Ditemukan 78582 data
Amanah
13 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan AMANAH yang lahir di Pontianak pada tanggal 17 Juli 1992 merupakan satu orang yang sama dengan SITI AMANAH lahir di Pontianak pada tanggal 07 Juli 1990 yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah No 0783/30/XI/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan Pemohon untuk menggunakan identitas AMANAH yang lahir di Pontianak pada tanggal 17 Juli 1992untuk seterusnya
Sri Megawati
93 — 25
Menetapkan
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun kelahiran anak pemohon semula tertulis Nur Aenun Aqielha dan tahun kelahiran tahun 2013 diubah dan seterusnya menjadi nama Nur Ainun Aqila dan tahuj kelahiran tahun 2012
- Memerintahkan kepada pemohon dan atau orang lain yang ditunjuk, untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
ASRIADI
54 — 0
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki tempat dan tanggal kelahiran serta nama ibu Kandug pemohon semula tertulis lahir tanggal tujuh tempat kelahiran Baringeng dan nama ibu kandung pemohon Salasia diubah dan seterusnya menjadi lahir tanggal satu tempat kelahiran Batuasange, dan nama ibu kandung pemohon Salasiah
- Memerintahkan kepada pemohon dan atau orang lain yang ditunjuk untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala
SUNARTI
22 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/penyesuaian tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran Pemohon semula tertulis lahir di Mappalakkae tanggal 31-12-1970 diubah dan seterusnya menjadi lahir di Baringeng tanggal 7-7-1973;
- Memerintahkan kepada Pemohon dan atau orang lain yang ditunjuk untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor
Nurul Muhlisa, S.Si
50 — 6
- mengabulkan permohonan pemohon
- memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki tempat dan tanggal kelahioran serta nama ayah kandung pemohon zsemula tertulis lahir di Soppeng tanggal dua belas dan nama ayah kandung Muhammadiah diubah dan seterusnya menjadi lahir di bila soppeng tanggal sebelas dan nama ayah kandung Muhammadia
- Memerintahkan kepada pemohon dan tauya orang lain yang ditunjuk, untuk menhajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan
ANTONIUS HIMAWAN WIDJAJA,SE.
20 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon semula JOEN SIEN agar dirubah dan seterusnya menjadi ANTONIUS HIMAWAN WIDJAJA dalam akta kelahiran Pemohon;
- Memberikan Ijin dan Memerintahkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Malang untuk memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran Pemohon
- Membebankan biaya
berdasarkanpenetapan pengadilan untuk perubahan nama haruslah melalui pengadilannegeri setempat;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pemohon berniat untuk melakukanperubahan nama melalui Pengadilan Negeri di Surabaya;Berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut diatas, pemohon mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenanmemberikan Penetapan sebagai berikut :1.2.MengabulkanpermohonanPemohon;Menyatakan Sah dan Menetapkan perubahan nama Pemohon semulaJOEN SIEN agar dirubah dan seterusnya
Menetapkan perubahan nama Pemohon semula JOEN SIEN agardirubah dan seterusnya menjadi ANTONIUS HIMAWAN WIDJAJAdalam akta kelahiran Pemohon;3. Memberikan Ijin dan Memerintahkan Dinas Kependudukan CatatanSipil dan Kependudukan Kota Malang untuk memberikan catatanpinggir pada akta kelahiran Pemohon4.
MOKHAMAD SUJATMIKO
4 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama MOKHAMAD SUJATMIKO, JATMIKO dan JADMIKOadalah satu orang yang samayakni Pemohon.Kemudian nama yang digunakanuntuk sekarang dan seterusnya adalah MOKHAMAD SUJATMIKO;
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkanoleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban pemohon Nomor 3523-LT-220820110061tertanggal 22 Agustus2011tentang nama pemohon
60 — 8
Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Tasikmalaya untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon di dalam Surat Tanda Lahir Nomor: dua puluh satu, bertanggal dua puluh delapan Pebruari seribu sembilan ratus delapan puluh tiga serta di dalam Register yang mencatat tentang kelahiran Pemohon yang semula ditulis TJOE SIEN PA menjadi PAULUS FEBRIAN ANGGONO, sehingga untuk seterusnya ditulis dan dibaca PAULUS FEBRIAN ANGGONO ; 4.
Pemohon untuk mengganti nama kecilPemohonyang semula ditulis dan dibaca TJOE SIEN PA menjadi PAULUSFEBRIAN ANGGONDO 0 20225220200 23 Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Tasikmalaya untukmencatat tentang penggantian nama Pemohon di dalam Surat TandaLahir Nomor: dua puluh satu, bertanggal dua puluh delapan Pebruariseribu sembilan ratus delapan puluh tiga serta di dalam Register yangmencatat tentang kelahiran Pemohon yang semula ditulis TJOESIEN PA menjadi PAULUS FEBRIAN ANGGONO, sehinggauntuk seterusnya
Arman
27 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Bulan kelahiran Pemohon semula tertulis nama Arman lahir di Tanete pada tanggal 03 Juni 1987, diubah dan seterusnya menjadi nama Arman lahir di Tanete pada tanggal 03 September 1987;
- Memerintahkan kepada Pemohon dan atau orang lain yang ditunjuk, untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
INDERIANI
81 — 10
1.mengabulkan permohonan pemohon
2.memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun kelahiran pemohon semula tertulis inderiani dan tahun kelahiran 19971 diubah dan seterusnya menjadi inderiani supu dan tahun kelahiran 1979
3.memerintahkan kepada pemohon untuk dan atau org lain yang ditunjuk untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada kepala kantor dinas catatan sipil nakertrans kab.soppeng,dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak di terimanya
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tahunkelahiran Pemohon semula tertulis INDERIANI dan tahun kelahiran 1971diubah dan seterusnya menjadi INDERIANI SUPU dan tahun kelahiran1979;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan atau orang lain yang ditunjuk,untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Soppeng, dalam jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan;4.
