Ditemukan 903 data
53 — 15
Muhammad Hidayat Alias Muhammad HS;Ketua Komisi Informasi Pusat
diKomisi Informasi Pusat dan di beberapa Komisi Informasi Provinsi ; Bahwa dari beberapa kasus sengketa informasi publik yang Penggugatmohonkan penyelesaiannya kepada Komisi Informasi Pusat dan juga KomisiInformasi Provinsi, diantaranya terdapat proses penyelesaian sengketa yangdilakukan melalui prosedur sidang ajudikasi non litigasi ; Bahwa pada saat mengikuti proses sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusatmaupun di Komisi Informasi Provinsi, Penggugat mendapati adanya ketentuanyang dikenakan
Menyatakan batal dan tidak sah keputusan yang diterbitkan oleh TergugatTentang Tata Tertib Persidangan Komisi Informasi ; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan yang diterbitkan olehTergugat Tentang Tata Tertib Persidangan Komisi Informasi ; 4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU KIP menyatakan bahwa,Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara parapihak yang di putus oleh Komisi Informasi ; ="5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat 1 huruf a UU KIP menyatakanbahwa, Komisi Informasi bertugas : a.
Bahwa Tata Tertio Persidangan di Komisi Informasi berlaku dan mengikatsetiap orang yang bersengketa di Komisi Informasi ; 15. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tata Tertib Persidangan dari PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Komisi Informasi tidak termasuk sebagaiKeputusan Tata Usaha Negara sehingga tidak dapat menjadi objek gugatan diPTUN.
Bukti T1 : Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
192 — 100
Jusri Sihombing, S.Si Melawan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Terbanding/Tergugat I : Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten
Terbanding/Tergugat II : Panitera Komisi Informasi Provinsi Banten
56 — 30
Terbanding/Tergugat I : Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten
Terbanding/Tergugat II : Panitera Komisi Informasi Provinsi BantenKomisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, bertempat tinggal diKomplek Gedung Negara, JI. Brigjen K. Samun No. 5, Kotabaru, KotaSerang Provinsi Banten 42112, Kel. Kota Baru, Serang, Kota Serang,Banten, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/semula Tergugat ;2. Panitera Komisi Informasi Provinsi Banten, bertempat tinggal diKomplek Gedung Negara, Jl. Brigjen K. Samun No. 5, Kotabaru,Kota Serang Provinsi Banten 42112, Kel.
60 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
OJAT SUDRAJAT SLawanKOMISIONER KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN, DK
ASMAWATI
Termohon:
KETUA KOMISI INFORMASI PROPINSI RIAU
62 — 37
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Termohon (Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau);
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 338.600,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah).
Pemohon:
ASMAWATI
Termohon:
KETUA KOMISI INFORMASI PROPINSI RIAUJOHNY SETIAWAN MUNDUNG, Jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau;3.
T1: Surat Gugatan Sengketa Informasi Publik Dana BOS Kab.Kampar yang diajukan Kepada Ketua Komisi Informasi ProvinsiRiau. dengan Surat Nomor:03/KIRIAU/I2018 tanggal 14 November 2018 (asli);T2 : Tanda Terima Permohonan Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Riau tanggal 15November 2018 (asli); T3 : Fotocopy Kartu.
Informasi yang diajukankeberatan oleh Pemohon Keberatan adalah Putusan Komisi Informasi Riau Nomor :025/KIP/R/PSA/X1/2018. yang amarnya :1.
Informasi Provinsi Riau) mengajukan jawaban yang pada pokoknya :Dalam Eksepsi: Bahwa kedudukan Komisi Informasi Provinsi Riau selaku Tergugat dalamPerkara Nomor 5/G/KI/2019/PTUN.PBR di Pengadilan Tata Usaha NegaraPekanbaru tidak tepat, sebab pihakpihak yang bersengketa dalamPerkara a quo adalah Pemohon Informasi dan Badan Publik Negara yangbersengketa sebelumnya di Komisi Informasi Provinsi Riau yakniASMAWATI selaku Pemohon terhadap Sekretaris Daerah KabupatenKampar selaku Atasan PPID Utama Kabupaten
Informasi (Selanjutnya disebutkeberatan);angka (10) Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan BadanPublik Negara atau Badan Publik selain Badan PublikNegara;Pasal 7 angka (4) untuk terangnya suatu perkara, Majelis Hakim dapat memanggil Komisi Informasi untuk memberikan keteranganapabila diperlukan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencemati salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 025/KIPR/PSA/XI/2018tertanggal 15 Pebruari
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALEMBANG VS KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA SELATAN, DK
KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA SELATAN,berkedudukan di Jalan Hokky Blok. C No.17 Kampus Palembang;2.
