Ditemukan 671 data
83 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik j/uncto UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik karena Penggugat masih hidup, tidak mengundurkandiri secara tertulis dan tidak menjadi anggota partai politik lain dan tidakmelanggar AD ART;Bahwa justru Penggugat adalah salah satu kader terbaik PDI Perjuangansebagaimana hal tersebut tercermin dari diberikannya PiagamPenghargaan atas nama Marsono atas pelaksanaan tugas dan partisipasisebagai penyelenggara
Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan UmumPresiden/Wakil Presiden tahun 2014;Bahwa Penggugat pada faktanya selama menjalankan tugas sebagaiAnggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tangerang Penggugat sangatrajin, disiplin serta mentaati selurun aturan yang menjadi PedomanHalaman 3 dari 14 hal.Put.
221 — 237
Calon dan/atau tim Kampanye dliarang menjanjikan dan/atauoy memberikan uang atau materi lainniya untuk =mempengaruhiS penyelenggara Pemilihan dan/atay Remi SS ISG awSY (2). Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Y dimaksud pada ayat re berdasarkan PUTUSAN BAWASLUPe PROVINSI dapat dike SANKSI ADMINISTRASI PEMBATALAN SeSe sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPUYKabupaten/Kota. nn nono nnn nnn nnn <. cy cy& A Him. 45 dari 54 him. Put. No.
75 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PenyelenggaraPemilihan Umum, telah diganti dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;Bahwa di dalam BAB X KETENTUAN PENUTUP UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136dinyatakan :Pada saat undangundang ini mulai berlaku.
UndangUndang Nomor 22Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4721) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;3.
307 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota;Bahwa sebelum memberi penjelasan terhadap isu pokok permohonan,Termohon perlu menyampaikan penjelasan tentang tahapan yang telahdilakukan Termohon dalam proses penyusunan Peraturan KomisiPemilinan Umum Nomor 9 Tahun 2015 baik secara formil maupunsecara materiil yang tersusun sebagai berikut:1)Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum,Termohon telah diberikan kKewenangan atribusi oleh undangundanguntuk menyusun Peraturan KPU guna mengatur secara teknisterkait dengan pelaksanaan proses penyelenggaraan PemilihanUmum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota khususnya tahapanpencalonan;Bahwa sehubungan dengan kewenangan tersebut, Termohon telahmembangun mekanisme penyusunan peraturan yang partisipatorissecara konsisten dengan mekanisme sebagai berikut:a) melakukan inventarisasi
Pasal 8 ayat (3) huruf a dan f UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menentukan bahwa Tugasdan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur,bupati, dan walikota meliputi: a. menyusun dan menetapkan pedomanteknis setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasidengan DPR dan Pemerintah, f. melaksanakan tugas dan wewenanglain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,1.2.
98 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota yaitu : Ismail, S.H, Hendro Sulistyo, S.Sos, Hidayat;Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor015/KPTS/KPUProvinsi015/IV/2011 tanggal 8 April 2011 tentangPenetapan Tim Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan WakilGubernur tahun 2011 pada KPU Provinsi Banten tahun 2011 dan SuratKeputusan Ketua KPU Nomor 035/KPTS/KPUProvinsi015/IV/201 1tanggal 30 Juni 2011 tentang Perubahan SK Nomor 015/KPTS/KPUProvinsi015/IV/2011 tanggal 8 April 2011 tentang Penetapan TimPenyelenggara
Anggota yaitu : Ismail, S.H, Hendro Sulistyo, S.Sos, Hidayat; Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor015/KPTS/KPUProvinsi015/IV/2011 tanggal 8 April 2011 tentangPenetapan Tim Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan WakilHal. 32 dari 88 hal. Put.
