Ditemukan 380 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — PT RAHAYU PRAMID BIYANY d/a CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, yang diwakili oleh Direktur, H. Dedi Sudaryanto, S.E. VS PT INTER SPORTS MARKETING, yang diwakili Direktur, Drs. Imansyah Budianto
537280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 6.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat;6.
    Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumuman Permohonan Maatkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuranY (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,I gi arealkarena telah menayangkan Siaran 2014 FIFA World Cup Brazikomersil Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang
    Nomor 108 K/Pdt.SusHKI/201910.Yogyakarta 55281 menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT InterSports Marketing atas perbuatan management PT Rahayu PramidBiyany yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta tanpa izin dari PT InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational de Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta,berkedudukan di Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor 25, Desa Caturtunggal,Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55281,Cakra Kusuma Hotel tanpa izin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu Cakra Kusuma HotelYogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor 25, Desa Caturtunggal,Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 25-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 25 Mei 2017 — PT ROYAL BALI LEISURE VS PT INTER SPORT MARKETING
305152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRestorant Hotel Peninsula Beach Resort beralamat di Jalan Pratama Nomor72 Tanjung Benoa, Nusa Dua, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;.
    Nomor 441 K/Pdt.SusHKI/2017sejumlah uang yang berkenaan dengan dan karena adanya dugaanpelanggaran Perjanjian Lisensi menayangkan siaran langsung sepakbolapiala dunia Brasil 2014 tanpa izin Penggugat.
    Apakah hanya dengan menaruh Televisi ditempat usaha tergugat(restorant), yang berisi channel antv dan tvOne yang dalam jamjam tertentu menayangkan pertandingan sepak bola Piala DuniaBrasil 2014 yang bisa ditonton secara gratis telah (free to air) dapatdikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di arealkomersial yaitu di Restoran Hotel Peninsula Beach Resort beralamatdi Jalan Pratama Nomor 72 Tanjung Benoa Nusa DuaBadungBali,tanpa ijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan2014 FIFA World Cup Brasil di aeral komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Bahwa ternyata ditempat tergugatyaitu di Hotel Peninsula Beach Resort beralamat di Jalan Pratama Nomor 72Yanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, didapati oleh Penggugat padatanggal 21 Juli 2014 pada pukul 04.45. wita telah menayangkan siaranlangsung piala dunia di restoran hotel, yang mana saat itu sedangbertanding antara negara Italia dengan negara Costarica, tanpa ijin daripenggugat.
Putus : 19-11-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1355 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — ALEXANDER POLTAK RONGGUR LUMANTOBING VS SWISS-INDONESIAN CHAMBER OF COMMERCE atau SWISSCHAM INDONESIA, diwakili oleh Christopher Franz Bendl, selaku Ketua Dewan Pengurus dari Perkumpulan Swisscham, dk.
315122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale De Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
    2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara,Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian maiteriildan immateriil sejumlah Ro1.017.750.000.000,00 (satu triliun tujuh belasmiliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian,
    2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara,Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliun tujuh belasmiliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian, JalanWerkudara
    untuk sebagian;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter SportsMarketing (Penggugat) dengan Federation Internationale De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT GRAND ARTOS, d/a. GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION
349147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tengah, 56172;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5 Mei2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan
    Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan, KotaMagelang, Jawa Tengah, 56172 Menyampaikan Permohonan Maafkepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PTGrand Artos yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diarea komersial Grand Artos Hotel & Convention, tanpa ijin dari PT InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational De Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014Halaman 4 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perobuatan Melawan Hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention,Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan,Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172 tanpa izin dari Penggugat;. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);.
    Nomor 88 PK/Padt.SusHKI/2019berupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention,Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan,Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172, tanpa izin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;3.
    PemohonPeninjauan Kembali) dengan The Federation International Football (FIFA),Zurich, Swiss, tanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/Pemohon PeninjauanKembali salah satunya penerima lisensi dari Federation International DeFootball Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembalitelah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hakcipta dengan menayangkan
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING, diwakili oleh Direktur Imansyah Budianto VS PT JAVA REALTY, d/a MAX ONE HOTEL LEGIAN, diwakili oleh Direktur Utama Ir. Tatang Gowarman, dk.
