Ditemukan 22781 data
143 — 267 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pokoknya ialah :Bahwa, yang menjadi alasan keberatan (memori kasasi) sehingga diajukannyapermohonan pemeriksaan tingkat kasasi terhadap putusan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klis.
Nomor 134/Pdt/2013/PT.Bdg. yangdiajukan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan perkara yangdiajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung Nomor 68/G/2013/PHI/PN.BDG, maka didapat adanya perbedaanyaitu tentang :1. Dasar gugatan yaitu Perbuatan Melawan Hukum, dan di lain pinak adalahPemutusan Hubungan Kerja.2.
Siti Aisyah : Upah yang belum dibayar : 16 bulan X Rp1.975.000,00 =Rp31.600.000,00Eksepsi Pemohon Kasasi tersebut dikemukakan agar tidak terjadiadanya 2 (dua) putusan yang sama antara putusan Pengadilan NegeriBale Bandung dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2012/PN.BB, denganPutusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlis.
Bahwa, hakekat (inti) dari eksepsi Pemohon Kasasi tersebut di atas adalahdalam upaya untuk mencegah agar tidak melahirkan adanya : 2 (dua) putusan yang saling bertentangan antara putusan PengadilanNegeri Bale Bandung dalam perkara Nomor 67/Padt.G/2012/PN.BB,dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Kls.
A Bandung Nomor 68/G/2013/ PHI/PN.BDG ini; 2 (dua) putusan yang sama antara putusan Pengadilan Negeri BaleBandung dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2012/PN.BB, dengan PutusanPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klis. ABandung Nomor 68/G/2013/PHI/PN.BDG ini ;dengan lain perkataan, bahwa : Gugatan Para Termohon Kasasi yangdiajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKis.
57 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 733 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NUR ISA DIANDALU, warganegara Indonesia, bertempattinggal di Perumahan Bukit Cimanggu Villa, Blok R11, Nomor11, RT 010, RW 010, Kelurahan Mekarwangi, KecamatanTanah Sareal, Kotamadya Bogor, dalam hal ini memberikankuasa kepada Harry Van Sidabukke, S.H., M.H. dan kawankawan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya gugatan Penggugat salah alamat (error in persona)dan gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) atauexceptio ex jury terti (eksepsi error in persona);Bahwa, gugatan tersebut Pengadilan Hubungan
Membebankan biaya perkara kepada pihak Penggugat sebesarRp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 22Februari 2018, kKemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Penggugatdengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6Maret 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Maret
Nomor 733 K/Pdt.SusPHI/2018pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertaidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa
berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 8 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat untukseluruhnya; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 307/Pdt.SusPHI/2017/PN.JKT.PST.
77 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGAWAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA sekarang DEWAN KOMISARIS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Yyk., tanggal 10 Januari 2019; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk sebagian; - Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili
PUTUSANNomor 252 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:GUBERNUR DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA, diwakili oleh HamengkuBuwono X, selaku Gubernur, berkedudukan diJalan Malioboro Nomor 16, KelurahanSuryatmajan, Kecamatan Danurejan, KotaYogyakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada Dewo Isnu Broto.I.S, S.H., dan kawankawan, Kepala Biro
Nomor 252 K/Pdt.SusPHI/2019Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta berwenang memeriksa dan mengadiliperkara a quo;Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukanperbuatan yang bertentangan dengan
Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusanPengadilan Hubungan Industrial dalam perkara ini;6.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta Nomor 31/Pdt.SusPHI/2018/PN Yyk., yangdimohonkan kasasi;3. Mengadili sendiri perkara ini dalam tingkat kasasi:Dalam Eksepsi:1. Menerima eksepsi Tergugat , Il, Ill/Turut Pemohon Kasasi, untukseluruhnya;2. Menyatakan menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi atausetidaktidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;3.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta tanggal 10 Januari 2019 Nomor 31/Pdt.SusPHI/2018/PN Yyk., yang dimohonkan kasasi tersebut;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;2.
