Ditemukan 542 data
79 — 10
Subrogasi;13. Cessie;14. Debitur menjual sendiri barang jaminan;15. Bank menjual barangbarang jaminan dibawah tanganberdasarkan surat Kuasa;16. Penghapusan piutang;17. Cegah tangkal (cekal) debitur macet*;6.
108 — 15
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan Penggugat dan Penggugat IIdalam poin 3 a. karena Penggugat dan Penggugat Il mendalilkan Tergugat melimpahkan permasalahan Perjanjian Kredit tersebut kepada Kantor Balai LelangSubang Larang, padahal perlu dan harus dipahami oleh Penggugat danPenggugat Il bahwa permohonan pelaksanaan lelang eksekusi yang dilakukanoleh Tergugat tersebut bukan merupakan subrogasi hutang Penggugat danPenggugat Il kepada Tergugat I, melainkan karena Tergugat Il sebagai
59 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Undang UndangNomor 4 Tahun 1996, Pasal 16 ayat (1) sub am tegas menyebutkan suratkuasa membebankan hak tanggungan wajib dibuat dengan akta notariesatau akta PPAT dengan syarat tidak memuat kuasa untuk melakukanperbuatan hukum lain dari pada pembebankan hak tanggungan;Bahwa disini Tergugat VI kemukakan bahwa alasan Penggugat tersebuttelah salah dan keliru karena yang dimaksud Pasal 16 ayat (1) adalah Jikapiutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan beralih karena cessie,subrogasi, pewarisan
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karenacessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, HakHal. 12 dari 22 hal. Put. No. 2120 K/PDT/2010Tanggungan tersebut ikut beralin karena hukum kepada kreditoryang baru ;(2). Beralihnnya hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada KantorPertanahan.(3).
66 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akta Subrogasi atau Akta Otentik yang menyatakan Subrogasitersebut. (3) Bukti Pewarisan, atau (4) Bukti Penggabungan / Peleburan perseroanatau Koperasi ;Identitas Pemohon dan / atau Surat Kuasa tertulis apabila permohonanpendaftaran tersebut diajukan oleh pihak lain ;6 Bahwa untuk keperluan itulah kemudian Penggugatmengajukan permohonan secara tertulis kepada Tergugatmelalui :1). Surat Nomor : 4.2/HTP/2010 tanggal 5 April 2010 ;2). Surat Nomor : 7.2/HTP/2010 tanggal 5 Juli 2010 ;3).
Novi Arianto
Tergugat:
1.Risfanita
2.Alan Niarjo
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue
151 — 65
Hak piutang dianggap telahberpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itudiberitahukan pada si berutang dan Subrogasi terjadi karena pembayaran yangdilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (Si berpiutang) baik secara langsungmaupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjamuang dari pihak ketiga.
Terbanding/Terdakwa : Perdana Putra Mohede
263 — 148
ASEl)Bahwa yang dimaksud dengan Subrogasi Penjaminan adalahperalihnan hak tuntutan dan kedudukan Obilgee/penerima jaminankepada perusahaan sebagai penjaminan atas pembayaran olehperusahaan terhadap kewajiban principal/terjamin kepada Obligee/penerima jaminan yang dicatat secara extra comptable ;Bahwa langkahlangkah yang dilakukan bagian Subrogasi setelahterjadi pengalinan hak subrogasi berdasarkan SKD 29/ 059/ SKD. KN. Halaman 92 dari 421 Putusan Nomor 24/Pid.susTPK/2020/PN.
Jkt.PstHKM Tentang Subrogasi (pada waktu itu masih berupa rancangan /draft) adalah :1.
ASEI telah melakukanpembayaran Klaim sehingga timbul hak Subrogasi dan selain itu jugamelakukan kunjungan ke kantor PT. Mega Persada Prima( MPP) ;Bahwa yang melakukan kunjungan ke kantor PT. MPP pada waktu ituadalah : saksi sendiri dengan pak Levi dari Bagian Subrogasi KantorCabang dan hanya bertemu dengan reseptionis saja karena pada waktuitu pak Bintang dengan pak Mohede sedang tidak berada di tempat, danmenyampaikan pesan kepada bagian resepsionis agar PT. MPP segeramenanggapi surat dari PT.