1003435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial;6.
    untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale De Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
    2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara,Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian maiteriildan immateriil sejumlah Ro1.017.750.000.000,00 (satu triliun tujuh belasmiliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian,
    2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara,Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliun tujuh belasmiliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugat danTergugat Il yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial milik Tergugat tanpa ijin, di Max One Hotel Legian, JalanWerkudara
    untuk sebagian;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter SportsMarketing (Penggugat) dengan Federation Internationale De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan
Putus : 23-04-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 April 2019 — PT. KUTA BALI SEJAHTERA d/a Fontana Hotel Bali VS PT. INTER SPORTS MARKETING
492187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagian;- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Fontana Hotel Bali di Jalan Dewi Sri Nomor 68,Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Inter Sports MarketingHalaman 5 dari 10 hal.Put.Nomor 193K/Padt.SusHKI/2019(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA
    Nonbar sebagai koordinator tunggal nonton bareng;Bahwa ternyata Tergugat secara tanpa izin dari Penggugat sebagaipemegang izin/lisensi, telah menayangkan pada hari minggu tanggal 22 Juni2014 bertempat di area komersial di Restoran Fontana Hotel Bali milikTergugat di Jalan Dewi Sri Nomor 68, Legian, Kuta, Badung, Bali, sehinggaperbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yangmenimbulkan kerugian kepada pihak Penggugat;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah
    Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter SportsMarketing (Penggugat) dengan Federation Internationale de FootballAssociation (FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation Internationale de Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan
Register : 16-03-2011 — Putus : 06-04-2011 — Upload : 16-08-2011
Putusan PN KENDAL Nomor 40/Pid.B/2011/PN.Kdl
Tanggal 6 April 2011 — AHMAD ALI KHABIB als GUNDUL Bin RIDWAN
589
  • tersebut ; Bahwa barang bukti yang dapat saya sita dari Terdakwaberupa Uang tunai Rp. 130.000, (seratus tiga puluhribu rupiah), dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokiatype 2060 warna ; Bahwa saya melakukanpenangkapan terhadap paraterdakwa tersebut bersamadengan 1 team Reskrim PolsekWeleri diantaranya ada Sdr.SUBAGIO ; Bahwa cara terdakwa terdakwa Judi Bola tersebutdilakukan dengan cara menonton siaran sepak bola ditelevisi yang diselenggarakan setiap hari Sabtu danMinggu dan dalam acara tersebut menayangkan
    tersebut ; Bahwa barang bukti yang dapat saya sita dari Terdakwaberupa Uang tunai Rp. 130.000, (seratus tiga puluhribu rupiah), dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokiatype 2060 warna =; Bahwa saya melakukanpenangkapan terhadap paraterdakwa tersebut bersamadengan 1 team Reskrim PolsekWeleri diantaranya ada Sdr.DAANAN ;Bahwa cara terdakwa terdakwa Judi Bola tersebutdilakukan dengan cara menonton siaran sepak bola ditelevisi yang diselenggarakan setiap hari Sabtu danMinggu dan dalam acara tersebut menayangkan
    disita oleh Polisi dariterdakwa adalah Uang tunai Rp. 130.000, (seratus tigapuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Hand Phone merkNokia type 2060 warna silver disita dari terdakwaAhmah Ali Khabib dan dari saya disita uang tunaisejumlah Rp. 1.200.000 , (satu uta dua ratus riburupiah) dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type6030 warna Silver : Bahwa Judi Bola tersebut dilakukan dengan caramenonton siaran sepak bola di televisi yangdiselenggarakan setiap hari Sabtu dan Minggu dan dalamacara tersebut menayangkan
    Kendal terdakwa ditangkapoleh Polisi sehubungan dengan judi Bola ; Bahwa Judi yang saya lakukan adalah jenisjudi Bola liga Inggris, liga Itali dan ligaSpanyol ; Bahwa alat yang saya gunakan adalah sebuahHP merk Nokia Type 2060 dalam permainan judiBola tersebut ; Bahwa cara saya melakukan Judi Bola tersebutdilakukan dengan cara menonton siaran sepaktersebutmelakukan judi4 bulanbola di televisi yang diselenggarakan setiaphari Sabtu dan Minggu dan dalam = acaratersebut menayangkan siaran sepak bola
Putus : 05-02-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 5 Februari 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT BALI RICH d.a. BALI RICH LUXURY VILLA & SPA
14021028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hak ciptadengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal kKomersialyaitu Bali Rich Luxury Villa & SPA, terletak di Bali, beralamat di JalanMertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung,Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliyun tujuhbelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugatyang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial milik Tergugat tanpa ijin di Bali Rich Luxury Villa & SPA,terletak di Bali, beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, KerobokanKelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa seijinPenggugat.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Hak Ciptadengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Bali Rich Luxury Villa & SPA, terletak di Bali, beralamat di JalanMertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung,Halaman 7 dari 14 hal. Put. Nomor 67K/Pdt.