Informasi yang memeriksa dan memutus perkara palingsedikit 3 (tiga) orang anggota Komisi atau lebih dan harus berjumlahgasal; Ayat (2) : Sidang Komisi Informasi Terbuka untuk Umum.Adapun bunyi Pasal 44 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No.14 Tahun 2008 Penggugatkutip Sebagai Berikut: Ayat (1) : Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan PenyelesaianSengketa Informasi Publik, Komisi Informasi memberikan salinanpermohonan tersebut kepada pihak Termohon; Ayat (2) : Pihak Termohon sebagaimana dimaksud
Mohon kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, untuk(6.1).(6.2).(6.3).(6.4).(6.5).(6.6).dapat menyelesaikan Sengketa Informasi public sesuai dengan UUNo.14 Tahun 2008.
Pasal 42 berbunyi bahwa:Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasioleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasidinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yangbersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diridari perundingan;Akan tetapi Komisi Informasi atau TergugatI telah melampauikewenangannya;Yang mana dalam kesimpulan Putusan TergugatI yang Kami kutip di atasmenyatakan bahwa Komisi Informasi
yangkami kutip di atas menyatakan bahwa, Komisi Informasi Sumatera Selatanberwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkaraa quo; Bahwa apabila TergugatI, berwenang mengadili Perkara SengketaInformasi publik tersebut, berarti Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan telah melakukan Ajudikasi secara Litigasi, padahal TergugatI hanyaHal. 12 dari 21 hal Put.
LSM BONGKAR INDONESIA
Tergugat:
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR
349 — 180
Penggugat:
LSM BONGKAR INDONESIA
Tergugat:
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMURELISYUSNIYAWATI (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa TimurBidang Penyelesaian Sengketa Informasi), 2. A. NUR AMINUDDIN(Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur BidangPenyelesaian Sengketa Informasi), 3. FEBY KRISBIYANTORO(Staf Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur), kesemuanya kewarganegaraanIndonesia, beralamat kantor di Jl.
Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaim ana dimaksud dalam UndangUndang ini;Halaman 8 dari 34 halaman, Putusan Nomor: 144/G/2020/PTUN.Sby.Pasal 26 ayat (3) :Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kotabertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publikdi daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasiDan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi
ketentuan Pasal 4ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun = 2013telahmengeluarkan KEPUTUSAN KETUA KOMISI INFORMASI PUSATNOMOR 01/KEP/KIP/V/2018 TENTANG PROSEDUR PENGHENTIANPROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK YANGTIDAK DILAKUKAN DENGAN SUNGGUHSUNGGUH DAN ITIKADBAIK;Bahwa dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat sebagaimanadimaksud dalam:Diktum Pertama: Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengansungguhsungguh
Pasal 4 ayat (1), (2), (8) (4) dan (5)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik jo. Diktum ketiga angka 1huruf a Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik Yang Tidak DilakukanDengan SungguhSungguh dan Itikad Baik;2.
yangtidak dilakukan dengan sungguhsungguh dan itikad baik.Pasal 4 ayat (4) : Dalam hal Komisi Informasi tidak menanggapi permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Komisi Informasi menetapkankeputusan penghentian proses penyelesaian sengketa didasarkan pada alasansebagaimana dimaksud pada ayat (3).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas dikaitkandengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim berpendapat
57 — 37
PT.BANK BNI SYARIAH >
KOMISI INFORMASI PUSAT RI (KI PUSAT)
328 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, DK
., dan kawankawan, ParaAdvokat dan pegawai pada Komisi Informasi PusatRepublik Indonesia, beralamat di Graha PerusahaanPerdagangan Indonesia (PPI), Lantai 5, Jalan Abdul MuisNomor 8, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 10 Februari 2017;2.
Membatalkan putusan Komisi Informasi Nomor 011/III/KIPPSA/2016,tanggal 19 Desember 2016;2.
Komisi Informasi telah memutus sengketa informasi Penggugat;2. Objek gugatan Penggugat tidak lepas dari Sengketa Informasi Publik;3. Upaya hukum yang ditempuh oleh satu atau para pihak dalam hal tidakmenerima putusan ajudikasi Komisi Informasi disebut Keberatan;4. Gugatan error in persona;Dalam Eksepsi Tergugat II:1. Gugatan Penggugat salah alamat;2. Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);3. Kapasitas dan kedudukan Para Pihak;Halaman 2 dari 6 hal. Put.
