Ditemukan 1848 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2007 — Upload : 03-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605K/TUN/2005
Tanggal 6 Maret 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
3630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P),
    ., Kepala Departemen Personalia PT.Kurnia Nata Kencana, berkantor di Jalan Raya NarogongKm 11 Pangkalan 1 A, Bantar Gebang Bekasi, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 031/SKK/KNK/III/2004 tanggal29 Maret 2004 ;Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat ;melawan:PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN ~~ PERBURUHAN PUSAT (P4P), berkedudukan di Jalan JenderalGatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya : 1. Djoko Mursito, SH., 2. Gumono,SH. dan 3. Drs.
    Agus Triyanto, dkk (56 orang) tidakdapat ditolirir untuk diperjakan kembali oleh karena mereka telahmelakukan mogok kerja dan tindakan tersebut melanggar hukumsebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undangundang No. 22 Tahun 1957 ;Bahwa mengenai Perselisihan Hubungan Industrial antaraPerusahaan dan PUK GSPMII tentang Penurunan Upah telah diputuskanoleh Panitia Penyelesaian Perselisinan Perburuhan Daerah Propinsi jawaBarat di Bandung No. 565/PTS.125/BPPKD tanggal 18 Juni 2003, denganamar sebagai berikut
    KURNIA NATA KENCANA dan Pemohon KasasiIl : PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT(P4P) tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi inidibebankan kepada Para Pemohon Kasasi ;Memperhatikan pasalpasal dari Undangundang No. 4 tahun 2004,Undangundang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan Undangundang No 5 tahun 2004 dan Undangundang No. 5Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan
    No. 605 K/TUN/2005MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.KURNIA NATA KENCANA dan Pemohon Kasasi Il : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)tersebut ;Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini ditetapbkan sebesar Rp 500.000, (lima ratus riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2007 oleh Titi Nurmala Siagian,SH.,MH.
Putus : 28-11-2006 — Upload : 25-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256K/TUN/2003
Tanggal 28 Nopember 2006 — Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT Favo Star Fastindo Garments
4218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT Favo Star Fastindo Garments
Putus : 14-08-2006 — Upload : 04-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29K/TUN/2001
Tanggal 14 Agustus 2006 — Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; Hotel Lebak Gunung Permai Bandung
7280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; Hotel Lebak Gunung Permai Bandung
Putus : 20-11-2006 — Upload : 18-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330K/TUN/2003
Tanggal 20 Nopember 2006 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (P4P)
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (P4P)
Putus : 13-01-2009 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 494K/TUN/2005
Tanggal 13 Januari 2009 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. SURYA JAYA BHAKTI
1411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. SURYA JAYA BHAKTI
Putus : 14-08-2007 — Upload : 28-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67K/TUN/2007
Tanggal 14 Agustus 2007 — RUMAH SAKIT HAJI DARJAD ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUMAH SAKIT HAJI DARJAD ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
    tanggal 6 April 2004 dan tanggal 7 April 2004 karyawanPenggugat sebagaimana disebutkan dalam lampiran keputusan Tergugatmelakukan aksi mogok kerja di dalam lingkungan Penggugat, sehinggakaryawan Penggugat yang telah berakhir masa kontraknya tanggal 6 April 2004tidak dilanjutkan kontrak kerjanya lagi, sedang karyawan Penggugat yangmelakukan aksi mogok kerja dan berakhir masa kontrak kerjanya tanggal 3 Juni2004 dianggap mengakhiri hubungan kerjanya dengan Penggugat ;bahwa sehubungan dengan perselisinan perburuhan
    Dengan demikian,seharusnya Tergugat dalam memutuskan perselisihnan perburuhan yang terjadiantara Penggugat dengan Karyawan Penggugat tetap didasarkan padaPerjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 7 April 2003 dan Perjanjian KerjaWaktu Tertentu tanggal 6 Juni 2003 ;bahwa Tergugat telah keliru menilai bahwa kesalahan yang dilakukanoleh Karyawan Penggugat yang melakukan aksi mogok kerja pada saat jamkerja dan di dalam lingkungan Penggugat adalah belum termasuk kesalahanberat.