    SusHKI/2020Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliyun tujuhbelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugatyang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial milik Tergugat tanpa ijin di Bali Rich Luxury Villa & SPA,terletak di Bali, beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, KerobokanKelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran HakCipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu Bali Rich Luxury Villa & Spa, terletak di Bali,beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, KutaUtara, Kabupaten Badung, Bali 80361 tanpa jjin dari Penggugat:5. Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Register : 28-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 31 Juli 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. GRIYA ASRI HIDUP ABADI
393110
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA , Jl. Laksda Adisucipto No. 48 Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, 56172 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    Hak Media atas tayangan 2014 FIFAWorld Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA WorldCup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGAT adalahperbuatan melawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangatdirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepadaPENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;17.Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di Grand Quality HotelYogyakarta, di JI.
    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumI di areal Komersialdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Braziyaitu GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA, JI. Laksda AdisuciptoNo. 48, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55282 tanpa ijin dari PENGGUGAT;6.
    Brosur Ketentuan harga lisensi untuk menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil utuk di area komersiil , diberi tanda P7 ;8. Akta Pendirian PT. INTER SPORTS MARKETING No. 02 Tanggal 05102010 yang dibuat dihadapan Notaris ZACHARIAS OMAWELE, SHNotaris di Jakarta , diberi tanda P8 ;9. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RepublikIndonesia No. AHU09377.AH.01.01. Tahun 2011 tertanggal 23 Februari2011, tentang Pengesahaan Badan Hukum Perseroan PT.
    agenda dilanjutkanCoffee Break.Bahwa selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksijuga menjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensialdilanggar yaitu pertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun2002 bahwa ada hak cipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harusmembayar lisensi, karena Perusahaan tempat dimana saksi bekerjaHalaman 22 dari 47 Putusan Nomor 6/Pdt.SusHKI /2018/PN.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi,menayangkan piala dunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.Laporannya banyak, termasuk hotel Grand Quality JogjaBahwa ketika saksi melakukan pengecekan di website PT NONBARternyata Hotel Grand Quality tidak ada atau dengan kata lain HotelGrand Quality tidak membeli lisensi untuk bisa menayangkan PialaDunia Brazil 2014;Bahwa saksi pernah dilakukan Somasi oleh Kuasa Hukum kepada PihakTergugat Hotel Quality namun tidak ada respon dari hotel atas
Putus : 23-05-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DKK
286114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) melakukan pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa izin Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnya sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);6.
    untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanperbuatan melawan hukum dengan menayangkan
    2014 FIFA World CupBrazil di areal Komersial yaitu di Kamar Alilla Villa Soori tanpa izin dariPenggugat;Menyatakan hukum Tergugat dan Tergugat Il yang menerima sublisensi untuk menayangkan 2014 FIFA Word Cup Brazil dari pihak manatanpa izin dari Penggugat adalah cacat hukum;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmemberikan ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkantayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial denganperincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA
    Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa izinPenggugat;5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) secaratanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersialdi kamar hotelnya dengan perincian:a. Denda 10 x harga lisensi Rp100.000.000b.
    Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa izinPenggugat;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmembayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkantayangan FIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamarhotelnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) melakukanpelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupHalaman 11 dari 13 hal. Put. Nomor 47 PkK/Pdt.SusHKI/2018Brasil di areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpaizin Penggugat;5.
Register : 01-11-2013 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 499/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Tanggal 1 Juli 2014 — Hj. RAHMAWATI SOEKARNO PUTRI, SH >< RAM JETHMAL PUNJABI dan HANUNG BRAMANTYO
14571
  • maupun saudara Hanung Bramantyoselaku sutradara selalu menjalin komunikasi dengan ibu sebagaipihak yang bekerjasama dengan kami sekaligus salah satunarasumber yang paling mengetahui perjalanan hidup BUNGKARNO.Bahwa permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT munculketika PENGGUGAT memperoleh informasi melalui media online C&RDigital pada tanggal 20 Agustus 2013, dengan judul "TRAILER FILMSOEKARNO: INDONESIA MERDEKA" TAMPIL ODI LEDRAKSASA" (Bukti P5), Hal mana menunjukkan bahwa TERGUGAT tetap akan menayangkan
    film tentang "BUNG KARNO", dan seolaholahmasih memiliki hak berdasarkan Perjanjian yang oleh TERGUGATsendiri telah disetujui dan dinyatakan secara tegas untuk diakhiri dantidak berlaku lagi oleh TERGUGAT; Sehingga pada tanggal 12 September 2013 PENGGUGAT melalui kantorkuasa hukumnya menyampaikan Somasi (teguran) kepada TERGUGATuntuk tidak melakukan halhal sebagai berikut : mempromosikan,26.2/.menyebarluaskan, mengedarkan, menayangkan, mendistribusikan sertatidak menjual film "SOEKARNO : Indonesia
    perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut" ; 34.35.36.Bahwa dengan demikian sangat beralasan apabila PENGGUGATmemohon kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agarmenyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukanperbuatan melawan hukum; dan menghukum TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT untuk tidak melanjutkan PRODUKSI FILM SOEKARNO,mempromosikan, menyebarluaskan, mengedarkan, menayangkan
    nnn nnn enn en nen ne nnn ne ene nneBahwa oleh karena gugatan aquo didukung dengan faktafakta yuridisdan buktibukti yang sah, maka mohon pada Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusandijalankan terlebin dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voraad). nnn nnn nnn nnn Bahwa dalam faktanya TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sampai hariini masih saja berusaha menyelesaikan Produksi, mempromosikan,menyebarluaskan, mengedarkan, mendistribusikan, menayangkan
    Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan Produksi, mempromosikan,menyebarluaskan, mengedarkan, menayangkan, mendistribusikan sertatidak menjual Film "SOEKARNO: INDONESIA MERDEKA" ataupun judullainnya yang menceritakan tentang Tokoh Soekarno sebagaimana yangdireferensikan oleh PENGGUGAT ;; 4. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menerimakembali pembayaran uang down payment sebesar Rp. 200.000.000, (duaratus juta Rupiah) yang pernah diberikan kepada PENGGUGAT;5.
