Bahwa ternyata ditempat TERGUGATdi CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA, di JI.