Putus : 17-06-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/TUN/2007
Tanggal 17 Juni 2009 — SAPTA UNGGUL PALU ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAPTA UNGGUL PALU ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
    VI/9 Palu,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juni 2005;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawanPANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT(P4P), berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 JakartaSelatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Suko Mulyono, SH.,2. Wurdayani, SH., 3. Djoko Mursito, SH., 4. Mochamad Alimuddin,SH., 5. Drs. Zafar Sodikin, 6. Gumono, SH., 7. Masjkur, 8. RozaWenny Rokib, SH., 9. Sumiati, Sm.Hk., 10. Sunarto, SH., 11. HanifaL.,SE., 12.
    Suryatmono, SH., semuanya kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Pegawai Kepaniteraan Panitia PenyelesaianPerselisinan Perburuhan Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 1 Oktober 2005;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi sebagai Penggugat telah menggugat sekarang TermohonHal. 1 dari 9 hal. Put.
    Tri Astuti, sehingga lahirlah SuratAnjuran No. 567/01 .532/VII/R/2003 (Bukti Surat P3) tersebut yang karenatidak mendapat titik temu dari dan antara kedua belah pihak sehinggaperkaranya diteruskan ke Panitia Penyelesaian Perburuhan DaerahPropinsi Sulawesi Tengah (P4D) No. 69/52/1 7/03/XXIII/PHK/2004 tanggal3 Juli 2004 (Bukti Surat P4) yang juga karena Penggugat menolak SuratKeputusan Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah Propinsi SulawesiTengah tersebut maka Penggugat mengajukan banding ke PanitiaPenyelesaian
    Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)/Tergugat sesuaikeputusannya (Bukti Surat P1);.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat/Tergugat No. 2195/2370/3012/XXIII/PHK/122004 tanggal 27 Desember 2004;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Putusan Baru yangberisi : Memberikan ijin kepada PT. Sapta Unggul Palu untuk memPHKPekerja Sdri. Tri Astuti tersebut terhitung tanggal 31 Maret 2004dengan memberi uang pisah sebesar Rp. 500.000,;4.
Putus : 06-02-2009 — Upload : 22-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109K/TUN/2007
Tanggal 6 Februari 2009 — DUA BERLIAN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; WIDIASTUTI, dkk
1211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DUA BERLIAN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; WIDIASTUTI, dkk
Putus : 19-02-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167K/TUN/2007
Tanggal 19 Februari 2008 — INTERNASIONAL LANGUAGE STUDENTS ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; SITI AMINAH,
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INTERNASIONAL LANGUAGE STUDENTS ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; SITI AMINAH,
Putus : 26-09-2007 — Upload : 19-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88K/TUN/2001
Tanggal 26 September 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk.
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk.
Putus : 12-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/TUN/2012
Tanggal 12 September 2012 — SINAR MULIA ITA vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), dk
1917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SINAR MULIA ITA vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), dk
    Bahwa jelas petitum yang diajukan dan diminta olehPenggugat menjadi siasia, karena lembaga P4Ptersebut telah dinyatakan bubar dengan berlakunyaUndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, dan semuaperselisihan perburuhan telah diselesaikan olehPengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehinggadengan demikian adalah suatu hal yang mustahildan tidak ada dasar hukumnya memerintahkansuatu perintah atau kewajiban kepada badan ataulembaga yang tidak lagi berwenang dan telahdinyatakan bubar;10.Bahwa cacat hukum berikutnya
    berpendapat:1819Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapatkekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67huruf f UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Bahwa Novum PK1, PK2 dan PK3 tidak bisa menggugurkan putusanJudex Juris, karena sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
Putus : 16-04-2007 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200K/TUN/2006
Tanggal 16 April 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P)
Putus : 10-05-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413K/TUN/2004
Tanggal 10 Mei 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
4620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
    Dinas Tenaga Kerja Pemerintahan11.Kabupaten Bekasi diatas tidak didasari oieh ketentuan PeraturanPerusahaan dan Ketenaga Kerjaan yang berlaku karena lamanya waktudalam memproses permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja tersebutdi tingkat perantaraan berdasarkan Pasal 13 Kep150/Men/2000penyelesaian ditingkat perantaraan adalah 30 hari, anjuran tersebut jugatidak melihat buktibukti yang ada maka Penggugat mengajukankeberatan atasS anjuran' tersebut pada Kepaniteraan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
    Daerah (P4D) di Bandung ;Bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) diBandung telah memeriksa dan mengeluarkan keputusan yangdituangkan dalam Putusan No. 567/PTS.225/BPPKD tertanggal 27 Mei2003 yang amar putusannya sebagai berikut :1.