Register : 25-07-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 423/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Tanggal 26 Oktober 2016 — PERIYANTO Alias ADI
10631
  • Kis Bahwa Terdakwa bekerja di kios VCD milik Jimi Sitorus dan Terdakwaberhasil menjual VCD pornografi setiap harinya sebanyak 34 kepingVCD pornografi dengan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah)perkeping; Bahwa pada saat itu saksi langsung mengatakan bahwa saksi adalahAnggota Polisi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan film antarawanita dan lakilaki yang tidak berpakaian sedang melakukanpersetubuhan; Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin
    Kis Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan film antarawanita dan lakilaki yang tidak berpakaian sedang melakukanpersetubuhan; Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin dalam menjual VCD pornografitersebut;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidakmembantah keterangan saksi tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangansebagai berikut:Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik danketerangan yang diberikan di BAP sudah benar semua
    menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan VCD porno tersebutkepada saksi;Bahwa setelah diiterogasi Terdakwa mengakui bahwa kios VCD milik JimiSitorus, dan Terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) bulan;Bahwa Terdakwa bekerja di kios VCD milik Jimi Sitorus dan Terdakwaberhasil menjual VCD pornografi setiap harinya sebanyak 34 keping VCDpornografi dengan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkeping;Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan
    menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan VCD porno tersebutkepada saksi; Bahwa setelah diiterogasi Terdakwa mengakui bahwa kios VCD milik JimiSitorus, dan Terdakwa sudah bekerja selama kurang lebih 1 (satu) bulan; Bahwa Terdakwa bekerja di kios VCD milik Jimi Sitorus dan Terdakwaberhasil menjual VCD pornografi setiap harinya sebanyak 34 keping VCDpornografi dengan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkeping; Bahwa Terdakwa menjual VCD porno yang menayangkan
Putus : 03-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — 1. PT BELINDO BINTANG BUANA, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
342148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala, Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan
    Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan
    sebagai berikut: Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah pemegang hak eksklusiflisensi Hak Cipta yang bersumber dari PerjanjianPerjanjian Lisensiantara Penggugat dengan Federation International de FootballAssociation (FIFA) yang menyatakan Penggugat adalah satusatunyapenerima lisensi dari FIFA untuk Media Rights, untuk menyiarkantayangan Piala Dunia Tahun 2014 Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia; Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat terbukti telah melakukanperbuatan melawan hukum dengan menayangkan
    Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazildi areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala,Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 15-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 881 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
373163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019a.dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, Jalan R.E.
    Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019 rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat pengumunan permohonan maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halaman pertamadi surat kabar harian Kompas, surat kabar harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut denganukuran 1% (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yangtelah diperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepadaPenggugat, karena telah menayangkan siaran 2014 Fifa World CupBraziM di areal komersil Dermaga
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT Tri Sekar Lestari d.a. DermagaKeluarga Hotel berkedudukan di Jalan R.E. Martadinata Nomor 69,Halaman 6 dari 15 hal. Put. Nomor 881 K/Pdt.SusHKI/2019Kelurahan Worobrajan, Kecamatan Worobrajan, Kota YogjakartaProvinsi DIY. 55252 tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014
    Menghukum Tergugat untuk membuat pengumunan permohonan maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halaman pertamadi surat kabar harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut denganukuran 1% (Seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yangtelah diperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepadaPenggugat, karena telah menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di areal komersil Dermaga Keluarga Hotel, Jalan R.E.Martadinata
Putus : 14-05-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — PT AKMANINDO LEGIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
972446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di The Akmani Legian Hotel di Jalan Raya Legian Nomor 91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di The Akmani Legian Hotel di Jalan Raya LegianNomor 91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial, yaitu di The Akmani Legian Hotel di Jalan Raya LegianNomor 91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat;6.
    padaPengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat adalah pemegang hak eksklusif lisensi Hak Ciptayang bersumber dari PerjanjianPerjanjian Lisensi antara Penggugatdengan Federation International de Football Association (FIFA) yangmenyatakan Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dari FIFAuntuk Media Rights, untuk menyiarkan tayangan Piala Dunia Tahun2014 Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia; Bahwa perbuatan Tergugat yang menayangkan
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di The Akmani Legian Hotel di Jalan Raya LegianNomor 91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamHalaman 10 dari 11 hal. Put.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1083701
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP
    ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa jin dariPENGGUGAT yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatanmelawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangat dirugikan, karenaTERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepada PENGGUGAT atauyang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal
    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, JI. R. E. Martadinata No. 69, KelurahanWirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Propinsi DaerahIstimewa Yogyakarta 55252 tanpa ijin dari PENGGUGAT;.