131 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 99 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:HARIES FADILLAH, pekerjaan Karyawan PT.
Uang cuti tahunan 12 : 25 x Rp. 10.009.405,=Rp 4.804.514.Jumlah = Rp223.510.013,(dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu tiga belas rupiah)e Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugatsebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 29 April 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan
Panitera Muda Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertaidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 29 Mei2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 7 Juni 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal
Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dan telah memberi pertimbanganyang cukup karena Penggugat dengan buktibukti P.1 sampai dengan P.8 dan 2orang saksi, yaitu 1.
Garuda Indonesia jo Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan judex facti juga telah menghukum Penggugatuntuk membayar hakhak Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana yang telah diputuskanjudex facti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan
50 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 987 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DIREKTUR PT BANK RAKYAT INDONESIA/BRI (PERSERO)DI JAKARTA C.Q.
Nomor 987 K/Padt.SusPHI/2018Termohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan gugatan di depanpersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalu dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusansebagai berikut:Primair:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugatadalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;3.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yangtimbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.Subsidair:Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu Klas IA berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadil adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:Dalam Eksepsi: Pengadilan Hubungan Industrial tidak memiliki kKompetensi absolutdalam memeriksa perkara a quo;
Nomor 987 K/Padt.SusPHI/2018(empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 20 Maret 2018, kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 22 Maret 2018 diajukan permohonan kasasi padatanggal 22 Maret 2018, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 19/Kas/G/2018/PHI.PN.PL., yang dibuat
olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalu pada tanggal 5 April 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang
128 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 203 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.10.ABDUL WAHID, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Cilanjung, RT 01, RW 07, Limbangan GarutACEP M.
Nomor 203 K/Pdt.SusPHI/2019Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/semula Penggugat;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung dengan Perkara Nomor 106/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg., karena telah terjadi tindak pidana manipulasidata bukti P3 A dari Penggugat yang diganti dengan data bukti dariTergugat;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Bandung Kelas 1 A Khusus Nomor 106/Pdt.SusPHI/2018/PNBandung tanggal 10 November
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Bandung Kelas 1 A khusus Nomor 106/Pdt.SusPHI/2018/PNBandung tanggal 10 November 2018, karena Judex Facti telah keliru danlalai dalam penerapan hukum karena mengabaikan data yang kamisampaikan dalam gugatan, replik, bukti tertulis, kesaksian dankesimpulan, dan jelas tidak disampaikan/dipertimbangkan dalampertimbangan hukumnya secara utuh dan menyeluruh, bahkan tidakmenyinggung kepada kesaksiankesaksian dari seluruh saksi dan
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung dengan perkara Nomor106/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg., karena Judex Facti telah salahmenerapkan atau melanggar hukum serta lalai memenuhi syaratsyaratyang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;Karena telah ada perkara lain yang diputus dalam Perkara Nomor 769K/Pdt.SusPHI/2015 juncto Nomor 84/Pdt.SusPHI/2015PN Bandungyang telah berkekuatan
;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
64 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 964 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT EUDE INDONESIA, diwakili oleh Ken Bjarne DonaldJohansson selaku Direktur, berkedudukan di Jalan KawasanIndustri Terboyo Timur Blok D Nomor 35, Kota Semarang, dalamhal ini memberi kuasa kepada Wahyu Rudy Indarto, S.H., M.H.
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 26 April 2018, terhadap putusan tersebutTergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 7 Mei 2018 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Mei2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Pdt.SusPHI/K/2018/PN.Smg., juncto Nomor 04/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg
., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 25 Mei 2018;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 28 Juni 2018;Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 26 April 2018 Nomor 4/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg.Dan selanjutnya mengadili sendiri:Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya;2.
Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI1.
82 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK SULUTGO CABANG TILAMUTA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto., tanggal 30 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus; 4.