    Pelaksanaan putusan ini dibawah pengawasan Pegawai PengawasKetenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi ;Bahwa putusan Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah di Bandungtersebut diatas kurang dapat memenuhi rasa keadilan dan sangatmerugikan kepentingan Penggugat dimana dalam persidangan PekerjaSdr. Muhammad Zein Ginting telah mengakui telah menerima uangsejumlah tersebut diatas dari PT.
    Neko Indonesia, maka Penggugatmengajukan banding pada Panitia Penyelesaian PerselisihanPerburuhan Pusat (P4P) di Jakarta ;Bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat di Jakartakemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. 1689/1377/3258/X/PHK/92003 yang amarnya sebagai berikut :Hal. 5 dari 12 hal. Put. No. 413 K/TUN/2004.. Memberikan ijin kepada Pengusaha PT. Patco Elektronik TeknologiGobel Industri Compleks, JI.
    Bahwa Judex Factie dalam putusannya telah keliru dan atau salahmenerapkan hukum, karena ternyata putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta No. 352/G/2003/PT.TUN.JKT tertanggal 6 Juli2004 dalam membuat pertimbangan hukumnya telah mengambil operdasar hukum sebagaimana tertuang dalam Putusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat No. 1689/1377/3258/X/PHK/92003tertanggal 2 September 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antaraPengusaha dengan Pekerja yaitu Pasal 18 ayat 4 Keputusan
Putus : 19-01-2007 — Upload : 03-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 575K/TUN/2005
Tanggal 19 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. SANGGAR CATUR UTAMA
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. PT. SANGGAR CATUR UTAMA
    Anna Lian Lan terhitung sejaktanggal 16 Mei 2002 dan mewajibkan Pengusaha untuk membayar kepadaPekerja uang pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja dan gantikerugian perumahan, pengobatan dan perawatan dan uang selama proses;Bahwa Pengusaha keberatan atas putusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Peroburuhan Daerah Propinsi DKI Jakarta tersebut dan mohonbanding kepada Panitia Penyelesaian Perselisihnan Perouruhan Pusat danselanjutnya Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat telahmenerbitkan
    putusan pada tanggal 2 September 2003 No.1683/1205/1433/IX/92003 yang sekarang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini;Bahwa keberatan Penggugat terhadap putusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat yang menjadi obyek gugatan adalah sebagaiberikut : Bahwa Tergugat pada waktu mengeluarkan Keputusannya ternyata tidakmempertimbangkan semua kepentingan yang terkait dengan keputusansebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) huruf c Undang Undang No.5Tahun 1986, in casu Penggugat selaku Pengusaha
    yang bersangkutanatau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 tahun 2004;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PANITIA PENYELESAIANPERSELISIHAN PERBURUHAN
    kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang No. 4 Tahun 2004,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004, UndangUndang No. 5 Tahun 1986sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2004 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Putus : 07-08-2007 — Upload : 29-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379K/TUN/2006
Tanggal 7 Agustus 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Putus : 08-06-2011 — Upload : 07-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 PK/TUN/2011
Tanggal 8 Juni 2011 — LAYAR SENTOSA SHIPPING CORPORATION, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
3222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAYAR SENTOSA SHIPPING CORPORATION, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
    Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ini;Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut diterbitkanbertentangan dengan peraturan perundang undangan = yangberlaku (Pasal 53 ayat (2) sub c UndangUndang Nomor 5Tahun 1986) karena berdasarkan fakta yang Penggugatajukan sebagai bukti dalam gugatan Penggugat;Bahwa Penggugat sangat dirugikan dengan SuratKeputusan Tergugat tersebut karena baik PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