    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, TERGUGATHalaman 23 dari 61 Putusan Nomor 1 /Pdt.SusHKI/2019/PN Smg.tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidakpernah secara langsung/sengaja menayangkan/memutar,mensosialisasikan, mengajak dan/atau mengadakan nonton barengtayangan Piala Dunia Brazil 2014 di hotel TERGUGAT dengan maksudmendapatkan keuntungan, peristiwa yang didalilkan Penggugat sematamata adalah jebakan.
    Puri Santrian (Asli ada pada PENGGUGAT )Foto copy dapat ditunjukkan aslinya dan bermaterai cukup Ketentuanharga lisensi untuk menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazilutuk di area komersiil seperti di hotel!
    Bahwa ada atau tidak adanya kegiatan atau penyiaran piala dunia makatetap disebut dengan ruang komersial, jika menayangkan tanpa ijin makadapat dikatakan sebagai sebuah pelanggaran Walaupun antv maupun tvone tetap disebut dengan komersial karena itumerupakan fasilitas. Baik fasilitas digunakan maupun tidak digunakantetap disebut komersial.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
268132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Mediarights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perobuatan MelawanHukum dengan menayangkan
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat untuk memberi ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial sebesar Rop100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter SportsMarketing (PT ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk Media rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan
    2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial, yaitu di kamar Kayu Manis Nusa Dua Private VillasResort & Spa, beralamat di kawasan BTDC Nusa Dua, Badung, Balitanpa ijin dari Penggugat;Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial dengan perincian: Biaya Lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah); Denda kerena tidak secepatnya merespon
Putus : 12-02-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — PT CITIHUB INDONESIA d/a CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA VS PT INTER SPORTS MARKETING
29485 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Citinub Hotel Yogyakarta, Jalan Affandi 8B, Desa Caturtunggal,Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55281 tanpa ijin dari Penggugat;6.
    Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumuman Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuranY (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILdi areal komersil Citihub Hotel Yogyakarta, JI.
    Nomor 110 K/Pdt.SusHKI/2019Management PT Citinub Indonesia yang menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial Citihub Hotel Yogyakarta tanpa ijindari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai;8.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial yaitu PT Citihub Indonesia, d/a Citihub HotelYogyakarta berkedudukan di Jalan Kaliurang Km. 5,2 Nomor 25, DesaCaturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta 55281, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
Register : 17-10-2013 — Putus : 27-11-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 599/Pdt.G/ARB/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 27 Nopember 2013 — PT ASIA TOP ENTERTAINMENT M e l a w a n : MAJELIS ARBITRASE PERKARA No.486/X/ARB-BANI/2012 qq BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PT DIGITAL NETWORK AESTETIK
154102
  • Termohon Rekonvensi/Pemohon Rekonvensi) , PemohonKonvensi/Termohon Rekonvensi (PT.Digital Network Aestetik)sudah tidak berhak atas program jenis sinetron berjudulSarangHae karena hak atas program jenis sinetronbn berjudulSarangHae sudah beralih (dijual) kepada PT.Indosiar VisualMandiriHak atas program jenis sinetron berjudul SarangHae yang telahberalih (dijual) dari PT.Digital Network Aestetik kepadaPT.Indosiar Visual Mandiri meliputi tetapi tidak terbatas pada :Hak cipta atas Program ;Hak untuk menayangkan
    program, hak penayanganperdana dan setiap penayangan berikutnya, baik di stasiun televisipihak pertama maupun stasiun televisi lain yang ditunjuk pihakPertama atau dengan cara lain menjadi berwenang untuk ituberdasarkan persetujuan pihak pertama ;Hak untuk menayangkan program diseluruh Indonesia dandiwilayah lainnya diluar Indonesia , dengan menggunakantransmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistemelektromagnetik (seperti : termasuk tetapi tidak terbatas pada :cable, satelit, pay tv, home