Anggota yaitu : Ismail, S.H, Hendro Sulistyo, S.Sos, Hidayat;Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor015/KPTS/KPUProvinsi015/IV/2011 tanggal 8 April 2011 tentangPenetapan Tim Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan WakilGubernur Tahun 2011 pada KPU Provinsi Banten tahun 2011 dan SuratKeputusan Ketua KPU Nomor 035/KPTS/KPUProvinsi015/IV/201 1tanggal 30 Juni 2011 tentang Perubahan SK Nomor 015/KPTS/KPUProvinsi015/IV/2011 tanggal 8 April 2011 tentang Penetapan TimPenyelenggara
Erik Syehabudin, M.M, sebagaimana barang buktiyang di hadapkan di persidangan bahwa Terpidana/Terdakwa dalampersidangan dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU ProvinsiBanten Nomor 015/KPTS/kpuProp015/2011 tanggal 8 April 2011 tentangPenetapan Tim Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan WakilGubernur Banten Tahun 2011 pada KPU Provinsi Banten Tahun 2011 danSurat Keputusan Ketua KPU Provinsi Banten Nomor 035/KPTS/kpu Prop015/2011
Adapun Surat Keputusan Ketua KPU ProvinsiBanten Nomor 015/KPTS/kpuProp015/2011 tanggal 8 April 2011 tentangPenetapan Tim Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan WakilGubernur Banten Tahun 2011 pada KPU Provinsi Banten Tahun 2011 danSurat Keputusan Ketua KPU Provinsi Banten Nomor 035/KPTS/kpu Prop015/2011 tanggal 30 Juni 2011 tetang Perubahan SK Komisi PemilinhanUmum Nomor 015/Kpts/KPUProv015/IV/2011 tentang Penetapan TimPenyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur BantenTahun 2011 pada
90 — 61
Pkr. 24/G/2013/PTUN.PLKdan Prosedur menurut Ketentuan Perudanganundangan yang berlaku, dan AzasAzas Umum Pemerintahan yang Baik; Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan dariaspek kewenangan Tergugat menerbitkan surat keputusan obyek sengketa aquo; Menimbang, bahwa berdasarkanpasal 7 ayat 1 huruf b UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas : bertindakuntuk dan atas nama KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar danke dalam; kemudian pasal 10 ayat 3 huruf i UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi tugas dan wewenangKPU Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupatiMalikota meliputi :menetapkan calon bupatiMalikota yang telah memenuhi persyaratan; dengandasar pasal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa kewenangan untuk menerbitkan obyek sengketa a quo adalah Tergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim
22 — 14
Bahwa, Berita Acara sebagaimana tersebut diatas merupakan penetapan tertulis yangdibuat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Simorejo berdasarkan kewenangannyasebagai penyelenggara pemilihan kepala desa yang diberikan kewenangan dandibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana diatur dalam :a.
Bahwa, berdasarkan uraian diatas, Panitia Pemilhan Kepala Desa merupakan badanpenyelenggara tugastugas urusan pemerintahan (penyelenggara pemilihan KepalaDesa) berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehinggatermasuk pejabat tata usaha negara (vide pasal 1 angka 8 Undangundang Nomor51 Tahun 2009 tentag Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;f.
70 — 20
Bahwa Tergugat secara lembaga penyelenggara pemilihan umum daerah dalamproses penetapan daftar calon tetap anggota dewan perwakilan rakyat provinsiNTT periode 20092014 telah dilakukan secara prosedural menurut peraturanperundang undangan yang berlaku ;3.
KomisiPemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam mengeluarkanobyek sengketa a quo adalah menjalankan ketentuan pasal 22E konstitusi (UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan keempat) jo pasal 1angka 5 dan 6 Undangundang Nomor : 22 Tahun 2007 Tentang PenyelenggaraPemilihan Umum jo pasal angka 4 Peraturan KPU Nomor : 18 Tahun 2008, yangsecara garis besar menyatakan bahwa Penyelenggara Pemilihan Umum adalah KomisiPemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap
92 — 53
Bukti T16 :Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan UmumProvinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PanitiaPengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan UmumLapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri; Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan PengawasPemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor : 11 Tahun 2012, Nomor : 1Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ;Fotokopi sesuai dengan aslinya
Terbanding/Terdakwa : MUHAMAD IDRUS, S.H.