Nomor 27/0074/KEP.DIR/HKM tanggal 12 Juli 2012 tentang kebijakandaftar hitam perusahaan ;b) Divisi klaim dan subrogasi agar melakukan upaya penagihanke PT.
MPP danpembayaran subrogasi oleh PT MPP kepada PT ASEI.
953 — 1194
Hal inidiatur dalam point 4 Pernyataan Pelepasan dan Pembebasan yangmenyatakan:"Sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, Pemberi Pelepasan danPembebasan mengalihkan dan memindahkan segala hak untuk menuntutterhadap pihak manapun, yang timbul dari Kecelakaan, kepada Mandala,perusahaan asuransinya dan perusahaan reasuransinya yang telahmenerima subrogasi atas hakhak tersebut" dicetak tebal untuk penekananjBerdasarkan hal tersebut di atas, Para Penggugat yang telah menandatanganiPernyataan Pelepasan
Dalam butir 4 surat pernyataan pelepasan dan pembebasan tersebut,PARA PENGGUGAT juga telah menyatakan bahwa:"Sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, Pemberi Pelepasan danPembebasan mengalihkan dan memindahkan segala hak untuk menuntutterhadap pihak mana pun, yang timbul dari Kecelakan, kepada Mandala,Perusahaan Asuransinya dan Reasuransinya yang telah menerima subrogasi atashakhak tersebut"Bahwa PARA PENGGUGAT menandatangani Surat PernyataanPelepasan dan Pembebasan tersebut dalam keadaan sadar
Dalam butir 4 surat pernyataan pelepasan dan pembebasan tersebut,PARA PENGGUGAT juga telah menyatakan bahwa:"Sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, PemberiPelepasan dan Pembebasan mengalihkan dan memindahkansegala hak untuk menuntut terhadap pihak mana pun, yang timbuldari Kecelakan, kepada Mandala, Perusahaan Asuransinya danReasuransinya yang telah menerima subrogasi atas hakhak tersebut"5.
yangmungkin timbul dari kecelakaan pesawat Mandala 091 telah dialihkan olehPara Pemohon Intervensi kepada Mandala dan/atau perusahaan asuransinya.Hal ini secara tegas dinyatakan dalam point 4 Pernyataan Pelepasan danPembebasan yaitu:"Sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, Pemberi Pelepasan danPembebasan mengalihkan dan memindahkan segala hak untuk menuntutterhadap pihak manapun, yang timbul dari Kecelakaan, kepada Mandala,perusahaan asuransinya dan perusahaan reasuransinya yang telahmenerima subrogasi
400 — 234
sertifikat harus diroya dulu baru dilakukanpengecekan setelah dicek baru kemudian di jual beli dan ada akta jualbelinya, lalu bisa didaftarkan; Bahwa untuk pengecekan bisa kuasa pemilik tanah yang datang, ataupemilik tanahnya, atau bisa juga notarisnya / staff notarisnya dan untuktanah perkara ini tidak ada pengecekan; Bahwa untuk tanah perkara ini belum terbit sertifikat baru ataupun yangmelakukan pengajuan penerbitan sertifikat baru; Bahwa peralihan hak tanggungan bisa terjadi karena cessie, pewarisan,subrogasi
Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralihkarena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, HakHalaman 28 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 680/Pdt.G/2019/PNSgrTanggungan tersebut ikut beralin karena hukum kepada kreditor yangbaru. 2. Beralinnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan.
94 — 34
wanprestasi, justru Penggugatlah yangtelah melakukan wanprestasi karena Tergugat berulang kali menghubungiPenggugat terkait perjanjian yang telah dibuat namun Penggugat malahHal 19 dari 26 hal putusan no.1039/Pdt.G/2018/PN.Dps.menghilang dan tidak memberi khabar dan atas dasar itu maka gugatanPenggugat harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugatjuga telah membantah karena pada bulan Juni Penggugat meminta Tergugatuntuk melakukan perubahan perjanjian kredit (Subrogasi
257 — 174
BANKBUMI DAYA di tuangkan dalam AKTA SUBROGASI No. 78 tanggal 14 Juni1995, di buat di hadapan IMAS FATIMAH S.H. Notaris di Jakarta, BANKBUMI DAYA sekarang merger menjadi BANK MANDIRI;Bahwa PT. USAHA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN ~ INDONESIA(UPPINDO) mengalihkan hutang TURUT TERGUGAT kepada TURUTTERGUGAT VI di tuangkan dalam PERJANJIAN JUAL BELI DANPENYERAHAN PIUTANG No. SP70/BPPN/600 tanggal 8 Juni 2000, dilegalisir oleh HASANAL YANI ALI AMIN, S.H.