PUTUSANNomor 140 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANK SULUTGO CABANG TILAMUTA, berkedudukandesa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo,yang diwakili oleh Direksi Kepatuhan PT Bank SulutGoMachmud Turuis, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaDaniel J.E.
Nomor 140 K/Padt.SusPHI/2019Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gorontalo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusanperkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1. Gugatan penggugat kabur (obscuur libel);2. Gugatan Penggugat premature;3.
Kompetensi Relatif (kewenangan mengadili);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo denganPutusan Nomor 21/Pdt.SusPHI/2018/PN Gto., tanggal 30 Agustus 2018,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak provisi penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi tergugat;Dalam Pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
Nomor 140 K/Padt.SusPHI/2019Menerima Permohonan dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;Menerima Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat Prematur;Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ON =Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegari Gorontalo;5. Menyatakan Sah Surat Keputusan Direksi PT Bank Sulutgo Nomor209/SKSDM/DIR/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017;6.
Industrial, Undang Undang Nomor 48Halaman 6 dari 8 hal.
99 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
industrial antara Penggugat dan Tergugat, makaPenggugat melakukan Bipartit, namun tetap tidak menemui kKesepahaman, danselanjutnya pada tanggal 25 Juni 2009 Penggugat mengajukan permohonanmediasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta untukmenyelesaikan permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut.Bahwa selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKIJakarta telah memeriksa dan membuat Anjuran sebagaimana ternyata dalamSurat No. 11/ANJ/D/X/2009, tanggal
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya sejakputusan ini memiliki kKekuatan hukum tetap, jika Tergugat masih saja tidakmemiliki itikat baik mau melaksanakan putusan ini secara sukarela.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Penggugat mohon agar Yth.Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberkenan memutuskan sebagai berikut
Dalam Rekonvensi Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraa quo.C.
Jkst.Pst. yang dibuat oleh Pit.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial tersebutpada tanggal 5 Juli 2011 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 15September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pemohon Kasasi, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan
Industrial, oleh karenanyatanpa adanya persetujuan/penetapan terlebih dahulu dari PengadilanHubungan Industrial PHK tersebut tidak sah dan batal demi hukum.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan (3)Undangundang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,yang menyatakan sebagai berikut:Pasal 155 ayat (2 dan (3) UU 13/2003(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisinan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harustetap melaksanakan segala kewajibannya
139 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : EDDY SUSANTO tersebut ; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 144/G/2009/PHI.SBY., tanggal 26 Oktober 2009 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi ; DALAM EKSEPSI : Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang surat kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat formal Surat Kuasa; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
Penggugat melaporkandan mencatatkan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja karena Sakitberkepanjangan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, untuk ditindaklanjut untuk melakukan Perundingan Tripartit, guna mendapat penyelesaianPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja karena Sakit berkepanjangan tersebutmelalui Mediator Hubungan Industrial, akan tetapi dari upayaupaya yangdilakukan Mediator Hubungan Industrial untuk menyelesaikan Perselisihantersebut tidak berhasil, dikarenakan Tergugat tidak pernah
datang menghadiriSidang Mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial, walaupuntelah memanggil Tergugat, 3 kali berturutturut secara patut ;Bahwa oleh karena upaya Mediator Hubungan Industrial Dinas TenagaKerja Kota Surabaya, tidak berhasil untuk menyelesaikan PerselisihanHal 3 dari 23 hal.
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut :1.
Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, untuk melawan Termohon Kasasi.2.
No. 322 K/Pdt.Sus/2010Kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial, pada Pengadilan NegeriSurabaya, yang diwakili Kuasa hukumnya dari Pengurus Serikat BuruhPerjuangan Sejahtera Indonesia, sesuai ketentuan pasal. 87 UU No: 2tahun 2004, tentang PPHI, Jo pasal, 27 UU No: 21 tahun 2000, tentangSerikat Pekerja / Serikat Buruh..
