Ditemukan 5493 data
EDY SURANTA GURUSINGA
Termohon:
Kapolri Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. KAPOLRESTABES Medan
11 — 13
Pemohon:
EDY SURANTA GURUSINGA
Termohon:
Kapolri Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. KAPOLRESTABES Medan
32 — 9
Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KAPOLSEK PATUMBAK
KUHAP sehingga penangkapanPemohon sah menurut hukum.Bahwa Penahanan Pemohon telah sesuai ketentuan Pasal 21ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHAP sehingga penahanan Pemohon sahmenurut hukum.Bahwa penyidikan perkara dugaan melakukan tindak pidanaPenganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama duatahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribulima ratus rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana yang dipersangkakan kepada Pemohon telah sesuaiketentuan Peraturan Kapolri
PUTRI NURNADIA HEDRAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
242 — 135
Pemohon:
PUTRI NURNADIA HEDRAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
SIGID HIDAYAT
Termohon:
Kapolri cq Kalpolda Jateng cq Kapolres Boyolali cq Kasat Reskrim Boyolali
40 — 6
Pemohon:
SIGID HIDAYAT
Termohon:
Kapolri cq Kalpolda Jateng cq Kapolres Boyolali cq Kasat Reskrim Boyolali
ILHAM NAHYUDI HASAN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sukun Kota Malang
33 — 7
Pemohon:
ILHAM NAHYUDI HASAN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sukun Kota MalangPeraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana, Pasal 36 ayat (1) huruf b, Pasal 3huruf d;3).
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri, Pasal 6 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal10 huruf a, e dan f, Pasal 11 huruf b, Pasal 13 ayat (1) hurufb, Pasal 14 huruf a dan g;4). bertentangan dengan Tribrata dan Catur Prasetya.Oleh karenanya, perlu TERMOHON jelaskan disini, mengingatPEMOHON dalam permohonan atau positanya ingin mengujikeabsahan Penyidik TERMOHON dalam menerbitkan SuratPerintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, makadapat TERMOHON jelaskan bahwa
Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yangcukup.Halaman 12 dari 63 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN MIgSelanjutnya dalam Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana telah tersirat terkaitprosedur maupun syarat penangkapan antara lain sebagaiberikut:a). penangkapan dapat dilakukan oleh Penyidik atau PenyidikPembantu atau oleh Penyelidik atas Perintah Penyidikterhadap Tersangka;b). penangkapan wajib dilengkapi dengan Surat PerintahPenangkapan dan Surat
(vide Alasan Permohonan Praperadilan Angka3 s/d Angka 4 hal. 2), yang kesemuanya adalah dalil dalil PEMOHONyang tidak berdasar dan tidak benar, maka terhadap dalildalil tersebutTERMOHON akan berikan penjelasan / keterangan sebagai berikut :a. bahwa aturan yang digunakan sebagai dasar PEMOHON syaituPeraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana sudah tidak berlaku dan telah diganti denganPeraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan TindakPidana.b. bahwa
Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana adalah penggunaan dasar hukumyang salah, mengingat Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana ini telah dicabut dan tidak berlakuoleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
9 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) SULAWESI SELATAN DAN TENGGARA ; KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
ILHAM ALIFIANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA
19 — 7
Pemohon:
ILHAM ALIFIANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA
PITHER PONGKIDING
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRESTABES MAKASSAR Cq. KAPOLSEK MARISO
16 — 7
Pemohon:
PITHER PONGKIDING
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRESTABES MAKASSAR Cq. KAPOLSEK MARISO
FADLINA RAYA LUBIS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
6 — 2
Pemohon:
FADLINA RAYA LUBIS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
SULFIKAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR KRIMINAL KOTA TARAKAN
14 — 10
Pemohon:
SULFIKAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR KRIMINAL KOTA TARAKAN
I Ketut Suardita Alias Toyik
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Dirpolair Polda Bali
66 — 27
Pemohon:
I Ketut Suardita Alias Toyik
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Dirpolair Polda BaliBahwa atas kejadian ini, Pemohon sangat dirugikan baik moriil ataupunmateriil.TENTANG HUKUMNYABahwa berdasarkan uraian diatas dan dikaitkan dengan aturan didalam HukumAcara Pidana dan peraturan terkait lainnya, jelaslah Termohon telah melakukanmal Prosedur terkait tata cara penggeledahan rumah sebagaimana diatur dalamKitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri yangberakibat proses penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka danpenahanannya menjadi tidak sah.I.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah memasukidan / atau menggeledah, harus dibuat berita acara dan turunannyadisampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah / tempat lainnyayang bersangkutan.Jadi jika mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kapolri, jelas Termohon telahmelakukan pelanggaran hukum yang berakibat tindakan penggeledahantersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah.ll.
Tanggal 25 September 2018.Laporan Model A berdasarkan pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 tahun2009 adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanyatindak pidana.
10 — 3
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
SYATRIANI DELI
Termohon:
KAPOLRI, CQ. KAPOLDASU, CQ. KAPOLRESTABES MEDAN, CQ. KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN AREA
19 — 3
Pemohon:
SYATRIANI DELI
Termohon:
KAPOLRI, CQ. KAPOLDASU, CQ. KAPOLRESTABES MEDAN, CQ. KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN AREA
JENRY HARIONO PANJAITAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR DITRESNARKOBA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
42 — 4
Pemohon:
JENRY HARIONO PANJAITAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR DITRESNARKOBA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
MASRUR
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK Cq KASAT RESKRIM POLRES GRESIK
31 — 5
Pemohon:
MASRUR
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK Cq KASAT RESKRIM POLRES GRESIK
FADLINA RAYA LUBIS
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4 — 2
Pemohon:
FADLINA RAYA LUBIS
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
HADI PRANATA alias PERAN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
36 — 9
Pemohon:
HADI PRANATA alias PERAN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
SARDO BENGET MANALU,
Termohon:
KAPOLRI c.q. KAPOLDASU c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
8 — 4
Pemohon:
SARDO BENGET MANALU,
Termohon:
KAPOLRI c.q. KAPOLDASU c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
JOSEP LIPRIATNA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES METRO JAKARTA BARAT
33 — 2
Pemohon:
JOSEP LIPRIATNA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES METRO JAKARTA BARAT
Anak Agung Ayu Sri Wahyuni
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Kapolres Badung
127 — 64
Pemohon:
Anak Agung Ayu Sri Wahyuni
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Kapolres BadungSelanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUUX1I/2014, tertanggal 28 April 2015, penetapan Tersangka masuk dalam objekPraperadilan ditambah lagi tindakan Penggeledahan dan Penyitaan jugamasuk dalam objek praperadilan; Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah prosedural dan sesuai denganketentuan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana, dengan
maka setiap warga negara baikpelapor atau Terlapor/Tersangka memiliki persamaan hak didepan hukum yangharus dilindungi dan wajib pula mematuhi hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk dipanggil, diperiksa sampai denganditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dalam suatuproses penyidikan perkara pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakniUU RI Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentangKepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri
dokumen menunjukan sikap perilaku Pemohon tidak mentaati ketentandalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, terbukti proses penyidikan yangdilakukan oleh Termohon sebagaimana laporan Polisi Nomor: LPB/76/III/Bali/Res Badung tanggal 21 Maret 2017 adalah profesional,prosedural, transparan, akuntabel dan berdasarkan hukum sebagaimanadiatur dalam UndangUndang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RINomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia danPeraturan Kapolri