    PerburuhanDaerah Provinsi DKI Jakarta belum mempertimbangkan samasekali fakta hukum yang telah terjadi dipersidangan danakibatnya merugikan Penggugat, sehingga upaya bandingPenggugat di kesampingkan begitu saja, sedangkanPenggugat didalam permohonan banding berupaya untukmemohon keadilan (sebagaimana yang diamanatkan dalamKeputusan MENAKERTRANS Nomor 150/Men/2000 yaitu soalasas keseimbangan) untuk melindungi Penggugat selakuPengusaha;Bahwa sesual fakta dipersidangan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
    Daerah DKI Jakartadan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan PusatJakarta telah mengesampingkan fakta yang telah diajukandan tidak secara teliti melihat bukti dimaksud danPenggugat telah mengajukan bukti mengenai kronologis halihwal PHK Pekerja (Tergugat) sesual dengan suratPengusaha tanggal 21 Februari 2002 (bukti P.2);Bahwa Tergugat telah secara nyata dan terangterangan melakukan perbuatan Indisipliner/tidak disiplindikuatkan dengan surat pernyataan dari security kantoryang menyatakan bahwa
    danPenggugat menganggap Tergugat tidak dapat untukmemperbaiki perbuatannya dan sulit dipertimbangkankembali bekerja di Perusahaan Penggugat, maka Penggugatmengkate gorikan perbuatan Tergugat telah melakukankesalahan berat sebagaimana yang telah diatur dalamPasal 18 ayat (1) sub k dan Pasal 18 ayat (4),Kepmenakertrans Nomor 150/Men/2000;Bahwa akibat kesalahan berat yang dilakukan olehTergugat, Penggugat telah mengajukan permohonan ijinPemutusan Hubungan Kerja ke Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.170.750, (seratus tujuh puluh ribu tujuhratus lima puluh rupiah);Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.173 K/ TUN/2006 tanggal 12 Juni 2007 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikutMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiPANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta No. 23/G/2004/PT.TUN.JKT tanggal 4Oktober 2004;MENGADIL
Putus : 12-08-2008 — Upload : 25-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330K/TUN/2007
Tanggal 12 Agustus 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ; PT. ANEKA PRIMA PERMAI TOUR & TRAVEL
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT ; PT. ANEKA PRIMA PERMAI TOUR & TRAVEL
Putus : 19-01-2007 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 K/TUN/2005
Tanggal 19 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN GIDEON
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN GIDEON
Putus : 07-03-2007 — Upload : 01-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 K/TUN/2005
Tanggal 7 Maret 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) VS PT. CITRA KARYA BATU ALAM
2323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) VS PT. CITRA KARYA BATU ALAM
    SUKAMTO, paraPegawai Kepaniteraan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P), beralamatdi Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, JakartaSelatan ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:PT.
    No. 410K/TUN/200510Bahwa apabila ada terjadi adanya indisiplener yangdilakukan oleh Pekerja maka perusahaan wajib melakukanpembinaan ;Bahwa indisiplener bukan merupakan kesalahan berat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ~~ danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta No. 99/G/2003/PT.TUN.JKT. tanggal
    disebutkan di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada dipihak yang kalah, maka Termohon Kasasi harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 4Tahun 2004, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimanayang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiPANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Putus : 26-09-2007 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180K/TUN/2002
Tanggal 26 September 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. PANCA PLAZAINDO TEXTILE
1611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. PANCA PLAZAINDO TEXTILE