142 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 26 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.10.ABDUL AZIZ, bertempat tinggal di Kp Bintaro RT 005/RW003, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan,Kotamadya Jakarta Selatan, Dki Jakarta;SUDARMANTO, bertempat tinggal di Rancawiru RT/RW002/003, Desa/Kel Ranca Wiru, Kecamatan Pangkah,Kabupaten Tegal;ADI RISWANTO,
Putusan Nomor 26 K/Padt.SusPHI/2017yang diajukan Tergugat dan sekaligus menyatakan gugatan a quo tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 88/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg. tanggal 7 September 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp406.000,00 (empatratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Penggugat pada tanggal 7 September 2016, terhadap putusan tersebut,Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14September 2016 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 September2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor94/Kas
Industrial yang berbunyi:(1) Putusan pengadilan harus memuat:(e).
berdasarkan KeputusanPimpinan Perusahaan, sehingga tidak menjadi hak normatif ParaPenggugat/Pekerja dan atau menjadi kewajiban Termohon/Pengusaha;Bahwa yang dimaksud dengan hak normatif adalah hak yang telah diaturdalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama danPeraturan Perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 19 dari 21 Hal.
136 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
industrial yang dilakukantersebut belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial, maka sebagaimana uraian di atastersebut, baik perusahaan maupun karyawan tetap melaksanakan segalahak dan kewajibannya;Bahwa dengan adanya musyawarah/mediasi antara tim management yangdiwakili oleh Sdr.
No. 144 K/Pdt.SusPHI/201411.12.perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusahamaupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;10.
Djarum) berdasarkan buktianjuran mediator tertanggal 22 Januari 2013 tidak sebagai pihak dalamproses mediasi dengan Penggugat, akan tetapi dalam gugatan Penggugat diPengadilan Hubungan Industrial a quo, PT.
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 September 2013 Nomor40/G/2013/PHI.SBY sepanjang dalam provisi telah keliru/salahmenerapkan hukumnya atau melanggar hukum yang berlaku dalamputusannya tanggal 18 September 2013 Nomor 40/G/2013/PHI.SBY.Untuk itu sudah seharusnya menurut hukum yang berkeadilan apabilaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tanggal 18 September 2013 Nomor 40/G/2013/PHI.Sby.sepanjang dalam provisi
Industrial (PPHI), sama sekali tidak adayang mengatur tentang gugatan hakhak pengunduran diri sebagaimanapertimbangan Majelis Hakim yang disebutkan, Penggugat dalamgugatannya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI),hanya menyebutkan bahwa pengadilan hubungan industrial bertugas danberwenang memeriksa dan memutus:1.
79 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I ENERGI MEGA PERSADA MALACCA STRAIT, S.A tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II SYAIFUL BAHRI, dan kawan-kawan tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 133/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST tanggal 5 November 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Provisi: - Menolak gugatan Provisi Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara: - Menolak
PUTUSANNomor 253 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ENERGI MEGA PERSADA MALACCA STRAIT, S.A,berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 27, Rasuna Epicentrum,Jalan HR.
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:1. Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut;2. Eksepsi Gugatan Prematur (Exceptio dilatoria);3.
Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut telah dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmemberikan putusan Nomor 133/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST tanggal 5November 2018, yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIe Menolak gugatan provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARAHalaman 5 dari 15 hal. Put.Nomor 253 K/Pdt.SusPHI/20191.
Industrial pada PengadilanNegeriJakarta Pusat Nomor 133/PDT.SUSPHI/2018/PN.JKT.PSTtanggal 5 November 2018 untuk seluruhnya;Mengadili sendiri:.
Dalam Eksepsi1.Mengabulkan seluruh Eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat untukseluruhnya;Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa, mengadili danmemutus perkara ini;Menyatakan Gugatan Para Termohon Kasasi/Penggugat ditolakatau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima;Il.
48 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1142 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SINAR DAKU, yang diwakili oleh Senadi Sentosa,berkedudukan di Kawasan (Zona) Industri Manis, Jalan Manis V,Nomor 9, JatakeJatiuwung, Kota Tangerang, Banten, dalam hal inimemberi kuasa khusus kepada Eddy R.H.
Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dan memohonHalaman 1 dari 6 hal.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai hukum ataumohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang telah memberikan Putusan Nomor 81/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg, tanggal 17 September 2018 dengan amar sebagai berikut:. Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat;Il. Dalam Pokok Perkara:Halaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 1142 K/Padt.SusPHI/20181.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang Nomor81/Pdt.SusPHI/2018/PN Srg.;2. Menolak gugatan Termohon kecuali halhal yang secara tegastegas diakuidan dibenarkan oleh Pemohon dalam persidangan;3.
ayat (3), dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serangdalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT SINARDAKU tersebut harus ditolak;Halaman 4 dari 6 hal.
109 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAMPOERNA, Tbk. tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal., tanggal 10 September 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III seluruhnya; Dalam Provisi: - Menolak gugatan provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
20 September 2018 diajukan permohonan kasasi padatanggal 27 September 2018, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 37/Kas/G/2018/PHI.PN Pal., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu,Halaman 5 dari 9 hal.
Nomor 168 K/Pdt.SusPHI/2019permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Palu pada tanggal 10Oktober 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu Nomor 35/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal 10 September2018;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukanoleh Pemohon Kasasi/Tergugat I;2.
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalu tidak berwenang memeriksa, mengadili serta menjatunkan putusandalam Perkara Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal 10September 2018;Dalam Eksepsi Formalitas Gugatan3. Menerima dan mengabulkan dalildalil eksepsi Tergugat I/PemohonKasasi untuk selurhnya;4. Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasai tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verkaard);Dalam Pokok Perkara:1.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT H.M.SAMPOERNA, Tbk. tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu Nomor 35/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal10 September 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I, Il dan Ill seluruhnya;Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:Halaman 8 dari 9 hal.
169 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor 154 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT EMHA, Perkebunan Siparepare Timur, Kabupaten Batubara,yang diwakili oleh Direktur Utama, Hapidi Wijaya, berkedudukandi Jalan Waringin 5B/9A Medan, dalam hal ini memberi kuasakepada H. Maswandi, S.H., MHum., dan kawan, Para Advokat,pada Law Office H.
Nomor 154 PK/Pdt.SusPHI/2018Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 83/Pdt.SusPHI/2014/PN Mdn tanggal 9Februari 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.2.4.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pengugat karenaPenggugat telah memasuki usia pensiun;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa uangpesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hakperumahan serta pengobatan
Nomor 154 PK/Pdt.SusPHI/2018alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/HubunganIndustrial Medan pada tanggal itu juga;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepadaTermohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juli 2016, akan tetapiTermohon peninjauan kembali tidak mengajukan jawaban alasan peninjauankembali;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan
yangdiajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali PT EMHA Perkebunan Siparepare Timur, Kabupaten Batubara tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
64 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor18PK/Padt.SusPHI/2019Dalam Provisi:Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama prosespenyelesaian hubungan industrial ini sampai dengan putusanPengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuasaan hukumtetap kepada Penggugat, pembayaran upah kepada Penggugatbelum dibayar sejak bulan September 2016 sampai hari ini gugatandimasukkan;Dalam Pokok Perkara:1Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
industrial ini;Atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baikdan benar, mohon putusanyang seadiladilnya (ex aeque et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya pihak yang digugat Penggugat tidak lengkap(exceptio plurium litis consortium);Halaman2 dari 6 hal.
