Ditemukan 341 data
19 — 11
Ketiga tuntutan tersebut harus dibayar tunai sesaat setelah Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar Talak terhadap Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi didepan sidang Pengadilan Agama Blitar
Dalam Konvemsi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 671000