Ditemukan 5493 data
JUMAS RIANA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
33 — 8
Pemohon:
JUMAS RIANA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
MUHAMMAD FARHAN
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KAPOLSEK RAPPOCINI
22 — 6
Pemohon:
MUHAMMAD FARHAN
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KAPOLSEK RAPPOCINI
96 — 34
.- Terbanding : KAPOLRI Cq. KAPOLDA Sulawesi Tenggara, Cq. Kapolres Buton, Cq. Kapolsek Kapontori.
Kapolri cq Kapolda Sultra cq Kapolres Buton sama sekali tidakpernah memerintahkan atau memberikan kuasa kepada Bapak LAAKIuntuk melakukan pembicaraan harga tanah Kantor Polsek KapontoriHalaman 8 dari 19 halaman putusan No. 10/PDT/2018/PT KDIkarena selama ini diketahui Kantor Polsek Kapontori dibangun di atastanah negara bebas yang mana sejak tahun 1970 s.d. 2008 tidak adapermasalahan apapun juga.
Syarifah Puteri Rizkya
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq DIRRESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH
15 — 0
Pemohon:
Syarifah Puteri Rizkya
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq DIRRESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH
MUHAMMAD YASIN LUBIS
Termohon:
PEMERINTAH R.I CQ KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ KAPOLRESTA MEDAN
9 — 0
Pemohon:
MUHAMMAD YASIN LUBIS
Termohon:
PEMERINTAH R.I CQ KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ KAPOLRESTA MEDAN
IRFANSYAH PUTRA alias PUTRA
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES RESORT TANJUNG BALAI
16 — 14
Pemohon:
IRFANSYAH PUTRA alias PUTRA
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES RESORT TANJUNG BALAI
ELVIS
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapoldasu, Cq. Kapolrestabes Medan, Cq. Kasatreskrim Polrestabes Medan, Cq. Penyidik
19 — 3
Pemohon:
ELVIS
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapoldasu, Cq. Kapolrestabes Medan, Cq. Kasatreskrim Polrestabes Medan, Cq. Penyidik
EDY SURANTA GURUSINGA
Termohon:
Kapolri Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. KAPOLRESTABES Medan
11 — 13
Pemohon:
EDY SURANTA GURUSINGA
Termohon:
Kapolri Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. KAPOLRESTABES Medan
32 — 9
Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KAPOLSEK PATUMBAK
KUHAP sehingga penangkapanPemohon sah menurut hukum.Bahwa Penahanan Pemohon telah sesuai ketentuan Pasal 21ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHAP sehingga penahanan Pemohon sahmenurut hukum.Bahwa penyidikan perkara dugaan melakukan tindak pidanaPenganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama duatahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribulima ratus rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana yang dipersangkakan kepada Pemohon telah sesuaiketentuan Peraturan Kapolri
PUTRI NURNADIA HEDRAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
242 — 135
Pemohon:
PUTRI NURNADIA HEDRAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
SIGID HIDAYAT
Termohon:
Kapolri cq Kalpolda Jateng cq Kapolres Boyolali cq Kasat Reskrim Boyolali
40 — 6
Pemohon:
SIGID HIDAYAT
Termohon:
Kapolri cq Kalpolda Jateng cq Kapolres Boyolali cq Kasat Reskrim Boyolali
ILHAM NAHYUDI HASAN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sukun Kota Malang
33 — 7
Pemohon:
ILHAM NAHYUDI HASAN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sukun Kota MalangPeraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana, Pasal 36 ayat (1) huruf b, Pasal 3huruf d;3).
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri, Pasal 6 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal10 huruf a, e dan f, Pasal 11 huruf b, Pasal 13 ayat (1) hurufb, Pasal 14 huruf a dan g;4). bertentangan dengan Tribrata dan Catur Prasetya.Oleh karenanya, perlu TERMOHON jelaskan disini, mengingatPEMOHON dalam permohonan atau positanya ingin mengujikeabsahan Penyidik TERMOHON dalam menerbitkan SuratPerintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, makadapat TERMOHON jelaskan bahwa
Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yangcukup.Halaman 12 dari 63 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN MIgSelanjutnya dalam Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana telah tersirat terkaitprosedur maupun syarat penangkapan antara lain sebagaiberikut:a). penangkapan dapat dilakukan oleh Penyidik atau PenyidikPembantu atau oleh Penyelidik atas Perintah Penyidikterhadap Tersangka;b). penangkapan wajib dilengkapi dengan Surat PerintahPenangkapan dan Surat
(vide Alasan Permohonan Praperadilan Angka3 s/d Angka 4 hal. 2), yang kesemuanya adalah dalil dalil PEMOHONyang tidak berdasar dan tidak benar, maka terhadap dalildalil tersebutTERMOHON akan berikan penjelasan / keterangan sebagai berikut :a. bahwa aturan yang digunakan sebagai dasar PEMOHON syaituPeraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana sudah tidak berlaku dan telah diganti denganPeraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan TindakPidana.b. bahwa
Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana adalah penggunaan dasar hukumyang salah, mengingat Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana ini telah dicabut dan tidak berlakuoleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
9 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) SULAWESI SELATAN DAN TENGGARA ; KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
ILHAM ALIFIANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA
19 — 7
Pemohon:
ILHAM ALIFIANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA
Terbanding/Tergugat I : Kapolri Cq Kapolda JAtim Cq Kapolres Magetan
Terbanding/Tergugat II : Presiden RI Cq Kapolri
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah RI Cq Presiden RI
133 — 16
Pembanding/Penggugat : IMRON SADEWO Diwakili Oleh : Arifin Purwanto,SH
Terbanding/Tergugat I : Kapolri Cq Kapolda JAtim Cq Kapolres Magetan
Terbanding/Tergugat II : Presiden RI Cq Kapolri
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah RI Cq Presiden RI
Supardi Arifin
Termohon:
Negara Republik Indonesia, cq Kapolri, cq Kapolda Maluku, Cq. Kapolres KEPULAUAN ARU
48 — 14
Pemohon:
Supardi Arifin
Termohon:
Negara Republik Indonesia, cq Kapolri, cq Kapolda Maluku, Cq. Kapolres KEPULAUAN ARU
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
8 — 6
SIAHAAN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
FADLINA RAYA LUBIS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
6 — 2
Pemohon:
FADLINA RAYA LUBIS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
SULFIKAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR KRIMINAL KOTA TARAKAN
14 — 10
Pemohon:
SULFIKAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR KRIMINAL KOTA TARAKAN
I Ketut Suardita Alias Toyik
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Dirpolair Polda Bali
66 — 27
Pemohon:
I Ketut Suardita Alias Toyik
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Dirpolair Polda BaliBahwa atas kejadian ini, Pemohon sangat dirugikan baik moriil ataupunmateriil.TENTANG HUKUMNYABahwa berdasarkan uraian diatas dan dikaitkan dengan aturan didalam HukumAcara Pidana dan peraturan terkait lainnya, jelaslah Termohon telah melakukanmal Prosedur terkait tata cara penggeledahan rumah sebagaimana diatur dalamKitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri yangberakibat proses penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka danpenahanannya menjadi tidak sah.I.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah memasukidan / atau menggeledah, harus dibuat berita acara dan turunannyadisampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah / tempat lainnyayang bersangkutan.Jadi jika mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kapolri, jelas Termohon telahmelakukan pelanggaran hukum yang berakibat tindakan penggeledahantersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah.ll.
Tanggal 25 September 2018.Laporan Model A berdasarkan pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 tahun2009 adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanyatindak pidana.