    video, close circuit tv, pay per view,IPTV, video on demand, near video on demand, videodownloading );Hak untuk menayangkan program dengan format onlineinteractive (antara lain : internet, WEB TV,Open TV) ;Hak untuk mengeksploitasi program dengan peterjemahan kedalam berbagai bahasa ;Hak untuk memproduksi berbagai dokumen dari program ;Membuat dan menayangkan program dengan saluran radio;Menayangkan program pada saranasarana tertentu seperti saranatransportasi, hotel, stasiun dan lainlain ;Membuat
    bahasa, Hak untuk memproduksiberbagai dokumen dari program, Membuat dan menayangkanprogram dengan saluran radio, Menayangkan program pada saranasarana tertentu seperti sarana transportasi, hotel, stasiun dan lainlain,Membuat program menjadi bentuk tampilan lain selain tayangantelevisi, termasuk dalam bentuk theater, pertunjukkan musical,Melakukan eksploitasi atas program untuk keseluruhan maupunbagianbagiannya, baik secara audio saja maupun secara visual atauaudio visual, Membuat program ke dalam
    program denganformat online interactive (antara lain : internet, WEB TV,Open TV),Hak untuk mengeksploitasi program dengan peterjemahan ke dalamberbagai bahasa, Hak untuk memproduksi berbagai dokumen dariprogram, Membuat dan menayangkan program dengan saluran radio,Menayangkan program pada saranasarana tertentu seperti saranatransportasi, hotel, stasiun dan lainlain, Membuat program menjadibentuk tampilan lain selain tayangan televisi, termasuk dalam bentuktheater, pertunjukkan musical, Melakukan
Putus : 03-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 875 K/PID.SUS/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — ASTONO
10487 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 875 K/PID.SUS/2014video yang menayangkan hubungan sex/persetubuhan antara pria dan wanita, layaknyasuami isteri, serta gambar (foto) bugil wanita;Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, dilakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa Terdakwa sebagai pengelola dan bertanggung jawab di WarnetCore Net, yang dioperasikan untuk umum, termasuk juga mempunyaikewajiban melakukan pembersihan terhadap unduhanunduhan dari16 room/bilik server milik Warnet Core Net tidak melakukan pengecekanlangsung proses pembersihan
    dengan Tim Unit II Subdit IT Dit.ReskrimsusPolda NTB dengan di saksikan oleh aparat kelurahan setempat, yaitu saksiSaaroni selaku Ketua RT Karang Kelayu, saksi Haerudin, S.Sos selaku KetuaRT Karang Kateng serta saksi Syamsul Irawan selaku Lurah Punia melakukanpemeriksaan pada Warnet Core Net dan melakukan penyitaan terhadap CPUmerk Sun Case warna hitam merah yang berada pada loket/romm 5 di WarnetCore Net, tempat/wadah disimpannya dokumen elektronik yang melanggarkesusilaan berupa video (film) yang menayangkan
    atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Mei dalam tahun 2012, bertempat di Warnet CoreNet yang beralamat di Jalan Airlangga No. 28, Kota Mataram atau setidaktidaknyapada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriMataram, telah mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produkpornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yangmenyimpang dan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan berupavideo (film) yang menayangkan
    dibuka maka akan muncul folder dengan nama GHH yangberisikan gambar yang melanggar kesusilaan berjumlah 25 (dua puluh lima) buah fotodan GHHH yang berisikan film/video yang melanggar kesusilaan berjumlah 166 (seratusenam puluh enam) buah film;Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, dilakukan dengan cara sebagai berikut:e Bahwa Terdakwa sebagai pengelola dan bertanggung jawab di WarnetCore Net, yang dioperasikan untuk umum;e Di dalam CPU di loket/room 5 warnet tersebut terdapat atau tersimpan (film)yang menayangkan
    dengan Tim Unit II Subdit II Dit.ReskrimsusPolda NTB dengan di saksikan oleh aparat kelurahan setempat, yaitu saksiSaaroni selaku Ketua RT Karang Kelayu, saksi Haerudin, S.Sos selaku KetuaRT Karang Kateng serta saksi Syamsul Irawan selaku Lurah Punia melakukanpemeriksaan pada Warnet Core Net dan melakukan penyitaan terhadap CPUmerk Sun Case warna hitam merah yang berada pada loket/romm 5 di WarnetCore Net, tempat/wadah disimpannya dokumen elektronik yang melanggarkesusilaan berupa video (film) yang menayangkan