Bustami, S.H, PPAT di Medan, yang membuat AktaPemberian Hak Tanggungan No.I84/H.M/1996, tanggal 3 Oktober1996.Imas Fatimah, S.H, Notaris di Jakarta, yang membuat: Akta Hipotik No.48/Keb.Lama/1993, tanggal 19 Maret 1993 ; Akta Perjanjian Kredit dan Pemberian Jaminan No.40, tanggal 13Maret 1991;Akta Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No.46,tanggal 13 Maret 1991; Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No.45, tanggal 13 Maret 1991; Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) No.44, tanggal 13 Maret 1991; Akta Subrogasi
249 — 121
Tergugat II kepada Tergugat, makatelah sesual dengan Pasal 16 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 TentangHak Tanggungan, Tergugat merupakan pemegang hak tanggungan yang baru,sebagaimana termaktub Surat Pemberitahuan yang diterbitkan oleh Tergugat IIdengan nomor surat O59/ARM 01.02/KR 05.02/C/HY/III/2016, perihalpemberitahuan pengalihan kredit (piutang) tertanggal 03 Maret 2016;UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak TanggunganJika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie,subrogasi
sesuai dengan Pasal 16 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996Tentang Hak Tanggungan, Tergugat merupakan pemegang hak tanggunganyang baru, sebagaimana termaktub Surat Pemberitahuan yang diterbitkanoleh Turut Tergugat Il dengan nomor surat O59/ARM 01.02/KR05.02/C/HY/III/2016, perinal : pemberitahuan pengalihan kredit (piutang)tertanggal 03 Maret 2016; Sebagaimana disebutkan dalam UndangUndangNomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yaitu:Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie,Subrogasi
1.KADRIANALDI GLR. RAJO ENGKA,
2.NURMIATI
3.NILAWATI
Tergugat:
1.ZULFAHMI
2.YOSMAN
3.TARANYA
4.H. YULMAN,SH.MH Gelar Bagindo Sutan
5.ZAHARMAN, S.H,
6.MAWARDI
7.A S R I L,
8.Pemko Padang Cq Kecamatan Kuranji Cq Kelurahan Korong Gadang
9.Pemerintah RI. Cq. Kementerian Agraria Tata Ruang RI
10.H. YULMAN,SH.M.H
11.Pemerintah RI. Cq. Kementerian Agraria/Tata Ruang RI Cq. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor ATR/BPN
155 — 27
Dandalam keadaan belum mampu tersebut, bilamana kreditur butuhpengembalian piutangnya, lumrah atau biasa saja terjadi dalam praktikseharihari dan hal itu dapat dibenarkan dan tidak menyalahi aturan hukum,pihak yang berpiutang (kreditur) dalam hal ini Montir dan Nurmasni(orangtua Tergugat I.1 dan .2) dan Taranya Tergugat I.3. dapat mengalihkanpiutangnya kepada Para Tergugat II yang dalam praktiknya peristiwa inisering dikenal dengan Subrogasi atau dikenal juga dengan anjang piutang(factoring);Sehingga
disebutdengan pagang gadai selanjutnya bila si krediturnya mengalihkanpiutangnya pada pihak Ketiga maka hal itu disebut dengan alih gadaisemua itu dapat dilakukan oleh atau persetujuan Mamak Kepala Waris.Dalam hal ini berlaku Hukum Adat Minangkabau yang bersifat khusus.Akantetapi Para Penggugat justeru mengambil pilihan hukum denganmengacu pada ketentuan Kitab Hukum Perdata (BW) yang berlaku umum(nasional) dengan menggunakan istilah pinjam uang dengan jaminan, laluperpindahan pitung dengan istilah subrogasi
Dan dalam keadaan belum mamputersebut, bilamana kreditur butuh pengembalian piutangnya, lumrah ataubiasa saja terjadi dalam praktik seharihari dan hal itu dapat dibenarkan dantidak menyalahi aturan hukum, pihak yang berpiutang (kreditur) dalam halini Montir dan Nurmasni (orangtua Tergugat I.1 dan 1.2) dan TaranyaTergugat I.3. dapat mengalihkan piutangnya kepada Para Tergugat II yangdalam praktiknya peristiwa ini sering dikenal dengan Subrogasi atau dikenaljuga dengan anjang piutang (factoring).
