Ditemukan 1037 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1503/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
M. Putra Yuda Irawan
152
  • Putra Yuda Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) botol miras merk bintang kuntul
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1317/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Sukadi
162
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 21-12-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1504/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Arif Nugroho
154
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arif Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 10-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 4/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 10 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SYOPIAN ADKHA
Terdakwa:
AHMAD SAHID Bin KASMIR
149
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD SAHID BIN KASMIR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 15-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 4/Pid.C/2019/PN NBA
Tanggal 15 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Helana Agnes
2510
    1. Menyatakan Helana Agnes tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 4 (empat)
Register : 08-01-2021 — Putus : 08-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 3/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 8 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Zisnal Hamid Hasibuan
4113
    1. Menyatakan Terdakwa ZISNAL HAMID HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZISNAL HAMID HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 5 (lima) derigen berwarna biru berisikan tuak

    Dirampas

Register : 06-04-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 31/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 6 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
ARIF SANTOSO
346
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "minum minuman beralkohol di tempat umum";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) botol bekas air mineral ukuran 0,6 (Nol koma enam) liter yang berisikan sisa minuman keras
Register : 22-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 15/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 22 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Gustan Gading Hasibuan
4538
    1. Menyatakan Terdakwa GUSTAN GADING HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana memperdagangkan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GUSTAN GADING HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah derigen berwarna biru berisikan tuak;
    • 9 (sembilan derigen kosong berwarna
Putus : 26-01-2015 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 20/Pid.C/2015/PN Kbm
Tanggal 26 Januari 2015 — ASRORI bin NUR KHAMID
172
  • Menyatakan terdakwa ASRORI bin NUR KHAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa minum-minuman keras ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3.
Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 43/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
1.Adam Malik Harahap
2.SudiMakmur Siregar
3.Sarmada Siregar
3812
    1. Menyatakan Terdakwa I ADAM MALIK HARAHAP, Terdakwa II SANTI SUDIMAKMUR SIREGAR dan Terdakwa III SARMADAN SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana meminum minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 50/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 28 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
ABDUL MAJID Bin SOBIRIN
1510
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Abdul Majid Bin Sobirin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 04-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN JEPARA Nomor 15/Pid.C/2024/PN Jpa
Tanggal 4 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUR HIDAYAT Penyidik POLRES JEPARA
Terdakwa:
MASMIATUN
3012
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MASMIATUN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 23-07-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN KEDIRI Nomor 135/Pid.C/2018/PN KDR
Tanggal 23 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK MOJOTORO
Terdakwa:
ISWINARKO
164
  • terdakwa ISWINARKO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENJUAL MINUMAN KERAS BERALKOHOL TANPA IJIN;
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah);
    Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut diatas tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari;
    Memerintahkan barang bukti berupa :
    4 ( empat ) botol minuman keras
Register : 27-10-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN PACITAN Nomor 8/Pid.C/2021/PN Pct
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI YUDA SUROSO
Terdakwa:
Rudi Hartono Bin Slamet
7919
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa RUDI HARTONO Bin SLAMET, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memperdagangkan minuman keras ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 08-03-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 20/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 8 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Tohar Efendi Harahap
4820
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa TOHAR EFENDI HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana menjual dan menyajikan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TOHAR EFENDI HARAHAP oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah teko plastik berwarna merah berisikan tuak;
Register : 21-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 71/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 21 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGUH SUHIKMAT
Terdakwa:
SIGIT RIYANTO Bin PARMONO
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sigit Riyanto Bin Parmono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 02-04-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 57/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 2 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHID KHOBIRUJUDI,S.H
Terdakwa:
ALI SUBHAN bin SAID
128
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALI SUBHAN bin SAID tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 26/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUSANTO
Terdakwa:
THEO RAMON SIHOMBING
10
    1. Menyatakan terdakwa THEO RAMON SIHOMBING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Minuman Keras.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat digantikan selama 3 (tiga) hari kurungan.
Register : 06-02-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 18/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 6 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
SITI AROFAH Binti Alm. SUKARDI
3127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SITI AROFAH binti SUKARDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:<
Register : 14-05-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 67/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 14 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHADI, S.H
Terdakwa:
SABDO KRISTIANTO BIN BAKRUN
1611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SABDO KRISTIANTO bin BAKRUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan