Ditemukan 78794 data
HARTIK
3 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama HARTIK dan HARTIK AL NURHATIK adalah satu orang yang sama yakni Pemohon. Dan nama yang akan digunakan seterusnya adalah HARTIK;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon yang pertama diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, tertanggal 09 Juli 2002 No.
LAY ZERLINA LIMINA
10 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil Pemohon yang lama yakni nama kecil cina : JAP LIN alias LAY LIN LIN dengan nama kecil yang baru yakni nama kecil Indonesia : LAY ZERLINA LIMINA dan seterusnya akan tetap mengguganakan nama kecil Indonesia yang baru tersebut ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan
RAHMANI
105 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanggal, bulan dan tahun kelahiran anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Akta Kelahiran Nomor 7311-LT-30050213-0059 tanggal 30 Mei 2013 yaitu Ramadani lahir di Barru tanggal 26 September 2003 diubah dan seterusnya menjadi Ramadani lahir di Barru tanggal 14 Maret 2005;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru ;
Menyatakan bahwa tanggal, bulan dan tahun kelahiran anak Pemohonsebagaimana tertera dalam Akta Kelahiran Nomor 7311LT300502130059tanggal 30 Mei 2013 yaitu Ramadani lahir di Barru tanggal 26 September 2003diubah dan seterusnya menjadi Ramadani lahir di Barru tanggal 14 Maret2005;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru ;4.
Murniati
26 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk membuat Paspor baru yang pada identitas Paspor Republik Indonesia Pemohon semula bernama MARYATI BT ABDUL KADIR TAHI, Lahir di Soppeng, Pada Tanggal 05-05-1985 diubah dan seterusnya menjadi MURNIATI, Lahir di Tompoe, Pada Tanggal 29-06-1983;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan
ANGGA RAMADANY POETRA
27 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang semula Angga Ramadany Poetra sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7311031002960005 tanggal 5 Desember 2018 dan Kartu Keluarga No. 7311032103120004, diperbaiki dan seterusnya menjadi Angga Ramadhany P;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
SAMSUL ARIFIN
20 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama Harun Arrosyid Aliwafa menjadi Harun Arifin dan seterusnya menyebut dirinya dengan nama Harun Arifin;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon di dalam kutipan Akta Kelahiran tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta
NOVINA
44 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan bahwa Anak Pemohon yang bernama Ricky Fung Tanggal Lahir 08 Desember 2005 pada kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan nama Ricky Fung Tanggal Lahir 08 Maret 2006 pada Dokumen Paspor Anak Pemohon adalah subyek atau orang yang sama;
- Menyatakan identitas Anak Pemohon yang akan digunakan seterusnya adalah Ricky Fung Tanggal Lahir 08 Desember 2005 sebagaimana pada Kutipan
ANTONIUS HIMAWAN WIDJAJA,SE.
17 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon semula JOEN SIEN agar dirubah dan seterusnya menjadi ANTONIUS HIMAWAN WIDJAJA dalam akta kelahiran Pemohon;
- Memberikan Ijin dan Memerintahkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Malang untuk memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran Pemohon
- Membebankan biaya
berdasarkanpenetapan pengadilan untuk perubahan nama haruslah melalui pengadilannegeri setempat;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pemohon berniat untuk melakukanperubahan nama melalui Pengadilan Negeri di Surabaya;Berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut diatas, pemohon mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenanmemberikan Penetapan sebagai berikut :1.2.MengabulkanpermohonanPemohon;Menyatakan Sah dan Menetapkan perubahan nama Pemohon semulaJOEN SIEN agar dirubah dan seterusnya
Menetapkan perubahan nama Pemohon semula JOEN SIEN agardirubah dan seterusnya menjadi ANTONIUS HIMAWAN WIDJAJAdalam akta kelahiran Pemohon;3. Memberikan Ijin dan Memerintahkan Dinas Kependudukan CatatanSipil dan Kependudukan Kota Malang untuk memberikan catatanpinggir pada akta kelahiran Pemohon4.
HELENA THANDEAN
15 — 5
A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa nama HELENA THANDEAN yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C-2-1074 HT.02.01-Th.1992 tanggal 10 Agustus 1992 dengan nama HELENA TENDEAN yang tertulis pada Surat Keterangan dari Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya No. 282/6/Gr.Nm/1979 tanggal 11 Jun 1979 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon, sekarang dan seterusnya
ASMAWATI
22 — 20
Thamrin Umar sebagaimana dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kematian dengan nama Thamrin Umar, sebagaimana dalam Deposito Bank Mandiri dan Kutipan Akta Perkawinan adalah orang yang sama, yaitu nama Almarhum suami Pemohon;
- Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas-berkas administasi yang berkaitan dengan Administrasi Negara maupun kependudukan adalah M.
NGARPIK
76 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Kuasa Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Ngarpik tanggal lahir 07-04-1969 dalam dokumen dan surat-surat Pemohon secara permanen (seterusnya) agar terjadi keseragaman nama dan tanggal lahir Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Ngarpiah tanggal lahir 13-04-1969 tidak dipergunakan lagi dalam dokumen dan surat-surat Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk
1.I Ketut Puaji Putra
2.Putu Febrianthi
11 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon tersebut untuk seterusnya ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Penetapan ini Kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar berdasarkan Penetapan ini mengganti nama anak Para Pemohon dari Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1762/ist/Bll/2013, tertanggal
Bie Meuw
16 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama BIE MEUW, BUDI WIJONO, DJAU BIE MIAU, DJAW BIE MEW, BIE MEUW alias BUDI WIJONO, TJHIN BIE MEUW adalah orang yang sama;
- Memberi izin kepada pemohon untuk menggunakan nama BIE MEUW untuk seterusnya.
SRI KAYATI
24 — 16
M E N E T A P K A N;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama : DARIYEM KOMARIYAH dan KOMARIAH lahir di Solo adalah satu orang yang sama yaitu Ibu dari PEMOHON dan untuk seterusnya akan menggunakan nama Komariah;
Arman
36 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Bulan kelahiran Pemohon semula tertulis nama Arman lahir di Tanete pada tanggal 03 Juni 1987, diubah dan seterusnya menjadi nama Arman lahir di Tanete pada tanggal 03 September 1987;
- Memerintahkan kepada Pemohon dan atau orang lain yang ditunjuk, untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Bulan kelahiran Pemohonsemula tertulis nama Arman lahir di Tanete pada tanggal 03 Juni 1987, diubahdan seterusnya menjadi nama Arman lahir di Tanete pada tanggal 03 September1987;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan atau orang lain yang ditunjuk, untukmengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
RIDAYATI DARMAN HAMID,SH.
25 — 8
TENRI GANGKA SUHERMAN dan berlaku untuk seterusnya;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh pemahon untuk dibuatkan catatan pinggir oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp196.000,- (seratus sembilan
Monika Endang Purwani
32 — 15
Maria Regina Surakarta dan nama ENDANG PURWANI didalam Akta Kelahiran Angka 1997/DIS/2004 Pemohon lahir di Sukoharjo pada tanggal 12 April 1979 adalah satu orang yang sama dan nama yang akan digunakan seterusnya yaitu MONIKA ENDANG PURWANI
- Membebankan biaya kepada Pemohon yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah)
56 — 15
Menyatakan bahwa pemohon untuk mengganti nama kecil pemohon yang lama yakni nama kecil Cina : LAY JOENG TJOENG dengan nama kecil yang baru yakni nama kecil Indonesia : MARSELINUS POLLA LAY dan seterusnya akan tetap menggunakan nama kecil Indonesia yang baru tersebut, 3.
Indonesia berdasarkan PetikanKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 79/PWI/ TAHUN 1996 dan telahdisumpah menjadi Warga Negara Indonesia ;e Bahwa, karena pemohon adalah Warga Negara Indonesia, maka sebagai proses Asimilasidan karena nama kecil pemohon yang lama yaitu nama kecil cina sudah tidak sesuaidengan kepribadian Bangsa Indonesia maka pemohon berkeinginan untuk menggantikannama kecil cina yang lama yaitu LAY JOENG TJOENG dengan nama Indonesia yangbaru yaitu MARSELINUS POLLA LAY dan seterusnya
kepadaKetua Pengadilan guna mendapatkan suatu Penetapan ;Bahwa demi kepentingan Pemohon, maka penetapan ganti nama sangatlah dibutuhkan ;Berdasarkan uraian diatas maka Pemohon mohon dengan hormat sudilah kiranyaPengadilan Negeri Atambua berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :1 Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2 Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama kecil pemohon yang lamayakni nama kecil Cina : LAY JOENG TJOENG dengan nama kecil yang baru yakninama kecil Indonesia : MARSELINUS POLLA LAY dan seterusnya
permohonan Pemohon cukupberalasan dan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat pasal 35 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuanketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;MENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan bahwa pemohon untuk mengganti nama kecil pemohon yang lamayakni nama kecil Cina : LAY JOENG TJOENG dengan nama kecil yang baruyakni nama kecil Indonesia : MARSELINUS POLLA LAY dan seterusnya
VONI KRISTINA KARBAYA
51 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menetapkan bahwa yang bernama MEI FONG (YVONNE), VONI KRISTINA KARBAYA dan NOORHIDAYAH adalah 1 (Satu) Orang Yang Sama dalam hal ini adalah Pemohon dengan nama yang benar dan akan digunakan pada saat ini hingga seterusnya adalah VONI KRISTINA KARBAYA sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Menetapkan bahwa yang bernama MEI FONG (YVONNE), VONIKRISTINA KARBAYA dan NOORHIDAYAH adalah satu orang yang samadalam hal ini Pemohon dengan nama yang benar digunakan pada saat inidan seterusnya adalah VONI KRISTINA KARBAYA sesuai yang terteradalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;3.
Menetapkan bahwa yang bernama MEI FONG (YVONNE), VONIKRISTINA KARBAYA dan NOORHIDAYAH adalah 1 (Satu) Orang YangSama dalam hal ini adalah Pemohon dengan nama yang benar dan akandigunakan pada saat ini hingga seterusnya adalah VONI KRISTINAHalaman 12 dari 13 Penetapan Nomor 63/Padt.P/2021/PN CkrKARBAYA sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) Pemohon;3.
MOH. SULTON
2 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 6215/IST/2006 tanggal 5 Juli 2006, yang semula tertulis MUHAMMAD SULTON lahir di Tulungagung, pada tanggal 3 April 1996 untuk ditulis dan dibaca seterusnya menjadi MOH.