214 — 79
li>1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 210/SP/Set/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 03-KEP Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang Pengangkatan Bendahara APBD Bawaslu Provinsi Papua Barat;
- 2 (dua) lembar Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penganggaran APBD;
- 4 (empat) lembar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
- 2 (dua) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 17 Maret 2014, antara Drs.
Tahun 2013tanggal 3 Oktober 2013;7) 21 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor:210/SP/Set/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013;8) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala SekretariatBawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 03KEP Tahun 2014 tanggal 02Januari 2014, tentang Pengangkatan Bendahara APBD BawasluProvinsi Papua Barat;9) 2 (dua) lembar Surat Kementerian Dalam Negeri RepublikIndonesia tentang Penganggaran APBD;10) 4 (empat) lembar Undangundang Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;11) 2 (dua) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal17 Maret 2014, antara Drs.
932KEPTahun 2013 tanggal 3 Oktober 2013;7) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor:210/SP/Set/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013;8) 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan KepalaSekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 03KEP Tahun2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang Pengangkatan BendaharaAPBD Bawaslu Provinsi Papua Barat;9) 2 (dua) lembar Surat Kementerian Dalam Negeri RepublikIndonesia tentang Penganggaran APBD;10) 4 (empat) lembar Undangundang Republik IndonesiaNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;11) 2 (dua) rangkap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)tanggal 17 Maret 2014, antara Drs.
82 — 28
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM,yang beralamat di Jalan H.M.Thamrin No.14 Menteng, JakartaPusat, yang selanjutnya disebut .........0........ TERGUGAT Il;Halaman 1 dari 37 PutusanNomor20/Pat. G/2016/PN. Kadi3.
Usaha Negara tersebut dikarenakan alasan tidak adanyapetunjuk dari Tergugat Ill sehingga hal tersebut telah merugikan kepentinganPenggugat;Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat telah melakukan penyangkalan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:e Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat adalah sematamatamerupakan bentuk tugas dan kewajiban Tergugat luntuk menindaklanjutiPutusan Tergugat ll dalam melaksanakan amanah ketentuan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umumdan peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku, Ssesuai asasasas umum pemerintahan yang baik;e Bahwa Tergugat tidak mungkin merehabilitasi/memulinkan nama baikPenggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimanakeadaan semula karena adanya Putusan DKPP (Tergugat Il) Nomor305/DKPPPKEII/2014 yang bersifat final dan mengikat, sedangkan dalamamar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No.37/G/2014/PTUN.KDI tanggal 12 Februari 2015 jo putusan PengadilanTinggi Tata
89 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
karenanya, sengketa dan ataupelanggaran (administrasi/pidana) yang muncul terhadap setiap tahapanpenyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenPakpak Bharat Tahun 2010, menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwas Pemilukada) Kabuapten PakpakBharat untuk menyelesaikan dan/atau menindaklanjutinya sesuai dengan tugas danwewenang Panwas Pemilukada sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 UndangUndangNomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, juncto PeraturanBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor 09 Tahun 2008 tentangMekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2008 tentangTata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah, dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa dan mengadilinya sebagaimana telah ditegaskan di dalam Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor
Para Penggugat Salah AlamatPara Penggugat telah salah dan keliru menjadikan Ketua KPU KabupatenPakpak Bharat sebagai Tergugat dalam perkara aquo.Seharusnya yangmenjadi Tergugat dalam perkara aquo adalah Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pakpak Bharat mengingat eksistensinya sebagaipenyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 sesuai dengan tugas danwewenangnya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UndangUndangNomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, dimanasetiap keputusan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno seluruh anggotaKPU Kabupaten Pakpak Bharat;Meskipun yang menandatangani objek gugatan aquo adalah Ketua KPUKabupaten Pakpak Bharat, namun dasar penerbitan objek gugatan aquoadalah hasil Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat padatanggal 17 Maret 2010 sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara RapatPleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 25/KPUPB/III/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang Penetapan
117 — 51
Pemilihan Umum Pasal 118ayat (1) "Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu Bawaslumembentuk Peraturan Bawaslu dan Keputusan Bawaslu ;ayat (2) Bahwa Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan pelaksanaan Peraturan Perundangundangan 3; Bahwa berdasarkan Bab III pasal 4 ayat (1) PerbawasluNomor 24 Tahun 2009 Panwaslu) = mempunyai' tugas danwewenang menyelesaikan sengketa yang timbul dalampenyelenggaraan Pemilu Kada ;Bahwa berdasarkan pasal 1 butir 13 Perbawaslu Nomor 24Tahun 2009 Sengketa
Pemilihan Umum, ketentuansebagaimana dimaksud Pasal Pasal 10 ayat (3) hurul 1Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tersebut, serta melakukanpenafsiran yang bukan tugas, wewenang dan kewajibannya =;Memberikan sanksi kepada KPU Kabupaten Flores Timurberupa : Memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Flores Timuruntuk tetap melaksanakan Surat KPU Nomor 234/KPU/IV/2010selambat lambatnya 2 (dua) hari setelah menerima suratini :Apabila KPU Kabupaten Flores Timur tidak melaksanakan Surattersebut maka tahapan
Pemilihan Umum, jelas dalamPasal 8 ayat (3) huruf a yang mengatur soal tugas danwewenang Komisi Pemilihan Umum = dalam penyelenggaraanpemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yangmeliputi beberapa hal : Menyusun dan menetapkan pedoman tatacara penyelenggaraan pemilukada sesuai dengan tahapan yangdiatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.Ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf a ini, ada kewenangan yangdiberikan oleh undang undang kepada Komisi Pemilihan Umumuntuk membuat pengaturan soal
DidalamPasal 8 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun = 2007tentangtentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umumpunya kewenangan antara lain membuat pedoman pelaksanaanuntuk penyelenggaraan pemilukada.
pemilihan umum Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah, yang dimaksud dengan kesepakatan itudalam bentuk tertulis yang dapat dituangkan dalam pernyataanyang dimaksudkan oleh Pasal 13 ayat (2) huruf a ataupun jugakesepakatan tertulis yang dimaksudkan dalam = Pasal 42Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ;105Bahwa terhadap' perbedaan 2 (dua) item pada Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (2) huruf adisebut surat pernyataan kesepakatan, kemudian padaketentuan Pasal 13 ayat
126 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena itu objeksengketa a quo haruslah dibatalkan;Bahwa dalam Pasal 9 ayat 1 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ditegaskan bahwa tugas danwewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, meliputi:a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkanjadwal Pemilu di Provinsi;b.
KAWITO
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) DESA WOTAN KEC. SUMBERREJO KAB. BOJONEGORO.
272 — 202
Bahwa PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU (PAW) DESAWOTAN sebagai lembaga penyelenggara pemilihan Kepala Desa Wotan,dalam system kerjanya tundak dan menjalankan Peraturan DaerahKabutapen Bojonegoro No. 1 tahun 2021 tentang perubahan atas PeraturanDaerah No. : 13 tahun 2015 tentang Kepala Desa jo.
Bahwa terkait dalil Penggugat dalam gugatannya pada point.4 dan 5, memangPenggugat adalah mantan kepala Desa Wotan, namun selaku mantanpejabat desa, justru Penggugat seharusnya lebih memahami dan mentaatitata tertio pemilihan, bukan kemudian karena keteledoran Penggugat sendiriyang mendaftar di akhir waktu pendaftaran dan tidak dapat melengkapi berkaspendaftaran hingga penutupan pendaftaran, kemudian menyalahkan Tergugatselaku penyelenggara pemilihan;3.
Terkait Alasan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara1.Bahwa terkait dalil Penggugat dalam gugatannya pada point.4 dan 5, memangPenggugat adalah mantan kepala Desa Wotan, namun = selaku mantanpejabat desa, justru Penggugat seharusnya lebin memahami dan mentaatitata tertib pemilihan, bukan kemudian karena keteledoran Penggugat sendiriyang mendaftar di akhir waktu pendaftaran dan tidak dapat melengkapi berkaspendaftaran hingga penutupan pendaftaran, kemudian menyalahkanTergugat selaku penyelenggara pemilihan
87 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 31 / PUU XI / 2013 pada tanggal 22 Juli 2013 dan dibacakan tanggal 3 April 2014dalam perkara pengujian pasal 112 UndangUndang Nomor: 15 Tahun 2011tentang penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UndangUndang Dasar1945 menyatakan dalam amarnya bahwa Frasa bersifat mengikat dan Finaldalam pasal 112 ayat (12) Undang Undang Penyelenggara PemilihanUmum bertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 sepanjang tidakdimaknai Putusan sebagaimana di maksud
191 — 44
dukungan Pemenangan Pasion Nomor Urut 2 tersebutsaksi tidak pernah berhubungan langsung dengan Pasion atau pun timsukses Nomor urut 2 tersebut;Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua PPK dalampenyelenggaran Pemilu tersebut adalah membantu Komisi PemilihanUmum Kabupaten dalam penyelenggaran pemilu di tingkat Kecamatanmulai dari pemutakhiran data pemilin sampai dengan penepatan hasilpemungutan suara;Bahwa perbuatan saksi yang mendukung salah satu pasangan calonadalah tidak dibenarkan, karena Penyelenggara
Pemilihan mulai dariKPU Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS seharusnya netral dan tidakberpihak kepada salah satu pasangan calon;Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa uang sebesarRp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Halaman 16 dari 50 Putusan Nomor 86/Pid.B/2016/PN.Cjr.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan bahwa saksitersebut;5.
Cianjur Tahun 2015 diiaksanakan sesuai denganPeraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 2 tahun 2015,tentang Tahapan, Program dan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupatidan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;Bahwa azas yang dipedomani dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati danWakil Bupati Tahun 2015 ini adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur dan adil sebagaimana diterangkan dalam UU Nomor 15 tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;Bahwa yang dimaksud dengan azas tersebut adalah:a.
Tempatpemungutan suara ( TPS );Bahwa KPPS dibentuk 2 (dua) minggu sebelum hari H PelaksanaanPemilu dan penunjukkan petugas KPPS tidak melalui seleksi dan KPUhanya memperhatikan administrasi dan Rekomendasi dari Kepala Desalalu membuatkan Surat Keputusan;Bahwa tidak dibenarkan petugas PPK memberikan sejumlah uangkepada Petugas KPPSdengan maksud untukkemenangan salah satuPasangan Calon dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakilBupati,petugas harus netral karena petugas PPK dan petugas PPS adalahsebagai Penyelenggara
Pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu harus memegang azasMandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum,Keterobukaan, Proporsionalitas, Propesionalitas, Akuntabilitas,Efisiensidan Efektivitas;Bahwa bila ada penyimpangan tindakan KPU melakukan pemeriksaanoleh Panitia Pengawaslalu diadakan rapat pleno untuk membicarakanpenyimpangan tersebut dan untuk menjaga kredibilitas maka petugasyang melakukan penyimpangan diberhentikan sementara
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
AliSyahbana bertentangan dengan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007tentang penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), karena Lutpi, SE dan Ir.Ali Syahbana tidak masuk 10 (Ssepuluh) besar dari yang diajukan oleh Tim(Panitia) Seleksi.
85 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikianjelas, Peraturan Termohon a quo bersifat diskriminatif dan hal inibertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 yangmenyatakan bahwa: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yangbersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkanperlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, dan jugabertentangan dengan ketentuan Pasal 2 UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengenai: AsasPenyelenggara Pemilu, yang menyatakan dengan
UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5316).UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan, Lembaran Negara RI Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234.serta ketentuan Pasal 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum mengenai: AsasPenyelenggara Pemilu, yang menyatakan dengan tegas bahwaPenyelenggara Pemilu (Termohon) berpedoman pada asas:a.b> a oa 0mandiri;jujur;adil;kepastian hukum;tertib;kepentingan umum;keterbukaan;proporsionalitas;profesionalitas;akuntabilitas;. efisiensi; danHalaman 32 dari 69 halaman.