Pembanding/Tergugat XIII : PT. JAMINAN KREDIT INDONESIA (PT. Jamkrindo) KANTOR CABANG MEDAN Diwakili Oleh : PT. JAMINAN KREDIT INDONESIA (PT. Jamkrindo) KANTOR CABANG MEDAN
Terbanding/Penggugat I : M. IMBRAN
Terbanding/Penggugat II : BRAM APRIL SYAH
Terbanding/Penggugat III : HASBULLAH LUBIS
Terbanding/Penggugat IV : KUSMAN
Terbanding/Penggugat V : ASEP KUSNADI
Terbanding/Penggugat VI : WAGIMIN
Terbanding/Penggugat VII : BASIRUN
Terbanding/Penggugat VIII : PARIANTO
Terbanding/Penggugat IX : EDI HARIONO
Terbanding/Penggugat X : UNTUNG
Terbanding/Penggugat XI : SUHARTONO
Terbanding/Penggugat XII : JULPAN AIDI
149 — 207
Bahwa ketentuan mengenai perpindahan hak Tergugat selaku Krediturkepada Tergugat Il selaku penanggung yang membayar kewajibanDebitur telah disepakati dalam PKS No. 39/2016 yang mana apabilaklaim telah dibayar oleh Tergugat II selaku Penjamin maka klaim tersebutsecara hukum berlaih menjadi piutang Subrogasi Tergugat II selakuPenjamin.
undangundang.Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) PKS No. 39/2016 dan PKS No. 50/2017Klaim yang telah dibayar oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan tidakmembebaskan Terjamin Briguna dari kewajibannya untuk melunasiBriguna dan Penerima Jaminan tetap melakukan penagihan kepadaTerjamin Briguna.Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) PKS No. 39/2016 dan PKS No. 50/2017Halaman 37 dari 96 Putusan Nomor : 530/Pdt/2021/PT MDNDalam hal Penjamin telah melaksanakan pembayaran klaim kepadaPenerima Jaminan, maka Penjamin memiliki hak Subrogasi
dalam perjanjian kerja sama antara Jamkrindodengan Bank; Saksi menjelaskan bahwa setelan pengambilaihan risikosementara pada saat Jamkrindo membayarkan klaimnya, tidak sertamerta setelan Jamkrinndo membayar klaim memutus kewajibannasabah membayar hutangnya; Saksi menjelaskan bahwa karena klaimnya sudah dibayar olehJamkrindo, maka beralih lah hak taginnya menjadi piutang subrogasiyang dibayarkan ke Jamkrindo melalui Bank karena penjaminan bukanmerupakan total loss; Saksi menjelaskan bahwa piutang subrogasi
adalah sisahutangnya nasabah saja karena Jamkrindo adalah penalangan danasementara; Saksi menjelaskan bahwa setelah timbulnya hak klaim danJamkrindo sudah membayar klaimnya kepada Bank, maka Jamkrindomemiliki piutang Subrogasi dan nasabah kemudian menjadi memilikikewajiban untuk membayar kepada Jamkrindo melalui Bank;Bahwa permintaan Para TERBANDING untuk menyatakan bahwaperbuatan PEMBANDING II yang tidak membayarkan klaim yangdiajukan oleh PEMBANDING I sebagai perbuatan melawan hukumadalah hal
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk .
57 — 26
Dengan pembayaranklaim tersebut, Perusahaan Peniamin memiliki hak SUBROGASI yangpenyelesaiannya dalam bentuk recoveries/pengembalian baik dari hasilpenagihan yang dilakukanTERGUGAT maupun berasal dari hasilpenjualan/pelelangan agunan DEBITUR, dimana penagihannva kepadaDEBITUR tetap dilakukan oleh TERGUGAT.Bahwa oleh karenanya pelaksanaan pembayaran oleh pihak PERUMJAMKRINDO kepada Tergugat sebagaimana dimaksud pada posita angka24 dan 25, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,namun
149 — 74
menurut Undangundang Nomor 24 tahun 2000 tentangPerjanjian International juga diatur secara rinci tentang berakhirnyaperjanjian ada 8 (delapan) salah satu diantaranya yaitu Terdapatperubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian dan dibuat suatu perjanjian baru yang menagantikan perjanijian lama.Bahwa menurut Pasal 1381 KUHPerdata tentang cara berakhirnyaperikatan dibagi menjadi 10 (sepuluh) dan salah satunya yaituPEMBAYARAN dan NOVASIserta untuk pembayaran sendiri salahsatunya adalah SUBROGASI
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
199 — 88
jaminan, dan dokumen dokumen lainya yangberkaitan dengan kredit maupun perjanjian jaminan;Point 14.3.2 Debitur menyetujui dan oleh karena itu dengan iniMEMBERI KUASA kepada Bank untu sewaktuwaktu menjual,mengalihkan, menjaminkan atau) dengan cara apapunmemindahkan piutang atau tagihan Bank kepada Debiturberdasarkan perjanjian kredit kepada Kantor cabang lain didalamdan diluar negeri, Subsidiary company dari bank, BankIndonesia atau kepada pihak ketiga lain dengan siapa bank akanmembuat perjanjian Subrogasi
danDebitur serta para pengganti hak dan/atau penerus hakdan/atau penerima pengalihan hak dari bank dan debitur; Debitur. menyetujul dan karena itu) dengan inimemberikan kuasa kepada bank untuk sewaktuwaktumenjual, mengalihkan, menjaminkan atau dengan caraapapun memindahkan piutang/tagihantagihan bank kepadadebitur berdasarkan perjanjian kredit kepada kantor cabanglain di dalam dan di luar negeri, subsidiary company daribank, bank Indonesia atau pihak ketiga lainnya dengansiapa bank membuat perjanjian subrogasi
164 — 118
Subrogasi, pewarisan, atau sebabsebab lain, HakTanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kredituryang baru.Pasal 16 ayat (2) : Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdidaftarkan oleh kreditur yang baru kepada Kantor Pertanahan.Yang dimaksud dengan sebabsebab lain adalah halhal lain selainyang dirinci pada ayat ini, misalnya dalam hal terjadipengambilalihan atau penggabungan perusahaan sehinggamenyebabkan beralihnya piutang dari perusahaan semula kepadaperusahaan
HANTJE YOHANIS
Tergugat:
1.SAMSURIZAL TOMBOLUTUTU
2.NICO RANTUNG
3.ARIFIN AMAT
98 — 18
Bahkan hal tersebut juga tidak termasukdalam pengertian subrogasi dalam hukum perikatan yaitu sebagai penggantianhakhak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, oleh karenapembayaran kerugian atas temuan BPK tersebut adalah ranah hukumadministrasi;Menimbang, bahwa dengan seluruh pertimbangan diatas Tergugat II danTergugat Ill atas perintah dan sepengetahuan Tergugat meminjam sejumlahuang baik yang sejumlah Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) (bukti P.1)maupun untuk sejumlah Rp10.000.000
99 — 23
PENGALIHAN HAK yang menyatakan : DEBITOR Menyetujuai sertaseberapa peru dengan ini MEMBERI KUASA kepada KREDITOR, dankarenanya tanpa diperlukan suatu pemberitahuan resmi atau dalam bentukdan/atau cara lain apapun juga, untuk menggadaikan, menjaminkan kembaliatau dengan cara apapun memindahkan dan menyerahkan piutang atautagihantagihan Kreditor berikut semua hak, kekuasaan kekuasaan danjaminan7 jaminan yang timbul berdasarkan perjanjian ini kepada pihak laindengan siapa Kreditur akan membuat perjanjian Subrogasi
TentangPengalinan Hak yang menyatakan Debitor Menyetujui serta seberapaperu dengan ini Memberi Kuasa kepada Kreditor, dan karenanya tanpadiperukan suatu pembertahuan resmi atau dalam bentuk dan/atau caralain apapun juga, untuk menggadaikan, menjaminkan kembali ataudengan cara apapun memindahkan dan menyerahkan piutang atautagihantagihan Kreditor berkut semua hak, kekuasaankekuasaan danjaminanjaminan yang timbul berdasarkan perjanjian ini kepada pihak laindengan siapa Kreditor akan membuat peranjian Subrogasi