Bagi pihakyang berkeberatan terhadap putusan Komisi Informasi dapat melawanHalaman 4 dari 6 hal. Put.
Nomor 533 K/Pdt.SuskKIP/2018putusan Komisi Informasi tanpa harus menjadikan Komisi Informasi sebagaipihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi: PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK,tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, makaPemohon
DJUBAEDAH
Termohon:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023
150 — 93
Pemohon:
DJUBAEDAH
Termohon:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019 - 2023Mengadakan Rapat Pleno paling lambat 3 (tiga) hari sejakdterimanya laporan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimanaketentuan pada Pasal 15 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi nomor3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi;b.
oleh Pemohon, kepada TermohonKetua Komisi Informasi Provinsi Banten untuk membetuk Majelis Etikatas dugaan Pelanggaran Etik yang diduga dilakukan oleh 5 (lima)orang Anggota /Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode2019 2023 adalah Permohonan terhadap keputusan dan/atautindakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badandan/atau pejabat pemerintahan;Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, kepada Termohonyakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten untuk membetuk MajelisEtik
Bahwa di Provinsi Banten telah dibentuk Komisi Informasi ProvinsiBanten, adapun tugas Komisi Informasi Provinsi Banten tertuang padaketentuan Pasal 35 ayat (1) PERATURAN DAERAH (Perda) BantenNomor 8 Tahun 2012 Tentang TATA KELOLA KETERBUKAANINFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAANPEMERINTAHAN DAERAH, yang berbunyi :Komisi Informasi Provinsi bertugas menerima, memeriksa, danmemutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasidan/atau ajudikasi nonlitigasi.Halaman 11, dari 48 Halaman, Perkara
ditanggal September Oktober2020;Bahwa berdasarkan fakta tidak dilakukannya persidangan dalamrangka memeriksa dan memutuskan nomor register sengketa informasi: 022/IV/KI BANTENPS/2020, maka Komisi Informasi Provinsi Bantendiduga telah melanggar ketentuan Pasal 8 PERKI nomor 3 Tahun 2016Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi;.
Penggugat Moch.Ojat SudrajatS, Tergugat 1 Komisioner Komisi Informasi ProvinsiBanten, 2. Panitera Komisi Informasi Provinsi Banten(fotokopi dari download);Sistem Informasi Penulusuran Perkara PengadilanNegeri Serang, Informasi Detail Perkara Nomor19/Pdt.G/2021/PN.Srg. Penggugat Djubaedah,Tergugat Hilman,M.Si. DKK, 2.
Tergugat:
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
98 — 33
Tergugat:
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
607 — 118
Pemohon Keberatan :Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa BaratTermohon keberatan :Pemantau Keuangan Negara (PKN)
838 — 1519
Sumber Alfaria TrijayaTergugat1.Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia2.Mustolih
1:Bahwa Komisi Informasi Pusat/Termohon Keberatan (sebe/lumnyadalam gugatan Penggugat disebut sebagai Tergugat !)
Namun pengadilandapat memanggil Komisi Informasi untuk memberikan keterangan jikadiperlukan atau dengan kata lain bahwa seharusnya cukupPutusan Komisi Informasi saja yang dijadikan sebagai ObyekSengketa;2.
Jika tidakmengajukan keberatan, putusan Komisi Informasi berkekuatanhukum tetap.
Kemungkinan pertama adalah PTUN atau) PNmenguatkan putusan Komisi Informasi dan yang keduamembatalkan putusan Komisi Informasi. Dalam upaya hukum ini yang digugat adalah putusan Komisi Informasi dan bukan komisiinformasinya sebagai lembaga atau para komisonernya yangdigugat.Komisi Informasi bukan sebagai pihak yang digugat ataudibanding. Namun demikian dalam sidangsidang banding tersebutpthak Komisi Informasi bisa dihadirkan untuk dimintai keterangansebagai saksi atau ahli.
Komisi Informasi telah memutus sengketa informasi Penggugat;2. Obyek gugatan Penggugat tidak lepas dari sengketa Informasi Publik;3. Upaya hukum yang ditempuh oleh satu atau para pihak dalam hal tidakmenerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi disebut Keberatan;4. Gugatan error in persona, Komisi Informasi tidak dapat dijadikan pihak dalamupaya hukum keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi;Menimbang bahwa Tergugat Il dalam perkara a quo / PemohonInformasi mengajukan eksepsi tentang:A.