Pemilihan Umum, UndangUndang Nomor 8Tahun 2012 tentang Pemilinan Umum Anggota Dewan PerwakilanHalaman 38 dari 69 halaman.
Putusan Nomor 68 P/HUM/2013Daerah terkait penerapan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan hurufb angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan huruf c dan Pasal 59APeraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang dianggap bertentangandengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UndangUndang
Terbanding/Penuntut Umum I : Drs. YOHANES G., SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : YOKI ADRIANUS, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : AGUSTINUS OC. M., SH.
Terbanding/Penuntut Umum IV : A. IBRAHIM, SH., MH.
Terbanding/Penuntut Umum V : MOH. IRYAAN MUHIDIN, SH., MH.
Terbanding/Penuntut Umum VI : FAISOL, SH., MH.
Terbanding/Penuntut Umum VII : BUDI KURNIAWAN, SH.
Terbanding/Penuntut Umum VIII : ANDRI S, SH
Terbanding/Penuntut Umum IX : DIKY WAHYU A., SH.
372 — 342
antara lain face book, twitter, whattsapp, dll serta informasi elektronik yang dikirimkan/didistribusikan terdakwa atupun informasi elektronik yang dikirimkan/didistribusikansaksi BAGUS BAWANA PUTRA dan saksi TIT SETIAWATI dapat diakses olehorang lain dengan mengomentari informasi elektronik tersebut, serta informasielektronik tersebut memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baikyang dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia selaku penyelenggara
pemilihan umumyang dianggap tidak netral dan tidak mampu dalam menyelenggarakan pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia, sementarapada saat terdakwa SUGIYONO alias ABDUL KARIM, saksi MUJIMAN aliasMAULANA, saksi SUROSO, saksi BAGUS BAWANA PUTRA dan saksi TITI SETIAWATI mengirimkan informasi eletronik melalui telepon (hand phone) dan media sosial whatsapp, ternyata kertas surat suara untuk pemilihan pasanganpresiden dan wakil presiden R.I. pada tanggal 2 Januari 2019 masih
pemilihan umumHal 31 dari 44 hal Putusan Nomor 425Pid.Sus/2019/PT.DKIyang dianggap tidak netral dan tidak mampu dalam menyelenggarakan pemiilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia, sementarapada saat terdakwa SUGIYONO alias ABDUL KARIM mengirimkan informasieletronik melalui telepon (hand phone) dan media sosial whatsapp, ternyatakertas surat Suara untuk pemilihnan pasangan presiden dan wakil presiden R.I.pada tanggal 2 Januari 2019 masih dalam tahapan Aproval desain surat
twitter, whattsapp, dll serta informasi elektronik yang dikirimkan/didistribusikan terdakwa atupun informasi elektronik yang dikirimkan/didistribusikansaksi BAGUS BAWANA PUTRA dan saksi TIT SETIAWATI dapat diakses olehorang lain dengan mengomentari informasi elektronik tersebut, serta informasielektronik tersebut memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baikyang dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai badan umum selaku penyelenggara
pemilihan umum yang dianggap tidak netral dan tidak mampu dalammenyelenggarakan pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia, sementara pada saat terdakwa SUGIYONO alias ABDUL KARIMmengirimkan informasi eletronik melalui telepon (hand phone) dan media sosialwhatsapp, ternyata kertas surat Suara untuk pemilihan pasangan presiden danwakil presiden R.I. pada tanggal 2 Januari 2019 masih dalam tahapan Aprovaldesain surat Suara pasangan calon dan belum dicetak.Perbuatan terdakwa