Nomor 44/Pdt.SusPHI/2017/PN.JKT.PST, permohonantersebut diikuti dengan alasanalasannya yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusatpada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa terlepas dari alasanalasan PemohonPeninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung perlumempertimbangkan tentang maksud dan hakikat beberapa ketentuandalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial Khususnya Pasal 56, 57, 109 danPasal 110 antara
lain: Pasal 56 menentukan bahwa Pengadilan Hubungan Industrialbertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertamamengenai Perselisihan Hak dan mengenai Perselisihan PemutusanHubungan Kerja, sedangkan mengenai perselisihan kepentingan danperselisinan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satuperusahaan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertamadan terakhir; Bahwa Pasal 110 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenaiupaya
hukum dalam perkara PHI, yaitu mengenai Perselisihan Hakdan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hanya sampai tingkatkasasi saja, karena perkara Pengadilan Hubungan Industrial padaprinsipnya harus diperiksa dan diputus dengan batasan waktu yangrelatif cepat; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta sesuai puladengan prinsip pemeriksaan perkara hubungan industrial yang tidakmengatur secara khusus tentang upaya peninjauan kembali dandengan memperhatikan pula Hasil Sidang Pleno Kamar Perdataterbaru
112 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ARTHA PRIMA FINANCE, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg., tanggal 3 Juli 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
PUTUSANNomor 1168 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ARTHA PRIMA FINANCE, yang diwakili Direktur, SetyawanHari Saptono, berkedudukan di Kantor Pusat, Grand SlipiTower Lt. 32, Jalan S. Parman Kav. 22/24, Slipi Palmerah,Jakarta Barat, Kantor Cabang di Jalan Brigjend.
Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusansebagai berikut:1.
Industrial (PHI) Semarang tidakberwenang mengadili perkara ini (eksepsi kompetensi absolut);Menyatakan posita dan petitum saling bertentangan;Halaman 2 dari 8 hal.
,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang pada tanggal 31 Juli 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal
Nomor 1168 K/Padt.SusPHI/2018 Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri/Niaga/Tipikor Semarang tertanggal 3 Juli 2018, dengan RegisterPerkara 1/Pdt.SusPHI/G/2018/PN Smg.
151 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor 155 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT GRAND RIVER EQUATOR, yang diwakili oleh DirekturUtama, Ir Charles Sutantio, berkedudukan di Jalan S ParmanNomor 217 MedanSumatera Utara, dalam hal ini memberikuasa kepada H. Refman Basri, S.H., MBA., dan kawankawan,Para Advokat, pada Law Office H.
Membebankan biayabiaya yang timbul dalam perkara ini sesuai denganketentuan hukum yang berlaku;Dan/atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Medanyang terhormat pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:Surat Kuasa Khusus Penggugat tanggal 4 Juni 2015 tidak sah dan tidakberkekuatan hukum;Bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juni 2015 yang
dijadikan dasaroleh kuasa Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan PHIpada Pengadilan Negeri Medan tidak sesuai dengan ketentuan hukumacara perdata yang berlaku, sebab isinya tidak ada menyebutkan secarakhusus objek jenis perselisihan hubungan industrial apa, Bahwa olehkarena di dalam surat kuasa khusus tersebut tidak disebutkan secarakhusus objek sengketa/objek perkara yang diajukan gugatannya dengandasar pada surat kuasa Penggugat inpersoon, maka terbukti SuratKuasa Khusus tertanggal 4
Industrial serta Tata kerja Mediasi, bahwa MediatorDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara tidakmemiliki kewenangan untuk melakukan mediasi dan mengeluarkan suratHalaman 3 dari 9 Hal.
Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 8 dari 9 Hal.
60 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 236 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. PITAGIRI RAYA SEJAHTERA, berkedudukan di JalanPalmerah Barat Nomor 110, Palmerah DKI Jakarta, diwakilioleh Tjahja Widjaja, selaku Direktur, dalam hal ini memberikuasa kepada T. Enriko P.T.
hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 1 November 2018, kemudianterhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2018 diajukan permohonan kasasipada tanggal 19 November 2018, sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 163/Srt.Kas/PHI/2018/PN.Jkt.Pstjuncto Nomor 235/Pdt.SusPHI/2018/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Plh.Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan tersebut diikuti dengan
memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 30 November 2018;Halaman 3 dari 6 hal.Put.Nomor 236 K/Pdt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa permohonan kasasi @ quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi
Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT.
PITAGIRI RAYA SEJAHTERA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang