Ditemukan 129442 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/TUN/2017
Tanggal 20 April 2017 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK);
189415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK);
    PUTUSANNomor 43 PK/TUN/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, beralamat di GedungWisma Bumi Asih Jaya, di Jalan Matraman Raya, Nomor 165167, Jakarta Timur, diwakili oleh Boyke Panahatan Sinaga,pekerjaan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya,Warga Negara Indonesia, beralamat di Gedung Wisma BumiAsih Jaya, di Jalan Matraman
    Bahwa PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Penggugat) adalahperusahaan asuransi yang bergerak di bidang asuransi jiwa yang berdirisejak tahun 1967 dan telah memberikan kontribusi dalam usaha dankemajuan industri asuransi di Indonesia;2.
    Penyehatan PTAsuransi Jiwa Bumi Asih Jaya kepada Badan Pengawas Pasar Modal(BAPEPAMLk);Bahwa pembayaran Klaim kepada Nasabah sampai dengan tahun 2009Halaman 6 dari 34 halaman.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner OtoritasJasa Keuangan Nomor KEP112/D.05/2013 tentang Pencabutan IzinUsaha di bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya,tertanggal 18 Oktober 2013;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan Nomor KEP112/D.05/2013, tentang PencabutanIzin Usaha di bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jayatertanggal 18 Oktober 2013;4.
    Rincian Pembayaran Klaim Asper PT Asuransi Jiwa Bumi Asih JayaPeriode Tahun 2014; Bulan dan Cabang Jumlah Jumlah TotalTahun Total Polis NominalPer Januari s/d Terdiri dari 10 10.551 Rp49.949.599.890,00Desember 2014 Cabang dan PolisKantor Pusat (vide bukti PK5a)b. Rincian Pembayaran Klaim Asper PT Asuransi Jiwa Bumi Asih JayaPeriode Tahun 2015;Halaman 30 dari 34 halaman.
Register : 04-12-2023 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1051/Pdt.G/2023/PN Mdn
Tanggal 11 Juni 2024 — Sinarmas Asuransi Jiwa MSIG, Tbk.
117
  • Sinarmas Asuransi Jiwa MSIG, Tbk.
Register : 08-05-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 294/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 8 Juli 2020 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
Terbanding/Penggugat : PAHALA TUA HABEAHAN,
156137
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
    Terbanding/Penggugat : PAHALA TUA HABEAHAN,
    Asuransi Jiwa Sequis Life, yang diwakili oleh YEOH AH THOOdan LILYAN HIDAYAT selaku Direktur, beralamat di SequisCenter 6th floor Jl. Jendral sudirman Kav. 71 SCBD JakartaSelatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AloysiusAndito Haryo S, SH dan Gusti AGung Bagaskara, SH., ParaAdvokat beralamat di Sequis Center 6th floor JI.
    ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE ), yang beralamat di Sequis6" Floor JI. Jend. Sudirman 71 Jakarta Selatan;2. Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2018, Penggugat mengajukan klaimasuransi manfaat kematian kepada Tergugat atas meninggalnyatertanggung nomor polis 3005152125 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratusjuta rupiah);3.
    Asuransi Jiwa Sequis Lifesehubungan dengan pengajuan klaim yang sedangdiajukan.e Kuasa kepada PT. Asuransi Jiwa Sequis Life untukmendapatkan segala sesuatu tentang keterangan ataucatatan medis dari Dokter, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas,Perusahaan Asuransi, Badan Hukum, Perorangan atauOrganisasi lainnya.e Membebaskan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life sertapihak lain yang telah memberikan keterangan atau catatantersebut dari segala tuntutan hukum.
    Asuransi Jiwa Sequis Life untukmendapatkan segala sesuatu tentang keterangan atau catatanmedis dari Dokter, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, PerusahaanAsuransi, Badan Hukum, Perorangan atau organisasi lainnya.Saya membebaskan PT.
    Asuransi Jiwa Sequis Life serta pihak lainyang telah memberikan keterangan atau catatan tersebut dari segalatuntutan hukum.Oleh karenanya, informasi yang telah TERGUGAT sampaikan kepadaPENGGUGAT mengenal adanya penyakit stroke danHalaman 22 Putusan Nomor 294/PDT/2020/PT.DKIperawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110mmHg yang diderita Tertanggung Alm.
Register : 09-03-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat:
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Tergugat:
Friska Susianthy Bakara
11469
  • Penggugat:
    PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
    Tergugat:
    Friska Susianthy Bakara
Putus : 11-05-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889 K/Pdt/2023
Tanggal 11 Mei 2023 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur dan Direktur PT. Asuransi Jiwa Sequis Life, Tatang Widjaja dan Wong Chung Chiat
19997 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur dan Direktur PT. Asuransi Jiwa Sequis Life, Tatang Widjaja dan Wong Chung Chiat
Register : 20-11-2013 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 210/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 21 Mei 2014 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
240287
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telahmendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa;Bahwa sebelum dicabut izin usaha PT.
    BidangAsuransi Jiwa atas PT.
    Asih Jaya, Pendiri meminta agar sanksiPT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya di buka agar bisa menjual polisnamun regulator tetap menjalankan pengalihan portofolio untukmenyelamatkan pemegang polis;Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2011 bersama denganDireksi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Konsultan Pinacle danAsosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), guna membahas penunjukanPinacle oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk melakukandue diligence terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih
    Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2012 bersamadengan Direksi dari Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, guna mendengarkanpresentasi oleh Direksi dari Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya mengenaiperkembangan terkini Asuransi Jiwa Bumi Asiht.
    pertanggungan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya;i.
Register : 29-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Sbg
Tanggal 20 Mei 2019 — Penggugat:
YUSRIZAL EFENDI
Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA
495
  • Penggugat:
    YUSRIZAL EFENDI
    Tergugat:
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA
    ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2019.Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MELAWANAsuransi Jiwa Bersama Bumi Putera, Alamat : Jalan Sisingamangarajadekat Toko BERDIKARI, Kelurahan Pancuran gerobak,Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga (berdekatan dengan BRITerminal). Dalam hal ini didampingi oleh Rahmat Hidayat, S.Eselaku Branch Manager KC. As.
    Jiwa Individu Sibolga.Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri Tersebut;Telanh membaca Suratsurat dalam perkara ini;Telah mendengar pembacaan gugatan Penggugat:Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan olehHakim, untuk kepentingan Penggugat datang menghadap kuasanya bernamaMiller Top Chrosby Sitompul, S.H., sedangkan Tergugat datang menghadapRahmat Hidayat, S.E. selaku Branch Manager KC. As.
    Jiwa Individu Sibolga;Menimbang, bahwa persidangan perkara perdata Nomor2/Pdt.G.S/2019/PN Sbg, sudah memasuki tahap pengajuan jawaban dariTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena pada persidangan tanggal 20 Mei2019, Penggugat menyatakan akan mencabut gugatannya sebagaimanadipertegas dalam surat permohonan pencabutan perkara perdata Nomor2/Pdt.G.S/2019/PN Sbg tanggal 20 Mei 2019, yang telah diserahkan kepadaHakim.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 28 September 2016 — PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
583449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut tidak dapat diterima;
    PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
    Pemohon telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor KEP112/D.05/2013, tanggal 18 Oktober 2013 tentangPencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi JiwaBumi Asih Jaya (bukti P3) karena Termohon telah melakukan pelanggaranperaturan perundangundangan di bidang usaha perasuransian;3.
    Paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliarrupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2012;GC: am 20.Bahwa meskipun telah diberikan sanksisanksi tersebut diatas, Termohontetap tidak mampu untuk memenuhi tingkat solvabilitas dan ekuitas yangdiwajibkan, sehingga OJK melakukan pencabutan izin usaha Termohondengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP112/D.05/2013, tanggal 18 Oktober 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha diBidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa
    Pengangkatan Dan Penunjukan Kurator Dan/Atau Pengurus;1.Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang UndangKepailitan, maka dengan ini Pemohon memohon kepada yang terhormatMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukberkenan menunjuk dan/atau mengangkat Kurator dalam kepailitan PTAsuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sebagai berikut:a.
    Saudara Rudy Indrajaya, S.H., M.H., terdaftar Surat Keputusan MenteriHukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0347 berkantor di Law Office Tandraand Associates Gapura Prima Office Tower Lt. 6 the Belleza Arcade, JalanSoepomo Raya Nomor 34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan;Sebagai Kurator dalam kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya;5.
    Menyatakan Debitor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya pailit;3. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat untuk menunjukseorang Hakim Pengawas yang ada di Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut untuk perkara a quo;4.
Register : 10-07-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 623/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Februari 2024 — Penggugat:
Ang Goro Sam
Tergugat:
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
6022
  • Penggugat:
    Ang Goro Sam
    Tergugat:
    PT Asuransi Jiwa Sequis Life
Register : 08-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 25/Pdt.G.S/2021/PN Smn
Tanggal 8 Desember 2021 — Penggugat:
Maghfera Wulandari
Tergugat:
Kantor Pusat Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) Bumi Putera 1912 cq. Kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) Bumi Putera 1912 cq. Kantor cabang Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) Bumi Putera 1912
5623
  • Penggugat:
    Maghfera Wulandari
    Tergugat:
    Kantor Pusat Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) Bumi Putera 1912 cq. Kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) Bumi Putera 1912 cq. Kantor cabang Asuransi Jiwa Bersama (Mutual Life Insurance Company) Bumi Putera 1912
Putus : 27-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1449 K/Pdt/2022
Tanggal 27 Juni 2022 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA VS PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG DAHULU PT PUPUK SRIWIDJAJA
11243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA VS PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG DAHULU PTPUPUK SRIWIDJAJA
Register : 14-02-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 135/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 12 September 2022 — Penggugat:
Nazla Eka Wijiasih
Tergugat:
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
8359
  • Penggugat:
    Nazla Eka Wijiasih
    Tergugat:
    PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Putus : 25-01-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 K/Pdt.Sus-BPSK/2023
Tanggal 25 Januari 2023 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
780479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Register : 30-11-2023 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN BATAM Nomor 447/Pdt.G/2023/PN Btm
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat:
PT BPR DANA NAGOYA
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA PROFILE INDONESIA
220
  • Penggugat:
    PT BPR DANA NAGOYA
    Tergugat:
    PT ASURANSI JIWA PROFILE INDONESIA
Register : 11-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 158/Pdt.P/2019/PN Sgr
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pemohon:
1.I Wayan Jiwa Suyasa
2.Ni Ketut Sriani
118
  • Pemohon:
    1.I Wayan Jiwa Suyasa
    2.Ni Ketut Sriani
    Nama : WAYAN JIWA SUYASAUmur : 39 TahunAgama : HinduPekerjaan :KaryawanSwasta2.
    Putu AgungMahendradinata Putra, sesuai dengan aslinya yang diberi tanda P2;Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar NasionalSekolah Dasar tahun Pelajaran 2018/2019 SD Negeri 2 Dangin Puri atasnama I Putu Agung Mahendradinata Putra, sesuai dengan aslinya yangdiberi tanda P3;Fotokopi Surat Kartu Keluarga Nomor : 5108031410060008 tertanggalhalaman 4 dari 10 halaman Penetapan No. 158/Pdt.P/2019/PN Sgr.16092010 atas nama WAYAN JIWA SUYASA , sesuai dengan aslinyayang diberi tanda P4;Menimbang
Register : 31-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 84/Pid.C/2018/PN Sgr
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NYOMAN KARIANA
Terdakwa:
NYOMAN JIWA
1011
    1. Menyatakan terdakwa Nyoman Jiwa yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual arak bali sebanyak 2 (dua) liter dalam jerigen warna putih tanpa ijin ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
    3. Menetapkan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    NYOMAN KARIANA
    Terdakwa:
    NYOMAN JIWA
    Menyatakan terdakwa Nyoman Jiwa yang identitasnya tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual arak balisebanyak 2 (dua) liter dalam jerigen warna putih tanpa ijin ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;3.
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 1/Pid.C/2021/PN Sgr
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KETUT YUDISTIRA
Terdakwa:
Made Jiwa
330
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Made Jiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - sampah sisa berjualan dirampas untuk dimusnahkakn ;