Tergugat:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten
129 — 49
Tergugat:
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.;: Indonesia;: Kp.Narimbang Pasir RT. 002/RW. 003 Desa NarimbangMulya Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak ProvinsiBanten, domisili elektronik : ojat270771@qmail.com ; : wiraswasta ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Lawan:Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, tempat kedudukan di KomplekGedung Negara Jalan Brigjen K.H.
;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan AsistenAhli Bidang Perancang Putusan di Komisi Informasi ProvinsiBanten yang beralamat di Komplek Gedung Negara JalanBrigjen K.H. Syamun No. 5, Kotabaru, Kota Serang ProvinsiBanten, domisili elektronik : kipbanten@yahoo.co.id ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT: Halaman 1 dari 4 halaman Penetapan Nomor : 2/G/2022/PTUNSRGPengadilan Tata Usaha Negara Serang telah membaca dan mempelajari:1.
Tergugat:
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
167 — 80
Tergugat:
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia., M.H.Kesemuanya Warganegara Indonesia, pekerjaanAparatur Sipil Negara pada Komisi Informasi Pusat RI,berkedudukan di Jalan Wisma BSG lantai 9, Jalan Abdul MuisNo. 40, Jakarta Pusat;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, telah membaca:1. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 291/PENDIS/TF/2021/PTUN.JKT, tanggal 23 Desember 2021, tentang Penetapan LolosDissmisal;Halaman 1 dari 5 halaman Penetapan Nomor: 291/G/TF/2021/PTUN.JKT2.
Berkas perkara bersangkutan;DUDUK PERMOHONANBahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 22 Desember 2021yang didaftar pada sistem informasi Pengadilan (aplikasi eCourt MahkamahAgung Republik Indonesia) di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta pada tanggal 23 Desember 2021 dengan Register Perkara Nomor:291/G/TF/2021/PTUN.JKT, yang pada pokoknya mohon kepada Pengadilan untukmenyatakan batal atau tidak sah Tindakan KOMISI INFORMASI PUSATREPUBLIK INDONESIA berupa Penganugrahan Pemprov
Terbanding/Penggugat : Moh. Sidiq
86 — 31
Pembanding/Tergugat : Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Diwakili Oleh : KAMARULLAH, SH
Terbanding/Penggugat : Moh. SidiqInformasi Kabupaten Sumenep adalah lembaga mandiriyang kedudukannya disederajatkan dengan badan peradilan lainnya.Oleh karena itu, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep sebenarnyasecara yuridis tidak bisa ditarik sebagai para pihak oleh pihakpihak yangmerasa tidak puas atas putusan Komisi Informasi.
Bahwa apa yang terurai pada sub. 1 diatas Majelis Hakim PengadilanNegeri Sumenep tidak memahami bahwa pelaksanaan pemeiksaanperkaraperkara sengketa informasi pada Komisi Informasi KabupatenSumenep secara rutin tetap berjalan sebagaimana mestinyamenyesuaikan dengan nomor urut dalam register perkara yang memangsudah diatur sedemikian rupa pada Komisi Informasi KabupatenSumenep.
masa jabatan Komisi Informasi Kabupaten Sumeneppada periode pertama yang seharusnya berakhir pada tahun 2018,namun oleh karena terlambatnya pelantikan dan penyumpahanKomisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang terpilih padaperiode kedua ternyata mengalami penundaan sampai 1 (satu) tahundan akhirnya baru dilantik pada tanggal 27 Maret 2019.
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep didalampertimbangan hukum putusannya harus betulbetul memahami secarautuh mengenai UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentangHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 413/PDT/2020/PT.SBYKeterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,sehingga dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenepakan memahami bahwa keberadaan Komisi Informasi KabupatenSumenep berdasarkan
peraturan perundangundangan yang berlakuyakni UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalahmerupakan lembaga mandiri yang disederajatkan dengan badanperadilan lainnya walaupun secara kompetensi khusus menanganiperkaraperkara sengketa informasi atas permohonan penyelesaiansengketa informasi publik yang ada pada Komisi Informasi KabupatenSumenep ;.
67 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI INFORMASI PUSAT tersebut;
KOMISI INFORMASI PUSAT VS BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BP MIGAS)
Bahwa Badan Publik Negara mempunyai hak untuk mengajukan keberatanatas Putusan Komisi Informasi, dengan menyampaikan pernyataankeberatan tertulis kepada Komisi Informasi;3.
Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya putusan tersebut;4.
(selanjutnya disebut YP2IP), yang putusannya dibacakanpada tanggal 10 Juli 2012;Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat telah memeriksa danmemutus sengketa informasi Nomor 356/IX/KIPPSMA/2011 atas dasarHal. 20 dari 24 hal.Put.
No. 15 K/Pdt.SusKIP/2014fungsi dan tugas yang diberikan oleh Pasal 23 juncto Pasal 26 Ayat (1)UndangUndang KIP;22.Bahwa Turut Tergugat berpendapat, Penggugat sangat tidak beralasan bilamenempatkan Komisi Informasi Pusat yang diberi tugas dan fungsi olehUndangUndang KIP sebagai Turut Tergugat untuk putusan yang telahdijatuhkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UndangUndang KIP;23.Bahwa UndangUndang KIP tidak pernah menyebutkan di dalam salah satuPasal pun bahwa Komisi Informasi yang akan menjadi
pihak dalam upayakeberatan atas putusan Komisi Informasi;24.
69 — 18
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur VS Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur
Bahwa PENGGUGAT menerima Putusan Komisi Informasi Provinsi JawaTimur Nomor :1694V/KIProv.JatimPSAM N2014 Tertanggal 21 April 2014diterima secara langsung pada tanggal 24 April 2014. 3. Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surabayapada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014, dengan demikian pengajuan keberatanmasih dalam batas tenggang waktu yang diberikan peraturan perundangan yangberlaku. Il.
OBYEK SENGKETA DAN KEWENANGAN MENGADILL. 1 Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Keberatan atasPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 1694V/KIProv.JatimPSAMN2014 Tertanggal 21 April 2014 antara Malang Corruption Wacht selaku PEMOHONmelawan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur selaku TERMOHON ;2 Bahwa sebagaimana ketentuan pasal ayat (1) Perma No.2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di pengadilan maka gugatan adalahkeberatan yang diajukan oleh
salah satu atau para pihak yang secara tertulis menyatakantidak menerima Putusan Komisi Informasi i3 Bahwa berdasarkan pasal 1 Angka 9 Perma No. 2 Tahun 2011 berbunyi sebagaiberikut : Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah adalahBUMN,BUMD,organisasni non pemerintah dan partai politik yang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atauanggaran pendapatan dan belanja daerah,sumbangan ...sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri.4 Bahwa PENGGUGAT
Informasi Provinsi Jawa Timur untuk mencabutPutusan Komisi Informasi provinsi Jawa Timur Nomor : 1694V/KIProv.JatimPSAM N2014 Tertanggal 21 April 2014, antara MalangCorruption Wacht selaku PEMOHON lawan DPD PDI Perjuangan JawaTimur selaku TERMOHON (PENGGUGAT). 4 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 1694V/KIProv.JatimPSAM N2014 Tertanggal 21 April 2014, yang memohon agar batal dan tidak mempunyaikekuatan hukum Putusan Komosi Informasi Jawa Timur tersebut, akan tetapi pihak yangdilibatkan dalam gugatan ini hanyalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebagaiTergugat, sedangkan Malang Corruption Wacht sebagai pihak dalam Putusan KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 1694V/KIProv.JatimPSAM N2014Tertanggal 21 April 2014 yang dimohonkamn pembatalan tersebut
73 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan.1.Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangmenyatakan "Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau parapihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut";Bahwa Penggugat menerima
Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa TimurNomor 1694V/KIProv.JatimPSAMN2014 tertanggal 21 April 2014diterima secara langsung pada tanggal 24 April 2014;3.
Informasi palingHalaman 2 dari 12 hal.
yang memohon agar batal dan tidak mempunyai kekuatan hukumPutusan Komisi Informasi Jawa Timur tersebut, akan tetapi pihak yangdililbatkan dalam gugatan ini hanyalah Komisi Informasi Provinsi JawaTimur sebagai Tergugat, sedangkan Malang Corruption Wacht sebagaipihak dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor1694V/KIProv.JatimPSAMN2014 tertanggal 21 April 2014 yangdimohonkan pembatalan tersebut tidak dilibatkan sebagai tergugat agardapat diselesaikan secara hukum.
,karena gugatan kurang pihak yaitu tidak digugatnya Malang Corruption Wachtsebagai pihak yang disebut dalam Putusan Komisi Informasi Publik Jawa Timursehingga permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 393/Pdt.G/2014/PN Sby.
86 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMERINTAH KOTA MEDAN lawan KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, DKK, DAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA (USU