PUSPITA SARI SAPUTRI
29 — 0
Mengabulakn permohonan Pemohon ;
2. memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat kelahiran pemohon semula tertulis nama PUSPITA SARI SAPUTRI dan tempat kelahiran SOPPENG diubah dan seterusnya menjadi nama PUSPITASARI SAPUTRI dan tempat kelahiran SEWO ;
3. memerintahkan kepada pemohon dan atau Orang lain yang ditunjuk, untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
VONI KRISTINA KARBAYA
56 — 19
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menetapkan bahwa yang bernama MEI FONG (YVONNE), VONI KRISTINA KARBAYA dan NOORHIDAYAH adalah 1 (Satu) Orang Yang Sama dalam hal ini adalah Pemohon dengan nama yang benar dan akan digunakan pada saat ini hingga seterusnya adalah VONI KRISTINA KARBAYA sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Menetapkan bahwa yang bernama MEI FONG (YVONNE), VONIKRISTINA KARBAYA dan NOORHIDAYAH adalah satu orang yang samadalam hal ini Pemohon dengan nama yang benar digunakan pada saat inidan seterusnya adalah VONI KRISTINA KARBAYA sesuai yang terteradalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;3.
Menetapkan bahwa yang bernama MEI FONG (YVONNE), VONIKRISTINA KARBAYA dan NOORHIDAYAH adalah 1 (Satu) Orang YangSama dalam hal ini adalah Pemohon dengan nama yang benar dan akandigunakan pada saat ini hingga seterusnya adalah VONI KRISTINAHalaman 12 dari 13 Penetapan Nomor 63/Padt.P/2021/PN CkrKARBAYA sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) Pemohon;3.
MOH. SULTON
14 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 6215/IST/2006 tanggal 5 Juli 2006, yang semula tertulis MUHAMMAD SULTON lahir di Tulungagung, pada tanggal 3 April 1996 untuk ditulis dan dibaca seterusnya menjadi MOH.
Meri
23 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama semula MERI diganti menjadi MICHELLE LAURENSY sehingga seterusnya Pemohon dapat menyebut dirinya dengan nama MICHELLE LAURENSY;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
Kadek Sus Yuliadiani
16 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pada paspor Pemohon yang semula bernama KADEK SUS YULIA DIYANI menjadi KADEK SUS YULIADIANI;
- Memberikan ijin pada kantor imigrasi Denpasar untuk mencatat perubahan tersebut di dalam paspor Nomor : B9866769 atas nama Pemohon dari Kadek Sus Yuliya Diyani sehingga seterusnya di tulis dan di baca menjadi : Kadek Sus Yuliadiani
Memberi ijin pada kantor imigrasi Denpasar untuk mencatatatperubahan tersebut di dalam paspor.Nomor : B9866769 atas nama pemohon dari Kadek Sus YuliyaDiyani sehingga seterusnya di tulis dan di baca menjadi : Kadek SusYuliadiani Membebankan kepada pemohon biaya yang timbul dalamperkara ini.Ataui pemohon mohon keputusan lain yang seadil adilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan ;Menimbang, bahwa atas pembacaan surat permohonan Pemohon
Memberikan jjin pada kantor imigrasi Denpasar untuk mencatatperubahan tersebut di dalam paspor Nomor : B9866769 atas namaPemohon dari Kadek Sus Yuliya Diyani sehingga seterusnya di tulis dandi baca menjadi : Kadek Sus Yuliadiani;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biayayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 156.000, (Seratus lima puluhenam ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari ; Selasa, tanggal 21 Januari 2020, olehA.
1.I Ketut Puaji Putra
2.Putu Febrianthi
18 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon tersebut untuk seterusnya ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Penetapan ini Kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar berdasarkan Penetapan ini mengganti nama anak Para Pemohon dari Kutipan Akta kelahiran Nomor : 840/ist/Bll/2007, tertanggal
1.I Ketut Puaji Putra
2.Putu Febrianthi
16 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon tersebut untuk seterusnya ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Penetapan ini Kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar berdasarkan Penetapan ini mengganti nama anak Para Pemohon dari Kutipan Akta kelahiran Nomor : 2782/ist/Bll/2008, tertanggal
18 — 0
Menenetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama asal (kecil) SO TJWAN GIE menjadi CANDRA, sehingga nama lengkap Pemohon dan seterusnya menjadi CANDRA 3.
Asiah
47 — 19
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat kelahiran Pemohon semula tertulis nama ASIA tempat kelahiran SOPPENG diubah dan seterusnya menjadi nama ASIAH dan tempat kelahiran LIMPOMAJANG;
- Memerintahkan kepada Pemohon dan atau orang lain yang ditunjuk, untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Johny Djap
25 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama JHONY ANDREAN LIM sesuai dengan Akta Lahir No. 6171-LT-20052022-0007 tanggal 7 Oktober 2022 adalah nama Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama JHONY ANDREAN LIM untuk seterusnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Instansi terkait untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;