    - 1 (satu) buah KTP atas nama Made Jiwa dikembalikan kepada Terdakwa ;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KETUT YUDISTIRA
    Terdakwa:
    Made Jiwa
Register : 24-09-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PALU Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 17 Januari 2019 — ASURANSI JIWA KRESNA
25099
  • ASURANSI JIWA KRESNA
Register : 20-06-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN BALIGE Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Blg
Tanggal 21 Desember 2023 — Asuransi Jiwa Generali Indonesia
3827
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Asuransi Jiwa Polis Nomor : 00304149 atas nama Pemegang Polis Mangara Situmorang;

    2. Menyatakan Tergugat (PT.

    Asuransi Jiwa Generali Indonesia) telah melakukan wanprestasi (cidera janji);

    3. Menyatakan alasan Penolakan Klaim Meninggal Dunia Surat Nomor : 000318/ GI/CLM-INDV/IV/2021, tertanggal 30 April 2021, Perihal : Pemberitahuan Keputusan Klaim Meninggal Dunia Polis Nomor : 00304149 tidak sah menurut hukum.

    4. Menghukum Tergugat (PT.

    Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat Uang Pertanggungan/ uang klaim meninggal dunia sebesar Rp266.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta rupiah);

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian akibat Penggugat tidak dapat menggunakan uang pertanggungan/ uang klaim meninggal dunia yaitu denda berupa bunga sesuai dengan ketentuan suku bunga bank yaitu 2 % (dua persen) tiap-tiap bulannya X uang pertanggungan Rp266.000.000,00

    Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Putus : 28-08-2015 — Upload : 29-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
711602 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, yang diwakili olehDirektur, Boyke P.
    Pemohon telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OtoritasJasa Keuangan Nomor KEP112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013tentang Pencabutan Ijin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PTAsuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (bukti P3) karena Termohon telahmelakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidangusaha perasuransian;3.
    No. 408 K/Pdt.SusPailit/2015salah satu dasar adanya utang Pemohon dalam mengajukanPermohonan Pernyataan Pailit terhadap Termohon;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim masihada perselisinan terhadap Keputusan Dewan Komisioner OtoritasJasa Keuangan Nomor KEP112/D.05/2013 tentang Pencabutan jinUsaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Bumi AsihJaya tersebut di atas.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya;Hal. 32 dari 55 hal. Put.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melainkanbaru dibayarkan 25% saja;3) Meslina Pakpahan dalam keterangannya selaku PemegangPolis Perorangan dalam persidangan hari Senin, tanggal 6 April2015 menyatakan:Bahwa polis baru akan jatuh tempo hingga Mei 2020 danmengetahui PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dicabut ijinnyamaka yang bersangkutan datang ke kantor PT. Asuransi JiwaBumi Asih Jaya dan PT.